NURUL ABROR

Senin, 24 Juni 2019

Sudah Kuasa Allah, Posisi Maruf Amin Jadi Kunci Kemenangan Prabowo-Sandi

Penulis

 Heryanto

 

21 Juni 2019

    

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebutkan peluang Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi memenangkan gugatan sengketa Pengitungan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) relative kecil.

Alasan Refly tidak ada hal yang signifikan dari keterangan para saksi fakta dan saksi ahli untuk membuktikan dalil-dalil gugatan dari pemohon, dalam hal ini tim hukum Prabowo-Sandi. Meski demikian, Refly masih melihat ada kesempatan pihak pemohon agar gugatan mereka dapat dikabulkan majelis hakim MK.

Ini terkait posisi calon wakil presiden (cawapres) dari pasangan calon (paslon) 02 KH Maruf Amin yang hingga saat ini masih menduduki jabatan sebagai Ketua Dewan Pengawas Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah.

“Kedua bank itu tak lain adalah anak dari perusahaan BUMN. Kita semua paham, pertandingan persidangan sudah mau berakhir, dan sejauh ini tidak ada hal-hal yang signifikan. Kalaupun ada yang signifikan, menurut saya yang tersisa hanya soal status Maruf Amin,” kata Refly saat diwawancara sebuah stasiun TVOne, Kamis malam (20/6).

Kesaksian mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu soal pejabat BUMN yang terdiri dari tiga kelompok, yaitu direksi, dewan pengawas dan komisaris BUMN, kemudian direksi, dewan pengawas atau komisaris anak perusahaan BUMN dapat menjadi pintu masuk untuk kubu 02 dalam memenangkan persidangan.

Dijelaskan Refli, kalau misalnya Maruf Amin memang dikategorikan sebagai pejabat BUMN, maka bisa diberlakukan ketentuan Pasal 227 huruf P jo 229 ayat (1) huruf G UU Pemilu No. 7 Tahun 2017.

“Itu  artinya (Maruf) harus mundur karena harus menyertakan surat pengunduran diri. Paling itu saja yang harus dibantah pihak terkait, yang lain sudah selesai. Karena TSM (terstruktur, sistematis, massif) tidak terbukti, data yang sifatnya kuantitatif juga,” pungkas Refly seperti dilansir pada media indonesiamenang.online (Tim Hukum Prabowo Sandi).

Sementara itu beredar pesan berantai di media sosial (Medsos) Whatsapp (wa) relawan Prabowo Sandi maupun WA individu berupa video dari medsos youtube yang pesannya dilengkapi caption, seperti berikut:

Syarat Untuk Jadi Cawapres,

Jika terdaftar Sebagai Pejabat BUMN atau anak perusahaan harus mengundurkan diri Dari jabatannya ..

Nah syarat ini tidak dilakukan oleh Maruf Amin

Hal ini semua Sudah menjadi kehendak Allah Yang Maha Kuasa Untuk membatalkan atau Mendiskulifikasi  kemenangan Joko Widodo – Maruf Amin pada Pilpres 2019.

Ini bukan sengaja tapi hal ini disebabkan oleh

Pergantian Cawapres Joko Widodo secara Tiba Tiba Dari Prof Mahfud MD ke KH Maruf AminTim TKN dibuat lupa ,dihilangkan pengetahuannya oleh Allah Yang Maha Kuasa Kalau KH Maruf Amin itu adalah Salah satu Pejabat Di Bank BNI Syariah Dan Bank Mandiri Syariah Sebagai Dewan PengawasKenapa Allah Membiarkan itu terjadi Karena Allah Sudah Menentukan Bahwa Prabowo itu Yang Jadi Presiden RI 08.Nah MK sendiri pernah menguji UU BUMN pada Tahun 2018 terkait kedudukan Anak Perusahaan BUMN ,apakah merupakan BUMN atau Perusahaan Swasta ..nah Putusan MK Mengatakan bahwa ANAK perusahaan BUMN ya BUMN .bukan Perusahaan SwastaTerima Kasih Ya Allah Yang memiliki kekuasaan di Bumi kau Tunjukan Ke Muzizatan MuAllah Kuasa mengalahkan Segala Perkara kejahatan para penguasa Di Bumi

Anggota WA Group lain, Maman Azzamy Properti ikut share komen yang menegasi dasar hukum posisi Ma’ruf Amin bahkan disertai permintaan agar diviralkan sehingga sampai di Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Sandi, Bambang Widjojanto.

