NURUL ABROR

Minggu, 17 Maret 2019

إِنَّمَاالْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ

Murobahah

SABTU, 26 JUNI 2010

Murabahah

MURABAHAH

Definisi:

Jual beli yang menaikkan harga dasar barang sebagai keuntungan penjual dengan sepengetahuan pembeli.

Akad jual beli dengan memberitahukan harga pokok barang kepada pembeli dan besar keuntungan yang didapat berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Jual beli dimana penjual dan pembeli bersepakat atas nilai keuntungan yang akan didapat oleh penjual.

Landasan Hukum

Hadits Nabi dari Said al-Khudri :

عَنْ أَبِيْ سَعِيْدِ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَاللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَأَلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّمَاالْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ, (رواه البيهقي وابن ماجه وصححه ابن حبان)

Dari Abu Sa’ad Al-Khudri bahwa Rasulullah saw bersadda, “ sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka.” (HR Al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban)

Hadits Nabi riwayat Ibnu Majah Shuhaib :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ثَلاَ ثٌ فِيْهِنَّ اَلْبَرَكَةُ: اَلْبَيْعُ إِلَىَ أَجَلٍ, وَالْمُقَرَضَةُ, وَخَلْطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ (رواه ابن ماجه عن صهيب)

“ nabi bersabda, ada tiga hal yang mengandung berkah : jual beli secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual. “ (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib)

Kaidah Fikih

اَلأَْصْلُ فِى الْمُعَامَلاَتِ الاِْبَاحَةُ اِلاَّ أَنْ يَدُلُّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا,

“ Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkan.”

اَلضَّرَرُ يُزَلُ

“ Kemudharatan harus dihilangkan”

Rukun

1. Muta’aqidain (penjual dan pembeli)

2. Sighot (ijab qabul)

3. Barang

4. Alat tukar (uang/emas)

5. Keuntungan

Syarat Murabahah:

1. Harga pokok barang diberitahukan penjual kepada pembeli

2. Penjual mendapatkan barang sesuai dengan cara yang ditetapkan oleh syara’

3 Kontrak murabahah bebas dari riba

4. Penjual berkewajiban memberitahukan segala hal tentang kondisi barang

5. Penjual harus memberitahukan kepada pembeli berkaitan dengan segala hal transaksi (dengan cash atau kredit)

Jenis

Murabahah 

Batal/Fasakh

1. Tidak terpenuhinya syarat-syarat murabahah

2. Selesainya pembayaran oleh pembeli

Permasalahan

1. Bila tidak terpenuhinya syarat 2 dan 3 maka murabahah menjadi batal

2. Tidak terpenuhinya syrat 1, 4 dan 5 maka pembeli mempunyai beberapa pilihan

a. Tetap melakukan transaksi seperti semula

b. Kembali kepada penjual dan membuat transaksi baru karena tidak setuju terhadap barang yang dijual

c. Membatalkan kontrak

http://mudharobah.blogspot.com/2010/06/murabahah.html?m=1

Dalam Proses KPR Koperasi MNA

Super Promo 2019
Only One KPR Syariah  
KOPERASI PRODUKTIF MNA

Murabahah= 6%-12% pertahun
Max Tenor =15 th=180bln
Harga Pokok Ruko = 309 jt
Custumer KPR : Ali Tailor

KETENTUAN 

1Telah disurvey P. Koperasi
2Anggota Koperasi Masjid
3Murni Syariah
4Tanpa Riba
5Tanpa Sita
6Tanpa BI Cheking
7Bukan Sewa Beli (Leasing)
8. Murabahah angsuran tetap
9.Over Kredit KPR dilakukan secara musyawarah dan mufakat
Dasar pelimpahan hak KPR ke anggota lain, atas dasar hitungan DP dan angsuran yg telah dibayarkan, atau sesuai kesepakatan bersama. Invesrasi KPR DP dan angsuran yang telah dibayar tidak hilang. Wanprestasi terjadi karena angsuran macet 3x berturut turut atau karena  angsuran macet 18x secara acak selama masa angsuran (180x).
10. Aset ruko sebagai jaminan boleh disewakan ke pihak lain maximal perjanjian kontrak setiap 2 th sekali.
11. Aset ruko tidak digunakan untuk kegiatan yg mengganggu lingkungan.
12. Fasilitas Ruko Tangga besi putar, sekat tembok permanen kamar mandi atas. sertifikat akan diberikan setelah lunas. Sudah termasuk biaya biaya khusus murabahah 12% per tahun.
Nota biaya-biaya:
1. PPh 5%
2. BPHTB 5%
3. PPN 10%
4. PPnBM 20%
5. Biaya Cek Sertifikat ±300rb
6. Biaya AJB ±3 jt
7. BBN, lunas PPh, BPHTB, PBB
8. PNBP 1/1000xharga+50rb
9. Biaya Notaris ± 2 jt

