NURUL ABROR

Kamis, 25 September 2014

Bagian Sahibul Quban?

Bagian Sahibul Quban?

Kami mendengar bahwa daging hewan qurban itu dibagi menjadi tiga bagian, sepertiga sebagai hadiah untuk orang orang kaya, sepertiga sebagai sedekah untuk fakir miskin dan sepertiga untuk shahibul qurban dan keluarganya. Benarkah penjelasan semacam itu?
Jawaban Syaikh Abul Hasan al Ma’ribi:
Penjelasan tersebut adalah pendapat sejumlah ulama. Mereka berdalil dengan firman Allah,
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
Yang artinya, “Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang miskin yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang miskin yang meminta-minta” [QS al Hajj:36].
Mereka menjelaskan bahwa dalam ayat di atas Allah membagi daging hewan kurban menjadi tiga bagian.
Sebagian ulama berpandangan bahwa daging hewan qurban itu dibagi menjadi dua bagian saja mengingat firman Allah,
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Yang artinya, “Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir” [QS al Hajj:28].
Mereka mengatakan bahwa dalam ayat ini Allah membagi daging hewan qurban menjadi dua bagian dan inilah adalah qoul qadim Imam Syafii [fatwa Imam Syafii ketika beliau di Baghdad].
Sedangkan membagi daging hewan qurban menjadi tiga bagian adalah Qoul jadid Imam Syafii [fatwa Imam Syafii ketika beliau di Mesir].
Mereka yang membagi daging hewan qurban menjadi tiga bagian juga beralasan dengan hadits dari Aisyah dan selainnya yang diriwayatkan oleh Muslim, ‘Maka makanlah, simpanlah dan sedekahkanlah’.
Siapa saja yang menyimak alasan di atas membagi daging hewan qurban menjadi tiga bagian secara kaku dan matematis bukanlah hal yang dimaksudkan. Karena yang dimaksudkan adalah yang penting ada sebagian daging hewan qurban yang disedekahkan kepada fakir miskin dengan kadar asal sudah bisa disebut ‘bersedekah’ dan ada yang dimakan oleh shahibul qurban dengan kadar asal sudah bisa disebut ‘makan sebagian darinya’ [Fatawa Syar'iyyah hal 318].
“Dianjurkan agar daging hewan qurban itu dibagi menjadi tiga bagian. Sepertiga untuk shahibul qurban dan keluarganya, sepertiga diberikan kepada tetangga yang miskin dan sepertiga dihadiahkan kepada yang berkecukupan mengingat hadits dari Ibnu Abbas yang menjelaskan bagaimanakah Nabi berkurban. Ibnu Abbas mengatakan, “Sepertiga untuk keluarga beliau. Sepertiga dibagikan kepada tetangga yang miskin dan Nabi bersedekah dengan sepertiga sisanya kepada para pengemis” [Diriwayatkan oleh al Hafizh Abu Musa dalam al Wazhaif dan beliau menilai hasan riwayat tersebut. Lihat al Mughni 8/632] [al Fiqh al Muyassar karya Prof Dr Abdul Aziz Mabruk al Ahmadi dll hal 180-181].
Jika kita cermati dalil dalil di atas [QS al Hajj: 28 dan 36, hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh Muslim dan hadits yang diriwayatkan oleh al Hafizh Abu Musa dalam al Wazhaif] seluruhnya tidaklah menunjukkan adanya tuntutan agar daging hewan qurban dibagi tiga, sepertiga untuk shahibul qurban, sepertiga untuk orang miskin dan sepertiga untuk hadiah bagi orang kaya.
Namun yang dituntut oleh dalil hendaknya shahibul qurban memakan sebagian hewan qurbannya dan ada yang disedekahkan kepada fakir miskin [baik yang meminta minta atau pun tidak] tanpa ukuran atau kadar baku untuk jatah shahibul qurban atau pun untuk fakir miskin.
Artinya jika seekor hewan qurban itu dagingnya ada 30 Kg misalnya maka boleh saja shahibul qurban mengambil 29,5 Kg, dan 0,5 Kg untuk fakir miskin .Atau boleh saja 29,75 Kg untuk fakir miskin dan 0,25 untuk shahibul qurban .. Untuk contoh diatas daging 30kg dibagi 3 bagian dengan tujuan agar nilai ibadah kita lebih aman sebaiknya 10kg untuk sahibul qurban, 10kg untuk fakir miskin, dan 10 kg untuk orang kaya
Ringkasnya shahibul qurban memiliki jatah ketentuan tertentu dari hewan qurbannya sesuai keyakinan pemahaman kita berdasar syariat diatas. Allah SWT Yang Lebih Maha Mengetahui

