Sabtu, 16 Juli 2022

Menikahi Wanita Ahli Kitab,

Menikahi Wanita Ahli Kitab, Halalkah?

Hanif Luthfi, Lc., MA 
Jika seorang laki-laki ahli menikahi wanita muslimah, maka sudah tak diragukan lagi keharamannya. Ulama sepakat bahwa wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki kafir dalam segala variannya, baik ahli kitab maupun non ahli kitab.

Dalilnya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala:

{وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا} [البقرة: 221]

Dan kalian jangan menikahkan laki-laki musyrik sampai mereka beriman.

Meskipun ayat ini turun tentang larangan menikahkan anak perempuan muslimah kepada laki-laki musyrik, tetapi keharaman juga kepada laki-laki ahli kitab. Ini adalah kesepakatan para ulama[1].

Permasalahannya adalah jika seorang laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab, bagaimana hukumnya?

a. Perbedaan Pendapat Ulama

Para fuqaha dari berbagai mazhab – di antaranya adalah mazhab yang empat, yaitu mazhab Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad – telah sepakat mengenai bolehnya seorang laki-laki muslim menikahi perempuan Ahli Kitab (kitabiyyah), yaitu perempuan beragama Yahudi dan Nashrani[2].

Hal itu sesuai firman Allah SWT :

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنْ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنْ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ

”(Dan dihalalkan menikahi) wanita-wanita merdeka [al muhshanat] di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita merdeka [al muhshanat] di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS Al Maa`idah [5] : 5).

Dalam kalangan Hanafiyyah, as-Syarakhsi (w. 483 H) dalam kitabnya al-Mabsuth menjelaskan:

 (قَالَ): وَلَا بَأْسَ بِأَنْ يَتَزَوَّجَ الْمُسْلِمُ الْحُرَّةَ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ... سَوَاءٌ إسْرَائِيلِيَّةً كَانَتْ أَوْ غَيْرَ إسْرَائِيلِيَّةٍ[3]

Tidak apa-apa seorang laki-laki muslim yang merderka menikahi wanita ahli kitab... baik dari Bani Israil maupun tidak itu sama saja.

Dalam mazhab Maliki, menikahi wanita ahli kitab yang merdeka atau bukan budak itu boleh dengan status makruh. Sebagaimana pernyataan dari al-Qarafi (w. 684 H):

الْكفَّار ثَلَاثَةُ أَصْنَافٍ الْكِتَابِيُّونَ يَحِلُّ نِكَاحُ نِسَائِهِمْ وَضَرْبُ الْجِزْيَةِ عَلَيْهِمْ وَإِنْ كَرِهَهُ فِي الْكِتَابِ لِسُوءِ تَرْبِيَةِ الْوَلَدِ[4]

Orang kafir itu ada 3 jenis; pertama adalah kitabiyyun. Mereka halal dinikahi wanitanya dan diminta pajak, meskipun menikahi wanita ahli kitab itu makruh, karena jelek dalam pendidikan anaknya.

Dalam mazhab Syafi’i, menikahi wanita ahli kitab itu boleh dengan status makruh, baik harbiy (memerangi umat Islam) maupun dzimmiy (dijamin keamanannya oleh umat Islam). Imam an-Nawawi (w. 676 H) menyatakan:

يحرم نكاح من لا كتاب لها كوثنية ومجوسية. وتحل كتابية لكن تكره حربية وكذا ذمية على الصحيح[5]

Haram menikahi wanita yang tak punya kitab (samawi) seperti watsaniyyah dan majusiyyah. Sedangkan wanita ahli kitab itu halal dinikahi tetapi makruh, baik wanita harbiy, maupun dzimmiy menurut pendapat yang shahih.

Menikahi Wanita Ahli Kitab, Halalkah?

Hanif Luthfi, Lc., MA Sun 8 December 2019 05:05 | 19474 views

Bagikan lewat 

Jika seorang laki-laki ahli menikahi wanita muslimah, maka sudah tak diragukan lagi keharamannya. Ulama sepakat bahwa wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki kafir dalam segala variannya, baik ahli kitab maupun non ahli kitab.

Dalilnya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala:

{وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا} [البقرة: 221]

Dan kalian jangan menikahkan laki-laki musyrik sampai mereka beriman.

Meskipun ayat ini turun tentang larangan menikahkan anak perempuan muslimah kepada laki-laki musyrik, tetapi keharaman juga kepada laki-laki ahli kitab. Ini adalah kesepakatan para ulama[1].