Harga  Pokok = 309 jt
DP = 100jt

Pokok Hutang=209 jt
angsuran (12%/th)
= Murabahah+Pokok Hutang
= (12/100 x 209)+(209/180)
= Rp 2.090.000 +1.161.111
= 3.252 jt/bln

Murabahah KPR (Bagi hasil)
= 2.090.000 x 180
= 376.200.000 (100%)

Prosentase bagi hasil
30% = invesrtor simpanan bantu modal
30% = biaya biaya+supervisor
20% = wakaf produktif masjid
20% = SHU anggota terkait.

https://majlisdzikirnurulabror.blogspot.com/2019/03/wakaf-produktip.html?m=1

syetan mengganggu masuk ke manusia

Allah SWT berfirman:

ثُمَّ لَاٰ تِيَنَّهُمْ مِّنْۢ بَيْنِ اَيْدِيْهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ اَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَآئِلِهِمْ ۗ وَلَا تَجِدُ اَكْثَرَهُمْ شٰكِرِيْنَ
summa la`aatiyannahum mim baini aidiihim wa min kholfihim wa 'an aimaanihim wa 'an syamaaa`ilihim, wa laa tajidu aksarohum syaakiriin

"kemudian pasti aku akan mendatangi mereka dari depan, dari belakang, dari kanan, dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur."
(QS. Al-A'raf 7: Ayat 17)

* Via Al-Qur'an Indonesia http://quran-id.com

BPHTB dan pph


10 Biaya Tambahan dalam Jual-Beli Rumah

Rumahku - detikFinance

Jakarta - Pada proses jual-beli rumah ada biaya lebih yang perlu dikeluarkan baik oleh pihak pembeli ataupun penjual. Kebanyakan dari para pembeli atau penjual rumah baru kurang mengetahui hal ini, sehingga tidak mendapatkan (saat jual) atau pun mengeluarkan (saat beli) uang yang sesuai dengan harapannya.

Hal ini kurang dipahami karena biasanya persoalan ini diurus oleh developer selaku penjual rumah baru. Akibatnya, ketika proses jual–beli rumah seken kedua belah pihak kurang memahaminya.  

Nah, daripada merasa tertipu nantinya, ada baiknya Anda mengenal 10 biaya tambahan dalam jual–beli rumah, baik yang dibebankan kepada pembeli, atau pun yang dibebankan kepada penjual. 

Berikut di antaranya:

1. PPh

Umumnya biaya ini dibebankan kepada penjual dengan biaya yang sudah ditentukan, yakni 5% dari harga jual.  Contoh, jika Anda menjual rumah seharga Rp 1.000.000.000, maka biaya PPh yang dikeluarkan adalah Rp 50.000.000 (Rp 1.000.000.000 x 5%).

2. BPHTB

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak jual–beli yang dibebankan kepada pembeli. Hanya saja, besaran BPHTB agak berbeda, yakni 5% dari harga beli dikurangi NJOPTKP/NPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Besaran NJOPTKP berbeda–beda tergantung dari wilayahnya. 

Contoh, jika Anda membeli rumah seharga Rp 500.000.000 dengan NJOPTKP/NPTKP senilai Rp 60.000.000, maka biaya BPHTB yang dikeluarkan pembeli adalah Rp 22.000.000 (5% x [Rp 500.000.000 – Rp 60.000.000]).

3. PPN

Pajak Pertambahan Nilai dibebankan kepada pembeli untuk properti primary (rumah baru) senilai 10% dari harga rumah. Properti yang kena PPN nilainya di atas Rp 36 juta.

