NURUL ABROR

Sabtu, 31 Maret 2018

Besi Plat Eser

https://www.besibeton.net/fungsi-dan-harga-besi-plat-eser/

Fungsi dan Harga Besi Plat Eser

 by Permata Satu |  posted in: Plat Hitam |  0

Besi plat eser sejatinya adalah istilah yang kurang tepat di dalam bahasa Indonesia karena “plat” bukan merupakan kata baku. Di dalam bahasa Indonesia, kata yang benar dan baku menurut EYD adalah “pelat”. Namun masyarakat sudah terlanjur mempergunakan kata “plat” sehingga sudah sangat umum. Plat atau pelat berarti besi yang berbentuk pipih atau datar. Sedangkan plat eser sendiri dapat diartikan sebagai lembaran besi yang memiliki permukaan rata. Secara garis besar. kita bisa mengatakan bahwa bentuk plat eser adalah kotak, mirip dengan lembaran triplek. Jadi, ketika mendengar kata “plat eser” maka kita bisa membayangkan lembaran triplek namun terbuat dari bahan besi.

Fungsi dari besi plat esersebenarnya cukup sederhana. Namun, jika dipergunakan atau diaplikasikan dengan teknik yang kurang tepat, maka dapat memicu resiko yang cukup serius. Fungsi dari plat eser adalah sebagai plat penyambung struktur konstruksi profil.

Meski terdengar sederhana, namun hal ini sejatinya cukup esensial. Oleh karena itu, dalam memilih plat eser, kita sangat disarankan untuk memilih dan membeli dengan cermat, terutama terkait dengan kualitasnya. Saat kita ingin membeli plat eser, maka prinsip “ada harga ada kualitas” harus selalu diterapkan. Oleh karenanya, jangan terburu – buru tergiur dengan harga yang murah karena besar kemungkinan kualitasnya tidak akan sebaik yang harganya lebih mahal.

Nama ProdukTebalUkuran( 4" x 8")feetHargaPlat Hitam1 mm122 x 244 cmRp 303.000Plat Hitam1.2 mm122 x 244 cmRp 352.000Plat Hitam2 mm122 x 244 cmRp 545.000Plat Hitam2.3 mm122 x 244 cmRp 555.000Plat Hitam2.5 mm122 x 244 cmRp 692.000Plat Hitam3 mm122 x 244 cmRp 781.000Plat Hitam4 mm122 x 244 cmRp 965.000Plat Hitam5 mm122 x 244 cmRp 1.246.000Plat Hitam6 mm122 x 244 cmRp 1.478.000Plat Hitam8 mm122 x 244 cmRp 2.000.000Plat Hitam10 mm122 x 244 cmRp 2.550.000Plat Hitam12 mm122 x 244 cmRp 3.110.000Catatan : Harga Sewaktu-waktu Dapat Berubah Tanpa Pemberitahuan Terlebih Dahulu

Harga plat eser sangat bervariasi, karena selain ditentukan oleh kualitas dan merek, kebijakan harga yang dipatok oleh produsen maupun penjual sangat berpengaruh. Namun, secara garis besar, harga plat eser di pasaran saat ini untuk tipe dengan ketebalan 15 mm hingga 2 mm berada di kisaran 250 ribuan hingga 390 ribuan untuk setiap lembarnya. Meski terkesan mahal, namun dalam kualitasnya dan manfaat benar – benar signifikan. Namun sekali lagi, harga yang kami sampaikan tersebut hanya kisaran rata – rata, sehingga mungkin Anda akan menemukan angka yang berbeda di tempat lain. Nah, jika Anda ingin mengetahui lebih detail terkait besi plat eser, Anda bisa mencoba berkonsultasi atau menanyakan langsung ke Toko Besi Permata.

FacebookTwitterGoogle+Pinterest

Comments

0 comments

besi betonBesi JakartaBesi Plat Eserbesi plat hitamBesi Plat Hitam Eser,Besi Plat Hitam JakartaPlat Hitam EserPlat Hitam Eser Jakarta

Previous Post

Next Post

Similar Posts

Daftar Harga Besi Plat Hitam Eser Jakarta

Untuk  mendapatkan konstruksi yang kuat, tentu saja Anda harus memilih besi plat hitam eser dan...

Beragam Fungsi Besi Plat Hitam Eser

Mungkin Anda belum mengetahui beberapa hal terkait fungsi besi plat hitam eser. Kita sering mendengar...

Kelebihan Besi Plat Hitam Eser Dibanding Jenis Lain

Mungkin Anda sering mendengar tentang besi plat hitam eser dikalangan orang-orang yang sedang mengerjakan pekerjaan...

Harga Plat Hitam Murah

Plat Hitam (Base Plate) Apa itu plat hitam atau base plate? Material yang satu ini...

Varian atau Tipe Besi Plat Eser di Pasaran

Besi Plat eser adalah besi lembaran yang pada umumnya hadir dengan patokan ukuran tebal X...

Daftar Tabel Berat Besi Plat Hitam Eser

Mengetahui akan berat besi plat hitam tentu merupakan salah satu hal yang cukup penting bagi...

Contact Person

Besi Permata

(Bijak : 081285599663 WhatsApp : 087880686863) (Kaisar : 081287962612) (Sakti : 087776368119)

 besi.permata@gmail.com

Besi Permata

 jl Raya Bekasi KM 23 Tlp 021-4600693 fax 4600694 Cakung Jakarta Timur – dekat gerbang Tol cakung


besi beton polos

besi beton ulir

bondek murah

Besi Wiremesh

HomeProfilProductNewsContact UsPartner

© 2018 Besi Permata | Distributor Harga Jual Toko Besi Beton Ulir Polos Full SNI | Supplier Besi Beton Jakarta - All Rights Reserved

Jumat, 30 Maret 2018

HARGA BIAYA COR DAK LANTAI PER METER PERSEGI 2018

NUSANTARA READYMIX

Melayani Pemesanan Beton Ready mix, Sewa Pompa Beton dan Jasa Trowel Beton di wilayah Jakarta, Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang, Jawa Barat dan sekitarnya

HARGA BIAYA COR DAK LANTAI PER METER PERSEGI 2018

BIAYA COR DAK LANTAI BETON PER M2 2018

DAFTAR HARGA BIAYA COR DAK LANTAI BETON PERMETER PERSEGI / PER M2 2017-2018

NUSANTARA READYMIX - Harga Biaya Cor Dak Lantai Beton per meter persegi |mitra kami yang berbahagia, kembali kami disini ingin menjelaskan dalam artikel kami. Untuk membahas tentang Biaya Cor Dak Lantai Beton per meter persegi, Disamping itu banyak sekali pertanyaan yang datang kepada kami tentang menghitung Biaya Cor Dak Lantai Beton per meter persegi, Oleh karean itu kami akan menjawab pertanyaan Para Mitra kami yang binggung dalam menghitung soal Biaya Cor Dak lantai Beton Per meter Persegi.

Analisa kebutuhan material untuk membuat 1m2 dak beton sistem konvensional

Besi= diameter 10mm dipasang jarak 20 cm berarti jumlahnya dalam 1m:0,2 m= 5bh, dipasang 2 lapis 2 arah berarti total jumlahnya 2 x 5 x 2 = 20bh, masing-masing panjangnya 1m berarti total kebutuhan besinya adalah 20bhx1m = 20 m. panjang perbatang 12m, jadi perlunya 20/12= 1,6667 btg. Beton= Ketebalan dak 12 cm, dalam 1m2 membutuhkan beton 1mx1mx0,12m=0,12m3. Semen= Perbandingan campuran beton 1pc:2ps:3kr, jadi butuh semen 1/6×0,12=0,02m3. 1 zak semen isi 50 kg berisi 0,024m3, jadi dalam 1m2 dak beton butuh semen 0,02/0,024=0,8333zak.Pasir= 2/6 x 0,12 =0,04m3. Koral = 3/6×0,12 = 0,06 m3. Triplek 8mm= ukuran triplek 1,2m x 2,4m maka luasnya 2,88m2. jadi 1m2 dak beton butuh 0,34722 lembar. Bambu = dipasang setiap jarak 50cm, perlunya 2 batang. Kawat bendrat. Paku

catatan: kebutuhan diatas adalah untuk plat lantai, struktur balok dihitung secara terpisah.

Tukang yang berpengalaman dalam pengecoran plat lantai (dak) ini akan sangat berpengaruh terhadap hasilnya nanti. Maka kami sarankan agar anda menggunakan jasa tukang yang sudah berpengalaman, bertanggung jawab dan profesional. Begitu juga dengan merangkai papan cor untuk bekisting, harus rata-rata air rapat dan rapih khususnya bagian dalam bekistingnya. Penggunaan besi /wiremesh dan jenis mutu beton yang sesuai dengan Standar SNI pun tidak kalah penting agar menjadi sempurna kekuatan dak yang anda harapkan. 

Dak lantai beton yang mampu menahan beban 225 kg /m²- nya (K-225) adalah standar minimal yang berlaku di semua peraturan konstruksi beton. Biasanya semakain besar nilai dari setiap jenis mutu beton, semakin banyak pula komposisi semen & split yang dipakai. Tetapi bukan berarti semakain banyak semen, kualitas beton cor untuk dak lantai betonnya semakain bagus, justru ketika pemakaian semen berlebihan diluar takaran standar mutu beton, cor beton akan cepat retak dan boros biaya. Kesimpulannya standar jenis mutu K-225 s/d K-300 adalah standar jenis mutu beton untuk Cor Dak Lantai Beton. 

