NURUL ABROR

Sabtu, 11 Agustus 2018

5 Biaya KPR yang Sering Terlupakan

5 Biaya KPR yang Sering Terlupakan oleh Pemula

Apa saja biaya-biaya KPR yang sering diabaikan oleh pemula? Kali ini Finansialku akan membahas beberapa biaya yang biasanya pemula akan lupa memperhitungkannya.

5 Biaya KPR yang Sering Terlupakan  oleh Pemula

Kami ucapkan selamat, jika saat ini Anda sudah menemukan rumah idaman. Sekarang saatnya Anda mencari tahu bagaimana cara mendanai rumah idaman Anda. Salag satu strategi pendanaan rumah adalah dengan menggunakan KPR (kredit pemilikan rumah).

Nah tentunya Anda sudah tahu kan hal-hal apa saja yang perlu Anda ketahui saat mengajukan KPR. Biasanya orang-orang yang baru akan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah, sering lupa menghitung biaya KPR. Lho emang KPR tidak gratis ya? Biasanya bank mengenakan biaya KPR, terlebih untuk pengurusan KPR. Biaya pengurusan KPR tersebut dibebankan kepada nasabah atau kreditur (pemohon KPR). Jadi faktanya adalah selain mempersiapkan biaya untuk uang muka, Anda juga perlu mempersiapkan biaya KPR

Berikut ini lima biaya yang perlu Anda perhitungkan untuk mengurus KPR.

Biaya KPR #1: Biaya Notaris

Biaya pengurusan KPR yang pasti harus Anda kelauarkan adalah biaya notaris. Biasanya pihak pengembang perumahan (developer) dan bank memiliki notarisnya sendiri-sendiri. Masing-masing dari mereka melakukan pekerjaan yang berbeda, misal notaris dari pihak pengembang menyiapkan akta jual beli (AJB). Notaris dari bank menyiapkan akta Kredit. Siapa yang harus membayar biaya notaris? Ya tentu saja Anda sebagai kreditur, diharuskan untuk membayar biaya notaris.


 

Biaya yang harus dikeluarkan untuk notaris di kota Jakarta bisa mencapai Rp 5 juta (bahkan lebih). Angka tersebut bukan angka pasti, karena tergantung dengan feeyang dikenakan oleh notaris.

 

Biaya KPR #2: Pajak Penjualan dan Pembelian

Dalam pembelian rumah dikenal dengan istilah pajak penjualan dan pembelian. Pajak penjualan dan pembelian ini dibebankan ada yang dibebankan kepada pemilik rumah (perusahaan developer atau pemilik rumah sebelumnya) dan pembeli.

Pajak penjual dikenal juga dengan Pajak Penghasilan (PPH) besarannya adalah 5% dari harga jual. Dibayarkan oleh orang atau perusahaan yang menjual rumah.Pajak pembelian atau dikenal juga dengan istilah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang besarnya 5% x (Harga Jual – Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak). Besaran nilai tidak kena pajak berbeda-beda tergantung pada kota dan wilayah.


Pajak tersebut dapat dibayarkan melalui bank dan dilaporkan kepada kantor pajak. Cara lain adalah, Anda dapat sekaligus meminta bantuan notaris untuk melaporkan pembayaran pajak.

 

Contoh: Pak Ronald ingin membeli rumah seharga Rp 1.000.000.000.  Harga NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) rumah tersebut adalah Rp 900.000.000. Jadi Pak Ronal membeli rumah dengan harga lebih tinggi dibandingkan dengan NJOP. Diketahui nilai jual obyek pajak tidak kena pajak di daerah tersebut adalah Rp 100.000.000. Berapa pajak penjual dan pajak pembeli yang harus dibayarkan?

 

Pajak Penjual (PPH): 5% x Rp 1.000.000.000 = Rp 50.000.000

Jadi pihak penjual harus membayar pajak penjual sebesar Rp 50.000.000

 

Pajak Pembeli (BPHTB): 5% x (Rp 1.000.000.000 – Rp 100.000.000) = Rp 45.000.000

Jadi Pak Ronald sebagai pembeli harus membayar pajak pembeli sebesar Rp 45.000.000

 

Seperti contoh di atas, pajak yang harus dibayar oleh pembeli adalah Pajak Pembeli (BPHTB).