Contoh, jika Anda membeli rumah seharga Rp 500.000.000, maka biaya PPN yang dikeluarkan adalah Rp 50.000.000 (Rp 500.000.000 x 10%).

4. PPnBM

PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) dibebankan kepada pembeli properti yang tergolong barang mewah. Untuk saat ini, properti yang tergolong PPnBM adalah bila luas bangunannya di atas 150 m2. Besarannya adalah 20% dari harga jual. Perlu diketahui, PPnBM tidak berlaku untuk jual-beli rumah/tanah antar perorangan, PPnBM hanya berlaku jika pihak pembeli membeli properti langsung dari developer.

5. Biaya Cek Sertifikat

Tujuannya untuk mengetahui bahwa properti Anda tidak berada di atas lahan sengketa. Dilakukan di kantor BPN, sarat pengajuannya adalah sertifikat asli dan kondisi rumah yang dibeli tidak dalam sengketa (catatan blokir, sita dari bank, sertifikat ganda, dan sebagainya). 

Nilai biaya yang dibebankannya pun berbeda–beda tergantung dari wilayahnya. Namun, umumnya berkisar antara Rp 50.000 sampai Rp 300.000.

6. Biaya AJB

Sebelum mengurus AJB (Akta Jual Beli), ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi. Seperti pemeriksaan sertifikat, pembayaran PBB, melunasi PPh, BPHTB dan syarat lainnya dengan besaran yang juga tak bisa ditentukan. Biasanya adalah 0,5%-1% dari harga jual. Biaya AJB ditanggung oleh pembeli, tapi bisa juga melalui kesepakatan antar penjual dan pembeli supaya biaya tersebut ditanggung bersama.

Perlu diketahui, menurut PP No.37 tahun 1998 pasal 2 ayat 1, AJB dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), bukan notaris ataupun BPN.

7. BBN

BBN (Biaya Balik Nama) diurus oleh PPAT setempat bersamaan dengan AJB. Proses balik nama baru bisa dikeluarkan jika masing-masing dari pembeli dan penjual telah melunasi PPh, BPHTB, PBB, serta syarat lainnya.

Umumnya, balik nama paling cepat 2 minggu dan paling lama 3 bulan karena kantor PPAT mengurus balik nama sertifikat ke kantor BPN secara kolektif. Besar biayanya adalah (1/1000 x NJOP) + Rp 50.000. Besar NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) berbeda-beda tergantung dari lokasi rumah tersebut.

8. PNBP

PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) biasanya dibayarkan sekaligus saat pengajuan BBN dengan anggaran (1/1000 x harga jual rumah) + Rp 50.000. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di BPN telah mengatur hal ini.

9. Biaya Notaris

Ada beberapa hal terkait jual–beli rumah yang perlu melibatkan notaris, di antaranya adalah:
Biaya cek sertifikat, Rp 100.000Biaya SK, Rp 1.000.000Biaya validasi pajak, Rp 200.000Biaya AJB, Rp 2.400.000Biaya BBN, Rp 750.000Biaya SKHMT (Surat Kuasa Hak Membebankan hak Tanggungan), bila kredit Rp 250.000Biaya APHT (Akte Pemberian Hak Tanggungan), bila kredit Rp 1.200.000Jika ditotal, semua biaya untuk notaris sekitar Rp 5.000.000. Namun, biaya ini tergantung dari notaris yang ditunjuk. Biaya bisa saja lebih mahal dari itu, atau bahkan lebih murah.

10. Biaya Asuransi

Biaya ini dibebankan untuk memberi rasa aman kepada pembeli kalau-kalau terjadi bencana pada rumah tersebut. Misalnya kebakaran dan lain sebagainya. Meski besar biaya preminya tak bisa ditentukan, namun secara umum, polis standar kebakaran sekitar 0,5% dari nilai total aset. 

Contoh, premi untuk rumah seharga Rp 500.000.000 adalah Rp 250.000 (Rp 500.000.000 x 0,5%).

Tambahan:
Jenis–jenis biaya dan pajak di atas umumnya dibebankan bila Anda membeli rumah secara tunai. Jika rumah dibeli secara kredit, maka ada perhitungan biaya lain seperti, biaya KPR (DP, biaya provisi, appraisal, administrasi, dan sebagainya), pajak rumah, listrik, dan lain sebagainya.

(Sumber: Rumahku.com)