NURUL ABROR

Senin, 24 Juni 2019

Soal Kesunahan Membunuh Cicak

Kajian Hadits Soal Kesunahan Membunuh Cicak

Hafiz, NU Online | Selasa, 13 Februari 2018 19:45

Saat masih kecil, kita beserta teman-teman di desa sering memburu cicak. Salah satu motivasi kita saat itu adalah kesunahan yang “katanya” didasarkan pada sebuah riwayat hadits.

Saat itu, kita sama sekali tidak mengerti bagaimana bunyi haditsnya. Namun saya saat itu sempat ditegur dan dimarahi orang tua. Kata orang tua, “Cicak juga ingin hidup nyaman seperti kita. Mereka punya keluarga. Kalau ia mati, siapa yang akan memberi makan anak-anaknya.”

Begitulah kiranya kata-kata orang tua saya sembari mencontohkan kalau cicak itu adalah orang tua saya sendiri. Tentu saya, bahkan kita semua tak akan mau jika orang tua kita meninggal karena dibunuh orang lain.

Dan ternyata memang benar, dalam hadits riwayat Muslim terdapat sebuah hadits yang menjelaskan beberapa keutamaan membunuh cicak.

مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ

Artinya, “Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan. Barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua,” (HR Muslim).

Hal ini tentu menjadikan kita bertanya-tanya, benarkah Rasulullah sejahat itu? Padahal dalam riwayat hadits yang lain, tergambar jelas bahwa Rasulullah sangat menyayangi binatang. Tapi mengapa kepada hewan kecil sejenis cicak Rasulullah begitu kejam?

Hal ini tentu paradoks bagi kita. Oleh karena itu, marilah kita pahami hadits anjuran membunuh cicak tersebut dengan seksama, tentunya dengan ilmu pemahaman hadits (fiqhul matan hadits) sesuai yang diajarkan oleh para ulama kita.

Pertama, mengenai redaksi hadits yang digunakan. Dalam memahami hadits, kita harus memastikan redaksi kata yang dipakai dalam hadits tersebut digunakan untuk menyebutkan hal apa pada waktu dahulu. Bukan malah mengartikannya dengan arti yang digunakan manusia zaman sekarang.

Hal ini disebut oleh Al-Qaradhawi dalam Kaifa Nata‘amal ma'a Sunnah-nya sebagai "At-ta'kid min madlulati alfazhil hadits".

Maka kata harus memastikan, kata 'al-auzagh' dalam hadits tersebut apakah untuk menunjukkan kata cicak seperti cicak-cicak di rumah kita atau tidak.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Muslim-nya menjelaskan bahwa auzagh yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah yang sejenis saamul abrash, yakni cicak yang dapat mendatangkan penyakit. Atau ditegaskan lagi oleh An-Nawawi sebagai al-hasyaratul mu'dzi (hewan yang dapat menyakiti).

قال أهل اللغة الوزغ وسام أبرص جنس فسام أبرص هو كباره واتفقوا على أن الوزغ من الحشرات المؤذيات وجمعه أوزاغ ووزغان وأمر النبى صلى الله عليه و سلم بقتله وحث عليه ورغب فيه لكونه من المؤذيات

Artinya, “Para ahli bahasa mengatakan bahwa cicak dan tokek belang adalah satu jenis, sedangkan tokek belang merupakan jenis cicak yang besar. Para ahli bahasa sepakat bahwa cicak merupakan binatang yang menyakiti. Bentuk jamaknya adalah auzag dan wazghan. Nabi SAW memerintahkan dan menganjurkan untuk membunuhnya karena ia merupakan salah satu hewan yang bisa membuat sakit,” (Lihat Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Sahihi Muslim, Beirut, Dar Ihya’it Turats, 1392 H, juz 14, halaman 236).

Dari penjelasan An-Nawawi ini, tergambar jelas bahwa kata auzagh dalam hadits tersebut sama sekali tidak untuk cicak-cicak yang hidup damai di rumah-rumah kita.

Kedua, mengapa diberikan kebaikan (hasanat) bagi membunuhnya dengan pukulan-pukulan tertentu?
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa anjuran membunuh jenis cicak dalam hadits itu karena ia dapat menularkan penyakit.
Menurut An-Nawawi, anjuran untuk membunuh hewan ini dengan pukulan tertentu karena semakin cepat dibunuh, maka akan semakin membuat diri kita aman dari penyakit.