Lalu, berapa biaya yang dibutuhkan untuk melakukan pengecoran dak rumah? Biaya untuk Melakukan kegiatan ini bervariasi, tergantung kebijakan masing-masing kontraktor. Berikut kami sajikan informasi terbaru biaya cor daklantai beton per meter persegi di pasaran. 

Daftar Harga Biaya Cor Dak Lantai untuk Masing-masing Mutu/Klass Beton

Harga Beton

Ongkos Tukang & Kenek

Biaya Bekisting & Besi

Total Biaya

K 225 Rp. 80.000 / m2

Rp. 250.000 / m2

Rp. 417.000 / m2

Rp. 747.500 / m2

K 250 Rp. 82.000 / m2

Rp. 250.000 / m2

Rp. 417.000 / m2

Rp. 749.500 / m2

K 275 Rp. 84.000 / m2

Rp. 250.000 / m2

Rp. 417.000 / m2

Rp. 751.500 / m2

K 300 Rp. 86.000 / m2

Rp. 250.000 / m2

Rp. 417.000 / m2

Rp. 753.500 / m2

Demikian informasi cara menghitung biaya cor dak lantai beton per m2 dari kami, kurang lebih seperti itulah cara menghitung biaya cor dak lantai beton per m2.

Kami Nusantara readymix sebagai salah satu penyedia bahan beton cor instan siap pakai atau Jayamix menerima pemesanan beton cor bagi anda khususnya yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta, Bogor, Bekasi, depok, Tangerang dan sekitarnya.

Untuk Info harga Klik disini Harga Beton Cor Jayamix Per m3 2018

atau hubungi :

HUBUNGI KAMI SEKARANG :

Bapak Wahyu
Telpon : 0812 8305 5008
Whatsapp : +6281283055008

Bapak Yayat
Telpon :  0812 1803 6086
Whatsapp : +6281218036086

http://www.nusantarareadymix.com/2017/01/harga-biaya-cor-dak-lantai-per-meter.html?m=1



Selasa, 27 Maret 2018

Hukum Menabung di Bank dengan Aneka Niat

Hukum Menabung di Bank dengan Aneka Niat

By Ustadz Ammi Nur Baits -

Feb 27, 2012

29757

    

Hukum Menabung di Bank dengan Aneka Niat

Assalamu’alaikum ustadz
Bolehkah menyimpan uang di bank syariah berupa tabungan atau deposito karena darurat. Apakah termasuk uang riba? Sebaiknya uang tersebut disalurkan kemana? Bolehkah digunakan untuk ma’isyah(mencari nafkah)? Jazaakallahu khoir
Dari: Cesnawati

Wa’alaikumussalam
Berikut artikel yang mewakili jawaban pertanyaan Anda:

Hukum menabung di bank dengan aneka niat

Sejak kesadaran masyarakat terhadap agamanya semakin meningkat, mereka mulai merasa risih dengan bunga yang ada di bank. Imbas selanjutnya, mereka mulai mempertanyakan hukum menabung di bank. Karena mereka yakin bahwa bank akan memanfaatkan dana tabungan nasabah untuk aktivitas mereka. Agar kita bisa mengambil kesimpulan tanpa ragu, kita perlu merujuk apa kata ulama tentang hukum menabung di bank. Berikut keterangan para ulama kontemporer tentang hukum menabung di bank dengan aneka niat:

Pertama, menabung untuk mengambil dan memiliki bunganya.
Ulama sepakat bahwa bunga bank adalah riba yang haram. Untuk itu, mereka sepakat, menabung di bank dengan maksud mengambil dan memanfaatkan bunga untuk kepentingan pribadi, hukumnya terlarang.

Dalam salah satu keputusan Majma’ Al-Buhuts Al-Islami, dalam muktamarnya yang kedua, yang diadakan di Kairo, tahun 1965. Dalam keputusan tersebut dinyatakan:
“Bunga dari transaksi utang-piutang, semuanya adalah riba yang haram. Tidak ada bedanya, baik utang untuk kegiatan konsumtif maupun utang untuk kegiatan produktif. Karena dalil Alquran dan sunah, semuanya dengan tegas menyatakan haramnya kedua jenis riba dari utang tersebut.” (Fawaidul Bunuk Hiyar Riba, Hal. 130)

Kedua, menabung di bank tanpa keinginan mengambil bunga.
Para ulama melarang menabung di bank, meskipun tanpa ada keinginan untuk mengambil bunga. Karena menaruh dana di bank, akan membantu bank dalam melancarkan transaksi riba. Hanya saja para ulama membolehkan jika ada kebutuhan yang mendesak. Lajnah Daimah, dalam salah satu fatwanya menyatakan, “Haram menyimpan uang di bank, kecuali karena darurat, dan tanpa mengambil bunga.” (Majmu’ Fatawa Lanjah Daimah, 13:384)

Ketiga, menabung di bank untuk mengamankan uang.
Seberapakah ukuran kebutuhan dan darurat yang membolehkan seseorang menabung di bank?

Dalam banyak fatwanya, Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz membolehkan menabung di bank untuk mengamankan uang, yang tidak memungkinkan untuk disimpan di selain bank. Beliau pernah ditanya tentang hukum orang yang menabung gajinya di bank tanpa mengambil bunga karena khawatir hilang. Beliau menjawab, “Tidak masalah Anda melakukan demikian, menabung di bank karena khawatir uang Anda hilang. Dan ini termasuk keadaan mendesak, jika Anda membutuhkannya maka tidak mengapa, dengan tanpa mengambil bunga.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 19:153)

Hal ini juga menjadi keputusan Majlis Al-Fiqhi Al-Islami, di bawah Rabithah Al-Alam Al-Islami, dalam konferensi kesembilan di Mekah. Pada keputusan no. 3, dinyatakan:
“Haram bagi seorang muslim, untuk bertransaksi dengan riba, selama masih memungkinkan untuk bertransaksi dengan bank non riba, baik di dalam maupun luar negeri. Karena tidak ada alasan baginya untuk berinteraksi dengan bank riba sementara sudah ada penggantinya, yaitu bank non riba” (Diambil dari Fawaidul Bunuk Hiyar Riba, Hal. 140)

Keempat, membuka rekening tabungan agar bisa melakukan transaksi yang dibutuhkan.
Terdapat beberapa keterangan dari para ulama, yang mengisyaratkan bolehnya membuat rekening bank, untuk memanfaatkan jasa bank, semacam transfer gaji atau yang lainnya. Di antaranya:

Fatwa ahli hadis abad ini, Muhammad Nasiruddin Al-Albani rahimahullah. Dalam program Silsilatul Huda wan Nur, beliau ditanya:
Terkait gaji beberapa pegawai yang diambil melalui bank, apakah gaji pegawai ini haram, karena termasuk harta riba?

Beliau memberikan jawaban: Saya tidak menganggap hal itu (gaji mereka termasuk riba). Karena yang saya tahu, mereka tidak melakukan hal itu karena keinginan mereka, tapi sebagai aturan yang wajib mereka ikuti. Yang penting gaji itu sampai kepada pegawai dengan jalan yang halal. Akan tetapi jika gaji itu harus melalui fase yang tidak halal, seperti ditabung dulu di bank maka itu di luar tanggung jawab pegawai, namun dia harus berusaha untuk mengambil uang tersebut sesegera mungkin. (Silsilah Huda wan Nur, rekaman no.387).

Keterangan beliau ini juga diaminkan oleh Lajnah Daimah. Pada kasus pertanyaan yang sama, mereka Lajnah menegaskan:

Tidak masalah mengambil gaji yang ditransfer melalui bank. Karena pegawai ini mengambil gaji sebagai imbalan dari pekerjaan yang dia lakukan, yang tidak ada kaitannya dengan bank. Akan tetapi dengan syarat, jangan sampai dia tinggalkan di bank untuk dibungakan, setelah gaji itu ditransfer ke rekening pegawai. (Fatawa Lajnah, no.16501)

Syarat yang disampaikan Lajnah, bahwa gaji yang sudah ditransfer harus segera diambil. Ini bertujuan agar nasabah tidak dianggap mengendapkan dana di bank, yang nantinya akan dimanfaatkan bank untuk pengembangan riba. Sebagaimana hal ini juga ditegaskan dalam Kumpulan Fatwa Syabakah Islamiyah. Dalam salah satu fatwanya dinyatakan:

Bahwa transfer gaji melalui bank, meskipun bukan untuk tujuan membungakan uang, tetapi dana tersebut akan dimanfaatkan bank untuk transaksi mereka yang penuh dengan riba maka hukumnya tidak diperbolehkan, karena termasuk membantu orang lain untuk maksiat. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 115367)

Kelima, hukum menabung dengan tujuan mengambil bunga untuk disedekahkan.
Pemahaman semacam ini sama halnya dengan orang yang mencuri dengan tujuan untuk bersedekah. Padahal Allah Ta’ala hanyalah menerima amal yang baik dari hamba.