Permasalahannya adalah jika seorang laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab, bagaimana hukumnya?

a. Perbedaan Pendapat Ulama

Para fuqaha dari berbagai mazhab – di antaranya adalah mazhab yang empat, yaitu mazhab Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad – telah sepakat mengenai bolehnya seorang laki-laki muslim menikahi perempuan Ahli Kitab (kitabiyyah), yaitu perempuan beragama Yahudi dan Nashrani[2].

Hal itu sesuai firman Allah SWT :

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنْ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنْ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ

”(Dan dihalalkan menikahi) wanita-wanita merdeka [al muhshanat] di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita merdeka [al muhshanat] di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS Al Maa`idah [5] : 5).

Dalam kalangan Hanafiyyah, as-Syarakhsi (w. 483 H) dalam kitabnya al-Mabsuth menjelaskan:

 (قَالَ): وَلَا بَأْسَ بِأَنْ يَتَزَوَّجَ الْمُسْلِمُ الْحُرَّةَ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ... سَوَاءٌ إسْرَائِيلِيَّةً كَانَتْ أَوْ غَيْرَ إسْرَائِيلِيَّةٍ[3]

Tidak apa-apa seorang laki-laki muslim yang merderka menikahi wanita ahli kitab... baik dari Bani Israil maupun tidak itu sama saja.

Dalam mazhab Maliki, menikahi wanita ahli kitab yang merdeka atau bukan budak itu boleh dengan status makruh. Sebagaimana pernyataan dari al-Qarafi (w. 684 H):

الْكفَّار ثَلَاثَةُ أَصْنَافٍ الْكِتَابِيُّونَ يَحِلُّ نِكَاحُ نِسَائِهِمْ وَضَرْبُ الْجِزْيَةِ عَلَيْهِمْ وَإِنْ كَرِهَهُ فِي الْكِتَابِ لِسُوءِ تَرْبِيَةِ الْوَلَدِ[4]

Orang kafir itu ada 3 jenis; pertama adalah kitabiyyun. Mereka halal dinikahi wanitanya dan diminta pajak, meskipun menikahi wanita ahli kitab itu makruh, karena jelek dalam pendidikan anaknya.

Dalam mazhab Syafi’i, menikahi wanita ahli kitab itu boleh dengan status makruh, baik harbiy (memerangi umat Islam) maupun dzimmiy (dijamin keamanannya oleh umat Islam). Imam an-Nawawi (w. 676 H) menyatakan:

يحرم نكاح من لا كتاب لها كوثنية ومجوسية. وتحل كتابية لكن تكره حربية وكذا ذمية على الصحيح[5]

Haram menikahi wanita yang tak punya kitab (samawi) seperti watsaniyyah dan majusiyyah. Sedangkan wanita ahli kitab itu halal dinikahi tetapi makruh, baik wanita harbiy, maupun dzimmiy menurut pendapat yang shahih.

Ibnu Qudamah (w. 620 H) dalam mazhab Hanbali menyebutkan:

مَسْأَلَةٌ؛ قَالَ: (وَحَرَائِرُ نِسَاء أَهْلِ الْكِتَابِ وَذَبَائِحُهُمْ حَلَالٌ لِلْمُسْلِمِينَ) لَيْسَ بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ، بِحَمْدِ اللَّهِ، اخْتِلَافٌ فِي حِلِّ حَرَائِرِ نِسَاءِ أَهْلِ الْكِتَابِ[6]

Wanita yang merdeka dari ahli kitab dan sembelihan mereka itu halal untuk kaum muslimin, diantara para ahli ilmu tak ada perbedaan dalam hal ini.

b. Syarat Ahli Kitab Versi Imam Syafi'i 

Hanya saja, meskipun Imam Syafi’i –rahimahullah– termasuk yang membolehkan seorang laki-laki muslim menikahi perempuan Ahli Kitab, beliau membuat syarat (taqyiid), yaitu perempuan Ahli Kitab tersebut haruslah perempuan Bani Israil.

Jika dia bukan perempuan Bani Israil, misalnya perempuan Arab tapi menganut Yahudi atau Nashrani, maka dia tidak termasuk Ahli Kitab sehingga haram hukumnya bagi laki-laki muslim untuk menikahinya[7].

