NURUL ABROR

Kamis, 24 November 2011

TPQ

Aturan Dasar
  1. Ketentuan Pengangkatan Kepala TPQ Yayasan
  2. Ketentuan Pengangkatan Guru TPQ Yayasan
  3. Ketentuan Penarikan Dana dari Masyarakat
  4. Ketentuan Honor Kepala Sekolah dan Guru Yayasan
  5. Ketentuan Pengembangan TPQ

Selasa, 22 November 2011

Hukuman Koruptor


Latar Belakang Masalah
Praktek korupsi semakin menjamur di Indonesia. Dipandang dari semua sisisudah pasti bisa diketahui bahwa korupsi itu sangat dilarang dan sangat berbahayakarena sangat merugikan rakyat, merugikan perekonomian dan keuangan Negara,merendahkan martabat manusia dan bangsa di mata Allah maupun bangsa-bangsa lain di dunia ini. Karena sangat membahayakan, maka  Islam  melarang  kita  untuk mendekatinya, sebagaimana tindakan preventif ketika Allah melarang kita mendekatiperbuatan zina. Korupsi (uang) yaitu penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Disamping itujuga ada korupsi waktu : menggunakan waktu dinas untuk urusan pribadi. Kejahatan pengambilan kekayaan orang lain secara tidak sah untuk memperkayadiri  sendiri,  digunakan  terminologi  sariqah  (pencurian),  ikhtithaf  (menjambret), khiyanah (menggelapkan), ikhtilas (mencopet), al-nahb (merampas), ghulul (korupsi) dan al-ghasb (menggunakan sesuatu tanpa seizin pemiliknya). Dalam Alquran surat Ali-Imran (3):161 dinyatakan ayat yang artinya: "... Barang siapa yang berkhianat (korupsi) dalam urusan harta rampasan perang maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu..."
B. Topik Bahasan MakalaPermasalahan-permasalahan yang akan kami bahas yaitu :
1.Pengertian korupsi
2.Hukum korupsi menurut Al Qur’an
3.Hukum korupsi menurut As Sunah
4.Hukum korupsi menurut Ijtihad



Tujuan Penyusunan Makalah 
Makalah ini dimaksudkan untuk membahas tentang hukum korupsi ditinjau darisisi Al qur’an, As Sunnah, dan Ijtihad serta untuk memenuhi tugas mata pelajaranAgama Islam
 
 
PEMBAHASAN 
Pengertian Korupsi
a.Secara  Etimologi 
Istilah korupsi berasal dari bahasa latin corrumpere”,  “corruptio”  ,corruptus”.Kemudian diadopsi oleh beberapa bangsa didunia.Beberapa bangsa di dunia memiliki istilah tersendiri mengenai korupsi. Istilah “korupsi”yang dipakai  di Indonesia merupakan turunan dari bahasa Belanda  yaitu Corruptie, Korruptie.

b. Secara Terminologi 
Menurut  Prof.  Subekti,  korupsi adalah  suatu  tindak  perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomiannegara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yangmemperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaanuang negara untuk kepentingannya.Sementara  itu,  Syed  Hussen  Alatas  memberi  batasan  bahwa  korupsimerupakan suatu transaksi yang tidak jujur yang dapat menimbulkan kerugianuang, waktu, dan tenaga dari pihak lain. Korupsi dapat berupa penyuapan(bribery), pemerasan (extortion) dan nepotisme.Muhammad Zein  mengemukakan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa  (extraordinary  crime) yaitu produk  sikap  hidup  dari  sekelompok masyarakat  yang  memakai  uang  sebagai  standar  kebenarandan  kekuasaanmutlak.Menurut pendapat Prof. Dr. Ahmad Rofiq, MA, bahwa mengenai kejahatanpengambilan kekayaan orang lain secara tidak sah untuk memperkaya dirisendiri, digunakan terminologi sariqah (pencurian). Selain itu, dibahas jugaikhtilaf (menjambret), khiyanah (menggelapkan), ikhtilas (mencopet), al-nahb(merampas), dan al-ghasb (menggunakan tanpa seizin).Secara hukum pengertian korupsi merupakan tindak pidana sebagaimanadimaksud  dalam ketentuan  peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang  tindak pidana korupsi. Pengertian korupsi lebih ditekankan padaperbuatan yang merugikan kepentingan public atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan
 
