« مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ
يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا
كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا
فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا
فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ
تُعِينُوا فِيهَا »
.[2]”
Hukum makan dan menyimpan daging qurban sebelum adanya larangan
tersebut adalah mubah. Sehingga hukum shohibul qurban memakan daging
qurban, memberi makan pada orang lain dan menyimpannya adalah mubah.
Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Fathul Bari mengatakan,
وَقَوْله ” كُلُوا وَأَطْعِمُوا
” تَمَسَّكَ بِهِ مَنْ قَالَ بِوُجُوبِ الْأَكْل مِنْ الْأُضْحِيَّة ،
وَلَا حُجَّة فِيهِ لِأَنَّهُ أَمْر بَعْد حَظْر فَيَكُون لِلْإِبَاحَةِ
”Sebagian orang yang berpendapat bahwa shohibul qurban
wajib memakan sebagian daging qurbannya beralasan dengan perintah Nabi
–shallallahu ’alaihi wa sallam- ”makanlah dan berilah makan” dalam
hadits di atas. Namun sebenarnya mereka tidak memiliki dalil yang jelas.
Karena perintah tersebut datang setelah adanya larangan, maka dihukumi
mubah (boleh).”
Dalam hadits ini kita juga mengetahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah melarang menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari. Hal itu
agar umat Islam pada saat itu menshodaqohkan kelebihan daging qurban
yang ada. Namun larangan tersebut kemudian dihapus. Dalam hadits lain,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tegas menghapus larangan tersebut dan menyebutkan alasannya. Beliau bersabda,
« كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ
لُحُومِ الأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ
لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا ».
قَالَ وَفِى الْبَابِ عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ وَعَائِشَةَ وَنُبَيْشَةَ
وَأَبِى سَعِيدٍ وَقَتَادَةَ بْنِ النُّعْمَانِ وَأَنَسٍ وَأُمِّ
سَلَمَةَ. قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ بُرَيْدَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ.
“
Dulu aku melarang kalian dari menyimpan daging qurban
lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi
keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang,
makanlah semau kalian, berilah makan, dan simpanlah.”
[3] Setelah menyebutkan hadits ini, At Tirmidzi mengatakan,
وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- وَغَيْرِهِمْ.
“Hadits ini telah diamalkan oleh para ulama dari sahabat Nabi dan selain mereka.”
Apakah Mesti Ada Pembagian 1/3 – 1/3?
Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah memberikan
keterangan, “Kebanyakan ulama menyatakan bahwa orang yang berqurban
disunnahkan bersedekah dengan sepertiga hewan qurban, memberi makan
dengan sepertiganya dan sepertiganya lagi dimakan oleh dirinya dan
keluarga. Namun riwayat-riwayat tersebut sebenarnya adalah riwayat yang
lemah. Sehingga yang lebih tepat hal ini dikembalikan pada keputusan
orang yang berqurban (shohibul qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan
seluruh hasil qurbannya, hal itu diperbolehkan. Dalilnya, dari Ali bin
Abi Thalib radhiyallahu ’anhu,
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله
عليه وسلم – أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ ، وَأَنْ يَقْسِمَ
بُدْنَهُ كُلَّهَا ، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا ] فِى
الْمَسَاكِينِ[ ، وَلاَ يُعْطِىَ فِى جِزَارَتِهَا شَيْئًا
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia
untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua
daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung
unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau
tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada
tukang jagal (sebagai upah).
[4]”
[5] Dalam hadits ini terlihat bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyedekahkan seluruh hasil sembelihan qurbannya kepada orang miskin.
Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia)
mengatakan, “Hasil sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh shohibul
qurban. Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi
kebutuhan mereka pada hari itu. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat
agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada
tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada
saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.”
[6]
Dalam
fatwa
lainnya, Al Lajnah Ad Da-imah menjelaskan bolehnya pembagian hasil
sembelihan qurban tadi lebih atau kurang dari 1/3. Mereka menjelaskan,
“Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiganya
dimakan oleh shohibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada
kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi
disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih/ kurang dari
sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya
hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya, pen), maka
itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran.”