Doa untuk jenazah dan ziarah kubur

Doa untuk jenazah dan ziarah kubur 


Kumpulan doa untuk jenazah dan ziarah kubur lengkap
Bismillah, berikut adalah kumpulan doa bagi jenazah atau mayat baik saat jenazah tersebut baru meninggal hingga doa disaat sedang ziarah kubur berdasarkan hadits-hadist yang telah diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam.
Diartikel sebelumnya kami telah menerangkan tentang cara berziarah kubur sesuai dengan tuntunan Rasulullah danpara shahabat. Bagi yang belum mengetahui bagaimana cara berziarah yang benar, silahkan Klik disini.

DOA KETIKA MEMEJAMKAN MATA MAYAT

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِفُلاَنٍ (بِاسْمِهِ) وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ فِي الْمَهْدِيِّيْنَ، وَاخْلُفْهُ فِيْ عَقِبِهِ فِي الْغَابِرِيْنَ، وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ، وَافْسَحْ لَهُ فِيْ قَبْرِهِ وَنَوِّرْ لَهُ فِيْهِ. 

“Ya Allah! Ampunilah si Fulan (hendaklah menyebut namanya), angkatlah derajatnya bersama orang-orang yang mendapat petunjuk, berilah penggantinya bagi orang-orang yang ditinggalkan sesudahnya. Dan ampunilah kami dan dia, wahai Tuhan, seru sekalian alam. Lebarkan kuburannya dan berilah penerangan di dalamnya.”
[HR. Muslim 2/634.]


DOA DALAM SHALAT JENAZAH
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ [وَعَذَابِ النَّارِ] 

“Ya Allah! Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.” [HR. Muslim 2/663]

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيْرِنَا وَكَبِيْرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا. اَللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى اْلإِسْلاَمِ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى اْلإِيْمَانِ، اَللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تُضِلَّنَا بَعْدَهُ. 


“Ya Allah! Ampunilah kepada orang yang hidup di antara kami dan yang mati, orang yang hadir di antara kami dan yang tidak hadir, laki-laki maupun perempuan. Ya Allah! Orang yang Engkau hidupkan di antara kami, hidupkan dengan memegang ajaran Islam, dan orang yang Engkau matikan di antara kami, maka matikan dengan memegang keimanan. Ya Allah! Jangan menghalangi kami untuk tidak memperoleh pahalanya dan jangan sesatkan kami sepeninggalnya.” [HR. Ibnu Majah 1/480, Ahmad 2/368, dan lihat Shahih Ibnu Majah 1/251]

اَللَّهُمَّ إِنَّ فُلاَنَ بْنَ فُلاَنٍ فِيْ ذِمَّتِكَ، وَحَبْلِ جِوَارِكَ، فَقِهِ مِنْ فِتْنَةِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ، وَأَنْتَ أَهْلُ الْوَفَاءِ وَالْحَقِّ. فَاغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ. 


“Ya, Allah! Sesungguhnya Fulan bin Fulan dalam tanggunganMu dan tali perlindunganMu. Peliharalah dia dari fitnah kubur dan siksa Neraka. Engkau adalah Maha Setia dan Maha Benar. Ampunilah dan belas kasihanilah dia. Sesungguhnya Engkau, Tuhan Yang Maha Pengampun lagi Penyayang.” [HR. Ibnu Majah. Lihat Shahih Ibnu Majah 1/251 dan Abu Dawud 3/211]

اَللَّهُمَّ عَبْدُكَ وَابْنُ أَمْتِكَ احْتَاجَ إِلَى رَحْمَتِكَ، وَأَنْتَ غَنِيٌّ عَنْ عَذَابِهِ، إِنْ كَانَ مُحْسِنًا فَزِدْ فِيْ حَسَنَاتِهِ، وَإِنْ كَانَ مُسِيْئًا فَتَجَاوَزْ عَنْهُ. 

