NURUL ABROR

Rabu, 28 November 2018

Keutamaan Shalat Jenazah


Keutamaan Shalat Jenazah

Akan mendapatkan pahala yang besar berdasarkan hadits Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّىَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ  . قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ  مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ

"Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth." Ada yang bertanya, "Apa yang dimaksud dua qiroth?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lantas menjawab, "Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar." (HR. Bukhari no. 1325 dan Muslim no. 945)

Dalam riwayat Muslim disebutkan,

مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ فَإِنْ تَبِعَهَا فَلَهُ قِيرَاطَانِ. قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ

"Barangsiapa shalat jenazah dan tidak ikut mengiringi jenazahnya, maka baginya (pahala) satu qiroth. Jika ia sampai mengikuti jenazahnya, maka baginya (pahala) dua qiroth." Ada yang bertanya, "Apa yang dimaksud dua qiroth?" "Ukuran paling kecil dari dua qiroth adalah semisal gunung Uhud", jawab beliau shallallahu 'alaihi wa sallam. (HR. Muslim no. 945)

Akan mendapatkan syafa'at bagi orang yang di shalatkan sebanyak 40 orang ahli tauhid sebagimana hadits Kuraib, ia berkata,

أَنَّهُ مَاتَ ابْنٌ لَهُ بِقُدَيْدٍ أَوْ بِعُسْفَانَ فَقَالَ يَا كُرَيْبُ انْظُرْ مَا اجْتَمَعَ لَهُ مِنَ النَّاسِ. قَالَ فَخَرَجْتُ فَإِذَا نَاسٌ قَدِ اجْتَمَعُوا لَهُ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ تَقُولُ هُمْ أَرْبَعُونَ قَالَ نَعَمْ. قَالَ أَخْرِجُوهُ فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلاً لاَ يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ شَفَّعَهُمُ اللَّهُ فِيهِ

"Anak 'Abdullah bin 'Abbas di Qudaid atau di 'Usfan meninggal dunia. Ibnu 'Abbas lantas berkata, "Wahai Kuraib (bekas budak Ibnu 'Abbas), lihat berapa banyak manusia yang menyolati jenazahnya." Kuraib berkata, "Aku keluar, ternyata orang-orang sudah berkumpul dan aku mengabarkan pada mereka pertanyaan Ibnu 'Abbas tadi. Lantas mereka menjawab, "Ada 40 orang". Kuraib berkata, "Baik kalau begitu." Ibnu 'Abbas lantas berkata, "Keluarkan mayit tersebut. Karena aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidaklah seorang muslim meninggal dunia lantas dishalatkan (shalat jenazah) oleh 40 orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun melainkan Allah akan memperkenankan syafa'at (do'a) mereka untuknya." (HR. Muslim no. 948)

Dalam riwayat lain  dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,

مَا مِنْ مَيِّتٍ يُصَلِّى عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلاَّ شُفِّعُوا فِيهِ

"Tidaklah seorang mayit dishalatkan (dengan shalat jenazah) oleh sekelompok kaum muslimin yang mencapai 100 orang, lalu semuanya memberi syafa'at (mendoakan kebaikan untuknya), maka syafa'at (do'a mereka) akan diperkenankan." (HR. Muslim no. 947)

Di kabulkannya do'a sebagimana hadits Malik bin Hubairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيُصَلِّى عَلَيْهِ ثَلاَثَةُ صُفُوفٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ أَوْجَبَ

"Tidaklah seorang muslim mati lalu dishalatkan oleh tiga shaf kaum muslimin melainkan do'a mereka akan dikabulkan." (HR. Tirmidzi no. 1028 dan Abu Daud no. 3166. Imam Nawawi menyatakan dalam Al Majmu' 5/212 bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini hasan jika sahabat yang mengatakan)

Itulah beberapa hadits yang menunjukkan keutamaan shalat jenazah. Selengkapnya mengenai tata cara shalat jenazah akan disampaikan pada artikel berikutnya.

Hukum shalat Jenazah

Hukum shalat jenazah adalah fardu kifayah berdasarkan beberapa dalil, di antaranya:

  Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata:

أَنَّ رَجُلًا أَسْوَدَ أَوْ امْرَأَةً سَوْدَاءَ كَانَ يَقُمُّ الْمَسْجِدَ فَمَاتَ فَسَأَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْهُ فَقَالُوا مَاتَ قَالَ أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي بِهِ دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهِ أَوْ قَالَ قَبْرِهَا فَأَتَى قَبْرَهَا فَصَلَّى عَلَيْهَا

