10 Biaya Tambahan dalam Jual-Beli Rumah
Rumahku - detikFinance
Jakarta - Pada proses jual-beli rumah ada biaya lebih yang perlu dikeluarkan baik oleh pihak pembeli ataupun penjual. Kebanyakan dari para pembeli atau penjual rumah baru kurang mengetahui hal ini, sehingga tidak mendapatkan (saat jual) atau pun mengeluarkan (saat beli) uang yang sesuai dengan harapannya.
Hal ini kurang dipahami karena biasanya persoalan ini diurus oleh developer selaku penjual rumah baru. Akibatnya, ketika proses jual–beli rumah seken kedua belah pihak kurang memahaminya.
Nah, daripada merasa tertipu nantinya, ada baiknya Anda mengenal 10 biaya tambahan dalam jual–beli rumah, baik yang dibebankan kepada pembeli, atau pun yang dibebankan kepada penjual.
Berikut di antaranya:
1. PPh
Umumnya biaya ini dibebankan kepada penjual dengan biaya yang sudah ditentukan, yakni 5% dari harga jual. Contoh, jika Anda menjual rumah seharga Rp 1.000.000.000, maka biaya PPh yang dikeluarkan adalah Rp 50.000.000 (Rp 1.000.000.000 x 5%).
2. BPHTB
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak jual–beli yang dibebankan kepada pembeli. Hanya saja, besaran BPHTB agak berbeda, yakni 5% dari harga beli dikurangi NJOPTKP/NPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Besaran NJOPTKP berbeda–beda tergantung dari wilayahnya.
Contoh, jika Anda membeli rumah seharga Rp 500.000.000 dengan NJOPTKP/NPTKP senilai Rp 60.000.000, maka biaya BPHTB yang dikeluarkan pembeli adalah Rp 22.000.000 (5% x [Rp 500.000.000 – Rp 60.000.000]).
3. PPN
Pajak Pertambahan Nilai dibebankan kepada pembeli untuk properti primary (rumah baru) senilai 10% dari harga rumah. Properti yang kena PPN nilainya di atas Rp 36 juta.
Contoh, jika Anda membeli rumah seharga Rp 500.000.000, maka biaya PPN yang dikeluarkan adalah Rp 50.000.000 (Rp 500.000.000 x 10%).
4. PPnBM
PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) dibebankan kepada pembeli properti yang tergolong barang mewah. Untuk saat ini, properti yang tergolong PPnBM adalah bila luas bangunannya di atas 150 m2. Besarannya adalah 20% dari harga jual. Perlu diketahui, PPnBM tidak berlaku untuk jual-beli rumah/tanah antar perorangan, PPnBM hanya berlaku jika pihak pembeli membeli properti langsung dari developer.
5. Biaya Cek Sertifikat
Tujuannya untuk mengetahui bahwa properti Anda tidak berada di atas lahan sengketa. Dilakukan di kantor BPN, sarat pengajuannya adalah sertifikat asli dan kondisi rumah yang dibeli tidak dalam sengketa (catatan blokir, sita dari bank, sertifikat ganda, dan sebagainya).
Nilai biaya yang dibebankannya pun berbeda–beda tergantung dari wilayahnya. Namun, umumnya berkisar antara Rp 50.000 sampai Rp 300.000.
6. Biaya AJB
Sebelum mengurus AJB (Akta Jual Beli), ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi. Seperti pemeriksaan sertifikat, pembayaran PBB, melunasi PPh, BPHTB dan syarat lainnya dengan besaran yang juga tak bisa ditentukan. Biasanya adalah 0,5%-1% dari harga jual. Biaya AJB ditanggung oleh pembeli, tapi bisa juga melalui kesepakatan antar penjual dan pembeli supaya biaya tersebut ditanggung bersama.
Perlu diketahui, menurut PP No.37 tahun 1998 pasal 2 ayat 1, AJB dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), bukan notaris ataupun BPN.
7. BBN
BBN (Biaya Balik Nama) diurus oleh PPAT setempat bersamaan dengan AJB. Proses balik nama baru bisa dikeluarkan jika masing-masing dari pembeli dan penjual telah melunasi PPh, BPHTB, PBB, serta syarat lainnya.
Umumnya, balik nama paling cepat 2 minggu dan paling lama 3 bulan karena kantor PPAT mengurus balik nama sertifikat ke kantor BPN secara kolektif. Besar biayanya adalah (1/1000 x NJOP) + Rp 50.000. Besar NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) berbeda-beda tergantung dari lokasi rumah tersebut.
8. PNBP
PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) biasanya dibayarkan sekaligus saat pengajuan BBN dengan anggaran (1/1000 x harga jual rumah) + Rp 50.000. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di BPN telah mengatur hal ini.
9. Biaya Notaris
Ada beberapa hal terkait jual–beli rumah yang perlu melibatkan notaris, di antaranya adalah:
Biaya cek sertifikat, Rp 100.000Biaya SK, Rp 1.000.000Biaya validasi pajak, Rp 200.000Biaya AJB, Rp 2.400.000Biaya BBN, Rp 750.000Biaya SKHMT (Surat Kuasa Hak Membebankan hak Tanggungan), bila kredit Rp 250.000Biaya APHT (Akte Pemberian Hak Tanggungan), bila kredit Rp 1.200.000Jika ditotal, semua biaya untuk notaris sekitar Rp 5.000.000. Namun, biaya ini tergantung dari notaris yang ditunjuk. Biaya bisa saja lebih mahal dari itu, atau bahkan lebih murah.
10. Biaya Asuransi
Biaya ini dibebankan untuk memberi rasa aman kepada pembeli kalau-kalau terjadi bencana pada rumah tersebut. Misalnya kebakaran dan lain sebagainya. Meski besar biaya preminya tak bisa ditentukan, namun secara umum, polis standar kebakaran sekitar 0,5% dari nilai total aset.
Contoh, premi untuk rumah seharga Rp 500.000.000 adalah Rp 250.000 (Rp 500.000.000 x 0,5%).
Tambahan:
Jenis–jenis biaya dan pajak di atas umumnya dibebankan bila Anda membeli rumah secara tunai. Jika rumah dibeli secara kredit, maka ada perhitungan biaya lain seperti, biaya KPR (DP, biaya provisi, appraisal, administrasi, dan sebagainya), pajak rumah, listrik, dan lain sebagainya.
(Sumber: Rumahku.com)