Allah berfirman, yang artinya, “Sesungguhnya Allah hanya menerima amal dari orang yang bertaqwa.” (QS. Al-Maidah: 27). Sementara sedekah dengan cara yang haram, bukanlah termasuk amal orang yang bertaqwa. Ibnu Sa’di mengatakan:
Pendapat yang paling kuat tentang makna ‘orang yang bertaqwa‘ di ayat ini adalah orang yang bertaqwa kepada Allah ketika melakukan amal tersebut. Artinya, dia beramal dengan ikhlas mengharap wajah Allah, dan mengikuti sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Tafsir As-Sa’di, Hal. 228)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci dan tidak menerima sedekah dari hasil ghulul.” (HR. Muslim no. 224)

Makna ghulul pada asalnya adalah harta rampasan perang yang dicuri sebelum dibagikan. Kemudian makna ini mengalami perluasan menjadi harta khianat, sehingga mencakup semua harta yang diperoleh dengan cara haram. (Lihat Syarh Nawawi untuk shahih Muslim, 3:103)

Fatwa terkait hal ini adalah keterangan Lajnah Quthaul Ifta’ Kuwait. Komite ulama Kuwait ini memberikan jawaban yang tegas:

“Sesungguhnya menyimpan uang di bank, dengan maksud untuk mendapatkan bunga (riba), dalam rangka untuk disedekahkan di jalan kebaikan, hukumnya terlarang. Lebih-lebih jika dijadikan sebagai gaji pegawai.” (Fatawa Quthaul Ifta’ Kuwait, no. 815)

Dari uraian beberapa fatwa di atas, ada beberapa kesimpulan yang bisa dicatat:

1. Ulama sepakat bahwa bunga bank adalah riba yang haram.
2. Ulama sepakat terlarangnya menabung untuk tujuan membungakan uang. Karena sama halnya dengan melakukan transaksi riba.
3. Pada asalnya, dilarang menabung di bank, meskipun tanpa bermaksud mengambil bunganya. Karena menyimpan uang di bank sama halnya membantu mereka untuk melakukan transaksi riba.
4. Ulama memberikan pengecualian bolehnya menabung di bank, dengan dua syarat:

Adanya kebutuhan yang mendesakTidak mengambil bunganya

5. Batasan kebutuhan mendesak yang membolehkan menyimpan uang di bank adalah adanya kekhawatiran terhadap keamanan harta nasabah, jika tidak disimpan di bank.

6. Kebutuhan mendesak antara satu orang dengan yang lainnya, berbeda-beda. Karena itu, batasan ini tidak berlaku umum.

7. Dibedakan antara hukum membuka rekening di bank untuk memanfaatkan jasa bank, dengan menyimpan uang di bank.

8. Dibolehkan membuka rekening di bank untuk memanfaatkan jasa bank yang halal, seperti transfer gaji atau yang lainnya.

9. Pihak yang mendapatkan transfer gaji dari bank, diharuskan segera mengambil uang tersebut dan tidak mengendapkannya di bank. Kecuali ada kebutuhan yang mendesak, sebagaimana keterangan sebelumnya.

10. Tidak dibolehkan menabung di bank dengan tujuan mendapatkan bunga, untuk disedekahkan atau diinfakkan ke jalan yang benar. Karena ini sama halnya dengan beramal dengan cara bermaksiat.

Demikian, beberapa kumpulan fatwa ulama kontemporer tentang hukum menabung di bank. Semoga bisa menjadi panduan bagi kita untuk sikap, ketika harus berinteraksi dengan bank.
Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com


Bagaimana Penyaluran Harta Riba?

Bagaimana Penyaluran Harta Riba?

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc November 14, 2012 Muamalah 41 Comments 28,834 Views

    

Riba sudah jelas haramnya. Namun saat ini harta riba begitu samar bagi sebagian orang. Walaupun digunakan nama bunga sekalipun, riba tetaplah riba. Lalu bagaimana jika kita memiliki harta riba tersebut? Yang jelas, harta tersebut adalah harta haram yang tidak boleh kita manfaatkan. Lalu di manakah disalurkan? 

Bunga Bank itu Riba

Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata,

“Secara hakekat, walaupun (pihak bank) menamakan hal itu qord (utang piutang), namun senyatanya bukan qord. Karena utang piutang dimaksudkan untuk tolong menolong dan berbuat baik. Transaksinya murni non komersial. Bentuknya adalah meminjamkan uang dan akan diganti beberapa waktu kemudian. Bunga bank itu sendiri adalah keuntungan dari transaksi pinjam meminjam. Oleh karena itu yang namanya bunga bank yang diambil dari pinjam-meminjam atau simpanan, itu adalah riba karena didapat dari penambahan (dalam utang piutang). Maka keuntungan dalam pinjaman dan simpanan boleh sama-sama disebut riba.” (Lihat “Taysir Al Fiqh”, Syaikh Sholih bin Ghonim As Sadlan hal. 398, terbitan Dar Blancia, cetakan pertama, 1424 H).

Penjelasan selengkapnya mengenai ribanya bunga bank, silakan baca di sini.

Pemanfaatan Dana Riba

Sependek pengatahuan kami, para ulama sepakat bahwa harta riba tidak halal bagi seorang muslim untuk memilikinya dan dimanfaatkan sendiri. Ia harus mengambilkan pada sumber dana riba tersebut jika ia ketahui.

Jika tidak diketahui dari mana berasal harta tersebut, maka bagaimanakah dana tersebut disalurkan? Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini.

Pendapat pertama menyatakan bahwa dana riba tersebut disalurkan untuk yang berhak menerima menurut syar’i. Demikian pendapat jumhur ulama dari Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambali.

Pendapat kedua menyatakan bahwa dana tersebut dijaga dan tidak boleh dimanfaatkan. Pendapat ini dinisbatkan pada Imam Syafi’i.

Pendapat jumhur ulama lebih kuat. Karena harta riba bisa ada tiga kemungkinan, ditahan (dijaga), dimusnahkan atau diinfakkan. Kalau harta riba tersebut dimusnahkan, maka itu sama saja membuang-buang harta. Kalau hanya disimpan atau dijaga saja, itu juga sama saja menyia-nyiakan harta tersebut, tanpa ada guna.

Di antara dalil yang mendukung pendapat jumhur adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai luqothoh (barang temuan),

مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَا عَدْلٍ – أَوْ ذَوَىْ عَدْلٍ – وَلاَ يَكْتُمْ وَلاَ يُغَيِّبْ فَإِنْ وَجَدَ صَاحِبَهَا فَلْيَرُدَّهَا عَلَيْهِ وَإِلاَّ فَهُوَ مَالُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ

Barangsiapa yang menemukan luqothoh maka saksikanlah pada orang yang baik, jangan sembunyikan dan menghilangkannya. Jika ditemukan siapa pemiliknya, maka kembalikanlah padanya. Jika tidak, maka itu adalah harta Allah yang diberina kepada siapa yang Dia kehendaki.” (HR. Abu Daud no. 1709, shahih kata Syaikh Al Albani).

Ke Manakah Harta Riba Disalurkan?

Ada empat pendapat ulama dalam masalah ini:

Pendapat pertama, disalurkan untuk kepentingan kaum muslimin secara umum, tidak khusus pada orang dan tempat tertentu. Demikian pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Pendapat kedua, disalurkan sebagai sedekah sunnah secara umum, mencakup hal yang terdapat maslahat, pemberian pada fakir miskin atau untuk pembangunan masjid. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, pendapat Imam Ahmad, Hambali, dan pendapat Imam Ghozali dari ulama Syafi’iyah.

Pendapat ketiga, disalurkan pada maslahat kaum muslimin dan fakir miskin selain untuk masjid. Demikian pendapat ulama Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia. Tidak boleh harta tersebut disalurkan untuk pembangunan masjid karena haruslah harta tersebut berasal dari harta yang thohir (suci).

Pendapat keempat, disalurkan untuk tujuan fii sabilillah, yaitu untuk jihad di jalan Allah. Demikian pendapat terakhir dari Ibnu Taimiyah.

Ringkasnya, pendapat pertama dan kedua memiliki maksud yang sama yaitu untuk kemaslahatan kaum muslimin seperti diberikan pada fakir miskin. Lebih-lebih lagi karena sebab kemiskinan adalah karena terlilit hutang riba, maka harta tersebut sebenarnya pantas untuk mereka. Adapun pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bukan menunjukkan pembatasan pada jihad saja, namun menunjukkan afdholiyah. Sedangkan pendapat keempat dari Al Lajnah Ad Daimah muncul karena kewaro’an (kehati-hatian) dalam masalah shalat di tanah rampasan (al ardhul maghsubah), di mana masalah kesahan shalat di tempat tersebut masih diperselisihkan. Jadinya hal ini merembet, harta riba tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid.

Dalam rangka hati-hati, harta riba disalurkan untuk kemaslahatan secara umum, pada orang yang butuh, fakir miskin, selain untuk masjid dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pemilik harta riba tadi secara personal. Wallahu a’lam.

Semoga Allah menyelamatkan dan membersihkan kita dari harta haram. Wallahu waliyyut taufiq.

 

Referensi: Penjelasan Syaikh Kholid Mihna, http://www.almoslim.net/node/82772

 

Di antara tempat penyaluran dana riba dapat dibaca di sini.

@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 29 Dzulhijjah 1433 H

www.rumaysho.com

Minggu, 25 Maret 2018

tips-memasak-ikan-tongkol-agar-tidak-amis.html

PARENTINGLIFESTYLERELATIONSHIPVIDEO

VEMALE/TIPS DAPUR

Tips Memasak Ikan Tongkol Agar Tidak Amis

Ikan tongkol super lezat diolah jadi macam-macam masakan/copyright: explorasa

   

Rabu, 23 Agustus 2017 15:30Penulis : Ivana Okta Riyani

Vemale.com - Ladies apakah kamu termasuk penggemar ikan-ikanan? Jika iya maka kamu pasti sudah tak asing dengan ikan yang satu ini. Yup, ikan tongkol merupakan salah satu jenis ikan favorit yang bisa diolah jadi berbagai menu yang super lezat.

