Jumat, 27 September 2013

QURBAN

Allah Ta’ala berfirman,

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al Hajj [22] : 37)

Dalam hadits dari Salamah bin Al Akwa’ radhiyallahu, ia berkata bahwa Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا »
”Barangsiapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga.” Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, ”Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?” Maka beliau menjawab, ”(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.”[1]

.[2]” Hukum makan dan menyimpan daging qurban sebelum adanya larangan tersebut adalah mubah. Sehingga hukum shohibul qurban memakan daging qurban, memberi makan pada orang lain dan menyimpannya adalah mubah.
Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Fathul Bari mengatakan,
وَقَوْله ” كُلُوا وَأَطْعِمُوا ” تَمَسَّكَ بِهِ مَنْ قَالَ بِوُجُوبِ الْأَكْل مِنْ الْأُضْحِيَّة ، وَلَا حُجَّة فِيهِ لِأَنَّهُ أَمْر بَعْد حَظْر فَيَكُون لِلْإِبَاحَةِ
Sebagian orang yang berpendapat bahwa shohibul qurban wajib memakan sebagian daging qurbannya beralasan dengan perintah Nabi –shallallahu ’alaihi wa sallam- ”makanlah dan berilah makan” dalam hadits di atas. Namun sebenarnya mereka tidak memiliki dalil yang jelas. Karena perintah tersebut datang setelah adanya larangan, maka dihukumi mubah (boleh).
Dalam hadits ini kita juga mengetahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari. Hal itu agar umat Islam pada saat itu menshodaqohkan kelebihan daging qurban yang ada. Namun larangan tersebut kemudian dihapus. Dalam hadits lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tegas menghapus larangan tersebut dan menyebutkan alasannya. Beliau bersabda,
« كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا ». قَالَ وَفِى الْبَابِ عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ وَعَائِشَةَ وَنُبَيْشَةَ وَأَبِى سَعِيدٍ وَقَتَادَةَ بْنِ النُّعْمَانِ وَأَنَسٍ وَأُمِّ سَلَمَةَ. قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ بُرَيْدَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ.
Dulu aku melarang kalian dari menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan, dan simpanlah.[3] Setelah menyebutkan hadits ini, At Tirmidzi mengatakan,
وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- وَغَيْرِهِمْ.
Hadits ini telah diamalkan oleh para ulama dari sahabat  Nabi dan selain mereka.
Apakah Mesti Ada Pembagian 1/3 – 1/3?
Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah memberikan keterangan, “Kebanyakan ulama menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan bersedekah dengan sepertiga hewan qurban, memberi makan dengan sepertiganya dan sepertiganya lagi dimakan oleh dirinya dan keluarga. Namun riwayat-riwayat tersebut sebenarnya adalah riwayat yang lemah. Sehingga yang lebih tepat hal ini dikembalikan pada keputusan orang yang berqurban (shohibul qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil qurbannya, hal itu diperbolehkan. Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu,
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا ، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا ] فِى الْمَسَاكِينِ[  ، وَلاَ يُعْطِىَ فِى جِزَارَتِهَا شَيْئًا
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah).[4][5] Dalam hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyedekahkan seluruh hasil sembelihan qurbannya kepada orang miskin.
Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) mengatakan,  “Hasil sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban. Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.”[6]
Dalam fatwa lainnya, Al Lajnah Ad Da-imah menjelaskan bolehnya pembagian hasil sembelihan qurban tadi lebih atau kurang dari 1/3. Mereka menjelaskan, “Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shohibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih/ kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya, pen), maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran.”[7]