Imam Syafii (w. 204 H) sendiri menyebutkan[8]:

فَلَمْ يَجُزْ وَاَللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ أَنْ يَنْكِحَ نِسَاءَ أَحَدٍ مِنْ الْعَرَبِ وَالْعَجَمِ غَيْرَ بَنِي إسْرَائِيلَ دَانَ دِينَ الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى بِحَالٍ... فَمَنْ كَانَ مِنْ بَنِي إسْرَائِيلَ يَدِينُ دِينَ الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى نُكِحَ نِسَاؤُهُ وَأُكِلَتْ ذَبِيحَتُهُ

Allah tidak memperbolehkan (Allah yang Maha Tahu) seseorang muslim menikahi wanita ahli kitab dari Arab maupun Ajam kecuali dari Bani Israil yang beragama yahudi dan nashrani... Siapa yang berasal dari Bani Israil dan beragama yahudi maupun nashrani, maka perempuannya boleh dinikahi dan sembelihannya halal dimakan.

Pendapat Imam Syafi’i tersebut kemudian dijelaskan lebih lanjut oleh para ulama madzhab Syafi’i seperti Imam Al-Khathib Asy-Syirbini dalam kitabnya Mughni Al-Muhtaj (3/187) dan Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ (2/44).

Dikatakan, bahwa menikahi perempuan Ahli Kitab dari kalangan Bani Israil dihalalkan, karena berarti perempuan itu adalah keturunan orang Yahudi atau Nashrani yang ketika pertama kali masuk agama Yahudi atau Nashrani, kitabnya masih asli dan belum mengalami perubahan (tahrif).

Sedang perempuan Ahli Kitab yang bukan keturunan Bani Israil, haram dinikahi karena mereka adalah keturunan orang Yahudi atau Nashrani yang ketika pertama kali masuk agama Yahudi atau Nashrani, kitabnya sudah tidak asli lagi atau sudah mengalami perubahan (tahrif), kecuali jika mereka menjauhi apa-apa yang sudah diubah dari kitab mereka[9].

Meski para ulama lain selain Syafiiyyah me-rajih-kan kemuthlakan ahli kitab, baik dari Bani Israil maupun selainnya. Maksudnya ulama lain selain Imam as-Syafi'i berpandangan bahwa siapapun mereka, dari Bani Israil atau tidak, asalkan beragama seperti ahli kitab yaitu yahudi dan nashrani, maka termasuk ahli kitab yang wanitanya halal dinikahi. Alasannya:

Pertama, karena dalil-dalil yang ada dalam masalah ini adalah dalil yang mutlak, tanpa ada taqyiid (pembatasan/pensyaratan) dengan suatu syarat tertentu.

Perhatikan dalil yang membolehkan laki-laki menikahi Kitabiyyah (perempuan Ahli Kitab), yang tidak menyebutkan bahwa mereka harus dari kalangan Bani Israil. Firman Allah ﷻ :

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنْ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنْ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ

”(Dan dihalalkan menikahi) wanita-wanita merdeka [al muhshanat] di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita merdeka [al muhshanat] di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS Al Maa`idah [5] : 5).
Ayat di atas mutlak, yaitu membolehkan menikahi perempuan muhshanat yang diberi al-Kitab sebelum umat Islam, tanpa menyinggung sama sekali bahwa mereka itu harus dari keturunan Bani Israil.

Dalam hal ini berlakulah kaidah ushuliyah yang menyebutkan:

المطلق يجري على إطلاقه ما لم يرد دليل يدل على التقييد[10]

Dalil yang mutlak tetap dalam kemutlakannya, selama tidak terdapat dalil yang menunjukkan adanya pembatasan).

Kemutlakan dalil inilah yang menjadikan Syaikh Wahbah Zuhaili menguatkan pendapat jumhur ulama atas pendapat Imam Syafi’i. Syaikh Wahbah Zuhaili berkata[11]:

والراجح لدي هو قول الجمهور، لإطلاق الأدلة القاضية بجواز الزواج بالكتابيات، دون تقييد بشيء

“Pendapat yang rajih bagi saya adalah pendapat jumhur, berdasarkan kemutlakan dalil-dalil yang memutuskan bolehnya wanita-wanita Ahli Kitab, tanpa ada taqyiid (pembatasan) dengan sesuatu (syarat).”

Kedua, karena tindakan Rasulullah shallaallahu alalihi wa sallam dalam memperlakukan Ahli Kitab seperti menerapkan kewajiban membayar jizyah atas mereka, menunjukkan bahwa yang menjadi kriteria seseorang digolongkan Ahli Kitab adalah agamanya, bukan nenek moyangnya, yaitu apakah nenek moyang mereka itu ketika pertama kali masuk Yahudi/ Nashrani kitabnya masih asli ataukah sudah mengalami perubahan (tahrif) dan pergantian (tabdiil).