Nah, jika kamu tak suka dengan bau amis dari ikan tongkol nggak usah khawatir lagi Ladies. Vemale akan coba hadirkan tips mudah untuk mengolah ikan tongkol agar tak amis dan nikmat disantap.

Jika kamu akan mengukus atau membuat pepes dari ikan tongkol maka kamu bisa mencoba menggunakan cuka makan. Cuci bersih ikan yang sudah dipotong dan buang jeroannya, setelah itu cuci dengan cuka makan dan kukus ikan.Jika kamu memasak ikan berkuah maka sebelum dimasak kamu bisa mencuci bersih ikan dengan cuka dan perasan jeruk nipis. Jika amisnya masih terasa kamu bisa mencoba merendam ikan dengan air yang ditambah dengan sari jahe.Jika memasak ikan dengan digoreng maka cuci bersih ikan dengan cuka makan dan bilas dengan air bersih. Setelah itu lumuri ikan dengan tepung terigu, setelah itu ikan siap digoreng.

Nah Ladies, itu tadi adalah beberapa tips memasak ikan tongkol agar tak amis yang bisa kamu coba. Semoga bermanfaat ya. Selamat mencoba.

(vem/ivy)

BACA JUGA

Resep Bumbu Dasar Merah untuk Segala Masakan PedasTips Bikin Sendiri Thai Tea Super Lezat Di Rumah Ala ChefTips Membuat Kaldu Sedap Tanpa MSG4 Cara Agar Daging Tidak Keras Saat DimasakTips Menyimpan Semangka, Berapa Lama Buah Semangka Bisa Bertahan?Tips Membuat Pastel Kering Enak dan Gurih

TOPIK TERKAIT

Tips MemasakTips Memasak PemulaTips Dapur

WORTH READING

RESEP MAKANAN

Resep Cara Membuat Tongseng Jamur Tiram Pedas Gurih Enak Banget

TIPS DAPUR

Tips Bersihkan Telur Pecah di Lantai Agar Tidak Menyisakan Bau Amis

MENYUSUI

Tips Membersihkan Lemari Penyimpanan Dari Kayu di Dapur

TIPS DAPUR

Tips Membuat Nasi Goreng Enak yang Lebih Sehat dan Rendah Kalori

TIPS DAPUR

Agar Taoge Tetap Segar dan Tahan Lama, Ini Lho Tipsnya!

TIPS DAPUR

Memasak Bubur Sumsum Agar Tidak Menggumpal, Cuma Butuh 3 Langkah Ini

https://www.vemale.com/tips-dapur/107048-tips-memasak-ikan-tongkol-agar-tidak-amis.html

    

© 2016 Vemale.com - KLN Kapanlagi Network
All Rights Reserved

Jumat, 23 Maret 2018

Mengenal Maksud dan Pengertian Istidraj

Mengenal Maksud dan Pengertian Istidraj

Farid Nu'man Hasan dalam rubrik AqidahPada 02/11/15 | 13:13

Ilustrasi. (bombayoutdoors.com)

dakwatuna.com – Istidraj adalah kesenangan dan nikmat yang Allah berikan kepada orang yang jauh dari-Nya yang sebenarnya itu menjadi azab baginya apakah dia bertobat atau semakin jauh.

Sederhananya adalah, jika kita dapati seseorang yang semakin buruk kualitas ibadahnya, semakin tidak ikhlas, berkurang kuantitasnya, sementara maksiat semakin banyak, baik maksiat kepada Allah dan manusia, lalu rezki baginya Allah berikan melimpah ruah, kesenangan hidup begitu mudah didapatkan, tidak pernah sakit dan celaka, panjang umur, bahkan Allah berikan keluarbiasaan pada kekuatan tubuhnya. Maka, hati-hatilah bisa jadi ini adalah istidraj baginya, bukan karamah, secara beransur Allah menariknya dalam kebinasaan.

Yang seperti ini biasanya memang Allah berikan kepada orang-orang kafir dan ahli maksiat. Sebagaimana keterangan berikut:

وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنَّمَا نُمْلِي لَهُمْ خَيْرٌ لِأَنْفُسِهِمْ إِنَّمَا نُمْلِي لَهُمْ لِيَزْدَادُوا إِثْمًا وَلَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

Dan janganlah sekali-kali orang-orang kafir menyangka, bahwa pemberian tangguh Kami kepada mereka adalah lebih baik bagi mereka. Sesungguhnya Kami memberi tangguh kepada mereka hanyalah supaya bertambah-tambah dosa mereka; dan bagi mereka azab yang menghinakan. (Ali ‘Imran: 178)

Ayat lain:

Apakah mereka mengira bahwa harta dan anak-anak yang Kami berikan kepada mereka itu (berarti bahwa), Kami bersegera memberikan kebaikan-kebaikan kepada mereka tidak, sebenarnya mereka tidak sadar. (Al Mu’minun: 55-56)

Ayat lainnya:

Maka serahkanlah (ya Muhammad) kepada-Ku (urusan) orang-orang yang mendustakan Perkataan ini (Alquran). nanti Kami akan menarik mereka dengan beransur-ansur (ke arah kebinasaan) dari arah yang tidak mereka ketahui, (Al Qalam: 44)

Ayat lainnya:

Maka apabila manusia ditimpa bahaya ia menyeru Kami, kemudian apabila Kami berikan kepadanya nikmat dari Kami ia berkata, “Sesungguhnya aku diberi nikmat itu hanyalah karena kepintaranku”. sebenarnya itu adalah ujian, tetapi kebanyakan mereka itu tidak mengetahui. (Az Zumar: 49)

Tertulis dalam Tafsir Al Muyassar tentang ayat Az-Zumar 49 ini:

ولكن أكثرهم -لجهلهم وسوء ظنهم- لا يعلمون أن ذلك استدراج لهم من الله، وامتحان لهم على شكر النعم

Tetapi kebanyakan manusia –karena kebodohan dan buruknya prasangka mereka- tidak mengetahui bahwa hal itu merupakan istidraj dari Allah dan ujian bagi mereka agar mensyukuri nikmat. (Tafsir Al Muyassar, 1/464)

Hal ini juga dikabarkan oleh hadits Nabi dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi bersabda:

إِذَا رَأَيْتَ اللهَ يُعْطِي الْعَبْدَ مِنَ الدُّنْيَا عَلَى مَعَاصِيهِ مَا يُحِبُّ، فَإِنَّمَا هُوَ اسْتِدْرَاجٌ ” ثُمَّ تَلَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى إِذَا فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُمْ بَغْتَةً فَإِذَا هُمْ مُبْلِسُونَ} [الأنعام: 44]

Apabila engkau melihat Allah memberikan kepada seorang hamba berupa nikmat dunia yang disukainya padahal dia suka bermaksiat, maka itu hanyalah istidraj belaka, lalu Rasulullah membaca: Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kamipun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka; sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, Maka ketika itu mereka terdiam berputus asa. (Al An’am: 44). (HR. Ahmad No. 17311. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mentatakan: hasan. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 17311)

Begitulah istidraj.

Ada pun jika ada kenikmatan dunia diberikan kepada orang mu’min, shalih, ahli ibadah, bukan orang kafir dan ahli maksiat, maka itu merupakan nikmat Allah yang disegerakan baginya di dunia, atau bisa juga ujian untuk meninggikan lagi kedudukannya. Wallahu a’lam (farid/dakwatuna)


Farid Nu'man Hasan :Lahir di Jakarta, Juni 1978. Alumni S1 Sastra Arab UI Depok (1996 - 2000). Pengajar di Bimbingan Konsultasi Belajar Nurul Fikri sejak tahun 1999, dan seorang muballigh. Juga pengisi majelis ta'lim di beberapa masjid, dan perkantoran. Pernah juga tugas dakwah di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, selama dua tahun. Tinggal di Depok, Jawa Barat.

 

 https://www.dakwatuna.com/2015/11/02/76502/mengenal-maksud-dan-pengertian-istidraj/amp/



4 tanda orang yang celaka dan dibiarkan Tuhan

PERKARA HATI

Nikmatnya Berbagi

HATI

4 tanda orang yang celaka dan dibiarkan Tuhan

Dalam kitab Minhajul Muta’alim dijelaskan mengenai 4 tanda seseorang yang celaka yaitu :

Melupakan dosa-dosanya yang terdahulu, padahal bukti-bukti catatan dosa dosa seorang itu terpelihara dengan baik di sisiNya. Tidak ada yang ditambah atau dikurangi.Suka menuturkan amal bagusnya yang sudah lampau, padahal entah diterima atau tidak itu sama sekali tidak diketahuinya secara pasti.Suka membuat standar/tolok ukur dirinya kepada orang diatasnya dalam hal berusaha menghimpun harta dunia.Sedangkan dalam masalah ibadah atau keagamaan yang menjadi tolok ukur adalah orang dinawahnya.

Dengan demikian orang yang tidak celaka dan Allah sangat perhatian dan sayang kepadanya tentu menjadi kebalikannya yaitu :

 

Mengingat dosa masa lalu dengan penyesalan dan permohonan ampunMelupakan kebaikan masa lalu dan menganggapnya seakan-akan tidak pernah dilakukannyaSelalu memandang orang yang lebih tinggi dari dirinya dalam urusan agamaSelalu memandang orang yang lebih rendah dari dirinya untuk urusan dunia.