 

Biaya KPR #3: Biaya Provisi

Biaya Provisi adalah biaya yang dikenakan oleh bank kepada kreditur. Biasanya besaran biaya provisi adalah 1% dari total pinjaman KPR. Biaya provisi ini harus dilunasi sebelum akan kredit KPR dilangsungkan. Ada juga bank yang memotong biaya provisi dari jumlah kredit yang diterima. Biaya provisi boleh dibilang sebagai biaya adminstrasi bank yang berfungsi untuk kepengurusan KPR. Biaya provisi hanya akan dibayarkan sekali (pada saat pengajuan).

 

Melanjutkan contoh di atas. Pak Ronald memutuskan untuk membayar uang muka sebesar Rp 450.000.000. Sisanya Rp 550.000.000 dibiayai dengan kredit pemilikan rumah (KPR). Berapa biaya provisi yang harus dibayarkan oleh Pak Ronald?

 

Biaya Provisi = 1% x Rp 550.000.000  = Rp 5.500.000

Jadi Pak Ronald harus membayarkan biaya provisi sebesar Rp 5.500.000. Skema pembayarannya ada dua macam, yaitu:

Pak Ronald membayarkan ke bank sebesar Rp 5.500.000Bank memotong dari pinjaman yang diberikan. Jadi Pak Ronald hanya mendapatkan uang kontan sebesar Rp 544.500.000.

 

 

Biaya KPR #4: Biaya Asuransi Jiwa 

Sekarang kita akan berbicara mengenai risiko. Bank pasti akan melakukan mitigasi risiko atau mencari jalan keluar jika terjadi risiko. Risiko yang mungkin terjadi adalah: Siapa yang harus membayarkan sisa cicilan KPR, jika kreditur meninggal dunia? Apakah akan dibebankan kepada ahli waris? Apakah ahli waris mampu membayar cicilan KPR tersebut? Bagaimana jika ahli waris belum cukup umur dan masih dalam usia sekolah?

Salah satu solusi yang ditawarkan oleh bank adalah menggunakan asuransi jiwa yang nilai uang pertanggungannya sebesar dengan nilai kredit plus bunga. Jadi jika terjadi sesuatu dengan kreditur, maka bank akan menagih perusahaan asuransi jiwa. Hal ini menguntungkan kreditur, karena rumah akan dilunasi oleh perusahaan asuransi, tanpa menambah beban ahli waris.

 

Asuransi jiwa yang dikenakan biasanya asuransi jiwa tradisonal, jenis term life. Premi atau biaya yang harus dibayarkan untuk asuransi jiwa bergantung pada umur pemohon KPR, kondisi kesehatan, riwayat kesehatan dan kebiasaan (merokok atau tidak, obesitas atau tidak). Jika makin berisiko, tentu saya premi asuransi jiwa yang harus dibayarkan akan semakin mahal.

 

Biaya KPR #5:  Biaya Asuransi Rumah

Risiko kedua adalah risiko dari rumah yang dibeli. Apa yang harus dilakukan jika ada musibah kebakaran atau kerusakan akibat bencana alam, kerusuhan? Salah satu solusinya adalah dengan menggunakan asuransi rumahatau asuransi properti. Premi atau biaya asuransi rumah, biasanya lebih murah dibandingkan asuransi jiwa. Ada asuransi rumah yang hanya memberikan perlindungan terhadap kebakaran saja, tetapi ada juga yang memberikan perlindungan komplit – FLEXAS.

 

[Baca Juga: Tips Memilih Asuransi Rumah yang Tepat]

 

Persiapkan Dengan Matang

Nah jadi ternyata ada banyak juga ya biaya-biaya KPR yang harus disiapkan, selain uang muka. Biaya-biaya tambahan tersebut jika dihitung-hitung bisa lebih dari 5% plafon pinjaman lho. Nah sebaiknya Anda membuat perbandingan-perbandingan produk KPR sebelum memilihnya. Pastikan Anda tidak lupa menghitung biaya KPR.

 

Apakah Anda pernah kaget atau bingung, kok biaya KPR saya lebih mahal dibandingkan perhitungan saya? Silahkan sharing pengalaman Anda, terima kasih.