“Ada seorang laki-laki kulit hitam atau wanita kulit hitam yang menjadi tukang sapu di masjid telah meninggal dunia. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bertanya tentang keberadaan orang tersebut. Orang-orang pun menjawab, “Dia telah meninggal!” Beliaupun bersabda, “Kenapa kalian tidak memberi kabar kepadaku? Tunjukkanlah kuburannya padaku!” Beliau kemudian mendatangi kuburan orang itu kemudian menshalatinya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, Al-Baihaqi dan yang lainnya. Lihat hadits-hadits lainnya dalam Irwa`ul Ghalil, 3/183-186) 
 Dari Abu Qatadah radhiallahu anhu ia menceritakan:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِرَجُلٍ مِنَ اْلأَنْصَارِ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صَلُّوْا عَلى صَاحِبِكُمْ، فَإِنَّ عَلَيْهِ دَيْنًا. قَالَ أَبُوْ قَتَادَةَ: هُوَ عَلَيَّ. قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بِالْوَفَاءِ؟ قَالَ: بِالْوَفاَءِ. فَصَلَّى عَلَيْهِ

Didatangkan jenazah seorang lelaki dari kalangan Anshar di hadapan Rasulullahshallallahu ‘alaihi wasallam agar beliau menshalati ternyata beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Shalatilah teman kalian ini krn ia meninggal dgn menanggung hutang.” Mendengar hal itu berkatalah Abu Qatadah: “Hutang itu menjadi tanggunganku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  bersabda: “Janji ini akan disertai dgn penunaian?”. “Janji ini akan disertai dgn penunaian“ jawab Abu Qatadah. maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun menshalatinya.” (HR. An-Nasa`i no. 1960 kitab Al-Jana`iz bab Ash-Shalah ‘ala man ‘alaihi Dainun. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih An-Nasa`i).

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا

“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengumumkan kematian An-Najasyi pada hari kematiannya. Kemudian beliau keluar menuju tempat shalat lalu beliau membariskan shaf kemudian bertakbir empat kali.” (HR. Al-Bukhari no. 1337)

Orang orang yang tidak wajib di salatkan

Ada dua orang golongan yang dikecualikan dari hukum di atas. Kedua golongan tersebut tidak wajib di shalatkan, namun boleh juga (disyariatkan) untuk di shalatkan yaitu :

Anak kecil yang belum baligh

Sesungguhnya Nabi tidak menyalatkan putra beliau -Ibrahim- . ‘Aisyah berkata, “Ibrahim, putra Nabi meninggal dunia ketika berusia delapan belas bulan. Rasulullah tidak menyalatkannya.” (HR. Abu Dawud no. 3187, hadist hasan, lihat Shahih wa Dha’if Sunan Abi Dawud).

Manakala janin itu usianya belum genap empat bulan, maka tidak di shalatkan, karena belum di tiupkan ruh padanya, sehingga tidak di kategorikan sebagai mayit atau jenazah. (lihat Ahkamul Jana’iz hal 81).

  Mati syahid

Banyak para syuhada baik pada perang Uhud atau yang lainnya tidak di shalatkan oleh rasulullah. Namun di waktu lain, beliau juga menyalatkan sebagian para syuhada, di antaranya adalah paman beliau, Hamzah yang mati syahid di perang Uhud. Tentunya menyalatkannya itu lebih utama karena shalat jenazah itu merupakan doa untuk si mayit sekaligus sebagai tambahan ibadah bagi yang mengerjakannya.

Catatan: Dan yang di maksud syuhada di sini adalah orang orang gugur di pertempuran dalam rangka meninggikan kalimat Allah ta'ala. karena di sana ada orang orang yang di sebut syuhada akan tetapi wajib di mandikan dan di shalatkan di antaranya di sebut dalam sebuah riwayat dari Jabir Bin ‘Atik bahwaRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallambersabda: “Ada tujuh macam syuhada’ lagi selain dari syahid dalam perang sabil: orang yang mati karena penyakit sampar adalah syahid, orang yang tenggelam adalah syahid, orang yang kena kanker pada lambungnya adalah syahid, orang yang sakit kolera adalah syahid, orang yang mati terbakar adalah syahid, orang yang ditimpa runtuhan adalah syahid, dan wanita yang mati karena melahirkan adalah syahid.”(Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan Nasa’i dengan sanad yang shahih)

Adapun  golongan orang -  orang di bawah ini maka berlaku syariat shalat jenazah untuk mereka (fardhu kifayah) 

  Orang yang meninggal dunia karena menjalani hukuman pidana mati (had) seperti rajam atau qishash. (HR. Muslim no. 1696) Pelaku maksiat yang tenggelam dalam berbagai kemaksiatan.  Orang yang meninggal dunia dalam keadaan meninggalkan hutang. (HR. Al-Bukhari dan Muslim) Seseorang yang di makamkan sebelum dishalatkan atau sudah dishalatkan oleh sebagian orang sedangkan sebagian yang lain belum menyalatkannya. (HR.Al – Bukhari no. 1247) Seseorang yang meninggal dunia di sebuah negeri dan tidak ada seorang pun yang menyalatkannya di depan jenazah. (Zadul Ma’ad 1/205-206)

Kedua golongan di atas Anak kecil yang belum baligh dan orang yang mati syahid, kalaupun hendak dishalati maka tidak menjadi masalah bahkan hukumnya sunnah seperti tersebut dalam hadits Aisyah: “Didatangkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jenazah anak kecil dari kalangan Anshar, beliau pun menshalatinya…”HR. An-Nasa`i no. 1947, kitab Al-Jana`iz, bab Ash-Shalah ‘alash Shibyan, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani  dalam Shahih An-Nasa`i.

Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  pernah menshalati jenazah seorang A‘rabi (Badui) yang gugur di medan jihad. Syaddad ibnul Haad berkisah: “Seorang lelaki dari kalangan A‘rabi datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam . Ia pun beriman dan mengikuti beliau. Kemudian ia berkata: “Aku berhijrah bersamamu.” Nabishallallahu ‘alaihi wasallam  berpesan kepada beberapa shahabatnya untuk memperhatikan A‘rabi ini. Ketika perang Khaibar, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  mendapatkan ghanimah, beliau membaginya, dan memberikan bagian kepada A‘rabi tersebut dengan menyerahkannya lewat sebagian shahabat beliau. Saat itu si A‘rabi ini sedang menggembalakan tunggangan mereka. Ketika ia kembali, mereka menyerahkan bagian ghanimah tersebut kepadanya. “Apa ini ?” tanya A’rabi tersebut. “Bagian yang diberikan Nabishallallahu ‘alaihi wasallam untukmu,” jawab mereka. A‘rabi ini mengambil harta tersebut lalu membawanya ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam , seraya bertanya: “Harta apa ini?” “Aku membaginya untukmu,” sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam . “Bukan untuk ini aku mengikutimu, akan tetapi aku mengikutimu agar aku dipanah di sini – ia memberi isyarat ke tenggorokannya– hingga aku mati, lalu masuk surga,” kata A’rabi.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallambersabda: “Bila engkau jujur terhadap Allah (dengan keinginanmu tersebut), niscaya Dia akan menepatimu.” Mereka tinggal sejenak. Setelahnya mereka bangkit untuk memerangi musuh (A‘rabi turut serta bersama mereka, akhirnya ia gugur di medan laga, –pent.) Ia dibopong ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, setelah sebelumnya ia terkena panah pada bagian tubuh yang telah diisyaratkannya. “Apakah ini A’rabi itu?” tanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.“Ya,“ jawab mereka yang ditanya. “Dia jujur kepada Allah maka Allah pun menepati keinginannya,” kata Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  mengafaninya dengan jubah beliau. Setelahnya, beliau meletakkannya di hadapan beliau untuk dishalati. Di antara doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  dalam shalat jenazah tersebut: “Ya Allah, inilah hamba-Mu, dia keluar dari negerinya untuk berhijrah di jalan-Mu, lalu ia terbunuh sebagai syahid, aku menjadi saksi atas semua itu.” (HR. Abdurrazzaq no. 6651, An-Nasa`i no. 1953, Ath-Thahawi dalam Syarh Ma’anil Atsar no. 2818 dan selainnya)

Ibnul Qayyim t berkata: “Yang benar dalam masalah ini, seseorang diberi pilihan antara menshalati mereka atau tidak, karena masing-masing ada atsarnya. Demikian salah satu riwayat dari pendapat Al-Imam Ahmad t. Dan pendapat inilah yang paling men-cocoki ushul dan madzhabnya.” (Tahdzibus Sunan , 4/295 sebagaimana dalam Ahkamul Jana`iz , hal. 108)

Catatan: Janin yang gugur dishalati apabila telah ditiupkan ruh kepadanya, yakni ketika telah genap usia 4 bulan. Hal ini ditunjukkan dalam hadits Ibnu Mas‘ud  radhiallahu ‘anhu secara marfu‘:

“Sesungguhnya salah seorang dari kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya selama 40 hari, kemudian menjadi ‘alaqah (segumpal darah) selama 40 hari juga, kemudian menjadi mudhghah (segumpal daging) selama 40 hari juga. Setelah itu (ketika janin telah berusia 120 hari atau 4 bulan, –pent.) Allah mengutus seorang malaikat yang diperintah dengan empat kata, dikatakan kepada malaikat tersebut: “Tulislah amal dan rizkinya. (Tulis pula) apakah ia bahagia atau sengsara. Kemudian ditiupkan ruh pada janin tersebut….”(HR. Al-Bukhari no. 3208, dan Muslim no. 6665)

Adapun bila janin itu gugur sebelum 4 bulan maka tidak dishalati, karena janin tersebut tidak bisa dianggap sebagai mayat (karena belum mempunyai ruh). (Al-Hawil Kabir, 3/31, Al-Muhalla 3/386-387, Nailul Authar 4/61)

Hukum shalat jenazah bagi wanita

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin  pernah di tanya: "Di Masjidil Haram diserukan untuk melaksanakan shalat jenazah, bolehkah wanita ikut melaksanakan shalat ini bersama laki-laki, baik jenazah yang hadir maupun ghaib (tidak hadir)?