وأما سبب تكثير الثواب فى قتله بأول ضربة ثم ما يليها فالمقصود به الحث على المبادرة بقتله والاعتناء به وتحريس قاتله على أن يقتله بأول ضربة فانه اذا أراد أن يضربه ضربات ربما انفلت وفات قتله

Artinya, “Adapun sebab banyaknya pahala yang akan didapatkan saat membunuh dengan sekali pukulan dan seterusnya adalah anjuran untuk membunuh secepatnya dan memusatkan perhatian serta menjaga pembunuhnya. Karena jika membunuhnya dengan beberapa kali pukulan ditakutkan lolos,” (Lihat Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Minhaj Syarah Sahihi Muslim, Beirut, Dar Ihya’ Turats, 1392 H, juz 14, halaman 236).

Tentunya jika cicak itu lolos, bisa menyakiti orang yang akan membunuhnya. Dalam riwayat lain juga disebutkan bahwa cicak dibunuh karena meniupi api agar membakar Ibrahim AS, berdasarkan hadits riwayat Bukhari.

عَنْ أُمِّ شَرِيكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَم

Artinya, “Rasulullah SAW memerintahkan untuk membunuh cicak. Beliau bersabda, ‘Dahulu cicak ikut membantu meniup api Ibrahim AS,’” (HR Bukhari).

Namun hadits ini juga tidak bisa dijadikan alasan untuk membunuh cicak karena illat sebenarnya dari hadits tersebut adalah membahayakan Ibrahim, sama seperti cicak pada masa Rasul saat itu yang dianggap menimbulkan penyakit kusta sebagaimana disebutkan Badruddin Al-Aini dalam Umdatul Qari:

ويصير ذلك مادة لتولد البرص

Artinya, “Cicak tersebut terdapat zat yang dapat menimbulkan penyakit kusta,” (Lihat Badruddin Al-Aini, Umdatul Qari Syarah Sahih Bukhari, Beirut, Dar Ihya Turats, tanpa tahun, juz XV, halaman 250).

Dengan demikian argumen yang seharusnya dibangun adalah karena hewan itu membahayakan kita, bukan karena yang lain, apalagi karena dendam atas Nabi Ibrahim AS.

Oleh karena itu hadits ini tidak boleh dipahami dengan bahasa yang digunakan sekarang yakni kata auzagh dalam hadits tersebut disamakan dan diartikan dengan cicak di rumah-rumah kita. Apakah cicak di rumah kita bisa menimbulkan penyakit?

Tentu akan sangat kasihan sekali jika cicaknya diburu oleh anak-anak kecil yang tak tahu apa-apa hanya karena iming-iming pahala mengerjakan sunah. Wallahu a'lam. (Muhammad Alvin Nur Choironi)

© 2016 NU Online. All rights reserved. 

Sudah Kuasa Allah, Posisi Maruf Amin Jadi Kunci Kemenangan Prabowo-Sandi

Penulis

 Heryanto

 

21 Juni 2019

    

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebutkan peluang Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi memenangkan gugatan sengketa Pengitungan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) relative kecil.

Alasan Refly tidak ada hal yang signifikan dari keterangan para saksi fakta dan saksi ahli untuk membuktikan dalil-dalil gugatan dari pemohon, dalam hal ini tim hukum Prabowo-Sandi. Meski demikian, Refly masih melihat ada kesempatan pihak pemohon agar gugatan mereka dapat dikabulkan majelis hakim MK.

Ini terkait posisi calon wakil presiden (cawapres) dari pasangan calon (paslon) 02 KH Maruf Amin yang hingga saat ini masih menduduki jabatan sebagai Ketua Dewan Pengawas Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah.

“Kedua bank itu tak lain adalah anak dari perusahaan BUMN. Kita semua paham, pertandingan persidangan sudah mau berakhir, dan sejauh ini tidak ada hal-hal yang signifikan. Kalaupun ada yang signifikan, menurut saya yang tersisa hanya soal status Maruf Amin,” kata Refly saat diwawancara sebuah stasiun TVOne, Kamis malam (20/6).

Kesaksian mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu soal pejabat BUMN yang terdiri dari tiga kelompok, yaitu direksi, dewan pengawas dan komisaris BUMN, kemudian direksi, dewan pengawas atau komisaris anak perusahaan BUMN dapat menjadi pintu masuk untuk kubu 02 dalam memenangkan persidangan.

Dijelaskan Refli, kalau misalnya Maruf Amin memang dikategorikan sebagai pejabat BUMN, maka bisa diberlakukan ketentuan Pasal 227 huruf P jo 229 ayat (1) huruf G UU Pemilu No. 7 Tahun 2017.

“Itu  artinya (Maruf) harus mundur karena harus menyertakan surat pengunduran diri. Paling itu saja yang harus dibantah pihak terkait, yang lain sudah selesai. Karena TSM (terstruktur, sistematis, massif) tidak terbukti, data yang sifatnya kuantitatif juga,” pungkas Refly seperti dilansir pada media indonesiamenang.online (Tim Hukum Prabowo Sandi).