Point 1 dan 2 adalah bahwa tiada suatu perbuatan manusia yang luput atau tanpa melewati perhitunganNya. Allah akan mencatat kebaikan dan keburukan setiap orang dengan seadil-adilnya, tidak dilebihkan dan tidak dikurangi beserta bukti-bukti dari amalnya itu dengan jelas. bahwa Allah juga tidak membiarkan orang zalim dengan menunda datangnya siksa kepadanya. Hal ini sesuai dengan firmanNya sebagai berikut:

Firman Allah: …. dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan….(Yasin:  12)Firman Allah : Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban)? (Al Qiyamah: 36) Firman Allah : Dan janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak,(Ibrahim :42) 

Sementara point 3 dan 4 adalah senada dengan sabda Nabi Saw : ada 2 perkara yang siapa saja memilikinya, Allah akan mencatatnya sebagai orang yang pandai bersyukur dan penyabar. Dan siapa saja yang tidak memiliki keduanya, Allah tidak mencatatnya sebagai orang yang pandai bersyukur dan penyabar. Yaitu :

Siapa saja yang mengukur agamanya dengan orang yang lebih tinggi derajatnya kemudian mengikutinya dan mengukur dunianya dengan orang yang lebih miskin darinya, lalu dia bersyukur kepada Allah atas karunia yang diberikankepadanya. Maka Allah akan mencatat dia sebagai orang yang pandai bersyukur dan penyabar.Dan siapa saja yang mengukur agamanya dengan orang yang lebih rendah derajatnya dan mengukur dirinya dengan orang yang lebih kaya darinya, lantas bersedih atas dunia yang tidak didapatkannya. Maka Allah tidak mencatatnya sebagai orang yang pandai bersyukur dan penyabar (HR Tirmidzi)”

Wallahu a’lam

https://perkarahati.wordpress.com/2014/02/14/4-tanda-orang-yang-celaka-dan-dibiarkan-tuhan/

TABIAT YANG ADA PADA MANUSIA

TABIAT YANG ADA PADA MANUSIA

Tabiat adalah pembawaan dasar manusia. Tabiat sering pula disebut “watak”. Setiap orang tidak lepas dari tabiat atau watak, dan dialah yang sering dituding orang sebagai bagian kejiwaan manusia yang sulit diubah. Orang yang bertabiat buruk dimana saja suka berbuat buruk. Untuk mengubahnya tidak mudah karena harus melalui tahapan yang berat. 

Salah satunya adalah meninggalkan hubungannya dengan ikatan sosial yang dominan pada kejahatan. Bukan berarti tabiat jahat atau buruk tidak bisa dirubah. Suatu ketika tabiat buruk bisa di ubah asal mampu memperjuangkannya. 

Ada beberapa jenis tabiat yang diketahui terdapat dalam diri manusia, yaitu: 

1 Tabiat Bahimiyah 

Yakni tabiat binatang jinak yang memamah biak. Tabiat ini memiliki kedekatan dengan manusia untuk memperoleh keperluan pribadi, guna memenuhi nafsu sendiri. Kalau keperluannya tercapai maka sampailah dia ke batas tujuannya. Nafsu dan syahwatya selalu menjadi tujuan prioritas. Ketika itu pikiran sehat yang seharusnya dimiliki hilang sama sekali. Lalu yang bertentangan dengan norma kesusilaan yang diburu untuk memenuhi maksud dan tujuannya. Dengan begitu akal sehatnya dikuasai nafsu. 

2 Tabiat Sabu’iyah 

Yakni tabiat binatang binatang buas. Ia maunya menang sendiri, enak sendiri, mulia sendiri, terpuji sendiri. Ia tidak suka ada yang menyaingi. Karena itu kebaikan apa saja yang hendak sampai ke orang lain, dicegah menurut kemampuannya. Tabiat ini sangat erat dengan kedengkian, iri, hasud dan cemburu, manakala orang lain memperoleh nikmat. Singkatnya segala kesenangan menjadi miliknya, segala kesusahan menjadi milik orang lain. 

3 Tabiat Syaithaniyah 

Yakni tabiat setan. Tabiat ini gemar berusaha memperdayakan manusia. Ia suka memperngaruhi orang lain agar terperosok ke jurang kenistaan. Hampir segala waktu dikuasai tabiat ini untuk menyeret manusia menuju keburukan. Karena kebaikan yang dilakukan manusia berarti menyakiti dirinya, maka selalu diupayakan agar manusia terjauhkan daripadanya. 

4 Tabiat Rububiyah 

Yakni tabiat yang diwarnai dengan sifat-sifat ketuhanan. Tabiat ini cenderung memelihara segala perbuatan menuju keridhoan Allah. Ia melahirkan sifat belas kasih, ikhlas, kasih sayang, suka membela yang lemah, suka menyantuni dan segala sifat terpuji lainnya yang cenderung mendekat pada keridhoan Allah. 

Itulah empat macam tabiat yang salah satunya hampir dipastikan ada pada manusia. 

(Oleh: Drs Abu Zakki Akhmad)

Allah SWT berfirman:

وَلَا تَكُوْنُوْا كَالَّذِيْنَ نَسُوا اللّٰهَ فَاَنْسٰٮهُمْ اَنْفُسَهُمْ ۗ  اُولٰٓئِكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ
wa laa takuunuu kallaziina nasulloha fa ansaahum anfusahum, ulaaa`ika humul-faasiquun

"Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, sehingga Allah menjadikan mereka lupa akan diri sendiri. Mereka itulah orang-orang fasik."
(QS. Al-Hasyr 59: Ayat 19)

http://ayatsucialquran.blogspot.co.id/2013/09/tabiat-yang-ada-pada-manusia_14.html?m=1

Kamis, 15 Maret 2018

7 Amalan di Bulan Rajab, Lengkap Dengan Fadhilah, Keutamaan

Satu dari sekian banyak bulan yang istimewa dalam Islam adalah bulan Rajab, oleh karena itu mari kita isi awal bulan Rajab ini dengan amalan-amalan yang bisa mendekatkan diri kita kepada Allah.

Berikut ini disertakan tujuh amalan bulan Rajab lengkap dengan dengan lafadz Arabnya:

1.

فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا
رَبِّ اغْفِرْلِيْ وَارْحَمْنِيْ وَتُبْ عَلَيَّ × ٧٠

Dibaca 70 kali setelah Shalat Subuh dan Maghrib dalam posisi masih Duduk Takhiyat Akhir

*)Amaliyah Ijazah Guru Mulia Almaghfurlah KH. Muhammad Anwar Basya Bin Abu Bakar Asnawi

Fadhilah:
Barang siapa yang membaca Doa ini selama bulan Rojab maka ia tidak akan tersentuh api neraka, diampuni dosa-dosanya oleh Allah SWT sebanyak apapun dan Akan memperoleh welas asih kasih sayang Allah SWT.

2. Puasa 10 Hari Awal Bulan (tanggl 1 sampai 10 Rajab) Terutama 3 Hari Awal Bulan

*)Amaliyah Ijazah Guru Mulia Almaghfurlah KH. Muhammad Anwar Basya Bin Abu Bakar Asnawi

Fadhilah:
Barang siapa Puasa 1 Hari (hari pertama) Karena Allah SWT dan Iman, maka dapat menebus Dosa (kafaroh) selama 3 Tahun. Dan dapat dipastikan keridhaan Allah SWT yang besar padanya serta akan diberi pahala orang ibadah seumur hidup (paginya puasa dan malamnya Ibadah)

– Bila Puasa 2 hari:
Maka dapat menebus dosa selama 2 tahun. Dan akan diberi pahala yang sangat banyak & besar sampai ahli langit dan bumi tidak bisa menghitungnya.

– Bila Puasa 3 hari:
Maka dapat menebus dosa selama 1 Tahun. Dan akan diselamatkan dari malapetaka (balak) dunia dan siksa Akhirat. Dan akan terbebas dari penyakit gila, kusta sejenisnya serta dari ancaman Dajjal

– Bila puasa hari ke 4 dan seterusnya:
Maka dapat menebus dosa selama 1 bulan.

– Bila Puasa 7 hari:
Maka tertutuplah baginya 7 pintu neraka jahanam sehingga tidak akan masuk kedalamnya.

– Bila Puasa 8 Hari:
Maka terbukalah 8 pintu surga sehingga dapat masuk kedalamnya.

Bila Puasa 10:
Maka segala permohonannya akan dikabulkan Allah SWT.

– Bila Puasa Setengah Bulan:
Maka diampuni dosa-dosa terdahulu amal buruknya diganti dengan amal baik.

3). Perbanyak Baca Istighfar Terutama SAYYIDUL ISTIGHFAR

اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ، وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ
*)Amaliyah Ijazah Guru Mulia Almaghfurlah KH. Muhammad Anwar Basya Bin Abu Bakar Asnawi

Fadhilah:
Barang siapa baca di waktu sore lalu ia wafat dimalam itu, maka ia masuk surga. Dan bila di baca di pagi hari lalu ia wafat di hari itu maka ia masuk surga.

4. Perbanyak Baca Doa

اَللّٰهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبَ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ وَاَعِنَّا عَلَى الصِّيَامِ وَالْقِيَامِ
(Amaliyah Ijazah Guru Mulia AlHabib Abdul Qodir Bin Ali Bin Al Imamul Qutb Ghoust AlHabib Abu Bakar Assegaf Gresik)

Fadhilah:
Barang siapa yang mau membaca Doa tersebut, maka akan diberi Barokah Rizkinya, Umurnya, Anak keturunannya dan Diampuni dosa-dosanya, diterima amal ibadahnya serta mendapat Rahmat keridhoan Allah SWT.