[7]
Intinya, pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang dibolehkan adalah:
- Dimakan oleh shohibul qurban.
- Disedekahkan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka.
- Dihadiahkan pada kerabat untuk mengikat tali silaturahmi, pada
tetangga dalam rangka berbuat baik dan pada saudara muslim lainnya agar
memperkuat ukhuwah.
Bolehkah Memberikah Hasil Sembelihan Qurban pada Orang Kafir?
Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah
diajukan pertanyaan: Bolehkah daging qurban hasil sembelihan atau
sesuatu yang termasuk sedekah diserahkan pada orang kafir?
Jawaban ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Da-imah: “Orang
kafir boleh diberi hewan hasil sembelihan qurban, asalkan ia bukan kafir
harbi (yaitu bukan kafir yang diajak perang) …. Dalil hal ini adalah
firman Allah Ta’ala,
لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ
الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ
دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ
يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“
Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan
berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama
dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8). Alasan lainnya, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah memerintahkan pada Asma’ binti Abi Bakr agar menyambung hubungan
baik dengan ibunya padahal ibunya adalah seorang musyrik sebagaimana
diriwayatkan oleh Al Bukhari
[8].”
[9]
Kesimpulan: Memberikan hasil hewan qurban kepada orang
kafir (asalkan bukan kafir harbi) dibolehkan karena status hewan qurban
sama dengan sedekah atau hadiah. Dan kita diperbolehkan memberikan
sedekah maupun hadiah kepada siapa saja termasuk orang kafir. Sedangkan
pendapat yang melarang adalah pendapat yang tidak kuat karena tidak
berdalil.
Pemanfaatan Hasil Sembelihan Qurban yang Terlarang
Ada dua bentuk pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang
terlarang, yaitu [1] Menjual sebagian dari hasil sembelihan qurban dan
[2] Memberi upah pada jagal dari hasil sembelihan qurban. Berikut
penjelasannya.
Larangan pertama: Menjual sebagian dari hasil sembelihan qurban baik berupa kulit, wol, rambut, daging, tulang dan bagian lainnya.
Dalil terlarangnya hal ini adalah hadits Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا
“
Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu[10]
dan sembelian udh-hiyah (qurban).Tetapi makanlah, bershodaqohlah, dan
gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu
menjualnya.” Hadits ini adalah hadits yang
dho’if (lemah).
[11]
Walaupun hadits di atas dho’if, menjual hasil sembelihan qurban tetap terlarang. Alasannya, qurban disembahkan sebagai bentuk
taqorrub
pada Allah yaitu mendekatkan diri pada-Nya sehingga tidak boleh
diperjualbelikan. Sama halnya dengan zakat. Jika harta zakat kita telah
mencapai nishob (ukuran minimal dikeluarkan zakat) dan telah memenuhi
haul (masa satu tahun), maka kita harus serahkan kepada orang yang
berhak menerima tanpa harus menjual padanya. Jika
zakat tidak boleh demikian, maka begitu pula dengan qurban karena sama-sama bentuk
taqorrub
pada Allah. Alasan lainnya lagi adalah kita tidak diperkenankan
memberikan upah kepada jagal dari hasil sembelihan qurban sebagaimana
nanti akan kami jelaskan.
[12]
Dari sini, tidak tepatlah praktek sebagian kaum muslimin
ketika melakukan ibadah yang satu ini dengan menjual hasil qurban
termasuk yang sering terjadi adalah menjual kulit. Bahkan untuk menjual
kulit terdapat hadits khusus yang melarangnya. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
“
Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.”
[13] Maksudnya, ibadah qurbannya tidak ada nilainya.
Larangan menjual hasil sembelihan qurban adalah pendapat
para Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Imam Asy Syafi’i mengatakan,
“Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan
diri pada Allah). Hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh diberikan
kepada orang lain dan boleh disimpan. Aku tidak menjual sesuatu dari
hasil sembelihan qurban (seperti daging atau kulitnya, pen). Barter
antara hasil sembelihan qurban dengan barang lainnya termasuk jual
beli.”
[14]
Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat dibolehkannya menjual hasil sembelihan qurban, namun hasil penjualannya disedekahkan.