Beliau menjawab: "Wanita seperti laki-laki, apabila datang jenazah, wanita menshalatkannya dan mendapatkan pahala seperti pahala laki-laki karena dalil-dalil dalam hal ini berlaku umum dan tidak ada pengecualian darinya. Para ahli sejarah menyebutkan bahwa kaum mus-limin menshalatkan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallambergantian, laki-laki, kemudian para wanita. Dan atas dasar inilah, maka hukumnya tidak apa-apa, bahkan hal tersebut termasuk perkara yang dituntut (dianjurkan). Apabila jenazah telah hadir dan kaum wanita telah ada di dalam masjid hendaklah mereka menshalatkan jenazah ini bersama laki-laki. (Fatwa-fatwa Lengkap Seputar Jenazah, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin)

Al-Imam An-Nawawi  berkata: “Apabila tidak ada yang menghadiri jenazah kecuali para wanita, maka tidak ada perbedaan pendapat tentang wajibnya mereka menshalati jenazah tersebut. Dan tidak ada perbedaan pendapat bahwasanya ketika itu gugurlah kewajiban (menshalati jenazah) dengan apa yang mereka lakukan. Dan mereka menshalati jenazah tersebut secara sendiri-sendiri. Namun tidak apa-apa bila mereka mengerjakan secara berjamaah (dengan sesama mereka).” (Al-Majmu’, 5/169).

Jika jenazah banyak

Jika terkumpul banyak jenazah baik laki-laki maupun wanita, maka jenazah-jenazah itu dishalatkan dengan satu kali shalat. Kemudian jenazah laki-laki –sekalipun masih kecil- diletakkan pada posisi yang paling dekat dengan imam. Sedangkan jenazah wanita pada posisi paling dekat dengan kiblat. Hal ini berdasarkan banyak riwayat di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu Umar (HR. an-Nasa`i 1/280 dan al-Baihaqi 4/33). Diperbolehkan juga untuk menyalatkan setiap jenazah dengan satu shalat sebagaimana hukum asalnya.

Posisi Berdiri Imam

Ketika jenazah diletakkan untuk dishalati, bila jenazahnya lelaki, imam berdiri di belakangnya pada posisi kepala. Adapun jika jenazahnya wanita maka imam berdiri pada posisi tengahnya. Hal ini ditunjukkan dalam hadits Samurah bin Jundab yang dikelu-arkan dalam Shahihain. Samurah berkata: “Aku pernah menjadi makmum di belakang Nabi n ketika menshalati seorang wanita bernama Ummu Ka’ab yang meninggal karena melahirkan. Nabishallallahu ‘alaihi wasallam  berdiri pada posisi tengah jenazah dan beliau bertakbir empat kali.”(Al-Hawil Kabir 3/50, Al-Majmu’ 5/183, Al-Muhalla 3/345, 382, Fathul Bari 3/257, Asy-Syarhul Mumti’ 2/524, Taisirul ‘Allam Syarhu ‘Umdatil Ahkam 1/372).

Abu Ghalib Al-Khayyath  berkisah: “Aku pernah menyaksikan Anas bin Malik menshalati jenazah seorang lelaki, ia berdiri di bagian yang bersisian dengan kepala jenazah. Ketika jenazah tersebut telah diangkat, didatangkan jenazah seorang wanita dari Anshar, maka dikatakan kepada Anas: ‘Wahai Abu Hamzah (kunyah Anas), tolong shalatilah.’ Anas pun menshalatinya dan ia berdiri pada posisi tengah jenazah.

Di antara kami ketika itu ada Al-’Ala` bin Ziyad Al-’Adawi (seorang yang tsiqah dari kalangan tabi’in, termasuk ahli ibadah dan qurra` penduduk Bashrah). Ketika melihat perbedaan berdirinya Anas tersebut, ia berkata: ‘Wahai Abu Hamzah, apakah demikian Rasulullahshallallahu ‘alaihi wasallam  berdiri sebagaimana engkau berdiri ketika menshalati jenazah laki-laki dan ketika menshalati jenazah wanita?’ Anas menjawab: ‘Iya’.”(Kelengkapan haditsnya bisa dilihat dalam riwayat Abu Dawud no. 3194, kitab Al-Jana`iz, bab Aina Yaqumul Imam minal Mayyit idza Shalla ‘alaihi).