“UU Bank Syariah No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, intinya yang mengharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah. Tanpa Dewan Pengawas Syariah bukanlah Bank Syariah,” begitu kutip Maman sambil melanjutkan.

“Tolong secepatnya sampaikan kpd beliau, inilah dasar hukum untuk menggugat MA di MK,” tulisnya menutup.

Sebelumnya diberitakan, Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto yakin menang di MK. Salah satu senjatanya adalah putusan Mahkamah Agung (MA). Bambang membeberkan senjata itu dalam bincang santai bersama Juru Bicara BPN Vasco Ruseimy.

Dialog itu diunggah Vasco di Instagram dan channel YouTube, Mancan Idealis. Dalam video itu, Vasco bertanya, “Ada satu hal yang kuncian-kuncian yang kira-kira mereka ini ga bisa gerak lagi nih Pak misalnya?”

Bambang lalu menjawab bahwa salah satu pelanggaran kubu 01 adalah calon wakil presiden tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang pada Pasal 227 huruf p Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Alasannya, KH Ma’ruf Amin masih menjabat di BUMN saat mencalonkan diri. Ma’ruf diketahui menjadi ketua dewan pengawas di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah. Persoalannya, kedua bank syariah itu merupakan anak dari BUMN, yakni BNI dan Bank Mandiri.

Terjadi perdebatan status anak perusahaan tersebut. Kubu 01 menyebut kedua bank syariah itu tidak termasuk BUMN karena sahamnya tidak disuntik langsung pemerintah. “Ternyata, ada putusan Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 2017 ini hasil dari judicial review yang menyatakan bahwa anak perusahaan itu juga disebut sebagai BUMN,” tegas Bambang Widjojanto.

“Itu clear. Kalau mau lebih jelasnya itu ada di dalam halaman 41 dari 43 halaman di putusan nomor 21 P/HUM/2017. Kalau ditafsir secara bebas begini, bentuk BUMN yang menjadi anak usaha BUMN tidak berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) biasa, namun tetap menjadi BUMN ” ucap Bambang Widjojanto.

Rupanya tidak ada satu pernyataan yang menyangkal dia tidak menjabat lagi. “Bahkan Pak Ma’ruf Amin tidak menyangkal beliau masih menjabat sebagai pejabat dari BUMN atau Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Tafsir Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, terkait BUMN, dianggap salah. Keputusan MA Nomor 21 Tahun 2017 halaman 41 disebut seperti yang dikatakan Bambang.

Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Inas Zubir, menegaskan keputusan MA ini sudah sangat jelas. Penyertaan modal negara (PMN) atau saham negara di BUMN kepada perusahaan atau BUMN lainnya, perusahaan itu tetap menjadi BUMN.

“Contohnya adalah PGN (Perusahaan Gas Negara) ketika saham negara sebesar 56,9 persen dialihkan kepada Pertamina sebagai penyertaan modal negara (PMN nonkas) ke Pertamina, sehingga berdasarkan keputusan MA ini maka PGN tetap sebagai BUMN,” kata Inas di Jakarta, Senin, 17 Juni 2019.

Bunyi keputusan MA itu menitikberatkan pada PMN di BUMN. Penyertaan saham negara kepada BUMN atau perseroan terbatas lain, tak bertentangan dengan aturan. BUMN yang menjadi anak usaha BUMN tetap menjadi perusahaan pelat merah.

