NURUL ABROR

Selasa, 22 November 2011

Hukuman Koruptor


Latar Belakang Masalah
Praktek korupsi semakin menjamur di Indonesia. Dipandang dari semua sisisudah pasti bisa diketahui bahwa korupsi itu sangat dilarang dan sangat berbahayakarena sangat merugikan rakyat, merugikan perekonomian dan keuangan Negara,merendahkan martabat manusia dan bangsa di mata Allah maupun bangsa-bangsa lain di dunia ini. Karena sangat membahayakan, maka  Islam  melarang  kita  untuk mendekatinya, sebagaimana tindakan preventif ketika Allah melarang kita mendekatiperbuatan zina. Korupsi (uang) yaitu penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Disamping itujuga ada korupsi waktu : menggunakan waktu dinas untuk urusan pribadi. Kejahatan pengambilan kekayaan orang lain secara tidak sah untuk memperkayadiri  sendiri,  digunakan  terminologi  sariqah  (pencurian),  ikhtithaf  (menjambret), khiyanah (menggelapkan), ikhtilas (mencopet), al-nahb (merampas), ghulul (korupsi) dan al-ghasb (menggunakan sesuatu tanpa seizin pemiliknya). Dalam Alquran surat Ali-Imran (3):161 dinyatakan ayat yang artinya: "... Barang siapa yang berkhianat (korupsi) dalam urusan harta rampasan perang maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu..."
B. Topik Bahasan MakalaPermasalahan-permasalahan yang akan kami bahas yaitu :
1.Pengertian korupsi
2.Hukum korupsi menurut Al Qur’an
3.Hukum korupsi menurut As Sunah
4.Hukum korupsi menurut Ijtihad



Tujuan Penyusunan Makalah 
Makalah ini dimaksudkan untuk membahas tentang hukum korupsi ditinjau darisisi Al qur’an, As Sunnah, dan Ijtihad serta untuk memenuhi tugas mata pelajaranAgama Islam
 
 
PEMBAHASAN 
Pengertian Korupsi
a.Secara  Etimologi 
Istilah korupsi berasal dari bahasa latin corrumpere”,  “corruptio”  ,corruptus”.Kemudian diadopsi oleh beberapa bangsa didunia.Beberapa bangsa di dunia memiliki istilah tersendiri mengenai korupsi. Istilah “korupsi”yang dipakai  di Indonesia merupakan turunan dari bahasa Belanda  yaitu Corruptie, Korruptie.

b. Secara Terminologi 
Menurut  Prof.  Subekti,  korupsi adalah  suatu  tindak  perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomiannegara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yangmemperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaanuang negara untuk kepentingannya.Sementara  itu,  Syed  Hussen  Alatas  memberi  batasan  bahwa  korupsimerupakan suatu transaksi yang tidak jujur yang dapat menimbulkan kerugianuang, waktu, dan tenaga dari pihak lain. Korupsi dapat berupa penyuapan(bribery), pemerasan (extortion) dan nepotisme.Muhammad Zein  mengemukakan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa  (extraordinary  crime) yaitu produk  sikap  hidup  dari  sekelompok masyarakat  yang  memakai  uang  sebagai  standar  kebenarandan  kekuasaanmutlak.Menurut pendapat Prof. Dr. Ahmad Rofiq, MA, bahwa mengenai kejahatanpengambilan kekayaan orang lain secara tidak sah untuk memperkaya dirisendiri, digunakan terminologi sariqah (pencurian). Selain itu, dibahas jugaikhtilaf (menjambret), khiyanah (menggelapkan), ikhtilas (mencopet), al-nahb(merampas), dan al-ghasb (menggunakan tanpa seizin).Secara hukum pengertian korupsi merupakan tindak pidana sebagaimanadimaksud  dalam ketentuan  peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang  tindak pidana korupsi. Pengertian korupsi lebih ditekankan padaperbuatan yang merugikan kepentingan public atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan
 
Ghulul merupakan istilah yang paling banyak digunakan oleh Rasulullahsaw dalam hadis-hadisnya terkait dengan perilaku korupsi atau penggelapanharta publik. Ghulul adalah isim masdar dari kata ghallaya ghullu ghallan waghullun. Artinya, Akhdzu al-syai wa dassabu fi mata’hi”(mengambil sesuatu danmenyembunyikannya dalam hartanya). Ibnu Hajar al-Asqalani mendefinisikanghullul dengan “ ma yu’khazu min alghanimati khafiyyatan qabla qismatika (apasaja yang diambil dari barang rampasan perang secara sembunyi-sembunyisebelum pembagian). Ada juga pendapat yang hampir sama bahwa ghululdimaknai “akhdzu al syaiwa dassahu fi mata’ibi” (pengkhianatan dalam halharta  rampasan  perang).  Semula  ghulul  merupakan  istilah  khusus  bagipenggelapan harta rampasan perang sebelum dibagikan secara transparan.Ada beberapa klasifikasi korupsi yaitu : kategori risywah (suap), saraqah(pencurian),  al-gasysy  (penipuan),  dan  khiyânah  (pengkhianatan).  Namun,istilah korupsi yang akan dibahas dalam makalah ini lebih ditekankan padasaraqah (pencurian)
Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasulnya danmembuat kerusakan di bumi, hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan  dan  kaki mereka  secara  silang,  atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar." 
( al-Maidah :33)


“Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglahtangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dansebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.”
(QS.Al Maidah 5:38)