Menurut pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah, membagikan daging kurban kepada tetangga non-Muslim adalah boleh dan sah. Hal ini dianggap sebagai bentuk sedekah, menjalin kerukunan antarumat beragama, dan syiar Islam yang mengajarkan kasih sayang (rahmat) bagi sesama. [1, 2, 3, 4, 5]
Panduan selengkapnya mengenai tata cara pembagiannya adalah sebagai berikut:
- Prioritas Utama: Kebutuhan fakir miskin dan kerabat Muslim diutamakan terlebih dahulu.
- Untuk Tetangga Non-Muslim: Daging dapat diberikan dari sisa setelah bagian utama didistribusikan kepada yang berhak, murni sebagai bentuk sedekah dan menjaga hubungan baik.
- Bentuk Toleransi: Hal ini adalah praktik yang sejalan dengan semangat Islam rahmatan lil 'alamin dan memperkuat kerukunan di lingkungan tempat tinggal. [1, 2, 3, 4, 5]
Untuk membaca lebih lanjut mengenai ketentuan fikih dan tata cara distribusi lainnya, Anda dapat merujuk pada artikel resmi tentang Panduan Pembagian Daging Kurban Muhammadiyah di situs resmi Muhammadiyah. [1]