5.

سُبْحَانَ اللّٰهِ الْحَيِّ الْقَيُّومْ × ١٠٠
Dibaca pagi sore 100 kali mulai Tanggal 1 sampai 10 Rajab

سُبْحَانَ اللّٰهِ الْأَحَدِ الصَّمَدْ × ١٠٠
Dibaca pagi sore 100 kali mulai Tanggal 11 sampai 20 Rajab

سُبْحَانَ اللّٰهِ الرَّؤُوفْ × ١٠٠
Dibaca pagi sore 100 kali mulai Tanggal 21 sampai 30 Rajab

*)Amaliyah Ijazah Guru Mulia AlHabib Abdul Qodir Bin Ali Bin Al Imamul Qutb Ghoust AlHabib Abu Bakar Assegaf Gresik

Fadhilah:
Barang siapa yang mau mengamalkanya maka akan diberi pahala yang tidak bisa disifati karena sangat banyaknya..

6.

اَحْمَدُ رَسُوْلُ اللّٰهِ ، مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللّٰهِ × ٣٥
Dibaca 35 Kali pada hari Jum’at terakhir bulan Rojab saat Khotib diatas mimbar

*)Amaliyah Ijazah Guru Mulia AlHabib Ahmad Bin Abu Bakar Bin Ali Bin Al Imamul Qutb Ghoust AlHabib Abu Bakar Assegaf Gresik

Fadhilah:
Barang siapa yang mengamalkannya, maka tidak akan terputus uang di tangannya ditahun itu (diberi kejembaran rizki uang).

7. Perbanyak Baca Istighfar Rajab

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَسْتَغْفِرُاللّٰهَ اْلعَظِيْمَ ٣×
اَلَّذِيْ لآاِلَهَ اِلاَّ هُوَاْلحَيُّ اْلقَيُّوْمُ وَاَتُوْبُ اِلَيْهِ
مِنْ جَمِيْعِ اْلمَعَاصِيْ وَالذُّنُوْبِ، وَاَتُوْبُ اِلَيْهِ مِنْ جَمِيْعِ مَاكَرِهَ اللّٰهُ قَوْلاً وَفِعْلاً وَسَمْعًا وَبَصَرًا وَّحَاضِرًا،

اَللَّهُمَّ اِنِّيْ اَسْتَغْفِرُكَ لِمَا قَدَّمْتُ وَمَااَخَرْتُ وَمَااَسْرَفْتُ وَمَااَسْرَرْتُ وَمَااَعْلَنْتُ وَمَااَنْتَ اَعْلَمُ بِهِ مِنِّيْ اَنْتَ اْلمُقَدِّمُ وَاَنْتَ اْلمُؤَخِّرُ وَاَنْتَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ،

اَللَّهُمَّ اِنِّيْ اَسْتَغْفِرُكَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ تُبْتُ اِلَيْكَ مِنْهُ ثُمَّ عُدْتُ فِيْهِ،

وَاَسْتَغْفِرُكَ بِمَااَرَدْتُ بِه وَجْهَكَ اْلكَرِيْمَ فَخَالَطْتُهُ بِمَالَيْسَ لَكَ بِهِ رِضًى،

وَاَسْتَغْفِرُكَ بِمَا وَعَدْتُكَ بِه نَفْسِيْ ثُمَّ اَخْلَفْتُكَ،

وَاَسْتَغْفِرُكَ بِمَادَعَالِيْ اِلَيْهِ اْلهَوَى مِنْ قَبْلِ اْلرُّخَصِ مِمَّااشْتَبَهَ عَلَيَّ وَهُوَعِنْدَكَ مَحْظُوْرٌ،

وَاَسْتَغْفِرُكَ مِنَ النِّعَمِ الَّتِيْ اَنْعَمْتَ بِهَاعَلَيَّ فَصَرَفْتُهَا وَتَقَوَّيْتُ بِهَاعَلَى اْلمَعَاصِيْ،

وَاَسْتَغْفِرُكَ مِنَ الذُّنُوْبِ الَّتِيْ لاَيَغْفِرُهَا غَيْرُكَ وَلاَيَطَّلِعُ عَلَيْهَااَحَدٌ سِوَاكَ وَلاَيَسَعُهَا اِلاَّ رَحْمَتُكَ وَحِلْمُكَ وَلاَيُنْجِيْ مِنْهَااِلاَّ عَفْوُكَ،

وَاَسْتَغْفِرُكَ مِنْ كُلِّ يَمِيْنٍ حَلَفْتُ بِهَا فَحَنَثْتُ فِيْهَا وَاَنَاعِنْدَكَ مَأْخُوْذٌ بِهَا،

وَاَسْتَغْفِرُكَ يَالاَاِلَهَ اِلاَّ اَنْتَ سُبْحَانَكَ اِنِّيْ كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِيْنَ،

وَاَسْتَغْفِرُكَ يَالاَاِلَهَ اِلاَّ اَنْتَ عَالِمُ اْلغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ مِنْ كُلِّ شَيِّئَةٍ عَمِلْتُهَا فِى بَيَاضِ النَّهَارِوَسَوَادِ الَّيْلِ فِى مَلاَءٍ وَخَلاَءٍ وَسِرٍّ وَعَلاَنِيَةٍ وَاَنْتَ اِلَيَّ نَاظِرٌ اِذَارْتَكَبْتُهَا تَرَى مَآاَتَيْتُهُ مِنَ اْلعِصْيَانِ بِهِ عَمْدًا اَوْ خَطَأً اَوْنٍسْيَانًا يَاحَلِيْمُ يَاكَرِيْمُ،

وَاَسْتَغْفِرُكَ يَالاَاِلَهَ اِلاَّ اَنْتَ سُبْحَانَكَ اِنِّيْ كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِيْنَ

رَبِّ اغْفِرْلِيْ وَارْحَمْنِيْ وَتُبْ عَلَيَّ وَاَنْتَ خَيْرُالرَّاحِمِيْنَ،

وَاَسْتَغْفِرُكَ مِنْ كُلِّ فَرِيْضَةٍ وَجَبَتْ عَلَيَّ فِى اَنَآءِ الَّليْلِ وَاَطْرَافِ النَّهَارِ فَتَرَكْتُهَا عَمْدًا اَوْ خَطَأً اَوْنِسِيَانًا اَوْ تَهَاوُنًا وَاَنَا مَسْئُوْلٌ بِهَا وَمِنْ كُلِّ سُنَّةٍ مِنْ سُنَنِ سَيَّدِاْلمُرْسَلِيْنَ وَخَاتَمِ النَبِيِّيْنَ مُحَمَّدٍ وَصَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

فَتَرَكْتُهَا غَفْلَةً اَوْسَهْوًا اَوْ جَهْلاً اَوْ تَهَاوُنًا قَلَّتْ اَوْكَثُرَتْ وَاَنَا عَائِدٌ بِهَا،

وَاَسْتَغْفِرُكَ يَالاَاِلَهَ اِلاَّ اَنْتَ وَحْدَكَ لاَشَرِيْكَ لَكَ سُبْحَانَكَ رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ لَكَ اْلمُلْكُ وَلَكَ اْلحَمْدُ وَلَكَ الشُّكْرُ وَاَنْتَ حَسْبُنَا وَنِعْمَ اْلوَكِيْلُ نِعْمَ اْلمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ ،

وَلاَحَوْلَ وَقُوَّةَ اِلاَّبِاللّٰهِ اْلعَلِيِّ اْلعَظِيْمِ

وَصَلَّى اللّٰهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا

وَاْلحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ اْلعَالَمِيْنَ

*)Amaliyah Ijazah Guru Mulia Almagfurlah KH. Muhammad Anwar Basya Bin Abu Bakar Asnawi

Fadhilah:
Nabi SAW bersabda: “Barang siapa yang membaca Istighfar Rajab, maka akan dibangunkan 80 negeri di surga, setiap negeri mempunyai 80 mahligai, setiap mahligai mempunyai 80 rumah, setiap rumah mempunyai 80 kamar, setiap kamar ada 80 bantal dan setiap bantal 80 bidadari.”

Nabi SAW, juga bersabda kepada sayyidina Ali bin Abi Thalib Ra. : “Wahai Ali, tulislah Raja Istighfar ini, karena siapa yang membacanya, atau menyimpan tulisannya didalam rumah, atau pada harta bendanya, atau tulisan itu dibawa kemana saja ia pergi, maka Allah SWT memberi kepadanya pahala 80000 nabi, 80000 shiddiqin, 80000 Malaikat, 80000 orang mati syahid, 80000 orang beribadah Haji Dan pahala membangun 80000 masjid.”

Dan barang siapa yang membacanya sebanyak 4 kali atau 2 kali sepanjang hidupnya, maka akan diampuni dosanya oleh Allah SWT, walaupun ia ditetapkan akan masuk neraka.

Oleh karena itu, sebaiknya ISTIGHFAR RAJAB ini dibaca setiap malam atau siang, agar memperoleh pahala sebesar itu.

Guru Mulia Almaghfurlah KH. Muhammad Anwar Basya Bin Abu Bakar Asnawi menganjurkan untuk membaca ISTIGHFAR RAJAB setelah Shalat Shalat malam atau setelah Shalat Dhuha atau sebisanya minimal sehari dibaca Satu kali kapanpun & Dimanapun terutama selama Bulan Rajab.