Hukum menshalatkan jenazah di dalam masjid

Diperbolehkan untuk menyalatkan jenazah di dalam masjid berdasarkan hadits hadits yng shahih, namun lebih utama di luar masjid, di sebuah tempat yang memang dipersiapkan untuk menyalatkan jenazah, berdasarkan pelaksanaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Hafizh Ibnu Hajarrahimahullah berkata dalam al-Fath, “Sesungguhnya tanah lapang yang biasa digunakan untuk menyalatkan jenazah pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terletak berdempetan dengan masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamdari arah timur.”

Tidak diperbolehkan menyalatkan jenazah di antara kubur-kubur

Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyalatkan jenazah di antara kubur-kubur.”(HR. ath-Thabarani dalam al-Ausath 1/80/2)

Shalat Ghoib

Shalat Ghoib adalah menyolatkan jenazah yang tidak berada di tempat atau berada di negeri lain.
Mengenai disyariatkannya shalat ghoib terdapat perselisihan di antara para ulama.

Pendapat Imam Asy Syafi’i dan salah satu pendapat Imam Ahmad mereka membolehkan menshalat ghaibkan mayat. Dalilnya adalah dishalatkannya Raja An Najasy oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal An Najasy berada di negeri Habasyah (sekarang Ethiopia) sedangkan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di Madinah.

Pendapat Imam Malik dan Imam Abu Hanifah tidak membolehkan secara mutlak. Alasannya, karena shalat ghoib untuk An Najasy adalah khusus untuk beliau saja, tidak berlaku umum bagi yang lainnya.

sebagian ulama lainnya memerinci, yaitu boleh melakukan shalat ghoib, namun bagi orang yang mati di suatu tempat dan belum disholati. Kalau mayit tersebut sudah disholati, maka tidak perlu dilakukan shalat ghoib lagi karena kewajiban shalat ghoib telah gugur dengan shalat jenazah yang dilakukan oleh kaum muslimin padanya. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad. Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’ dan Fatawal ‘Aqidah wa Arkanil Islam.

Alasan mereka adalah karena tidaklah diketahui bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ghoib kecuali pada An Najasiy saja. Dan An Najasiy mati di tengah-tengah orang musyrik sehingga tidak ada yang menyolatinya. Seandainya di tengah-tengah dia ada orang yang beriman tentu tidak ada shalat ghoib. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolati An Najasiy di Madinah, sedangkan An Najasiy berada di Habasyah (Ethiopia). Alasan lain, ketika para pembesar dan pemimpin umat ini meninggal dunia di masa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam -padahal mereka berada di tempat yang jauh- tidak diketahui bahwa mereka disholati dengan shalat ghoib. waullahu 'alam pendapat terakhir ini yang lebih kuat.

Waktu waktu terlarang untuk menshalati jenazah

Di riwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiallahu anhu ia berkata:

ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ النَّبِيُّ  يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيْهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيْهِنَّ مَوْتَانَا: حِيْنَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِيْنَ يَقُوْمُ قَائِمُ الظَّهِيْرَةِ حَتَّى تَمِيْلَ الشَّمْسُ، وَحِيْنَ تَضَيَّف لِلْغُرُوْبِ حَتَّى تَغْرُبَ

“Ada tiga waktu di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk melaksanakan shalat di tiga waktu tersebut atau menguburkan jenazah kami, yaitu ketika matahari terbit sampai tinggi, ketika seseorang berdiri di tengah hari saat matahari berada tinggi di tengah langit (tidak ada bayangan di timur dan di barat) sampai matahari tergelincir dan ketika matahari miring hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam.” (HR. Muslim no. 1926)

Dalam hadits di atas kita pahami ada tiga waktu yang terlarang bagi kita untuk melaksanakan shalat di waktu tersebut, yaitu:

1. Ketika matahari terbit sampai tinggi

2. Saat matahari di tengah langit, ketika tidak ada bayangan benda di timur dan di barat

3. Ketika matahari hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam

 Dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu anhu disebutkan, termasuk waktu yang dilarang untuk shalat adalah setelah shalat subuh sampai matahari tinggi dan setelah shalat ashar sampai matahari tenggelam. Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:

لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيْبَ الشَّمْسُ

“Tidak ada shalat setelah subuh sampai matahari tinggi dan tidak ada shalat setelah ashar sampai matahari tenggelam.” (HR. Al-Bukhari no. 586 dan Muslim no. 1920)

Adapun sebab dilarangnya shalat di tiga waktu di atas (pada hadits ‘Uqbah bin ‘Amir radhiallahu anhu) disebutkan dalam hadits berikut ini:

‘Amr bin ‘Abasah radhiallahu anhu mengabarkan tentang pertemuannya dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah setelah sebelumnya ia pernah bertemu dengan beliau ketika masih bermukim di Makkah. Saat bertemu di Madinah ini, ‘Amr bertanya kepada beliau tentang shalat maka beliau memberi jawaban:

صَلِّ صَلاَةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ، فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِيْنَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ، وَحِيْنَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ؛ ثُمَّ صَلِّ فَإِنَّ الصَّلاَةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُوْرَةٌ، حَتَّى يَسْتَقِلَّ الظِّلُّ بِالرُّمْحِ، ثُمَّّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ، فَإِنَّ حِيْنَئِذٍ تُسْجَرُ جَهَنَّمُ. فَإِذَا أَقْبَلَ الْفَيْءُ فَصَلِّ فَإِنَّ الصَّلاَةَ مَشْهُوْدَةٌ مَحْضُورَةٌ، حَتَّى تُصَلِّيَ الْعَصْرَ، ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ، فَإِنَّهَا تَغْرُبُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ، وَحِيْنَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ

“Kerjakanlah shalat subuh kemudian tahanlah dari mengerjakan shalat ketika matahari terbit sampai tinggi karena matahari terbit di antara dua tanduk setan dan ketika itu orang-orang kafir sujud kepada matahari. Kemudian shalatlah karena shalat itu disaksikan dihadiri (oleh para malaikat) hingga tombak tidak memiliki bayangan, kemudian tahanlah dari mengerjakan shalat karena ketika itu neraka Jahannam dinyalakan/dibakar dengan nyala yang sangat. Apabila telah datang bayangan (yang jatuh ke arah timur/saat matahari zawal) shalatlah karena shalat itu disaksikan dihadiri (oleh para malaikat) hingga engkau mengerjakan shalat ashar (terus boleh mengerjakan shalat sampai selesai shalat ashar, pent.), kemudian tahanlah dari mengerjakan shalat hingga matahari tenggelam karena matahari tenggelam di antara dua tanduk syaitan dan ketika itu orang-orang kafir sujud kepada matahari.” (HR. Muslim no. 1927)

Sifat shalat jenazah

Syarat sah shalat
1. Niat
2. Menghadap kiblat
3. Menutup aurat
4. Orang yang mengerjakan dalam keadaan suci
5. Menjauhi najis
6. Yang menshalatkan maupun yang dishalatkan harus beragama Islam

 7. Menghadiri jenazah tersebut apabila jenazah itu berada di dalam negerinya

 8. Orang yang menshalatkan adalah orang yang mukallaf

Rukun shalat
1. Berdiri di dalam shalat jenazah itu
2. Melakukan takbir yang empat
3. Membaca surat Al Fatihah
4. Mendoakan shalawat atas Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam
5. Mendoakan jenazah tersebut
6. Tertib
7. Salam

Sunnah-sunnah shalat
1. Mengangkat kedua tangan pada setiap kali takbir (Sebagian ulama menjelaskan bahwa takbir mengangkat tangan hanya pada takbiratul ihram saja, ada pun beberapa takbir berikutnya tidak mengangkat tangan - Syaikh Masyhur bin Hasan Salman dalam Akhthoul Mushollin dan ini yang banyak dikuatkan para ulama lainnya, wallahu a'lam-abu Iram)
2. Membaca doa isti’adzah (ta’awwudz) sebelum membaca Al Fatihah 3. Mendoakan kebaikan bagi diri sendiri dan kaum muslimin
4. Tidak mengeraskan suara ketika membaca Al Fatihah
5. Berdiri sebentar setelah takbir yang keempat sebelum salam

6. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri
7. Menoleh ke kanan ketika mengucapkan salam

Tata Cara Shalat Jenazah

Shalat jenazah memiliki tata cara yang berbeda dengan shalat yang lain, karena shalat ini dilaksanakan tanpa ruku’, tanpa sujud, tanpa duduk, dan tanpa tasyahhud (Al-Muhalla, 3/345). Berikut perinciannya:

Ø Menyusun shaf berjumlah tiga atau lebih asal ganjil.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Malik bin Hubairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوْتُ فَيُصَلِّيْ عَلَيْهِ ثَلَاثَةُ صُفُوْفٍ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، إِلَّا أَوْجَبَ -وَفِيْ رِوَايَةٍ- إِلَّا غُفِرَ لَهُ

“Tidaklah seorang muslim meninggal dunia kemudian (jenazahnya) dishalatkan oleh tiga shaf dari kaum muslimin melainkan pasti (dimasukkan surga) -dalam riwayat lain- akan diampuni dosanya.” (HR. Abu Dawud2/63, at-Tirmidzi 19/258, dan Ibnu Majah1/454)

Jaminan ini berlaku jika yang menyalatkan dan yang dishalatkan adalah orang yang tidak menyekutukan Allah subhanahu wa ta’ala (tidak berbuat syirik), sebagaimana telah dijelaskan pada edisi yang sebelumnya.