Sementara itu beredar pesan berantai di media sosial (Medsos) Whatsapp (wa) relawan Prabowo Sandi maupun WA individu berupa video dari medsos youtube yang pesannya dilengkapi caption, seperti berikut:

Syarat Untuk Jadi Cawapres,

Jika terdaftar Sebagai Pejabat BUMN atau anak perusahaan harus mengundurkan diri Dari jabatannya ..

Nah syarat ini tidak dilakukan oleh Maruf Amin

Hal ini semua Sudah menjadi kehendak Allah Yang Maha Kuasa Untuk membatalkan atau Mendiskulifikasi  kemenangan Joko Widodo – Maruf Amin pada Pilpres 2019.

Ini bukan sengaja tapi hal ini disebabkan oleh

Pergantian Cawapres Joko Widodo secara Tiba Tiba Dari Prof Mahfud MD ke KH Maruf AminTim TKN dibuat lupa ,dihilangkan pengetahuannya oleh Allah Yang Maha Kuasa Kalau KH Maruf Amin itu adalah Salah satu Pejabat Di Bank BNI Syariah Dan Bank Mandiri Syariah Sebagai Dewan PengawasKenapa Allah Membiarkan itu terjadi Karena Allah Sudah Menentukan Bahwa Prabowo itu Yang Jadi Presiden RI 08.Nah MK sendiri pernah menguji UU BUMN pada Tahun 2018 terkait kedudukan Anak Perusahaan BUMN ,apakah merupakan BUMN atau Perusahaan Swasta ..nah Putusan MK Mengatakan bahwa ANAK perusahaan BUMN ya BUMN .bukan Perusahaan SwastaTerima Kasih Ya Allah Yang memiliki kekuasaan di Bumi kau Tunjukan Ke Muzizatan MuAllah Kuasa mengalahkan Segala Perkara kejahatan para penguasa Di Bumi

Anggota WA Group lain, Maman Azzamy Properti ikut share komen yang menegasi dasar hukum posisi Ma’ruf Amin bahkan disertai permintaan agar diviralkan sehingga sampai di Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Sandi, Bambang Widjojanto.

“UU Bank Syariah No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, intinya yang mengharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah. Tanpa Dewan Pengawas Syariah bukanlah Bank Syariah,” begitu kutip Maman sambil melanjutkan.

“Tolong secepatnya sampaikan kpd beliau, inilah dasar hukum untuk menggugat MA di MK,” tulisnya menutup.

Sebelumnya diberitakan, Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto yakin menang di MK. Salah satu senjatanya adalah putusan Mahkamah Agung (MA). Bambang membeberkan senjata itu dalam bincang santai bersama Juru Bicara BPN Vasco Ruseimy.

Dialog itu diunggah Vasco di Instagram dan channel YouTube, Mancan Idealis. Dalam video itu, Vasco bertanya, “Ada satu hal yang kuncian-kuncian yang kira-kira mereka ini ga bisa gerak lagi nih Pak misalnya?”

Bambang lalu menjawab bahwa salah satu pelanggaran kubu 01 adalah calon wakil presiden tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang pada Pasal 227 huruf p Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Alasannya, KH Ma’ruf Amin masih menjabat di BUMN saat mencalonkan diri. Ma’ruf diketahui menjadi ketua dewan pengawas di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah. Persoalannya, kedua bank syariah itu merupakan anak dari BUMN, yakni BNI dan Bank Mandiri.

Terjadi perdebatan status anak perusahaan tersebut. Kubu 01 menyebut kedua bank syariah itu tidak termasuk BUMN karena sahamnya tidak disuntik langsung pemerintah. “Ternyata, ada putusan Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 2017 ini hasil dari judicial review yang menyatakan bahwa anak perusahaan itu juga disebut sebagai BUMN,” tegas Bambang Widjojanto.

“Itu clear. Kalau mau lebih jelasnya itu ada di dalam halaman 41 dari 43 halaman di putusan nomor 21 P/HUM/2017. Kalau ditafsir secara bebas begini, bentuk BUMN yang menjadi anak usaha BUMN tidak berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) biasa, namun tetap menjadi BUMN ” ucap Bambang Widjojanto.

Rupanya tidak ada satu pernyataan yang menyangkal dia tidak menjabat lagi. “Bahkan Pak Ma’ruf Amin tidak menyangkal beliau masih menjabat sebagai pejabat dari BUMN atau Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Tafsir Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, terkait BUMN, dianggap salah. Keputusan MA Nomor 21 Tahun 2017 halaman 41 disebut seperti yang dikatakan Bambang.

Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Inas Zubir, menegaskan keputusan MA ini sudah sangat jelas. Penyertaan modal negara (PMN) atau saham negara di BUMN kepada perusahaan atau BUMN lainnya, perusahaan itu tetap menjadi BUMN.