Intinya, pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang dibolehkan adalah:
  1. Dimakan oleh shohibul qurban.
  2. Disedekahkan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka.
  3. Dihadiahkan pada kerabat untuk mengikat tali silaturahmi, pada tetangga dalam rangka berbuat baik dan pada saudara muslim lainnya agar memperkuat ukhuwah.
Bolehkah Memberikah Hasil Sembelihan Qurban pada Orang Kafir?
Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah diajukan pertanyaan: Bolehkah daging qurban hasil sembelihan atau sesuatu yang termasuk sedekah diserahkan pada orang kafir?
Jawaban ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Da-imah: “Orang kafir boleh diberi hewan hasil sembelihan qurban, asalkan ia bukan kafir harbi (yaitu bukan kafir yang diajak perang) …. Dalil hal ini adalah firman Allah Ta’ala,
لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8). Alasan lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan pada Asma’ binti Abi Bakr agar menyambung hubungan baik dengan ibunya padahal ibunya adalah seorang musyrik sebagaimana diriwayatkan oleh Al Bukhari[8].”[9]
Kesimpulan: Memberikan hasil hewan qurban kepada orang kafir (asalkan bukan kafir harbi) dibolehkan karena status hewan qurban sama dengan sedekah atau hadiah. Dan kita diperbolehkan memberikan sedekah maupun hadiah kepada siapa saja termasuk orang kafir. Sedangkan pendapat yang melarang adalah pendapat yang tidak kuat karena tidak berdalil.
Pemanfaatan Hasil Sembelihan Qurban yang Terlarang
Ada dua bentuk pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang terlarang, yaitu [1] Menjual sebagian dari hasil sembelihan qurban dan [2] Memberi upah pada jagal dari hasil sembelihan qurban. Berikut penjelasannya.
Larangan pertama: Menjual sebagian dari hasil sembelihan qurban baik berupa kulit, wol, rambut, daging, tulang dan bagian lainnya.
Dalil terlarangnya hal ini adalah hadits Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا
Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu[10] dan sembelian udh-hiyah (qurban).Tetapi makanlah, bershodaqohlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.” Hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah).[11]
Walaupun hadits di atas dho’if, menjual hasil sembelihan qurban tetap terlarang. Alasannya, qurban disembahkan sebagai bentuk taqorrub pada Allah yaitu mendekatkan diri pada-Nya sehingga tidak boleh diperjualbelikan. Sama halnya dengan zakat. Jika harta zakat kita telah mencapai nishob (ukuran minimal dikeluarkan zakat) dan telah memenuhi haul (masa satu tahun), maka kita harus serahkan kepada orang yang berhak menerima tanpa harus menjual padanya. Jika zakat tidak boleh demikian, maka begitu pula dengan qurban karena sama-sama bentuk taqorrub pada Allah. Alasan lainnya lagi adalah kita tidak diperkenankan memberikan upah kepada jagal dari hasil sembelihan qurban sebagaimana nanti akan kami jelaskan.[12]
Dari sini, tidak tepatlah praktek sebagian kaum muslimin ketika melakukan ibadah yang satu ini dengan menjual hasil qurban termasuk yang sering terjadi adalah menjual kulit. Bahkan untuk menjual kulit terdapat hadits khusus yang melarangnya. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.”[13] Maksudnya, ibadah qurbannya tidak ada nilainya.
Larangan menjual hasil sembelihan qurban adalah pendapat para Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah). Hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh diberikan kepada orang lain dan boleh disimpan. Aku tidak menjual sesuatu dari hasil sembelihan qurban (seperti daging atau kulitnya, pen). Barter antara hasil sembelihan qurban dengan barang lainnya termasuk jual beli.”[14]
Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat dibolehkannya menjual hasil sembelihan qurban, namun hasil penjualannya disedekahkan.[15] Akan tetapi, yang lebih selamat dan lebih tepat, hal ini tidak diperbolehkan berdasarkan larangan dalam hadits di atas dan alasan yang telah disampaikan. Wallahu a’lam.
