PENGERTIAN, TUJUAN DAN SEJARAH TAKHRIJ HADIST
- A. PENGERTIAN TAKHRIJ HADIST
Menurut istilah adalah, penunjukkan terhadap tempat hadis di dalam sumber aslinya yang di jelaskan sanad dan martabatnya sesuai keperluan.
Menurut bahasa adalah istinbat (mengeluarkan) dan itu adalah cara untuk menentukan keshohihan hadist.
- Mengemukakan hadist paa orang banyak dengan menyebutkan para periwatnya dalam sanad yang telah menyampaikan hadist itu dengan metode periwayatan yang mereka tempuh.
- Uama mengemukakan berbagai hadis yang telah dikemukakan oleh para guru hadist, atau berbagai kitab lain yang susunannya di kemukakan berdasarkan riwayat sendiri, atau para gurunya, siapa periwayatnya dari para penyusun kitab atau karya tulis yang di jadikan sumber pengambilan.
- ‘Mengeluarkan’ yaitu mengeluarkan hadis dari dalam kitab dan meriwayatkannya. Al – Sakhawy mengatakan dalam kitab fathul mughits sebagai berikut, “takhrij adalah seorang muhadist mengeluarkan hadist – hadist dari dalam ajza’, al – masikhat, atau kitab – kitab lainnya. Kemudian, hadist tersebut di susun gurunya atau teman – temannya dsb, dan dibicarakan kemudian di sandarkan kepada pengarang atau penyusun kitab itu.”
- Dalalah, yaitu mennjukkan pada sumber hadist asli dan menyandarkan hadist tersebut pada kitab sumber asli dengan menyebutka perawai penyusunnya.
- Menunjukkan atau mengemukakan letak asal hadist pada sumbernya yang asli, yakni kitab yang di dalamnya di kemukakan secara lengkap dengan sanadnya masing – masing, lalu untuk kepentingan penelitian, di jelaskan kualitas sanad hadist tersebut.
Dari uraiam di atas, takhrij dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Mengemukakan hadist pada orang banyak dengan menyebutkan para rawinya yang ada dalam sanad hadist itu.
- Mengemukakan asal –usul hadist sambil di jelaskan sumber pengambilannya dari berbagai kitab hadist, yang rangkaian sanadnya berdasarkan riwayat yang telah di terimanya sendiri atau berdasarkan rangkaian sanad gurunya, dan yang lainnya.
- Mengemukakan hadist – hadist berdasarkan sumber pengambilannya dari kitab – kitab yang di dalamnya di jelaskan metode periwayatannya dan sanad hadist – hadist tersebut, dengan metode dan kualitas para rawi sekaligus hadisnya. Dengan demikian, pentakhrij-an hadist penelusuran atau pencarian hadist dalam berbagai kitab hadist (sebagai sumber asli dari hadist yang bersangkutan), baik menyangkut materi atau isi (matan), maupun aajalur periwayatan (sanad) hadist yang di kemukakan.
- B. TUJUAN DAN FAEDAH TAKHRIJ HADIST
Takhrij hadist bertujuan mengetahui sumber asal hadis yang di takhrij.Tujuan lainnya adalah mengetahui di tolak atau diterimanya hadist – hadist tersebut. Dengan cara ini, kita akan mengetahui hadist – hadist yang pengutipannya memerhatikan kaidah – kaidah ulumul hadist yang berlaku sehingga hadist tersebut menjadi jelas, baik asal – usul maupun kualitasnya.
Adapun faedah takhrij hadis antara lain :
- Dapat di ketahui banyak – sedikitnya jalur periwayatan suatu hadist yang sedang menjadi topic kajian.
- Dapat di ketahui kuat tidaknya periwayatan akan menambah kekuatan riwayat. Sebaliknya, tanpa dukungan periwayatan lain, kekuatan periwayatan tidk bertambah.
- Dapat di temukan status hadist shahih li dzatuh atau shahih li ghairih, hasan li dzatih, atau hasan li ghairih. Demikian juga akan dapat di ketahui istilah hadist mutawatir, masyhur, aziz, dan gharibnya.
- Memberikan kemudahan bagi orang yang hendak mengamalkan setelah mengetahui bahwa hadist tersebut adalah makbul (dapat di terima). Sebaliknya, orang tidak akan mengamalkannya apabila mengetahui bahwa hadist tersebut (mardud).
- Menguatkan keyakinan bahwa suatu hadist adalah benar – benar berasal dari Rasulullah SAW. Yang harus di ikuti karena adanya bukti – bukti yang kuat tentang kebenaran hadist tersebut, baik dari segi sanad maupun matan.
- SEJARAH TAKHRIJ HADIST
Ulama yang pertama kali melakukan takhrij menurut Mahmud Ath – Thahhan adalah Al – Khathtib Al – Baghdadi. Kemudian, di lakukan pula oleh Muhammad bin Musa Al – Hazimi dengan karyanya yang berjudul Takhrij Ahadist Al – Muhadzdzab. Ia men – takhrij kitab fiqh Syafi’ah karya Abu Ishaq Asy – Syirazi. Ada juga ulama lainnya, seperti Aby Al – Qasimi Al – Husaini dan Abu Al – Qasim Al – Mahthuthah (Manuskrip) saja. Pada perkembangan selanjutnya, cukup banyak bermunculan kitab yang berupaya men – takhrij kitab – kitab dalam berbagai ilmu agama.