Ketiga, ayat-ayat Al-Qur`an yang turun untuk pertama kalinya dan berbicara kepada orang Yahudi dan Nashrani pada zaman Nabi SAW, sudah menggunakan panggilan atau sebutan “Ahli Kitab” untuk mereka. Padahal mereka pada saat itu sudah menyimpang dari agama asli mereka, bukan orang-orang yang masih menjalankan kitabnya yang murni/asli. Misalnya firman Allah SWT :

قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَسْتُمْ عَلَى شَيْءٍ حَتَّى تُقِيمُوا التَّوْرَاةَ وَالإِنجِيلَ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ

“Katakanlah [Muhammad],’Wahai Ahli Kitab, kamu tidak dipandang beragama sedikitpun hingga kamu menegakkan ajaran-ajaran Taurat, Injil, dan Al Qur`an yang diturunkan kepadamu [Muhammad] dari Tuhanmu.” (QS Al Maa`idah [5] : 68).

Ayat ini dengan jelas menunjukkan bahwa orang Yahudi dan Nashrani pada zaman Nabi SAW tidaklah menjalankan ajaran-ajaran Taurat dan Injil yang diturunkan Allah kepada mereka. Meski demikian, mereka tetap disebut “Ahli Kitab” di dalam Al-Qur`an. Dan ayat-ayat semacam ini dalam Al-Qur`an banyak.

c. Shahabat Nabi Menikahi Wanita Ahli Kitab

Para shahabat Nabi dahulu ada beberapa yang menikahi wanita Yahudi dan Nashrani. Diantaranya Jabir bin Abdullah dan Saad bin Abi Waqqash ketika penaklukan Kufah[12]. Bahkan Utsman bin Affan juga menikahi Nailah, yang ketika menikah Nailah masih beragama Nashrani, lantas dia beriman dan masuk Islam di tangan Utsman[13]. Shahabat Nabi lain yang menikahi wanita Yahudi adalah Thalhah bin Ubaidillah ketika di Syam[14], Ka’ab bin Malik menikahi wanita Yahudi[15], Jarud bin Mualla, Salman al-Farisi, Udzainah al-Abdi[16].

Hudzaifah al-Yamani pernah ditegur oleh Umar bin al-Khattab karena menikahi wanita Yahudi[17]. Umar memerintahkan untuk menceraikannya. Tetapi Hudzaifah menjawab: “Jika memang haram, Saya akan ceraikan”[18]. Dalam kitab as-Sunan al-Kubra disebutkan sebagai berikut:

قَالَ: وَثَنَا سُفْيَانُ، ثنا الصَّلْتُ بْنُ بَهْرَامَ قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا وَائِلٍ يَقُولُ: تَزَوَّجَ حُذَيْفَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَهُودِيَّةً، فَكَتَبَ إِلَيْهِ عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنْ يُفَارِقَهَا، فَقَالَ: "إِنِّي أَخْشَى أَنْ تَدَعُوا الْمُسْلِمَاتِ وَتَنْكِحُوا الْمُومِسَاتِ" وَهَذَا مِنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَلَى طَرِيقِ التَّنْزِيهِ وَالْكَرَاهَةِ، فَفِي رِوَايَةٍ أُخْرَى أَنَّ حُذَيْفَةَ كَتَبَ إِلَيْهِ أَحَرَامٌ هِيَ؟ قَالَ: لَا وَلَكِنِّي أَخَافُ أَنْ تُعَاطُوا الْمُومِسَاتِ مِنْهُنَّ[19].

Abu Wail berkata: Hudzaifah pernah menikahi wanita yahudi. Lantas Umar mengirimkan surat kepadanya untuk menceraikannya. Umar berkata: Saya khawatir orang-orang akan meninggalkan wanita muslimah malah menikahi wanita ahli kitab. Umar melarang dalam rangka makruh. Dalam riwayat lain disebutkan, Hudzaifah menjawab: Apakah haram? Umar berkata: Tidak, tetapi Saya khawatir kalian akan mendapatkan wanita yang jelek dari mereka.

d. Menikahi Wanita Ahli Kitab di Indonesia
Meski di Indonesia, MUI mengeluarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional VII MUI, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426H. / 26-29 Juli 2005 M, yang isinya:

1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.

2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.

Dalam Undang-undang yang berlaku di Indonesia, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU 1/1974”) menyatakan  bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.

Pada Pasal 10 PP No. 9 Tahun 1975 dinyatakan bahwa perkawinan baru sah jika dilakukan di hadapan pegawai pencatat dan dihadiri dua orang saksi dan tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Jadi, UU 1/1974 tidak mengenal perkawinan beda agama, sehingga perkawinan antar agama tidak dapat dilakukan.