Ya, Allah, ini hambaMu, anak hambaMu perempuan (Hawa), membutuhkan rahmatMu, sedang Engkau tidak membutuhkan untuk menyiksanya, jika ia berbuat baik tambahkanlah dalam amalan baiknya, dan jika dia orang yang salah, lewatkanlah dari kesalahan-nya. [HR. Al-Hakim. Menurut pendapatnya: Hadits tersebut adalah shahih. Adz- Dzahabi menyetujuinya 1/359, dan lihat Ahkamul Jana’iz oleh Al-Albani, halaman 125.]
DOA UNTUK MAYAT ANAK KECIL

اَللَّهُمَّ أَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ. 

Ya Allah, lindungilah dia dari siksa kubur.
[HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ I/288, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 3/217, dan Al-Baihaqi 4/9. Syu’aib Al-Arnauth menyatakan, isnad hadits di atas shahih dalam tahqiqnya terhadap Syarhus Sunnah, karya Al-Baghawi 5/357.]

Apabila membaca doa berikut, maka itu lebih baik:


اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا وَذُخْرًا لِوَالِدَيْهِ، وَشَفِيْعًا مُجَابًا. اَللَّهُمَّ ثَقِّلْ بِهِ مَوَازِيْنَهُمَا وَأَعْظِمْ بِهِ أُجُوْرَهُمَا، وَأَلْحِقْهُ بِصَالِحِ الْمُؤْمِنِيْنَ، وَاجْعَلْهُ فِيْ كَفَالَةِ إِبْرَاهِيْمَ، وَقِهِ بِرَحْمَتِكَ عَذَابَ الْجَحِيْمِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لأَسْلاَفِنَا، وَأَفْرَاطِنَا وَمَنْ سَبَقَنَا بِاْلإِيْمَانِ. 

“Ya Allah! Jadikanlah kematian anak ini sebagai pahala pendahulu dan simpanan bagi kedua orang tuanya dan pemberi syafaat yang dikabulkan doanya. Ya Allah! Dengan musibah ini, beratkanlah timbangan perbuatan mereka dan berilah pahala yang agung. Anak ini kumpulkan dengan orang-orang yang shalih dan jadikanlah dia dipelihara oleh Nabi Ibrahim. Peliharalah dia dengan rahmatMu dari siksaan Neraka Jahim. Berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia). Ya Allah, ampunilah pendahulu-pendahulu kami, anak-anak kami, dan orang-orang yang mendahului kami dalam keimanan” [Lihat Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah 3/416 dan Ad-Durusul Muhimmah li ‘Aammatil Ummah, oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz, halaman 15.]

اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا فَرَطًا وَسَلَفًا وَأَجْرًا. 

“Ya Allah! Jadikan kematian anak ini sebagai simpanan pahala dan amal baik serta pahala buat kami.” [HR. Al-Baghawi dalam Syarah As-Sunnah 5/357, Abdurrazaq no. 6588 dan Al- Bukhari meriwayatkan hadits tersebut secara mu’allaq dalam Kitab Al-Janaiz, 65 bab Membaca Fatihatul Kitab Atas Jenazah 2/113.]


DOA UNTUK BELASUNGKAWA


إِنَّ لِلَّهِ مَا أَخَذَ، وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى ... فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ. 

Sesungguhnya hak Allah adalah mengambil sesuatu dan memberikan sesuatu. Segala sesuatu yang di sisi-Nya dibatasi dengan ajal yang ditentukan. Oleh karena itu, bersabarlah dan carilah ridha Allah.” [HR. Al-Bukhari 2/80; Muslim 2/636.]

وَإِنْ قَالَ: أَعْظَمَ اللهُ أَجْرَكَ، وَأَحْسَنَ عَزَاءَكَ وَغَفَرَ لِمَيِّتِكَ. فَحَسَنٌ. 

Apabila seseorang berkata: “Semoga Allah memperbesar pahalamu dan memperbagus dalam menghiburmu dan semoga diampuni mayatmu”, adalah suatu perkataan yang baik. [An-Nawawi, Al-Adzkar, hal. 126.]



BACAAN KETIKA MEMASUKKAN MAYAT KE LIANG KUBUR


بِسْمِ اللهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ. 

Bismillaahi wa ‘alaa sunnati Rasulillaah. artinya, "Dengan nama Allah dan di atas petunjuk Rasulullah" [HR. Abu Dawud 3/314 dengan sanad yang shahih. Untuk Imam Ahmad meriwayatkan sebagai berikut: “Bismillaah wa ‘alaa millati Rasulillaah”, sedang sanadnya shahih.]


DOA SETELAH MAYAT DIMAKAMKAN
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اَللَّهُمَّ ثَبِّتْهُ. 