Hadits di atas diperkuat dengan hadits lain dari sahabat Abu Umamahradhiyallahu ‘anhu, beliau mengisahkan bahwa dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama 7 sahabat menyalatkan jenazah, beliau mengaturnya menjadi 3 shaf dengan formasi 3, 2, 2. (HR. ath-Thabarani dalamal-Kabir 7785, lihat Ahkamul Jana`iz hal. 127)

Jika tidak ada yang bersama imam kecuali hanya satu makmum saja, maka ia tidak berdiri di samping imam sebagaimana dalam shalat-shalat yang lain, akan tetapi ia berdiri di belakang imam. (HR. al-Hakim 1/365, dari sahabat Abdullah bin Abi Thalhahradhiyallahu ‘anhu)Bertakbir 4 kali, demikian pendapat mayoritas shahabat, jumhur tabi‘in, dan madzhab fuqaha seluruhnya.Takbir pertama dengan mengangkat tangan, lalu tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri (sedekap) sebagaimana hal ini dilakukan pada shalat-shalat lain.

Al-Imam Al-Hafizh Ibnul Qaththan berkata: “Ulama bersepakat bahwa orang yang menshalati jenazah, ia bertakbir dan mengangkat kedua tangannya pada takbir yang awal.” (Al-Iqna’ fi Masa`ilil Ijma’, 1/186)
Ibnu Hazm  menyatakan: “Adapun mengangkat tangan ketika takbir dalam shalat jenazah, maka tidak ada keterangan yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya, kecuali hanya pada awal takbir saja.” (Al-Muhalla, 3/351)

Asy-Syaikh Al-Albani  berkata: “Tidak didapatkan dalam As-Sunnah adanya dalil yang menunjukkan disyariatkannya mengangkat tangan pada selain takbir yang pertama. Sehingga kita memandang meng-angkat tangan di selain takbir pertama tidaklah disyariatkan. Demikianlah pendapat madzhab Hanafiyyah dan selain mereka. Pendapat ini yang dipilih oleh Asy-Syaukani  dan lainnya dari kalangan muhaqqiq.” (Ahkamul Jana`iz , hal.148)

 Setelahnya, berta‘awwudz lalu membaca Al-Fatihah dan surah lain dari Al-Qur`an.

Thalhah bin Abdillah bin ‘Auf berkata: “Aku pernah shalat jenazah di belakang Ibnu ‘Abbas , ia membaca Al-Fatihah dan surah lain. Ia mengeraskan (menjahrkan) bacaannya hingga terdengar oleh kami. Ketika selesai shalat, aku memegang tangannya seraya bertanya tentang jahr tersebut. Beliau menjawab: “Hanyalah aku menjahrkan bacaanku agar kalian mengetahui bahwa (membaca Al-Fatihah dan surah dalam shalat jenazah) itu adalah sunnah dan haq (kebenaran)”.

Sebenarnya bacaan dalam shalat jenazah tidaklah dijahrkan namun dengan sirr (pelan), berdasarkan keterangan yang ada dalam hadits Abu Umamah bin  Sahl, ia berkata: “Yang sunnah dalam shalat jenazah, pada takbir pertama membaca Al-Fatihah dengan perlahan kemudian bertakbir tiga kali dan mengucapkan salam setelah takbir yang akhir.”

Ibnu Qudamahtberkata: “Bacaan (qira`ah) dan doa dalam shalat jenazah dibaca secara sirr. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini di kalangan ahlul ilmi. Adapun riwayat dari Ibnu ‘Abbas  di atas, maka kata Al-Imam Ahmad: ‘Hanyalah beliau melakukan hal itu (men-jahrkan bacaan) untuk mengajari mereka’.” (Al-Mughni, fashl Al-Israr bil Qira`ah wad Du’a` fi Shalatil Janazah)

Al-Imam Asy-Syaukani  berkata: “Jumhur ulama berpendapat tidak disunnahkan menjahrkan bacaan dalam shalat jenazah.” (Nailul Authar 4/81)

Takbir kedua, lalu bershalawat untuk Nabi  sebagaimana lafadz shalawat dalam tasyahhud. (Al-Mughni, fashl Al-Israr bil Qira`ah wad Du’a` fi Shalatil Janazah, Asy-Syarhul Mumti’, 2/526)

اَللَّهُمُّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ، اَللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبَرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ

 “Ya Allah, berilah shalawat atas Nabi Muhammad dan atas keluarganya, sebagaimana Tuhan pernah memberi rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Dan limpahkanlah berkah atas Nabi Muhammad dan para keluarganya, sebagaimana Tuhan pernah memberikan berkah kepada Nabi Ibrahim dan para keluarganya. DI seluruh alam ini Tuhanlah yang terpuji Yang Maha Mulia.”