[15]
Akan tetapi, yang lebih selamat dan lebih tepat, hal ini tidak
diperbolehkan berdasarkan larangan dalam hadits di atas dan alasan yang
telah disampaikan.
Wallahu a’lam.
Catatan penting yang perlu diperhatikan:
Pembolehan menjual hasil sembelihan qurban oleh Abu Hanifah adalah
ditukar dengan barang karena seperti ini masuk kategori pemanfaatan
hewan qurban menurut beliau. Jadi beliau tidak memaksudkan jual beli di
sini adalah menukar dengan uang. Karena menukar dengan uang secara
jelas merupakan penjualan yang nyata. Inilah keterangan dari Syaikh
Abdullah Ali Bassam dalam
Tawdhihul Ahkam[16] dan Ash Shon’ani dalam
Subulus Salam[17].
Sehingga tidak tepat menjual kulit atau bagian lainnya, lalu
mendapatkan uang sebagaimana yang dipraktekan sebagian panitia qurban
saat ini. Mereka sengaja menjual kulit agar dapat menutupi biaya
operasional atau untuk makan-makan panitia.
Mengenai penjualan hasil sembelihan qurban dapat kami rinci:
- Terlarang menjual daging qurban (udh-hiyah atau pun hadyu) berdasarkan kesepakatan (ijma’) para ulama.[18]
- Tentang menjual kulit qurban, para ulama berbeda pendapat:
Pertama: Tetap terlarang. Ini pendapat mayoritas ulama
berdasarkan hadits di atas. Inilah pendapat yang lebih kuat karena
berpegang dengan zhahir hadits (tekstual hadits) yang melarang
menjual kulit sebagaimana disebutkan dalam riwayat Al Hakim. Berpegang
pada pendapat ini lebih selamat, yaitu terlarangnya jual beli kulit
secara mutlak.
Kedua: Boleh, asalkan ditukar dengan barang (bukan dengan
uang). Ini pendapat Abu Hanifah. Pendapat ini terbantah karena menukar
juga termasuk jual beli. Pendapat ini juga telah disanggah oleh Imam
Asy Syafi’i dalam
Al Umm (2/351). Imam Asy Syafi’i mengatakan,
“Aku tidak suka menjual daging atau kulitnya. Barter hasil sembelihan
qurban dengan barang lain juga termasuk jual beli.”
[19]
Ketiga: Boleh secara mutlak. Ini pendapat Abu Tsaur sebagaimana disebutkan oleh An Nawawi
[20]. Pendapat ini jelas lemah karena bertentangan dengan
zhahir hadits yang melarang menjual kulit.
Sebagai nasehat bagi yang menjalani
ibadah
qurban: Hendaklah kulit tersebut diserahkan secara cuma-cuma kepada
siapa saja yang membutuhkan, bisa kepada fakir miskin atau yayasan
sosial. Setelah diserahkan kepada mereka, terserah mereka mau
manfaatkan untuk apa. Kalau yang menerima kulit tadi mau menjualnya
kembali, maka itu dibolehkan. Namun hasilnya tetap dimanfaatkan oleh
orang yang menerima kulit qurban tadi dan bukan dimanfaatkan oleh
shohibul qurban atau
panitia qurban (wakil
shohibul qurban).
Larangan kedua: Memberi upah pada jagal dari hasil sembelihan qurban.
Dalil dari hal ini adalah riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib,
أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى
الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ
بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ
مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا ».
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya
(kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin).
Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada
tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang
jagal dari uang kami sendiri”.”
[21]
Dari hadits ini, An Nawawi
rahimahullah
mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan
qurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah,
juga menjadi pendapat Atho’, An Nakho’i, Imam Malik, Imam Ahmad dan
Ishaq.”
[22]
Namun sebagian ulama ada yang membolehkan memberikan upah
kepada tukang jagal dengan kulit semacam Al Hasan Al Bashri. Beliau
mengatakan, “Boleh memberi jagal upah dengan kulit.” An Nawawi lantas
menyanggah pernyataan tersebut, “Perkataan beliau ini telah membuang
sunnah.”