Dalam pasal itu dibeberkan, urgensi keluarnya aturan yakni ketika suatu BUMN dijadikan anak perusahaan oleh BUMN lain. Hal ini bukan mengatur tentang status anak perusahaan BUMN.

“Ini sangat berbeda dengan PT Bank Syariah Mandiri yang negara tidak ada penyertaan modal di sana dan pemerintah juga tidak pernah menyerahkan sahamnya di PT Bank Mandiri (persero) Tbk kepada Bank Syariah Mandiri. Demikian juga PT Bank BNI Syariah,” tutur Inas.

Mantan Sekretaris Kementerian (Sesmen) BUMN periode 2005-2010 Said Didu menegaskan, pejabat BUMN itu adalah Komisaris, Dewan Pengawas, dan Direksi di perusahaan-perusahaan BUMN, maupun di anak dan cucu dari perusahaan BUMN.

Hal itu disampaikan Said Didu saat menjadi saksi yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi dalam sidang MK. Ia menyontohkan, jelang Pemilu 2009, ada dua pejabat BUMN, yakni Andi Arief dan Raden Pardede yang memilih mengundurkan diri sebagai Komisaris BUMN, karena memilih menjadi tim sukses pasangan calon presiden dan wapres tertentu.

Sedangkan mantan Kapolri Sutanto tetap memilih sebagai Komisaris Pertamina karena menolak masuk menjadi tim sukses paslon tertentu. Dilanjutkannya lagi, Direktur Semen Padang yang merupakan anak perusahaan dari perusahaan induk BUMN PT Semen Indonesia memilih mundurd dari jabatannya, karena hendak maju sebagai calon Gubernur Sumatera Barat dalam Pilkada 2010 lalu.

”Jadi PT Semen Indonesia itu ada empat anak perusahaan, PT Semen Gresik, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, dan perusahaan semen di Vietnam. Nah, direktur semen Padang ini memilih mundur. Ini dulu saya yang tangani langsung,” terang Said Didu di sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/5).

Dijelaskan Said Didu pula , sesuai praktek penegakan hukum, tiga unsur pejabat BUMN itu, yakni komisaris, dewan pengawas, dan direksi baik di perusahaan induk BUMN, anak perusahaan BUMN, maupun cucu perusahaan BUMN diwajibkan membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara  (LHKPN) sesuai aturan di UU Tipikor.

”Jadi peraturan kewajiban segenap unsur pejabat BUMN untuk mengisi atau membuat LHKPN itu sudah kami terapkan sejak 2006 lalu. Peraturan itu pun berlaku bagi setiap pejabat BUMN yang hendak maju dalam Pilkada atau Pemilu, maka diharuskan mundur dari posisinya sebagai pejabat BUMN,” papar Said Didu.

Keterangan Said Didu sebagai saksi yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi terkait dengan posisi cawapres dari Paslon 01 Maruf Amin yang ternyata masih duduk sebagai Ketua Dewan Pengawas di Bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang merupakan perusahaan anak BUMN.

Namun Said Didu kembali menegaskan, dalam penegakan hukum sesuai UU Tipikor dan UU Pemilu, maka aturan pejabat BUMN maupun anak dan cucu perusahaan BUMN, yakni komisaris, dewan pengawas, dan direksi BUMN wajib memilih mundur dari posisinya ketika memilih menjadi caleg, calon kepala daerah, maupun capres/cawapres dalam Pemilu dan Pilkada.

”Perlakuan terhadap pejabat BUMN itu harus sama dalam rangka penegakan hukum pada UU Pemilu, dan UU Tipikor, artinya mereka (pejabat BUMN) yang mau ikut Pemilu itu wajib untuk mundur, dan wajib membuat LHKPN. Namun dalam laporan keuangan terkait jumlah saham perusahaan maka perlakuannya agak berbeda,” pungkas Said Didu. (lin/net)

 

sumber: WA Group Garuda Perkasa Nasional, kiriman Djoko S dan Maman Azzamy (diteruskan), Jumat (21/6/2019).

    

© © semarak.co 2018.