Latar Belakang Masalah
Praktek korupsi semakin menjamur di Indonesia. Dipandang dari semua sisisudah pasti bisa diketahui bahwa korupsi itu sangat dilarang dan sangat berbahayakarena sangat merugikan rakyat, merugikan perekonomian dan keuangan Negara,merendahkan martabat manusia dan bangsa di mata Allah maupun bangsa-bangsa lain di dunia ini. Karena sangat membahayakan, maka Islam melarang kita untuk mendekatinya, sebagaimana tindakan preventif ketika Allah melarang kita mendekatiperbuatan zina. Korupsi (uang) yaitu penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Disamping itujuga ada korupsi waktu : menggunakan waktu dinas untuk urusan pribadi. Kejahatan pengambilan kekayaan orang lain secara tidak sah untuk memperkayadiri sendiri, digunakan terminologi sariqah (pencurian), ikhtithaf (menjambret), khiyanah (menggelapkan), ikhtilas (mencopet), al-nahb (merampas), ghulul (korupsi) dan al-ghasb (menggunakan sesuatu tanpa seizin pemiliknya). Dalam Alquran surat Ali-Imran (3):161 dinyatakan ayat yang artinya: "... Barang siapa yang berkhianat (korupsi) dalam urusan harta rampasan perang maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu..."
B. Topik Bahasan Makalah Permasalahan-permasalahan yang akan kami bahas yaitu :
1.Pengertian korupsi
2.Hukum korupsi menurut Al Qur’an
3.Hukum korupsi menurut As Sunah
4.Hukum korupsi menurut Ijtihad
Tujuan Penyusunan Makalah
Makalah ini dimaksudkan untuk membahas tentang hukum korupsi ditinjau darisisi Al qur’an, As Sunnah, dan Ijtihad serta untuk memenuhi tugas mata pelajaranAgama Islam
PEMBAHASAN
Pengertian Korupsi
a.Secara Etimologi
Istilah korupsi berasal dari bahasa latin “corrumpere”, “corruptio” ,“corruptus”.Kemudian diadopsi oleh beberapa bangsa didunia.Beberapa bangsa di dunia memiliki istilah tersendiri mengenai korupsi. Istilah “korupsi”yang dipakai di Indonesia merupakan turunan dari bahasa Belanda yaitu Corruptie, Korruptie.
b. Secara Terminologi
Menurut Prof. Subekti, korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomiannegara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yangmemperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaanuang negara untuk kepentingannya.Sementara itu, Syed Hussen Alatas memberi batasan bahwa korupsimerupakan suatu transaksi yang tidak jujur yang dapat menimbulkan kerugianuang, waktu, dan tenaga dari pihak lain. Korupsi dapat berupa penyuapan(bribery), pemerasan (extortion) dan nepotisme.Muhammad Zein mengemukakan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yaitu produk sikap hidup dari sekelompok masyarakat yang memakai uang sebagai standar kebenarandan kekuasaanmutlak.Menurut pendapat Prof. Dr. Ahmad Rofiq, MA, bahwa mengenai kejahatanpengambilan kekayaan orang lain secara tidak sah untuk memperkaya dirisendiri, digunakan terminologi sariqah (pencurian). Selain itu, dibahas jugaikhtilaf (menjambret), khiyanah (menggelapkan), ikhtilas (mencopet), al-nahb(merampas), dan al-ghasb (menggunakan tanpa seizin).Secara hukum pengertian korupsi merupakan tindak pidana sebagaimanadimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Pengertian korupsi lebih ditekankan padaperbuatan yang merugikan kepentingan public atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan
Ghulul merupakan istilah yang paling banyak digunakan oleh Rasulullahsaw dalam hadis-hadisnya terkait dengan perilaku korupsi atau penggelapanharta publik. Ghulul adalah isim masdar dari kata ghallaya ghullu ghallan waghullun. Artinya, Akhdzu al-syai wa dassabu fi mata’hi”(mengambil sesuatu danmenyembunyikannya dalam hartanya). Ibnu Hajar al-Asqalani mendefinisikanghullul dengan “ ma yu’khazu min alghanimati khafiyyatan qabla qismatika (apasaja yang diambil dari barang rampasan perang secara sembunyi-sembunyisebelum pembagian). Ada juga pendapat yang hampir sama bahwa ghululdimaknai “akhdzu al syaiwa dassahu fi mata’ibi” (pengkhianatan dalam halharta rampasan perang). Semula ghulul merupakan istilah khusus bagipenggelapan harta rampasan perang sebelum dibagikan secara transparan.Ada beberapa klasifikasi korupsi yaitu : kategori risywah (suap), saraqah(pencurian), al-gasysy (penipuan), dan khiyânah (pengkhianatan). Namun,istilah korupsi yang akan dibahas dalam makalah ini lebih ditekankan padasaraqah (pencurian)
Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasulnya danmembuat kerusakan di bumi, hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar."
( al-Maidah :33)
“Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglahtangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dansebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.”
(QS.Al Maidah 5:38)