Adapun Mahkamah Agung dalam yurisprudensinya tanggal 20 Januari 1989 Nomor: 1400 K/Pdt/1986, memberikan solusi hukum bagi perkawinan antar-agama adalah bahwa perkawinan antar-agama dapat diterima permohonannya di Kantor Catatan Sipil sebagai satu-satunya instansi yang berwenang untuk melangsungkan permohonan perkawinan beda agama[20].

Dalam proses perkawinan antar-agama maka permohonan untuk melangsungkan perkawinan antar-agama dapat diajukan kepada Kantor Catatan Sipil.

Bentuk lain untuk melakukan perkawinan antar agama dapat dilakukan dengan cara melakukan perkawinan bagi pasangan yang berbeda agama tersebut di luar negeri.

Berdasarkan pada Pasal 56 UU 1/1974 yang mengatur perkawinan di luar negeri, dapat dilakukan oleh sesama warga negara Indonesia, dan perkawinan antar pasangan yang berbeda agama tersebut adalah sah bila dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu berlangsung.

Setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, paling tidak dalam jangka waktu satu tahun surat bukti perkawinan dapat didaftarkan di kantor pencatatan perkawinan tempat tinggal mereka. Artinya, perkawinan antar-agama yang dilakukan oleh pasangan suami isteri yang berbeda agama tersebut adalah sah karena dapat diberikan akta perkawinan.[21]

e. Fatwa Bisa Berbeda Karena Keaadan Berbeda

Beberapa ulama dahulu malah ada yang mensunnahkan menikahi wanita ahli kitab, dengan catatan jika wanita ahli kitab itu diharapkan masuk Islam.  Imam al-Khatib as-Syirbini (w. 977 H) menyebutkan pendapat dari Imam az-Zarkasyi:

قَالَ الزَّرْكَشِيُّ: وَقَدْ يُقَالُ بِاسْتِحْبَابِ نِكَاحِهَا إذَا رُجِيَ إسْلَامُهَا... وَقَدْ ذَكَرَ الْقَفَّالُ أَنَّ الْحِكْمَةَ فِي إبَاحَةِ الْكِتَابِيَّةِ مَا يُرْجَى مِنْ مَيْلِهَا إلَى دِينِ زَوْجِهَا فَإِنَّ الْغَالِبَ عَلَى النِّسَاءِ الْمَيْلُ إلَى أَزْوَاجِهِنَّ وَإِيثَارِهِنَّ عَلَى الْآبَاءِ وَالْأُمَّهَاتِ[22] مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج (4/ 312)

Zarkasyi berkata: kadang menikahi wanita ahli kitab itu mustabab, jika diharapkan akan masuk agama Islam... al-Qaffal menyebutkan bahwa hikmah dari kebolehan menikahi wanita kitabiyyah adalah diharapkan masuk ke agama suaminya. Karena biasanya perempuan itu cenderung kepada agama suami mereka, dan keluarga istri baik bapak ataupun ibu juga bisa ikut.

Meski hari ini, menikahi wanita ahli kitab malah terdapat bahaya yang cukup banyak, baik sosial, agama dan negara. Antara lain :

1. Tidak menutup kemungkinan mereka akan membocorkan rahasia ummat islam ke negara asalnya.

2. Terdapat kemungkinan anak-anak akan terpengaruh oleh akidah mereka dan adat-adat non-muslim.

3. Menyebabkan madharat bagi para muslimat. Karena jika banyak laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab akan banyak muslimah yang tersia-siakan karena sedikit yang menikahi mereka.

4. Terkadang banyak dari para wanita ahli kitab yang akhlaqnya menyimpang, contohnya: surat Umar kepada Hudzaifah agar menceraikan istri dari ahli kitab. Meskipun alasannya bukan karena hal tersebut diharamkan tetapi khawatir wanita tadi memiliki perangai buruk (bukan wanita baik-baik). Dalam riwayat lain juga disebutkan jika alasan Umar memerintahkan hal tersebut adalah khawatir nanti orang-orang Islam lain banyak yang mengikuti apa yang dilakukan oleh Hudzaifah. Sehingga banyak orang yang menikahi wanita ahli kitab karena kecantikannya, sehingga mereka menjadi fitnah bagi wanita muslimah, karena banyaknya laki-laki muslim yang lebih memilih wanita ahli kitab dibandingkan wanita muslimah[23].

Maka, jika pernikahan itu terjadi di Indonesia, akan mengalami kendala dalam catatan sipilnya. Meski manfaat dan madharat itu bisa berbeda antar satu kasus pernikahan dengan lainnya. Secara umum, penikahan beda agama tidaklah disarankan dan perlu dihindari. 