Ghulul merupakan istilah yang paling banyak digunakan oleh Rasulullahsaw dalam hadis-hadisnya terkait dengan perilaku korupsi atau penggelapanharta publik. Ghulul adalah isim masdar dari kata ghallaya ghullu ghallan waghullun. Artinya, Akhdzu al-syai wa dassabu fi mata’hi”(mengambil sesuatu danmenyembunyikannya dalam hartanya). Ibnu Hajar al-Asqalani mendefinisikanghullul dengan “ ma yu’khazu min alghanimati khafiyyatan qabla qismatika (apasaja yang diambil dari barang rampasan perang secara sembunyi-sembunyisebelum pembagian). Ada juga pendapat yang hampir sama bahwa ghululdimaknai “akhdzu al syaiwa dassahu fi mata’ibi” (pengkhianatan dalam halharta  rampasan  perang).  Semula  ghulul  merupakan  istilah  khusus  bagipenggelapan harta rampasan perang sebelum dibagikan secara transparan.Ada beberapa klasifikasi korupsi yaitu : kategori risywah (suap), saraqah(pencurian),  al-gasysy  (penipuan),  dan  khiyânah  (pengkhianatan).  Namun,istilah korupsi yang akan dibahas dalam makalah ini lebih ditekankan padasaraqah (pencurian)
Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasulnya danmembuat kerusakan di bumi, hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan  dan  kaki mereka  secara  silang,  atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar." 
( al-Maidah :33)


“Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglahtangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dansebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.”
(QS.Al Maidah 5:38)

Jumat, 18 November 2011

Apakah Kita sudah masuk di Era Akhir Zaman?

  1. Ilmu dasar seperti Ilmu Al Quran, Ilmu Hadits, Asbabun Nuzul, Ilmu Nahwu, Ilmu  Shorof, ILmu Tajwid, Ghorib, Tasawuf, Ilmu Mantiq ( Ilmu mantiq adalah ilmu cara menyusun definisi atau disebut Ilmu Mizaan =dalil timbangan ) Ilmu Bilaghoh, Ilmu Fiqih, Aklaq, Shirah Nabawiyah, mulai ditinggalkan
  2. Pesantren atau Pendidikan Formil Ilmu Agama Islam tidak penting lagi karena cukup dengan dalil sederhana " Sampaikan Ilmu Dariku Walau Satu Ayat ". Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ta’ala ‘anhu, bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    بَلِّغُوا عَنِّى وَلَوْ آيَةً
     "Sampaikan dariku walau hanya satu ayat "
  3.  Mencari makan dan memperkaya diri dengan Al Quran :
    عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِبْلٍ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اقْرَءُوا الْقُرْآنَ { وَاعْمَلُوْا بِهِ} وَلَا تَغْلُوا فِيهِ وَلَا تَجْفُوا عَنْهُ وَلَا تَأْكُلُوا بِهِ وَلَا تَسْتَكْثِرُوا بِهِ.رَوَاهُ أًحْمَد

    Dari Abdurahman bin Syibl RA bahwasanya Nabi SAW bersabda: “Bacalah al-Qur’an kemudian amalkanlah, dan jangan berlebihan padanya, jangan memutuskannya, jangan mencari makan dengannya, dan jangan memperkaya diri dengannya”. (HR. Ahmad).
  4. Mengemis dengan Quran kepada manusia :
  • عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّهُ مَرَّ عَلَى قَاصٍّ يَقْرَأُ ثُمَّ سَأَلَ؛ فَاسْتَرْجَعَ ثُمَّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُول
: مَنْ قَرَأَ الْقُرْآنَ   فَلْيَسْأَلِ اللهَ بِهِ فَإِنَّهُ سَيَجِيءُ أَقْوَامٌ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ يَسْأَلُونَ بِهِ النَّاسَ- رَوَاهُ التِّرْمَذِيُّ
  • Dari Imran bin Husain menceritakan bahwasanya ada seseorang yang membaca al-Qur’an kemudian meminta minta. Maka dia beristirja’, setelah itu dia berkata : “Aku mendengar Rasululah SAW bersabda’ “Barangsiapa yang membaca al-Qur’an maka mintalah kepada Allah dengannya, sesungguhnya akan datang suatu kaum yang membaca al-Qur’an kemudian mengemis dengannya kepada manusia” ( HR. at Tirmidzi ). 

Bagaimana saudaraku yang mengaku umat nabi Muhammad SAW ridhokah kita Islam diperlakukan seperti itu?

