NURUL ABROR

Sabtu, 05 Januari 2019

Bantahan Telak terhadap yang Menyebut Paytren Halal



DR. ERWANDI TARMIZI MAPAYTREN HARAMKAJIAN ISLAMPILIHAN

Ilustrasi : YouTube

Dgn. Edit dari advokat Kantor Hukum Sukpandiar,S.H. dan RekanTelp. Dan WA 081314495785

Video : Agar orang awam terhindar dari yg syubhat

Penceramah Dr. Erwandi Tarmizi MA
Masjid Agung 45 Makasar, 19 Agustus 2017

Penanya : Ustadz, apakah Paytreen itu Riba? (sudah mendapat sertifikat syariah)

Ustadz Erwandi : Bank syariah juga sertifikat terpenuhi, apakah berubah menjadi halal?

Yang punya produk ini masih mahasiswa saya, dulu di program………. Di kampus besar ……..

Dan begitu juga timnya,(saya tidak mengatakan dianya) timnya sudah mendiskusikan dan sudah saya sampaikan, karena dianya gak pernah masuk, pertemuan pertama, ke2, ke3, ke4, ke5 dia gak masuk2 kuliah, maka timnya yg diskusi dgn saya dan saya sampaikan perbaikan,tapi tidak mereka perbaiki,,

Karena jika mereka perbaiki .. HANCUR SISTEMnya,

Maka kemudian pertemuan ke-6 ,, mahasiswa ini masuk, dan dia ambil foto (dgn saya) sedang menuntut ilmu …. dan diupload di Fbnya,

Dan ketika saya menyatakan itu HARAM dan VIRAL di medsos, dia menyatakan ingin kembali belajar ke gurunya, tapi sampai sekarang gurunya tidak pernah menerima murid ini datang ke rumahnya untuk belajar kembali…

Kemudian beliau minta fatwa ….. Halal, keluar (sertifikat) Halal, apakah kemudian berubah? Saya kira perubahan dari awal akadnya tidak ada maka Tidak berubah (hukumnya)……

(ilustrasi lain) 

Ada seseorang pengusaha property besar, kemudian dia ingin membuat sukuk untuk menambah modalnya, lalu temannya (masih mahasiswa sy), mengingatkan dia, “kamu bikin sukuk apa sudah konsul dengan Dr Erwandi …..?”

jawabannya apa… “sy sudah tau jawabannya dari Dr Erwandi, bahwa sukuk haram, tapi kan ada ulama yg menghalalkannya …… ” digandengannya ulama lain (pakar ekonomi syariah lainnya), dia buat sukuk, sekarang untuk membuat sukuk dia harus jaminkan assetnya senilai Rp 600Milyar, sekarang dia harus membayar ujrahnya/fee atau bunganya sebanyak sebanyak Rp 580Milyar, dalam waktu dekat beberapa bulan ke depan tidak mampu dia membayar, maka asset yg dijaminkan di OJK, disita dan dibagi2 ke pemegang sukuk, lalu datang timnya ke rumah saya “ustadz, kami ingin selamatkan dia”

jawab Dr Erwandi, “ya akhi, ente ingin selamatkan org kalo org terlupa gak masalah, saya bantu,  tapi org yg sengaja membuat dosa bagaimana menyelamatkannya? suruh dia bertaubat dulu kepada Allah baru saya bantu …….”

Sekarang ulama yg digandengnya tadi mengatakan “kamu darurat, boleh pinjam ke bank riba”

Dia gandeng ulamanya itu utk mendapatkan pinjaman riba, dia belum merasa jera, bahwasannya kehancuran dia bisa dipastikan oleh Allaah karena dia melakukan riba …… Allaah menghancurkan riba

Untuk menyelamatkan dari riba dia buat riba yang baru, apakah Allaah ta’alla akan menyelamatkan dia? Pasti tidak!!!
Ini bedanya, orang tidak tahu atau TAHU KEMUDIAN CARI-CARI ULAMA YANG MENGHALALKANNYA… terserah

Penanya : jadi intinya, SERTIFIKAT meee MERUBAH YA?

Ustadz Erwandi : sekarang sy keluarkan sertifikat ini dia bilang Khamr, sy keluarkan sertifikat ,,stempel cap HALAL, ada yg mau minum???

Penanya : SUDAH JELAS (HARAM)

Semoga Allaah menghindarkan kita dari yg syubhat,,

Semoga Allaah Ta’alla membimbing kita untuk bisa melihat kebenaran sebagai kebenaran, dan memudahkan bagi kita untuk mengikutinya… aamiin.

Allahu a’lam

Oleh : Dr. Erwandi Tarmizi M.A ~ Pakar Muamalah.

Lulusan

S2 jurusan Ushul Fiqh, Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Al Imam Muhammad bin Saud, 2001-2005.

S3 jurusan Ushul fiqh, Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Al Imam Muhammad bin Saud, 2006-2011.

Add Sukpandiar.

Dari An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma , ia mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu’ alaihi wa sallam bersabda,

إن الحلال بين وإن الحرام بين وبينهما مشتبهات لا يعلمهن كثير من الناس فمن اتقى الشبهات استبرأ لدينه وعرضه ومن وقع فى الشبهات وقع فى الحرام كالراعى يرعى حول الحمى يوشك أن يرتع فيه ألا وإن لكل ملك حمى ألا وإن حمى الله محارمه

” Sesungguhnya yang halal itu jelas, pembebasan yang haram itu jelas. Di antara keduanya ada perkara syubhat -yang masih samar- yang tidak diketahui oleh orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Ada pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. “(HR.Al- Bukhari no 2051 dan Muslim no 1599)

Via FB Kantor Hukum Sukpandiar,S.H. dan Rekan

(nahimunkar.org)

(Dibaca 12.166 kali, 31 untuk hari ini)