Takbir ketiga, lalu berdoa secara khusus untuk si mayat secara pelan menurut pendapat jumhur ulama. (Al-Minhaj 7/34)

Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallambersabda: “Apabila kalian menshalati mayat, khususkanlah doa untuknya.”Yakni doakanlah si mayat dengan ikhlas dan menghadirkan hati karena maksud dari shalat jenazah tersebut adalah untuk memintakan ampun dan syafaat bagi si mayat. Diharapkan permintaan tersebut akan dikabulkan dengan terkumpulnya keikhlasan dan doa dengan sepenuh hati.” (Catatan kaki Ahkamul Janaiz, hal. 156)

Dalam hal ini, mengucapkan doa yang pernah diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lebih utama daripada mengamalkan yang selainnya. (Asy-Syarhul Mumti‘ 2/530, At-Ta‘liqat Ar Radhiyyah 1/444).
Di antara sekian doa yang pernah diucapkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  untuk jenazah adalah:

Hadits Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu:

اللهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَ مِنْ عَذَابِ النَّارِ

“Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, selamatkanlah dia, maafkanlah dia, muliakanlah tempatnya, luaskan dan lapangkanlah tempat masuknya, basuhlah dia dengan air dan es serta embun, bersihkanlah dia dari berbagai dosa dan kesalahan sebagaimana Engkau membersihkan pakaian putih dari kotoran. Gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), keluarga yang lebih baik, istri yang lebih baik, masukkanlah dia ke dalam surga dan lindungilah dia dari adzab kubur dan adzab neraka.” (HR. Muslim 3/59-60, lihat maknanya dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikram 1/568).

Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا، وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا، وَصَغِيْرِنَا وَكَبِيْرِنَا، وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا، اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الْإِسْلَامِ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الْإِيْمَانِ، اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ، وَلَا تُضِلَّنَا بَعْدَهُ

“Ya Allah, berilah ampunan bagi orang yang masih hidup dan yang sudah mati di antara kami, orang yang hadir dan orang yang tidak hadir, yang kecil dan yang besar, yang laki-laki maupun yang wanita. Ya Allah, siapa saja yang Engkau hidupkan dari kami maka hidupkanlah di atas Islam dan siapa saja yang Engkau matikan dari kami maka matikanlah di atas keimanan. Ya Allah, janganlah engkau halangi pahalanya dari kami dan janganlah Engkau sesatkan kami sepeninggalnya.” (HR. Ibnu Majah(1/456), al-Baihaqi (4/41) dan selainnya)

Jika jenazahnya adalah seorang anak kecil, maka disunnahkan untuk berdoa dengan doa berikut ini:

اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا سَلَفًا وَفَرَطًا وَأَجْرًا

“Ya Allah, jadikanlah dia sebagai pendahulu dan pahala bagi kami.” (LihatNailul Authar 4/79)

Ø Pada takbir terakhir, disyariatkan berdoa sebelum mengucapkan salam

Dari  Abu Ya‘fur dari Abdullah bin Abi Aufa z ia berkata: “Aku menyaksikan Nabi (ketika shalat jenazah) beliau bertakbir empat kali, kemudian (setelah takbir keempat) beliau berdiri sesaat untuk berdoa.”
Imam Ahmad  berpendapat disunnahkan berdoa setelah takbir terakhir ini, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Masa`il Al-Imam Ahmad (153). Demikian pula pendapat dalam madzhab Asy-Syafi‘iyyah. (Ahkamul Jana`iz, hal. 161)

Kemudian salam seperti salam dalam shalat lima waktu, dan yang sunnah diucapkan secara sirr (pelan), baik ia imam ataupun makmum. (Al-Hawil Kabir 3/55-57, Nailul Authar 4/82) Hal ini berdasarkan hadits ‘Abdullah bin Mas’udradhiyallahu ‘anhu. Ia menyatakan, “Tiga hal yang dahulu selalu dikerjakan oleh Rasulullah namun ditinggalkan oleh orang-orang. Di antaranya adalah ucapan salam pada shalat jenazah seperti ucapan salam pada shalat.” (HR. al-Baihaqi 4/43 dengan sanad shahih, sebagaimana perkataan al-Imam an-Nawawi rahimahullah).

Sebuah hadits shahih diriwayatkan oleh Imam Muslim dan selainnya dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhubahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamdahulu mengucapkan dua salam dalam shalat. Hadits yang kedua ini menjelaskan makna dan maksud pada hadits pertama, yaitu bahwa lafazh “seperti salam pada shalat” bermakna salam sebanyak dua kali.

Diperbolehkan juga mencukupkan dengan salam yang pertama saja (satu salam ke sebelah kanan), hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairahradhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyalatkan jenazah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir sebanyak empat kali dan salam hanya sekali. (HR. ad-Daruquthni (191), al-Hakim (1/360) dan al-Baihaqi (4/43)