 

 

Sumber Gambar:

Forgot – http://goo.gl/YSi5zw

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)



 



 

asmul husna

الله

Allah

Allah

1

الرَّحْمَنُ

Ar Rahman

Yang Maha Pengasih

2

الرَّحِيمُ

Ar Rahiim

Yang Maha Penyayang

3

الْمَلِكُ

Al Malik

Yang Maha Merajai/Memerintah

4

الْقُدُّوسُ

Al Quddus

Yang Maha Suci

5

السَّلاَمُ

As Salaam

Yang Maha Memberi Kesejahteraan

6

الْمُؤْمِنُ

Al Mu`min

Yang Maha Memberi Keamanan

7

الْمُهَيْمِنُ

Al Muhaimin

Yang Maha Pemelihara

8

الْعَزِيزُ

Al `Aziiz

Yang Maha Perkasa

9

الْجَبَّارُ

Al Jabbar

Yang Memiliki Mutlak Kegagahan

10

الْمُتَكَبِّرُ

Al Mutakabbir

Yang Maha Megah, Yang Memiliki Kebesaran

11

الْخَالِقُ

Al Khaliq

Yang Maha Pencipta

12

الْبَارِئُ

Al Baari`

Yang Maha Melepaskan (Membuat, Membentuk, Menyeimbangkan)

13

الْمُصَوِّرُ

Al Mushawwir

Yang Maha Membentuk Rupa (makhluk-Nya)

14

الْغَفَّارُ

Al Ghaffaar

Yang Maha Pengampun

15

الْقَهَّارُ

Al Qahhaar

Yang Maha Memaksa

16

الْوَهَّابُ

Al Wahhaab

Yang Maha Pemberi Karunia

17

الرَّزَّاقُ

Ar Razzaaq

Yang Maha Pemberi Rezeki

18

الْفَتَّاحُ

Al Fattaah

Yang Maha Pembuka Rahmat

19

اَلْعَلِيْمُ

Al `Aliim

Yang Maha Mengetahui (Memiliki Ilmu)

20

الْقَابِضُ

Al Qaabidh

Yang Maha Menyempitkan (makhluk-Nya)

21

الْبَاسِطُ

Al Baasith

Yang Maha Melapangkan (makhluk-Nya)

22

الْخَافِضُ

Al Khaafidh

Yang Maha Merendahkan (makhluk-Nya)

23

الرَّافِعُ

Ar Raafi`

Yang Maha Meninggikan (makhluk-Nya)

24

الْمُعِزُّ

Al Mu`izz

Yang Maha Memuliakan (makhluk-Nya)

25

المُذِلُّ

Al Mudzil

Yang Maha Menghinakan (makhluk-Nya)

26

السَّمِيعُ

Al Samii`

Yang Maha Mendengar

27

الْبَصِيرُ

Al Bashiir

Yang Maha Melihat

28

الْحَكَمُ

Al Hakam

Yang Maha Menetapkan

29

الْعَدْلُ

Al `Adl

Yang Maha Adil

30

اللَّطِيفُ

Al Lathiif

Yang Maha Lembut

31

الْخَبِيرُ

Al Khabiir

Yang Maha Mengenal

32

الْحَلِيمُ

Al Haliim

Yang Maha Penyantun

33

الْعَظِيمُ

Al `Azhiim

Yang Maha Agung

34

الْغَفُورُ

Al Ghafuur

Yang Maha Pengampun

35

الشَّكُورُ

As Syakuur

Yang Maha Pembalas Budi (Menghargai)

