NURUL ABROR

Senin, 04 Maret 2019

Murabahah

Jenis Akad Dalam KPR Syariah

Memiliki rumah sendiri merupakan idaman setiap keluarga muslim, tidak terkecuali yang baru saja menikah. Namun, terkandang muncul kendala dimana tidak semua orang mampu mebeli rumah secara tunai. Sedangkan sebagian besar KPR Rumah masih menggunakan sistem bunga, yang jelas dilarang syariah. Namun, saat ini sudah banyak pembiayaan rumah menggunakan KPR Syariah. Perbedaannya ada pada jenis akad dalam KPR Syariah.

Mengenal Jenis Akad Dalam KPR Syariah

Akad adalah perjanjian yang melandasi pembiayaan KPR Syariah. Ada dua jenis akad dalam KPR Syariah yang biasa di gunakan, yaitu akad Murabahah dan akad Mutanaqishah. Berbeda dengan perjanjian KPR Rumah pada bank konvensional yang menjadikan suku bunga sebagai acuan, kedua jenis akad dalam KPR Syariah ini dilandasi dengan jual beli dan kerjasama bagi hasil.

Pembiayaan KPR Syariah dengan Akad Murabahah

Pembiayaan KPR Syariah dengan akad murabahah pada prinsipnya adalah jual beli. Bank Syariah akan membeli rumah KPR yang diminati oleh nasabah dari pihak pengembang / penjual, kemudian Bank syariah akan menjual kembali rumah tersebut kepada nasabah dengan ditambahkan keuntungan bagi pihak bank. Nasabah akan mencicil rumah tersebut sesuai jangka waktu yang telah disepakati saat akad Murabahah di tandatangani antara bank syariah dengan nasabah dengan besar cicilan tetap.

Contoh dengan harga rumah Rp 200 juta , Uang muka / DP dari nasabah Rp 40 juta (langsung di bayarkan ke pengembang) Maka harga rumah yang dibiayai oleh bank Syariah adalah Rp 200 juta – Rp 40 juta = Rp 160 juta. Maka Bank akan membeli rumah tersebut dengan harga Rp 160 juta dan akan menjual kembali ke nasabah setelah ditambah keuntungan untuk bank.

Jika keuntungan yang di inginkan bank 5 %, dan lama waktu platfond 15 tahun maka akan di dapat

= (Harga dibiayai bank x (keuntungan bank x plafond) + Harga dibiayai bank : bulan.
= (( 160 juta x ( 5% x 15 )) + 160 juta ) : 180 bulan

= ( 120 juta + 160 juta ) : 180 bulan

= ( Rp 280 juta ) : 180 bulan

Angsuran per bulannya = Rp.  1.555.555

Harga Rill Rumah      =    Rp 320.000.000

Maka besar cicilan perbuannya adalah Rp.  1.555.555 dan akan tetap serta tidak berubah sepanjang jangka waktu KPR

Pembiayaan KPR Syariah dengan Akad Musyarakah Mutanaqishah (MMQ)

Pembiayaan KPR Syariah dengan Akad Musyarakah Mutanaqishah berprinsip atas kerja sama bagi hasil. Bank dan kita sama-sama membeli rumah dengan porsi masing-masing. Kemudian rumah itu disewakan, hasil sewanya dibagi-hasilkan kepada kita dan Bank. Kita yang berniat menempati rumah itu sekaligus juga menjadi penyewa, sebab kita ingin memiiki rumah tersebut. maka porsi kepemilikan bank kita beli secara bertahap.

Contohnya harga rumah Rp.200 juta

Bank menyetorkan porsi 80% atau sebesar Rp.160juta dan Anda menyetor porsi 20% atau sebesar Rp.40juta.  Terkumpullah uang sebanyak Rp 200 juta.

Uang ini kemudian dibelikan rumah. Rumah itu kemudian disewa oleh kita dengan jangka waktu 10 tahun Atau  sesuai kesepakatan. Dengan harga sewa Rp.1.320.000,- per bulan.

Karena rumah ini merupakan milik bersama antara kita dan Bank, maka hasil sewa itu dibagi antara kita dan Bank.

Dengan porsi bagi hasil disepakati dimuka. Karena Anda ingin memiliki rumah tersebut, maka Anda setiap bulan membeli bagian yang dimiliki oleh bank.

Jadi setiap bulan kita membayar ke Bank, misalkan, sebesar Rp.2.400.000,- Ini sudah termasuk biaya sewa yang menjadi bagian Bank dan biaya untuk membeli porsi bank. Sehingga di akhir periode atau di akhir tahun ke 10, porsi kepemilikan kita menjadi 100% dan porsi kepemilikan Bank menjadi 0%. Pada saat itulah maka kita menjadi pemilik tunggal rumah tersebut. Karena konsepnya adalah sewa, maka harga sewa dapat berubah dari waktu ke waktu. Jadi cicilan kita juga dapat berubah.

Kelemahan dan Keunggulan Jenis Akad Dalam KPR Syariah

Masing-masing Jenis Akad Dalam KPR Syariah tersebut memunyai kelemahan dan keunggulannya masing-masing. Biasanya untuk sistem pembiayaan dengan akad murabahah, cicilannya akan lebih mahal daripada cicilan pembiayaan dengan Akad Musyarakah Mutanaqishah.  Namun pembiayaan akad murabahah cicilannya akan tetap sepanjang masa. Secara financial planning, pengaturan sistem akad murabahah lebih mudah dalam mengalokasikan cash flow bulanan kita. Sebab cicilan akan tetap selama waktu pembiayaan, tidak didapati kemungkinan naik.

Akan tetapi jika kondisi kita pas-pasan saat ini, tapi memprediksikan kemampuan mencicil kita akan meningkat dimasa mendatang, maka pilihan dengan Akad Musyarakah Mutanaqishah cocok buat kita.  Cicilan yang sehat adalah maksimal 30% dari pendapatan suami dan istri.

Hal lain yang harus juga diperhatikan saat membeli rumah KPR selain menyiapkan dana untuk Uang Muka, juga perhitungkan biaya tambahan saat membeli rumah seperti biaya pajak pembeli, biaya balik nama, biaya notaris, BPHTB, biaya asuransi dan biaya-biaya lain terkait proses KPR. biasanya biaya-biaya tersebut berkisar 10% dari harga rumahnya. Semoga bermanfaat dan kita lebih mengetahui tentang Jenis Akad Dalam KPR Syariah.

RefferensiMohammad B. Teguh, CFP : Independent Financial Planner – QM Financial :2013 – Jenis Akad Dalam KPR Syariah Judul Artikel :Jenis Akad Dalam KPR Syariah

by Amin 

Copyright © rumahpantura.com - 2017 All rights reserved.

http://rumahpantura.com/jenis-akad-dalam-kpr-syariah/