[23]
Sehingga yang tepat, upah jagal bukan diambil dari hasil sembelihan qurban. Namun shohibul qurban hendaknya menyediakan upah khusus dari kantongnya sendiri untuk tukang jagal tersebut.
Demikian pembahasan kami seputar pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang terlarang dan yang dibolehkan. Semoga
Allah memudahkan kita beramal sholih dan menjauhkan dari apa yang Dia
larang. Semoga Allah memberikan kita petunjuk, sikap takwa, keselamatan
dan kecukupan.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan siapa saja yang mengikuti petunjuk mereka dengan baik hingga hari kiamat.
Pangukan, Sleman, 29 Dzulqo’dah 1430 H
[1] HR. Bukhari no. 5569 dan Muslim no. 1974.
[2] Inilah yang menjadi pendapat para ulama salaf. Lihat
Ma’alim Ushul Fiqh, Muhammad bin Husain bin Hasan Al Jizaniy, hal. 408-409, Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1422 H.
[3] HR. Tirmidzi no. 1510, dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini
hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini
shahih.
[4] HR. Bukhari no. 1717 dan Muslim no. 1317.
[5] Lihat
Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 2/378, Al Maktabah At Taufiqiyah.
[6] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’,
soal kesembilan dari Fatwa no. 5612, 11/423-424, Mawqi’ Al Ifta’.
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai
ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah
bin Qu’ud dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai Anggota.
[7] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’,
soal ketiga dari Fatwa no. 1997, 11/424-425, Mawqi’ Al Ifta’. Fatwa
ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai ketua,
Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin
Qu’ud sebagai Anggota.
[8] Hadits selengkapnya lihat Shahih Al Bukhari no. 2620.
[9] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’,
soal kedua dari Fatwa no. 2752, 11/425-426, Mawqi’ Al Ifta’. Fatwa ini
ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai ketua, Syaikh
‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan
Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai Anggota.
[10] Hadyu
adalah binatang ternak (unta, sapi atau kambing) yang disembelih oleh
orang yang berhaji dan dihadiahkan kepada orang-orang miskin di Mekkah.
[11]
HR. Ahmad no. 16256, 4/15. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa
sanad hadits ini dho’if (lemah). Ibnu Juraij yaitu ‘Abdul Malik bin
‘Abdul ‘Aziz adalah seorang
mudallis. Zubaid yaitu Ibnul Harits Al Yamiy sering meriwayatkan dengan
mu’an’an. Zubaid pun tidak pernah bertemu dengan salah seorang sahabat. Sehingga hadits ini dihukumi munqothi’ (sanadnya terputus).
[12] Lihat keterangan Syaikh Abu Malik dalam
Shahih Fiqh Sunnah, 2/379.
[13] HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa hadits ini
shahih. Adz Dzahabi mengatakan bahwa dalam
hadits ini terdapat Ibnu ‘Ayas yang didho’ifkan oleh Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa
hadits ini
hasan. Lihat
Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1088.
[14] Lihat
Tanwirul ‘Ainain bi Ahkamil Adhohi wal ‘Idain, hal. 373, Syaikh Abul Hasan Musthofa bin Isma’il As Sulaimani, terbitan Maktabah Al Furqon, cetakan pertama, tahun 1421 H.
[15] Lihat
Shahih Fiqh Sunnah, 2/379.
[16] Lihat
Tawdhihul Ahkam min Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah Ali Bassam, 4/465, Darul Atsar, cetakan pertama, tahun 1425 H.
[17] Lihat
Subulus Salam Syarh Bulughul Marom, Muhammad bin Isma’il Ash Shon’ani, 4/177, Darul Fikr, cetakan tahun 1411 H.
[18] Lihat
Tawdhihul Ahkam, 4/465.
[19] Lihat pendapat Imam Asy Syafi’i ini dalam
Tanwirul ‘Ainain bi Ahkamil Adhohi wal ‘Idain, hal. 373.
[20] Syarh Muslim, An Nawawi, 4/453, Mawqi’ Al Islam.
[21] HR. Muslim no. 1317.
[22] Syarh Muslim, An Nawawi, 4/453.
Dari artikel '
Pemanfaatan Hewan Qurban — Muslim.Or.Id'