Wallahua'lam.

Rabu, 13 Juli 2022

kisah sufyan al-Tsauri kecemplung sumur

Bagaimana Kisah Sufyan Al-Tsauri, Guru Imam Syafi’i Tentang Ikhlas? Ini Penjelasan Lengkap Gus Baha


 kisah Sufyan Al Tsauri tentang ikhlas yang disampaikan oleh Kh. Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha.

Nama Gus Baha mungkin sudah tidak asing lagi, Gus Baha adalah seorang Ulama yang dalam berceramah sangat sederhana dan mudah dipahami.

Dalam tausyiahnya kali ini, Gus Baha menceritakan kisah Sufyan Al-Tsauri tentang Ikhlas, yang dilansir dari YouTube Sampul Dakwah beberapa waktu lalu. 

Dikisahkan bahwa Sufyan Al-Tsauri merupakan guru dari Imam Syafi'i dan Ulama-ulama terkemuka lainnya. Ia memiliki banyak santri atau murid yang telah berguru padanya.

Suatu ketika Sufyan Al-Tsauri jatuh ke dalam sumur, sumurnya tidak begitu dalam. Namun setiap ada orang mau menolongnya ia akan selalu bertanya dan tidak mau ditolong oleh orang-orang yang pernah mengaji dengannya.

Bukan tanpa alasan, Sufyan Al-Tsauri tidak mau ditolong oleh murid-muridnya karena memiliki kekhawatiran bahwa mereka yang menolongnya itu merupakan imbalan karena ia telah mengajari mereka mengaji.

Hingga pada akhirnya ada seorang muridnya yang pintar namun agak kurang ajar. Ia mencari orang kampung yang tidak pernah mengaji dengan Sufyan Al-Tsauri, karena Sufyan tidak mau ditolong siapa pun. 
Muridnya tersebut mengatakan kepada orang kampung itu bahwa ada seseorang yang jatuh ke sumur, kemudian minta untuk ditolong.

"Pernah ngaji dengan saya?" Tanya Sufyan Al-Tsauri pada orang kampung yang menolongnya tersebut.

"Sama kamu saja enggak kenal, mau ngaji apa?" Jawab orang tersebut.

Kemudian Sufyan Al-Tsauri mau ditolong oleh orang tersebut, karena orang tersebut ikhlas menolong orang yang jatuh ke dalam sumur, sehingga Sufyan tidak merasa bahwa pertolongan tersebut adalah kompensasi dari ia mengajar ngaji. 

"Paling ekstrem dalam bab itu (ikhlas mengajar) adalah Sufyan Al-Tsauri," ucap Gus Baha.***

 

Menuju Allah Walau Tak Sempurna

Menuju Allah Walau Tak Sempurna
   

Bismillahirrahmanirrahim

Dalam beribadah kita kadang merasa tidak sempurna. Merasa ada saja yang kurang dari ibadah kita. Merasa dan bertanya tanya apakah sholat kita diterima atau tidak. Bagaimana cara mengatasi perasaan was was seperti itu dibahas lugas oleh KH. Ahmad Bahauddin Nursalim, atau akrab disapa Gus Baha dalam ceramahnya pada video YouTube, channel Santri Gayeng yang berjudul Ibadah Itu Tidak Harus Dipaksa Ikhlas.

Beliau mengatakan memiliki perasaan seperti itu oleh Mazhab Syadzili, pasti akan diamuk atau disalahkan. Sebab bicara seperti itu kata beliau termasuk syirik. Kita tidak perlu memaksakan diri untuk ibadah dengan sempurna sebab sejak awal Allah sudah mengetahui ketidaksempurnaan kita. Biar bagaimanapun dengan ibadah kita seperti itu setan kesal sebab kita sudah mau bersujud. Dalam sholat menyebut Allahu Akbar, membesarkan nama Allah dalam takbir. Setelah itu bersujud meskipun saat sujud teringat hutang bahkan berdoa ingin jabatan. Namun saat itu setan sudah kesal melihat kita sudah mau bersujud. Gus Baha berujar di zaman akhir seperti ini tetap ada orang yang bersujud itu patut disyukuri. Biar bagaimanapun kita ditakdir sujud itu pemberian dari Allah Maka harus benar benar disyukuri.