Catatan penting yang perlu diperhatikan: Pembolehan menjual hasil sembelihan qurban oleh Abu Hanifah adalah ditukar dengan barang karena seperti ini masuk kategori pemanfaatan hewan qurban menurut beliau. Jadi beliau tidak memaksudkan jual beli di sini adalah menukar dengan uang. Karena menukar dengan uang secara jelas merupakan penjualan yang nyata. Inilah keterangan dari Syaikh Abdullah Ali Bassam dalam Tawdhihul Ahkam[16] dan Ash Shon’ani dalam Subulus Salam[17]. Sehingga tidak tepat menjual kulit atau bagian lainnya, lalu mendapatkan uang sebagaimana yang dipraktekan sebagian panitia qurban saat ini. Mereka sengaja menjual kulit agar dapat menutupi biaya operasional atau untuk makan-makan panitia.
Mengenai penjualan hasil sembelihan qurban dapat kami rinci:
  1. Terlarang menjual daging qurban (udh-hiyah atau pun hadyu) berdasarkan kesepakatan (ijma’) para ulama.[18]
  2. Tentang menjual kulit qurban, para ulama berbeda pendapat:
Pertama: Tetap terlarang. Ini pendapat mayoritas ulama berdasarkan hadits di atas. Inilah pendapat yang lebih kuat karena berpegang dengan zhahir hadits (tekstual hadits) yang melarang menjual kulit sebagaimana disebutkan dalam riwayat Al Hakim. Berpegang pada pendapat ini lebih selamat, yaitu terlarangnya jual beli kulit secara mutlak.
Kedua: Boleh, asalkan ditukar dengan barang (bukan dengan uang). Ini pendapat Abu Hanifah. Pendapat ini terbantah karena menukar juga termasuk jual beli. Pendapat ini juga telah disanggah oleh Imam Asy Syafi’i dalam Al Umm (2/351). Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Aku tidak suka menjual daging atau kulitnya. Barter hasil sembelihan qurban dengan barang lain juga termasuk jual beli.” [19]
Ketiga: Boleh secara mutlak. Ini pendapat Abu Tsaur sebagaimana disebutkan oleh An Nawawi[20]. Pendapat ini jelas lemah karena bertentangan dengan zhahir hadits yang melarang menjual kulit.
Sebagai nasehat bagi yang menjalani ibadah qurban: Hendaklah kulit tersebut diserahkan secara cuma-cuma kepada siapa saja yang membutuhkan, bisa kepada fakir miskin atau yayasan sosial. Setelah diserahkan kepada mereka, terserah mereka mau manfaatkan untuk apa. Kalau yang menerima kulit tadi mau menjualnya kembali, maka itu dibolehkan. Namun hasilnya tetap dimanfaatkan oleh orang  yang menerima kulit qurban tadi dan bukan dimanfaatkan oleh shohibul qurban atau panitia qurban (wakil shohibul qurban).
Larangan kedua: Memberi upah pada jagal dari hasil sembelihan qurban.
Dalil dari hal ini adalah riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib,
أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا ».
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”.”[21]
Dari hadits ini, An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat Atho’, An Nakho’i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Ishaq.”[22]
Namun sebagian ulama ada yang membolehkan memberikan upah kepada tukang jagal dengan kulit semacam Al Hasan Al Bashri. Beliau mengatakan, “Boleh memberi jagal upah dengan kulit.”  An Nawawi lantas menyanggah pernyataan tersebut, “Perkataan beliau ini telah membuang sunnah.”[23]
Sehingga yang tepat, upah jagal bukan diambil dari hasil sembelihan qurban. Namun shohibul qurban hendaknya menyediakan upah khusus dari kantongnya sendiri untuk tukang jagal tersebut.
Demikian pembahasan kami seputar pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang terlarang dan yang dibolehkan. Semoga Allah memudahkan kita beramal sholih dan menjauhkan dari apa yang Dia larang. Semoga Allah memberikan kita petunjuk, sikap takwa, keselamatan dan kecukupan.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan siapa saja yang mengikuti petunjuk mereka dengan baik hingga hari kiamat.
Pangukan, Sleman, 29 Dzulqo’dah 1430 H