36

الْعَلِيُّ

Al `Aliy

Yang Maha Tinggi

37

الْكَبِيرُ

Al Kabiir

Yang Maha Besar

38

الْحَفِيظُ

Al Hafizh

Yang Maha Memelihara

39

المُقيِت

Al Muqiit

Yang Maha Pemberi Kecukupan

40

الْحسِيبُ

Al Hasiib

Yang Maha Membuat Perhitungan

41

الْجَلِيلُ

Al Jaliil

Yang Maha Mulia

42

الْكَرِيمُ

Al Kariim

Yang Maha Mulia

43

الرَّقِيبُ

Ar Raqiib

Yang Maha Mengawasi

44

الْمُجِيبُ

Al Mujiib

Yang Maha Mengabulkan

45

الْوَاسِعُ

Al Waasi`

Yang Maha Luas

46

الْحَكِيمُ

Al Hakiim

Yang Maha Bijaksana

47

الْوَدُودُ

Al Waduud

Yang Maha Mengasihi

48

الْمَجِيدُ

Al Majiid

Yang Maha Mulia

49

الْبَاعِثُ

Al Baa`its

Yang Maha Membangkitkan

50

الشَّهِيدُ

As Syahiid

Yang Maha Menyaksikan

51

الْحَقُّ

Al Haqq

Yang Maha Benar

52

الْوَكِيلُ

Al Wakiil

Yang Maha Memelihara

53

الْقَوِيُّ

Al Qawiyyu

Yang Maha Kuat

54

الْمَتِينُ

Al Matiin

Yang Maha Kokoh

55

الْوَلِيُّ

Al Waliyy

Yang Maha Melindungi

56

الْحَمِيدُ

Al Hamiid

Yang Maha Terpuji

57

الْمُحْصِي

Al Muhshii

Yang Maha Mengkalkulasi

58

الْمُبْدِئُ

Al Mubdi`

Yang Maha Memulai

59

الْمُعِيدُ

Al Mu`iid

Yang Maha Mengembalikan Kehidupan

60

الْمُحْيِي

Al Muhyii

Yang Maha Menghidupkan

61

اَلْمُمِيتُ

Al Mumiitu

Yang Maha Mematikan

62

الْحَيُّ

Al Hayyu

Yang Maha Hidup

63

الْقَيُّومُ

Al Qayyuum

Yang Maha Mandiri

64

الْوَاجِدُ

Al Waajid

Yang Maha Penemu

65

الْمَاجِدُ

Al Maajid

Yang Maha Mulia

66

الْواحِدُ

Al Wahiid

Yang Maha Tunggal

67

الصَّمَدُ

As Shamad

Yang Maha Dibutuhkan, Tempat Meminta

68

الْقَادِرُ

Al Qaadir

Yang Maha Menentukan, Maha Menyeimbangkan

69

الْمُقْتَدِرُ

Al Muqtadir

Yang Maha Berkuasa

70

الْمُقَدِّمُ

Al Muqaddim

Yang Maha Mendahulukan

71

الْمُؤَخِّرُ

Al Mu`akkhir

Yang Maha Mengakhirkan

72

الأوَّلُ

Al Awwal

Yang Maha Awal

73

الآخِرُ

Al Aakhir

Yang Maha Akhir

74

الظَّاهِرُ

Az Zhaahir

Yang Maha Nyata

75

الْبَاطِنُ

Al Baathin

Yang Maha Ghaib

76

الْوَالِي

Al Waali

Yang Maha Memerintah

77

الْمُتَعَالِي

Al Muta`aalii

Yang Maha Tinggi

78

الْبَرُّ

Al Barri

Yang Maha Penderma

79

التَّوَابُ

At Tawwaab

Yang Maha Penerima Tobat

80

الْمُنْتَقِمُ

Al Muntaqim

Yang Maha Pemberi Balasan

81

العَفُوُّ

Al Afuww

Yang Maha Pemaaf

82

الرَّؤُوفُ

Ar Ra`uuf

Yang Maha Pengasuh

83

اَلاَحَدُ

Al Ahad

Yang Maha Esa

84

مَالِكُ الْمُلْكِ

Malikul Mulk

Yang Maha Penguasa Kerajaan (Semesta)

85

ذُوالْجَلاَلِ وَالإكْرَامِ

Dzul Jalaali Wal Ikraam

Yang Maha Pemilik Kebesaran dan Kemuliaan

86

الْمُقْسِطُ

Al Muqsith

Yang Maha Pemberi Keadilan

87

الْجَامِعُ

Al Jamii`

Yang Maha Mengumpulkan

88

الْغَنِيُّ

Al Ghaniyy

Yang Maha Kaya

89

الْمُغْنِي

Al Mughnii

Yang Maha Pemberi Kekayaan

90

اَلْمَانِعُ

Al Maani

Yang Maha Mencegah

91

الضَّارَّ

Ad Dhaar

Yang Maha Penimpa Kemudharatan

92

النَّافِعُ

An Nafii`

Yang Maha Memberi Manfaat

93

النُّورُ

An Nuur

Yang Maha Bercahaya (Menerangi, Memberi Cahaya)

94

الْهَادِي

Al Haadii

Yang Maha Pemberi Petunjuk

95

الْبَدِيعُ

Al Baadii

Yang Indah Tidak Mempunyai Banding

96

اَلْبَاقِي

Al Baaqii

Yang Maha Kekal

97

الْوَارِثُ

Al Waarits

Yang Maha Pewaris

98

الرَّشِيدُ

Ar Rasyiid

Yang Maha Pandai

99

الصَّبُورُ

As Shabuur

Yang Maha Sabar