Semoga manfaat dan barokah

اللّهمّ آمين ياربّ العالمين

http://islamidia.com/ini-7-amalan-di-bulan-rajab-lengkap-dengan-fadhilah-keutamaan-dan-lafadz-arabnya/

Rabu, 14 Maret 2018

Koperasi Konsumtif Masjid Nurul Abror

Dengan mengucap syukur *Alhamdulillah* kehadirat Alloh yang Maha Rahman dan Rahim *Launching Koperasi Konsumtif Masjid Nurul Abror*, telah resmi dideklarasikan pada:

Hari/tgl: Sabtu, *15 Rajab1440 H*
                             (20 April 2019 H)
Tempat : di *Masjid Nurul Abror*
Acara     : Rapat Pengurus Masjid Yayasan,  Pengurus RW 05 dan Pengurus RT:1-7, serta Jamaah Masjid.

Koperasi Masjid hadir untuk menyempurnakan fungsi masjid dalam membangun masyarakat.
Koperasi Masjid sangat berbeda dalam hal kepemilikan, bukan milik perorangan tapi koperasi milik seluruh anggota koperasi tersebut, dan sisa hasil usahanya (SHU) akan dikembalikan ke anggota masyarakat yg menjadi anggotanya.

1. *Susunan Pengurus Koperasi Konsumtif Masjid Nurul Abror*

*Penasehat:*
1. H.Haryomo, API, SE, MSI.
2. Drs. Bambang Sekti, MM

*Badan Pemeriksa:*
1.  Dwi Setiawan, S.Pd. MM
2.  Drs. Bambang Setyawan, M.M

*Ketua* :  H. Amir Effendi, S.Ag.
*Wakil* :  Bpk Ust Wartono, S.Pd.I

*Sekretaris :*
1. H. Sismiyadi, S.Pd
2. Arif Wicaksono, A.Md

*Bendahara :*
1. H. Suryono
2. H. Sulistiono, S.Pd. 

Simpanan di *Koperasi Konsumtif Masjid Nurul Abror*, insya Alloh termasuk orang yg memberi Pinjaman Kebaikan kepada Alloh (QS. 2:245).

Investasi mobil umumnya hanya bermanfaat bagi satu anggota keluarga tapi investasi tabungan kita di *Koperasi Konsumtif Masjid Nurul Abror* semoga memperingan hisab harta yg kita miliki di yaumil akhir karena bermanfaat bagi jamaah dan masyarakat banyak. *aamiin.*

*Simpanan Anggota :*

1. *Simpanan Pokok* anggota Rp 10.000, hanya dibayarkan 1 kali saja, yaitu ketika bergabung menjadi anggota koperasi.

2. *Simpanan Wajib* anggota Rp 5.000 dibayarkan setiap bulan oleh setiap anggota Koperasi.

3. *Simpanan sukarela* merupakan simpanan yang disetorkan oleh Anggota dengan *jumlah yang tidak ditentukan* dan *bisa diambil kapan saja.* Oleh karenanya simpanan sukarela ini merupakan tabungan anggota di koperasinya. Menurut *PP No. 9 tentang Simpan Pinjam, simpanan sukarela* ini disebutkan sebagai *tabungan koperasi.* Oleh karena sifatnya yang bisa diambil sewaktu-waktu, maka simpanan sukarela ini dalam pencatatan akuntansinya dimasukan kedalam kelompok *modal sendiri,*  walaupun bersumber dari Anggota sebagai pemilik perusahaan. Simpanan sukarela dikelompokan sebagai *hutang lancar.*

4. *Simpanan Bantu Modal* anggota dikelompokkan sebagai *simpanan berjangka* waktu 1th, 2th, 3th, untuk tujuan *_Pendirian MNA-Mart dan Kegiatan Wakaf Produktif_*

Deklarasi *_Simpanan Bantu Modal Koperasi Konsumtif Masjid Nurul Abror:_*

1. *Saldo Wakaf Produktif* = Rp 8.360.000 *_(Delapan Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah)_*

2. *H. Haryomo, API, SE, MSI* = Rp 100.000.000 *_(Seratus Juta Rupiah)_*

3. Keluarga *H. Amir Effendi, S.Ag* = Rp 50.000.000 *_( Lima Puluh Juta Rupiah)_*

4.  *Monggo segera menyusul menjadi anggota* hanya dengan *Simpanan Pokok* = Rp 10.000, dibayarkan 1 kali saja, sudah menjadi anggota Koperasi Masjid.

5.  Uang 100jt jika cuma ditabung di bank, dan dimakan setiap bulan akan habis, karena setahun cuma maks dapet bunga12 jt. dengan beralih ke simpanan bantu modal *insya Alloh tambah barokah uang kita. Semoga Allah senantiasa bersama kita dan seluruh jamaah Masjid Nurul Abror :* aamiin.

*_“Allahumma Inna Nasaluka Salamatan Fiddin, Waafiyatan Fil Jasad, Wazidatan Fil Ilmi, Wa Barakatan Fi Rizqi, wa Taubatan Qablal Maut, Warahmatan Indal Maut, wa Maghfiratan Ba’dal Maut."_*

*_Aamiin 3x Ya Robbal aalamiin_*

https://majlisdzikirnurulabror.blogspot.com/2018/03/koperasi-mna-produktif.html?m=1

https://majlisdzikirnurulabror.blogspot.com/2019/04/inilah-7-strategi-dakwah-dalam.html?m=1

Sabtu, 10 Maret 2018

APA HUKUM MENABUNG DI BANK KONVENSIONAL...??

Ipnu-Ippnu Ranting Ngadiwarno Kec. Sukorejo berada di Bunderan Sukorejo.
19 Juli 2013 pukul 20:20 ·
APA HUKUM MENABUNG DI BANK KONVENSIONAL...?? HARAMKAH..??
Di zaman ini, seorang yang menghindar dari urusan RIBA’ tetap saja akan terkena debunya, namun atas niatnya yang baik untuk menghindar dari bahaya RIBA’, maka Alloh Ta’ala tidak mencatat dosa baginya. dan persoalan ini tentu merupakan tantangan cukup berat bagi umat Islam. Mari kita simak soal jawab singkat terkait BUNGA BANK/ RIBA’, sebagai berikut:
Soal : “Apa hukumnya menabung di BANK-BANK non Islam ?”.
Jawab : “Hukumnya haram, apa bila sudah ada BANK-BANK Syariah, jika belum ada bank Syariah, menurut fatwa Ulama’ diperbolehkan dengan alasan masa darurat”.
Soal : “Bagaimana hukumnya menabung di bank konvensional, tetapi tidak mengambil bunganya?”.
Jawab: “hukumnya tetap haram, sebab sama juga bekerja sama dalam kemaksiatan dan membantu praktik RIBA’, mendukung cara perputaran uang yang tidak dibenarkan secara Syariah dan itu pasti dosa”.
Soal : “Setahu saya, perputaran uang di BANK-BANK Syariah dikelola oleh BI dengan cara konvensional, apakah itu tidak berarti sama saja ujung-ujungnya RIBA’ ?”.
Jawab : “Tidak sama, sebab ketika nasabah menyetorkan uangnya diawali dengan cara aqad secara Syar’i dan aqad inilah yang menjadi penentuan/ patokan sah atau tidak, adapun dibalik itu bila ada pengelolaan uang nasabah secara konvevsional di BI maka nasabah tidak ikut berdosa dan Alhamdulillah, sekarang uang yang masuk dari semua bank Syariah ke BI dikelola secara Syariah juga”.
Soal : “Bagaimana di zaman ini, kami sangat sulit mu’amalah (berbisnis) dengan cara Syariah mengingat hampir semua yang berhubungan kerja dengan kami adalah orang-orang yang menggunakan BANK-BANK non Islam, terpaksa pada sistem pembayaran, kami mengikuti mereka dengan menggunakan bank non Islam?”.
Jawab : “Dalam kondisi seperti itu, anda diperbolehkan melakukan transaksi via bank konvensional dikarenakan darurat (tidak ada cara lain), akan tetapi, jika ada cara dan memungkinkan transaksi via bank Syariah maka hal itu tetap diharamkan”.
Soal : “Uang BUNGA BANK yang tidak diambil oleh umat Islam, akan digunakan untuk kepentingan musuh Islam/ kristenisasi, apa sebaiknya kita ambil saja untuk kepentingan sosial ?”.
Jawab: “Jika umat Islam sudah tahu akan hal tersebut, kenapa masih saja menyimpan uang mereka di BANK-BANK non Islam? simpan saja uang umat Islam di BANK-BANK Syariah”. Dan perlu difahami, bahwa uang BUNGA BANK yang boleh diambil untuk kepentingan sosial adalah yang didalamnya tidak ada unsur kesengajaan, tetapi jika ada kesengajaan seperti sudah tahu menyimpan uang di bank non Islam itu ada bunganya, namun masih saja menyimpannya di bank tersebut, maka hukumnya haram, bila bunganya diambil, dosanya berlipat ganda.
Soal : “Hampir semua BANK-BANK Syariah pemiliknya non muslim, bagaimanakah hal itu?
Jawab: “Tidak jadi masalah walaupun para pemilik bank Syariah adalah non muslim atau katakan saja pemiliknya seorang Yahudi, selama mereka menerapkan cara-cara Syariah dalam mu’amalah maka tidak ada larangan bagi umat Islam bekerja sama dengan non muslim, mereka juga berhak menerima hasil kerjanya selama tidak bertentangan dengan Syariah. Seperti halnya seorang Islam berbelanja sembako di toko milik orang non Islam itu diperbolehkan dan halal selama tidak ada hal-hal yang menggugurkan syarat-syarat jual beli. Terkecuali kita tahu dengan jelas bahwa, hasil kerjasama mereka dengan orang Islam KEUNTUNGANNYA akan digunakan untuk melemahkan Islam atau menghancurkan Islam, maka hal tersebut wajib DIHINDARI. Justru kita umat Islam yang harus sadar, mengapa mereka (non Islam) yang menguasai dan mejadi pemilik saham perekonomian BANK Syariah?, mengapa bukan orang Islam?.