[1] HR. Bukhari no. 5569 dan Muslim no. 1974.
[2] Inilah yang menjadi pendapat para ulama salaf. Lihat Ma’alim Ushul Fiqh, Muhammad bin Husain bin Hasan Al Jizaniy, hal. 408-409, Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1422 H.
[3] HR. Tirmidzi no. 1510, dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[4] HR. Bukhari no. 1717 dan Muslim no. 1317.
[5] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 2/378, Al Maktabah At Taufiqiyah.
[6] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, soal kesembilan dari Fatwa no. 5612, 11/423-424, Mawqi’ Al Ifta’. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai Anggota.
[7] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, soal ketiga dari Fatwa no. 1997, 11/424-425, Mawqi’ Al Ifta’. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud sebagai Anggota.
[8] Hadits selengkapnya lihat Shahih Al Bukhari no. 2620.
[9] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, soal kedua dari Fatwa no. 2752, 11/425-426, Mawqi’ Al Ifta’. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai Anggota.
[10] Hadyu adalah binatang ternak (unta, sapi atau kambing) yang disembelih oleh orang yang berhaji dan dihadiahkan kepada orang-orang miskin di Mekkah.
[11] HR. Ahmad no. 16256, 4/15. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if (lemah). Ibnu Juraij yaitu ‘Abdul Malik bin ‘Abdul ‘Aziz adalah seorang mudallis. Zubaid yaitu Ibnul Harits Al Yamiy sering meriwayatkan dengan mu’an’an. Zubaid pun tidak pernah bertemu dengan salah seorang sahabat. Sehingga hadits ini dihukumi munqothi’ (sanadnya terputus).
[12] Lihat keterangan Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 2/379.
[13] HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa hadits ini shahih. Adz Dzahabi mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat Ibnu ‘Ayas yang didho’ifkan oleh Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1088.
[14] Lihat Tanwirul ‘Ainain bi Ahkamil Adhohi wal ‘Idain, hal. 373, Syaikh Abul Hasan Musthofa bin Isma’il As Sulaimani, terbitan Maktabah Al Furqon, cetakan pertama, tahun 1421 H.
[15] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/379.
[16] Lihat Tawdhihul Ahkam min Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah Ali Bassam, 4/465, Darul Atsar, cetakan pertama, tahun 1425 H.
[17] Lihat Subulus Salam Syarh Bulughul Marom, Muhammad bin Isma’il Ash Shon’ani, 4/177, Darul Fikr, cetakan tahun 1411 H.
[18] Lihat Tawdhihul Ahkam, 4/465.
[19] Lihat pendapat Imam Asy Syafi’i ini dalam Tanwirul ‘Ainain bi Ahkamil Adhohi wal ‘Idain, hal. 373.
[20] Syarh Muslim, An Nawawi, 4/453, Mawqi’ Al Islam.
[21] HR. Muslim no. 1317.
[22] Syarh Muslim, An Nawawi, 4/453.
[23] Idem