“Contohnya adalah PGN (Perusahaan Gas Negara) ketika saham negara sebesar 56,9 persen dialihkan kepada Pertamina sebagai penyertaan modal negara (PMN nonkas) ke Pertamina, sehingga berdasarkan keputusan MA ini maka PGN tetap sebagai BUMN,” kata Inas di Jakarta, Senin, 17 Juni 2019.

Bunyi keputusan MA itu menitikberatkan pada PMN di BUMN. Penyertaan saham negara kepada BUMN atau perseroan terbatas lain, tak bertentangan dengan aturan. BUMN yang menjadi anak usaha BUMN tetap menjadi perusahaan pelat merah.

Dalam pasal itu dibeberkan, urgensi keluarnya aturan yakni ketika suatu BUMN dijadikan anak perusahaan oleh BUMN lain. Hal ini bukan mengatur tentang status anak perusahaan BUMN.

“Ini sangat berbeda dengan PT Bank Syariah Mandiri yang negara tidak ada penyertaan modal di sana dan pemerintah juga tidak pernah menyerahkan sahamnya di PT Bank Mandiri (persero) Tbk kepada Bank Syariah Mandiri. Demikian juga PT Bank BNI Syariah,” tutur Inas.

Mantan Sekretaris Kementerian (Sesmen) BUMN periode 2005-2010 Said Didu menegaskan, pejabat BUMN itu adalah Komisaris, Dewan Pengawas, dan Direksi di perusahaan-perusahaan BUMN, maupun di anak dan cucu dari perusahaan BUMN.

Hal itu disampaikan Said Didu saat menjadi saksi yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi dalam sidang MK. Ia menyontohkan, jelang Pemilu 2009, ada dua pejabat BUMN, yakni Andi Arief dan Raden Pardede yang memilih mengundurkan diri sebagai Komisaris BUMN, karena memilih menjadi tim sukses pasangan calon presiden dan wapres tertentu.

Sedangkan mantan Kapolri Sutanto tetap memilih sebagai Komisaris Pertamina karena menolak masuk menjadi tim sukses paslon tertentu. Dilanjutkannya lagi, Direktur Semen Padang yang merupakan anak perusahaan dari perusahaan induk BUMN PT Semen Indonesia memilih mundurd dari jabatannya, karena hendak maju sebagai calon Gubernur Sumatera Barat dalam Pilkada 2010 lalu.

”Jadi PT Semen Indonesia itu ada empat anak perusahaan, PT Semen Gresik, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, dan perusahaan semen di Vietnam. Nah, direktur semen Padang ini memilih mundur. Ini dulu saya yang tangani langsung,” terang Said Didu di sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/5).

Dijelaskan Said Didu pula , sesuai praktek penegakan hukum, tiga unsur pejabat BUMN itu, yakni komisaris, dewan pengawas, dan direksi baik di perusahaan induk BUMN, anak perusahaan BUMN, maupun cucu perusahaan BUMN diwajibkan membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara  (LHKPN) sesuai aturan di UU Tipikor.

”Jadi peraturan kewajiban segenap unsur pejabat BUMN untuk mengisi atau membuat LHKPN itu sudah kami terapkan sejak 2006 lalu. Peraturan itu pun berlaku bagi setiap pejabat BUMN yang hendak maju dalam Pilkada atau Pemilu, maka diharuskan mundur dari posisinya sebagai pejabat BUMN,” papar Said Didu.

Keterangan Said Didu sebagai saksi yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi terkait dengan posisi cawapres dari Paslon 01 Maruf Amin yang ternyata masih duduk sebagai Ketua Dewan Pengawas di Bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang merupakan perusahaan anak BUMN.

Namun Said Didu kembali menegaskan, dalam penegakan hukum sesuai UU Tipikor dan UU Pemilu, maka aturan pejabat BUMN maupun anak dan cucu perusahaan BUMN, yakni komisaris, dewan pengawas, dan direksi BUMN wajib memilih mundur dari posisinya ketika memilih menjadi caleg, calon kepala daerah, maupun capres/cawapres dalam Pemilu dan Pilkada.

”Perlakuan terhadap pejabat BUMN itu harus sama dalam rangka penegakan hukum pada UU Pemilu, dan UU Tipikor, artinya mereka (pejabat BUMN) yang mau ikut Pemilu itu wajib untuk mundur, dan wajib membuat LHKPN. Namun dalam laporan keuangan terkait jumlah saham perusahaan maka perlakuannya agak berbeda,” pungkas Said Didu. (lin/net)

 

sumber: WA Group Garuda Perkasa Nasional, kiriman Djoko S dan Maman Azzamy (diteruskan), Jumat (21/6/2019).

    

© © semarak.co 2018.