Alhasil, kita harus menyadari dan mendukung bank Syariah yang sedang berkembang dengan segala kekurangannya, jangan kita mengkritik kecuali yang sifatnya membangun. Sangat tidak layak, orang Islam bergandengan tangan bekerjasama dengan bank konvensional secara damai, tetapi menjadi tukang kritik bagi BANK-BANK Syariah yang justru mematahkan semangat dan tidak membangun.
Saudara-saudaraku se-Iman, apa-apa yang telah alfaqir sampaikan hanya semata karena Alloh Ta’ala, hal itu merupakan kewajiban sesama muslim saling memberikan nasehat. Ingatlah bahwa kita semua akan mati. Apa bekal kita ? tentunya IMAN dan amal-amal baik yang akan menyelamatkan kita dari siksa KUBUR dan kobaran API NERAKA kelak. Ingat! Malaikat Maut akan datang secara tiba-tiba pada setiap orang, kita hanya menunggu waktu, entah kapan gilirannya. Semua akan merasakan dahsatnya SAKARATUL MAUT. sementara kita masih banyak yang lupa akibat terbelenggu urusan duniawi. Yang lebih celaka lagi, belum sempat bertaubat, sudah dijemput ajal. Setelah badan terbujur kaku, Penyesalan tidak akan berarti, apakah mereka akan menjadi orang-orang yang beruntung ataukah menjadi orang-orang yang merugi…? Beruntunglah bagi hamba-hamba yang taat pada perintah Alloh Ta’ala dan RasulNya, sebaliknya SAKARATUL MAUT akan menjadi MALAPETAKA BESAR bagi orang-orang yang belum sempat bertaubat.
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”. (Attahrim : 6)
semoga bermanfaat...

Kamis, 01 Maret 2018

Memakan Satu Dirham dari Hasil Riba …

Memakan Satu Dirham dari Hasil Riba …

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc  July 11, 2009 Muamalah Leave a comment 33,682 Views

   

Di akhir zaman sekarang ini, telah nampak praktek riba tersebar di mana-mana. Dalam ruang lingkup masyarakat yang kecil hingga tataran negara, praktek ini begitu merebak baik di perbankan, lembaga perkreditan, bahkan sampai yang kecil-kecilan semacam dalam arisan warga. Entah mungkin kaum muslimin tidak mengetahui hakekat dan bentuk riba. Mungkin pula mereka tidak mengetahui bahayanya. Apalagi di akhir zaman seperti ini, orang-orang begitu tergila-gila dengan harta sehingga tidak lagi memperhatikan halal dan haram. Sungguh, benarlah sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ
“Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau haram.” (HR. Bukhari no. 2083)
Oleh karena itu, sangat penting sekali materi diketengahkan agar kaum muslimin apa yang dimaksud dengan riba, apa saja bentuknya dan bagaimana dampak bahanya. Allahumma yassir wa a’in. Ya Allah, mudahkanlah kami dan tolonglah kami dalam menyelesaikan pembahasan ini.

Seorang Pedagang Haruslah Memahami Hakekat Riba
As Subkiy dan Ibnu Abi Bakr mengatakan bahwa Malik bin Anas mengatakan,

فَلَمْ أَرَ شَيْئًا أَشَرَّ مِنْ الرِّبَا ، لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى أَذِنَ فِيهِ بِالْحَرْبِ
“Aku tidaklah memandang sesuatu yang lebih jelek dari riba karena Allah Ta’ala menyatakan akan memerangi orang yang tidak mau meninggalkan sisa riba yaitu pada firman-Nya,

فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
“Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu (disebabkan tidak meninggalkan sisa riba).” (QS. Al Baqarah: 279)
‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata,

لَا يَتَّجِرْ فِي سُوقِنَا إلَّا مَنْ فَقِهَ أَكْلَ الرِّبَا .
“Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.”
‘Ali bin Abi Tholib mengatakan,

مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ
“Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.” (Mughnil Muhtaj, 6/310)

Apa yang Dimaksud dengan Riba?

Secara etimologi, riba berarti tambahan (al fadhl waz ziyadah). (Lihat Al Mu’jam Al Wasith, 350 dan Al Misbah Al Muniir, 3/345). Juga riba dapat berarti bertambah dan tumbuh (zaada wa namaa). (Lihat Al Qomus Al Muhith, 3/423)

Contoh penggunaan pengertian semacam ini adalah pada firman Allah Ta’ala,

فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ
“Maka apabila Kami turunkan air di atasnya, niscaya ia bertambah dan tumbuh subur.” (QS. Fushilat: 39 dan Al Hajj: 5)
Sedangkan secara terminologi, para ulama berbeda-beda dalam mengungkapkannya.
Di antara definisi riba yang bisa mewakili definis yang ada adalah definisi dari Muhammad Asy Syirbiniy. Riba adalah:

عَقْدٌ عَلَى عِوَضٍ مَخْصُوصٍ غَيْرِ مَعْلُومِ التَّمَاثُلِ فِي مِعْيَارِ الشَّرْعِ حَالَةَ الْعَقْدِ أَوْ مَعَ تَأْخِيرٍ فِي الْبَدَلَيْنِ أَوْ أَحَدِهِمَا
“Suatu akad/transaksi pada barang tertentu yang ketika akad berlangsung tidak diketahui kesamaannya menurut ukuran syari’at, atau adanya penundaan penyerahan kedua barang atau salah satunya.” (Mughnil Muhtaj, 6/309)
Ada pula definisi lainnya seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Qudamah, riba adalah:

الزِّيَادَةُ فِي أَشْيَاءَ مَخْصُوصَةٍ
“Penambahan pada barang dagangan/komoditi tertentu.” (Al Mughni, 7/492)
Hukum Riba

Seperti kita ketahui bersama dan ini bukanlah suatu hal yang asing lagi bahwa riba adalah sesuatu yang diharamkan dalam syari’at Islam. Ibnu Qudamah mengatakan,

وَهُوَ مُحَرَّمٌ بِالْكِتَابِ ، وَالسُّنَّةِ ، وَالْإِجْمَاعِ
“Riba itu diharamkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’ (kesepakatan kaum muslimin).” (Al Mughni, 7/492)

Bahkan tidak ada satu syari’at pun yang menghalalkan riba. Al Mawardiy mengatakan, “Sampai dikatakan bahwa riba sama sekali tidak dihalalkan dalam satu syari’at pun. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَأَخْذِهِمْ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ
“Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya.” (QS. An Nisaa’: 161). Maksudnya adalah riba ini sudah dilarang sejak dahulu pada syari’at sebelum Islam. (Mughnil Muhtaj, 6/309)

Di antara dalil Al Qur’an yang mengharamkan bentuk riba adalah firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imron: 130)

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275)
Di antara dalil haramnya riba dari As Sunnah adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa memakan riba termasuk dosa besar.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ »
“Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?” Beliau mengatakan, “[1] Menyekutukan Allah, [2] Sihir, [3] Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, [4] Memakan harta anak yatim, [5] memakan riba, [6] melarikan diri dari medan peperangan, [7] menuduh wanita yang menjaga kehormatannya lagi (bahwa ia dituduh berzina).” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melaknat para rentenir (pemakan riba), yang mencari pinjaman dari riba, bahkan setiap orang yang ikut menolong dalam mu’amalah ribawi juga ikut terlaknat.

Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim no. 1598)

Maksud perkataan “mereka semua itu sama”, Syaikh Shafiyurraahman Al Mubarakfury mengatakan, “Yaitu sama dalam dosa atau sama dalam beramal dengan yang haram. Walaupun mungkin bisa berbeda dosa mereka atau masing-masing dari mereka dari yang lainnya.” (Minnatul Mun’im fi Syarhi Shohihil Muslim, 3/64)

Dampak Riba yang Begitu Mengerikan

Sungguh dalam beberapa hadits disebutkan dampak buruk dari memakan riba. Orang yang mengetahui hadits-hadits berikut ini, tentu akan merasa jijik jika harus terjun dalam lembah riba.

[Pertama] Memakan Riba Lebih Buruk Dosanya dari Perbuatan Zina

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,

دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً
“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih  mengatakan bahwa hadits ini shahih)

[Kedua] Dosa Memakan Riba Seperti Dosa Seseorang yang Menzinai Ibu Kandungnya Sendiri

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ
“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya)

[Ketiga] Tersebarnya riba merupakan “pernyataan tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka berhak dan layak untuk mendapatkan adzab dari Allah Ta’ala

Tersebarnya riba merupakan “pernyataan tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka berhak dan layak untuk mendapatkan adzab dari Allah ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,

إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ
“Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi)

-bersambung insya Allah-

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel https://rumaysho.com