Ya Allah, ampunilah dia, ya Allah teguhkanlah dia. [Adalah Nabi Shallallahu'alaihi wasallam apabila selesai memakamkan mayat, beliau berdiri di atasnya lalu bersabda: “Mintalah ampun kepada Allah untuk saudaramu, dan mohonkan agar dia teguh dan tahan hati (ketika ditanya oleh dua malaikat), sesungguhnya dia sekarang ditanya.” HR. Abu Dawud 3/315 dan Al- Hakim, ia menshahihkannya dan disepakati oleh Adz-Dzahabi 1/370.]


DOA KETIKA ZIARAH KUBUR


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ [وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ] أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ. 

Semoga kesejahteraan untukmu, wahai penduduk kampung (Barzakh) dari orang-orang mukmin dan muslim. Sesungguhnya kami –insya Allah- akan menyusulkan, kami mohon kepada Allah untuk kami dan kamu, agar diberi keselamatan (dari apa yang tidak diinginkan). [HR. Muslim 2/671 dan Ibnu Majah. Lafazh hadits di atas milik Ibnu Majah 1/494, sedangkan doa yang ada di antara dua kurung, menurut riwayat Muslim, 2/671.]

Kelompok Kurban 1345H Masjid Nurul Abror


KELOMPOK SOFA( KURBAN SAPI 1)
  1. H.Slamet, S.Pd MM. RT4
  2. Hj Tri Yuliana / bu H. Sulistiono, S.Pd RT1
  3. Hj Retno Widowati Ningrum RT1
  4. Ibu Siti Lestari / bu Yanuar RT1
  5. Adiono Dwi Satya bin Eko Setiawan M,Hum RT1
  6. Ibu Cholisoh / bu Sismiyadi RT01
  7. Bpk Kusnanto RT5
KEL. MARWAH ( KURBAN SAPI 2)
1.   Deasy Lutfiana astuti Bt Ust Wartono, S.PdI RT6,
2.  Drs. Bambang Setiyawan RT7
3.   Mas Pramono RT7
4.  Moh. Rifa'i (kel Ir Suharto, MM)
5.   Agus Setiyono bin Sugiman RT6
6.   Bambang Oedomo bin Oedomo kerto Digdjojo RT5
7.  Sri Partinah Binti S. Parto Suwoyo RT5
KELOMPOK AROFAH (KURBAN SAPI 3)
1.  H.Suryono.
2.  Drs. Bambang Sekti Prayitno MM RW5
3.  Hj. Wardiyanan Yuzdiani Binti Qomarudin Abdul Madjid
4.  Slamet Rohman RT3 RW5
5.  Endro Sucahyono, S.Apt RT2
6.  Budi Mulyono RT2
7.  Dimas Mantoro bin Amin RT03
KELOMPOK MINA (KURBAN SAPI 4)
  1. Iman Syaefudin RT03
  2. Sulistiyowati
  3. Syefi Kaerunnisa bt Iman Syaefudin
  4. Khaisya Nurfebriyanti bt Iman Syaefudin
  5. Alm Bpk Khaerun
  6. Alm Ibu Hj Maemunah
  7. Bpk Soenoto




KURBAN KAMBING MASJID NURUL ABROR TH 1435H/2014M

  1.      SUTARTI LILA NINGSIH  RT3 RW5
  2.     AGUS SETIYAWAN BIN SUMITRO RT4 RW5
  3.     APRILIA YUNIARTI  RT2 RW5
  4.      SALSABILA ALYA SAFITRI RT7 RW5
  5.      HJ. NURSAIDAH TOKO BESI PALA RAYA
  6.      INDAH BT WAHIDIN JL SINDORO RW5
  7.      IBU ZAETUN BTMASHURI RT6 RW5
  8.      AINUR REJEKI BT H. MAKMURI RT2 RTW5
  9.       BUDI WURTININGRUM BT KASMUI RT7 RW5
  10.     SLAMET RIYADI BIN RAMLAN RT7 RW5
  11.      MOH FAHRI ALFIANSYAH RT7 RW5
  12.     SUTIPAH BINTI SAYONO CIPTODARMOJO RT1 RW5
  13.     HAMBA ALLAH RT1 RW5
  14.     DESI WURYAM TARI BT SUNYOTO IMAM MALIKI RT7 RW5
  15.     H. HARYOMO JL SEMANGGI II RT4 RW5
  16.     HJ. SRI PURWANTI JL SEMANGGI III RT4 RW5