Maka dari itu beramal sedikit tapi yakin bahwa itu anugerah dari Allah. Itu lebih baik daripada beramal banyak tapi merasa salah. Di zaman sekarang ada orang yang membaca Alquran meskipun ada yang keliru patutlah dimaklumi. Sementara dalam doa berkata minta diberikan kemanisan Alquran dalam setiap hitungan hurufnya. Sebenarnya tidak seperti itu juga, sebab mungkin kalau perjuznya masih memungkinkan. Karena kalau perhurufnya pasti tidak semua terbaca sebabnya, kita tidak pernah sempurna. Tapi di zaman akhir kita sudah sukses membuat setan kesal dengan di zaman akhir seperti ini kok masih ada orang sujud, bersedekah, dan membaca Alquran. Oleh karena kita harus yakin kalau itu semua pemberian Allah.

Gus Baha berkisah hal itu bisa diibaratkan misalkan di saat Saya ketemu Rukhin saya beri dia nasi saja tanpa tempenya. Lalu Rukhin terlihat makan dengan asyik, padahal ini jauh dari sempurna. Tidak ada lauknya tidak ada gizi  4 sehat 5 sempurna. Lalu Rukhin memakan dengan terlihat senang maka saya juga menjadi senang.
https://youtu.be/fJBCOuPENFA

3.40 memaksakan sempurna tadhoyyub bil ibadah, taharrus bil ibadah ibadah dianggap problem

Sama juga saat kita diberi keadaan bisa melaksanakan ibadah shalat. Bentuk sholat yang diberikan kepada kita ya seperti itu. Ingat hutang, ingat uang, lalu sholatnya juga belum tentu benar. Tapi itu pemberian Allah. Kita harus bersyukur banyak orang diluar kita yang tidak sholat. Ya sudah maka keadaan itu kita syukuri saja. Itu lebih baik daripada kita memaksakan sempurna. Karena jika kits memaksakan sempurna setelah sholat lalu mengeluh sehingga tidak sempat berterima kasih kepada Allah, sudah diberi petunjuk.

*Jika memaksakan sempurna maka anda menganggap ibadah menjadi suatu masalah dan musykillah. Menjadi sesuatu yang menjengkelkan sesuatu yang tidak mengenakkan. Akhirnya anda mensifati ibadah sebagai problem dan itu adalah cita citanya setan.*

Maka *menurut Imam Syafi'i jika ada orang ibadah tapi memaksa ikhlas maka sebaiknya tidak perlu memaksa ikhlas*. Karena jika memaksa ikhlas maka bisa menyebabkan anda tidak melakukan ibadah tersebut. Karena jika tidak melakukan maka itu meninggalkan amal. Meninggalkan amal merupakan cita cita setan.

Maka kata ulama terdahulu ada ungkapan datanglah kepada jalan Allah meskipun dengan pincang, dengan terseok Seok. Tapi anda sudah benar dengan tetap menuju ke jalan Allah SWT. Misalkan dipanggil Allah, Rukhin kemarilah, meskipun belum mandi, meskipun pincang, meskipun belum siap juga tetaplah datang. Biar bagaimanapun jika dipanggil tetaplah datang.

Jangan banyak alasan seperti tetapi saya belum mandi, belum merapikan diri belum sempurna. Memaksakan sempurna itu masalah, karena iya jika kesampaian, namun kalau tidak?.

Gus Baha bertutur, Nah maka saya kenang dari Mbah Nafi salah satu Guru Gus Baha adalah di awal mulai mau mengajar, sebenarnya Gus Baha tidak mau mengajar karena takut salah. Mbah Nafi berkata lalu bagaimana jika kamu takut salah. Gus Baha mengatakan saya tidak berani mengajar. Gus Nafi menimpali lalu kamu bagaimana ingin benar terus?.  Iya, jawab Gus Baha. Kamu ingin benar selalu memangnya kamu ini seorang Nabi atau bagaimana?. Setelah peristiwa itu Saya setuju Mbah Nafi tentang hal itu sebab tidak ada orang yang tidak pernah salah. Memang siapa yang tidak pernah salah, tutur Gus Baha


Kita tidak pernah sempurna karena kita manusia. Manusia lekat dengan ketidaksempurnaan sebab kita adalah mahluk tak seperti Allah yang Maha Sempurna. Seperti dalam hal merawat istri benar atau salah, tentu terkadang salah. merawat anak terkadang salah. Tidak memberi haknya guru juga salah. Jadi dimana saja kita potensinya salah. Sehingga jika anda tidak melakukan ibadah karena ingin sempurna itu saja merupakan suatu keangkuhan. Memang kita siapa ingin sempurna.