YASIN

  1. Jika malam hari seorang hamba baca surat Yasin dengan ikhlas maka Allah akan mngampuni dosa dosanya pada pagi hari
  2.   Apalagi jika seorang hamba yakin bahwa di akhir surat Yasin ayat 82


 Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya: "Jadilah!" maka terjadilah ia.

maka apapun persoalan kita jika kita yakin bahwa Allah lah berkuasa atas segala sesuatunya maka sesuatu persoalan yang tidak mungkin bagi kita diselesaikan maka bagi ilmu Allah sangatlah mungkin untuk diselesaikan karena jika ia berkehandak sesuatu tinggal mengucap kun fayakun, amien
Maka  Rasulullah menyebut surat Yasin sebagai qulubulquran atau hatinya Al Quran


     http://jatiqo.com/

































































Senin, 07 November 2011

Administrasi Kurban



Kepada Yth                                                                                               Tegal, 29 Oktober 2011
Bpk/Ibu/Sdr /Simpatisan Kaum Muslimin
Jamaah Masjid Nurul Abror
Di     TEGAL

Assalaamu alaikum wr wb

Salam sejahtera kami sampaikan kepada seluruh kaum muslimin dilingkungan Masjid Nurul Abror dan sekitarnya dengan datangnya Iedul Quran 1432 H yang insya Allah jatuh pada tanggal 6 November 2011 M. , Rasulullah saw bersabda :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
Dari Abu Hurairah ra berkata, Rasululloh bersabda: Barangsiapa yang mendapati kelapangan (rizki), lalu ia tidak berqurban maka janganlah ia datang ketempat shalat kami.  (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al Hajj [22] : 37)
Untuk itu Kami mengharap kepada  kaum muslimin yang menitipkan hewan qurban berupa kambing atau sapi untuk segera memberitahu di Panitia Masjid Nurul Abror dan terutama bagi kaum muslimin yang ikut kuban dalam kelompok sapi supaya segera mendaftarkan ke Panitia melalui Bp Slamet Rohmani, Bp Rusdi, Bp H. Sulistiono, S.Pd, Dan Keuangan bisa diserahkn ke Bp Endro, S.Apt  diharapkan paling lambat tgl, 4 November 2011 (bagi yg tdk tepat waktu segera memberitahu ke panitia ).Adapun informasi umum bagi kaum muslimin sesuai keputusan rapat pengurus masjid tanggal 28-10-2011 sebagai berikut :
  1. Kelompok qurban sapi perorang untuk menitipkan uang kurban sebesar Rp 1.600.000 dengan perkiraan berat sapi hidup insya Allah sekitar ± 250 kg - 300 kg  (All in sudah termasuk biaya pemotongan, menguliti dan pembungkusan jika ada kelebihan masuk kas pembangunan masjid / fisabilillah)
  2. Dan Kelompok qurban kambing diharapkan menitipkan biaya pemotongan, menguliti, dan  pembungkusan  Rp 50.000 (jika ada kelebihan masuk kas pembangunan masjid / fisabilillah)
  3. Adapun Sahibul Qurban  kelompok sapi masing-masing mendapat maksimal ± 4 kg  daging murni , dan ± 6 kg campuran ( jumlah total ± 10kg daging campuran ) , atau perorang Sahibul Qurban  mendapat senilai maksimal  ± 20 bungkus @ ½ kg sesuai ketentuan fiqih tidak melebihi 1/3 bagian, dengan catatan data di lapangan harga daging potong pada saat H -7 sekitar Rp 65.000
  4. Untuk Shohibul qurban satu ekor kambing mendapat  maksimal  ± 2  kg  daging murni, dan  ±  3  kg campuran ( Total ± 5 kg daging campuran ), atau perorang Sahibul Qurban  mendapat senilai maksimal  ± 10 bungkus @ ½ kg , disesuaikan sesuai perhitungan di atas
  5. Untuk Sahibul Qurban  yang menyerahkan pembagian daging kurban sepenuhnya ke Panitia Masjid Nurul Abror agar memberitahu pada saat penyerahan hewan qurban.
  6. Penyerahan uang qurban sapi Kepada Bendahara Bp Endro, S.Apt paling lambat tgl 4 November 2011
Semoga Allah SWT menerima amal ibadah terbaik kita dalam melaksanakan ibadah quban, dan memberkati rizki keluarga kita, kesehatan, dan keselamatan kita dan kelurga kita baik di dunia maupun di akhirat kelak nanti, amien ya Robbal ‘Alamin

                                                                                               Tegal, 29,Oktober 2011
                                                                                               Panitia Idul Qurban Masjid  
                                                                                               Nurul Abror
                                                     


   H. Suryono                                                                          Slamet Rohmani
       Ketua                                        Mengetahui,                         Sekretaris
                                             Ketua Masjid Nurul Abror


                                                H. Amir Effendi, S.Ag