Apalagi jika sholat was was dengan mengulang ulang takbir karena merasa belum hadir. Apakah Allah butuh hadirmu, engkau tidak hadir saja Allah tidak mengapa. Maka tidak usah was was langsung saja takbir Allahu Akbar. Paling tidak di dalam hatimu berkata Allahu Akbar Gusti, secara fakta memang benar bahwa Engkau yang Maha Besar, soal hati saya salah ya sudah biarkan, ujar Gus Baha

Tidak usah memikirkan sholat saya diterima atau tidak. Sudah sholat saja sudah keren, sebab setan melihat kita sujud saja sudah kesal. Setan melihat kita sujud itu menangis dan berkata wahai Bani Adam kalau Kalian mau bersujud maka kalian mendapat jatah surga, di saat dahulu aku disuruh sujud tidak mau maka aku dapat jatah neraka, maka setanpun menangis.

Kita sudah bisa membuat setan menangis, jangan lalu masih merasa ya Allah apakah sujudku diterima atau tidak. Lama lama bertanya Apakah ibadahku diterima atau tidak. Apa gunanya sujud kalau tidak diterima. Gus Baha mengatakan, Lah orang kok tidak tahu gunanya sujud, itu neraka. Ciri khasnya manusia itu sujud sungkeman kepada Allah. Karena jika memaksa diterima jadi bertanya apa gunanya sujud. Maka hiraukan saja mubaligh yang berkata apa gunanya sujud kalau tidak ingat Allah, apa artinya sholat kalau tidak khusyu. Sholat itu artinya ingat Allah, meski hatinya tidak ingat tetap ada ritual yang menunjukkan kita tadzim atau patuh kepada Allah SWT.

Seperti orang NU yang di pecinya ada tulisan Nahdlatul Ulama. Pasti orang yang melihatnya sudah berfikir itu hal baik  Apalagi jika ada tulisan Laa Ilaha illaLlah Muhammadar RasuluLlah. Pasti setan berfikir wah di pecinya ada tulisan Laa Ilaha illaLlah Muhammadun RasuluLlah. Begitu saja sudah lumayan (Menunjukkan ghiroh atau semangat dalam beragama Islam)

Jadi orang ingin sempurna itu sudah termasuk satu kesalahan atau keangkuhan. Maka dalam kitab Hikam karangan Ibnu Atthaillah Assakandari diantara munajatnya kepada Allah adalah Ya Allah bagaimana perilaku saya tidak baik toh awal awal perilaku ini anda yang memberikan. Kamu bisa sholat dan membaca Alquran itu kehendak Allah.

Sekarang Kita bisa mengaji itu kehendaknya Allah, lalu tidak bagus bagaimana?. Kita sholat itu karena dikehendaki Allah. Setelah itu kamu mengeluh: ibadahku diterima atau tidak. Meminta diterima saja itu berarti menuruti nafsu. Kamu ingin diterima itu ujung ujungnya pasti ingin masuk surga bukan. Ingin mengeloni bidadari dan itu termasuk pornoaksi dan pornografi.

Tapi jika kamu benar benar hamba Allah yang sesungguhnya disuruh sujud ya sudah sujud saja. Sebab itu simbol ketundukan kita kepada Allah SWT. Terima kasih ya Allah Engkau sudah mentakdirkan saya sujud, sudah begitu saja, tidak usah memikirkan diterima atau tidak. karena itu keangkuhan jika karena ingin masuk surga

Jika anda termasuk hamba Allah yang sebenarnya maka "Masuklah ke dalam golongan hamba-Ku, maka kamu akan masuk ke surga-Ku". Ciri utama Ubudiyah atau hamba itu adalah sungkeman atau tunduk kepada Allah SWT. Maka sujudlah kepada Allah. Jadi meskipun ibadah hanya sedikit tapi kita harus yakin bahwa itu rahmatnya dari Allah.

Mengatakan Yaa Allah saya yang begini saja engkau takdir sholat, saya yang begini saja engkau takdir kan membaca Alquran yang keutamaannya seperti itu maka patut disyukuri. Sebab kitab yang paling utama adalah Alquran. Diturunkan lewat malaikat Jibril dan ada 70 ribu panitia dari malaikat. Jadi anda tidak usah berfikir, ketika saya membaca Alquran sayangnya saya tidak paham. Saya membaca Alquran sayang tidak hadir tidak bisa menangis. Kita patut bertanya memangnya kita ini Syekh Abdul Qadir Aljailani apa?, kok ingin sempurna.

Maka berjalanlah menuju Allah walaupun dengan pincang atau terseok-seok. Maksudnya datanglah menuju Allah walaupun dengan segala keterbatasan kita. Pokoknya butuhnya kepada Allah menuju Allah dan karena Allah.