Dari artikel 'Pemanfaatan Hewan Qurban — Muslim.Or.Id'


Dalam hadits dari Salamah bin Al Akwa’ radhiyallahu, ia berkata bahwa Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا »

”Barangsiapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga.” Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, ”Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?” Maka beliau menjawab, ”(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.”[1]

Senin, 23 September 2013

Pemberitahuan Qurban



PANITIA IDUL QURBAN MASJID NURUL ABROR
MEJASEM BARAT KRAMAT TEGAL
Sekretariat : Jl. Merapi Raya RW 05 No17 Mejasem Barat Kramat  Kabupaten Tegal
 

Nomor             : 01/PHBI/09/2013                                                                     Tegal, 22 September 2013
Lampiran       :  -
Hal                  : Pemberitahuan Qurban

Kepada  Yth:
Bapak/Ibu/Sdr/Simpatisan/Kaum Muslimin
Masjid Nurul Abror  Mejasem Barat
TEGAL

Assalaamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Salam sejahtera kami sampaikan kepada seluruh kaum muslimin dilingkungan Masjid Nurul Abror dan sekitarnya dengan datangnya Iedul Quran 1434 H yang insya Allah jatuh pada tanggal 15 Oktober 2013 M. Rasulullah saw bersabda :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
Dari Abu Hurairah ra berkata, Rasululloh bersabda: Barangsiapa yang mendapati kelapangan (rizki), lalu ia tidak berqurban maka janganlah ia datang ketempat shalat kami.  (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)
Dan Allah berfirman dalam Kitab suci Al Quran  Daging-daging qurban dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”  (QS. Al Hajj [22] : 37)
Untuk itu kami mengharap kepada  kaum muslimin yang menitipkan hewan qurban berupa kambing atau sapi untuk segera memberitahu di Panitia Masjid Nurul Abror dan terutama bagi kaum muslimin yang ikut kuban dalam kelompok kurban sapi supaya segera mendaftarkan ke Panitia melalui Bp Slamet Rohman, Bp Rusdi, Bp H. Sulistiono, Bp Endro, SApt..Adapun informasi umum bagi kaum muslimin sesuai keputusan rapat pengurus masjid tanggal 22-09-2013 sebagai berikut :
  1. Kelompok qurban sapi perorang untuk menitipkan uang kurban sebesar Rp 2.000.000 (sudah termasuk biaya pemotongan, menguliti dan pembungkusan jika ada kelebihan dikembalikan)
  2. Dan kelompok qurban kambing diharapkan menitipkan biaya pemotongan, menguliti, dan  pembungkusan  Rp 50.000 .
  3. Adapun Sahibul Qurban  kelompok sapi sesuai ketentuan fiqih mendapat 1/3 bagian (dibagi 7 orang). Jika berat sapi hidup 210 kg maka  berat daging setelah dipotong ± 145 kg diluar kepala, kaki, kulit, dan jeroan usus. (catatan data di lapangan harga daging sapi potong pada saat ini sekitar Rp 100.000/kg)
  4. Untuk shohibul qurban satu ekor kambing mendapat  1/3 bagian, disesuaikan berat kambing yang diserahkan .
  5. Untuk Sahibul qurban  yang menyerahkan pembagian daging kurban sepenuhnya ke Panitia Masjid Nurul Abror agar memberitahu pada saat penyerahan hewan qurban.
  6. Penyerahan uang qurban sapi kepada panitia paling lambat taggal 8 Oktober 2013.
Semoga Allah SWT menerima amal ibadah terbaik kita dalam melaksanakan ibadah quban, dan memberkati rizki keluarga kita, kesehatan, dan keselamatan kita dan kelurga kita baik di dunia maupun di akhirat kelak nanti, amien ya Robbal ‘Alamin

                                                                                                                       Tegal, 22 September 2013
                                                                                                                       Panitia Idul Qurban Masjid  
                                                                                                                       Nurul Abror
                                                     


   H. Suryono                                                                                                 Slamet Rohman
       Ketua                                             Mengetahui,                                            Sekretaris
                                                   Ta'mir Masjid Nurul Abror



                                                     H. Amir Effendi, S.Ag
                                                                 Ketua

Rabu, 18 September 2013

Bahaya Riba


Dari Jabir RA berkata, bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberikannya, penulisnya dan dua saksinya, dan beliau berkata, mereka semua adalah sama. (HR. Muslim)

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالُوا حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Dari Jabir RA berkata, bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberikannya, penulisnya dan dua saksinya, dan beliau berkata, mereka semua adalah sama. (HR. Muslim)
Sekilas Tentang Hadits
Hadits ini merupakan hadits yang disepakati keshahihannya oleh para ulama hadits. Diriwayatkan oleh banyak Imam hadits, di antaranya :
  • Imam Muslim dalam Shahihnya, Kitab Al-Musaqat, Bab La’ni Aakilir Riba Wa Mu’kilihi, hadits no 2995.
  • Imam Ahmad bin Hambal RA, dalam Musnadnya, dalam Baqi Musnad Al-Muktsirin, hadits no 13744.
Selain itu, hadits ini juga memiliki syahid (hadits yang sama yang diriwayatkan melalui jalur sahabat yang berbeda), di antaranya dari jalur sahabat Abdullah bin Mas’ud dan juga dari Ali bin Abi Thalib, yang diriwayatkan oleh :
  • Imam Turmudzi dalam Jami’nya, Kitab Buyu’ An Rasulillah, Bab Ma Ja’a Fi Aklir Riba, hadits no 1127.
    Imam Nasa’i dalam Sunannya, Kitab At-Thalaq, Bab Ihlal Al-Muthallaqah Tsalasan Wan Nikahilladzi Yuhilluha Bihi, Hadits no. 3363.
  • Imam Abu Daud dalam Sunannya, Kitab Al-Buyu’, Bab Fi Aklir Riba Wa Mu’kilihi, hadits no. 2895.
  • Imam Ahmad bin Hambal dalam Musnadnya di banyak tempat, di antaranya pada hadits-hadits no 3539, 3550, 3618, 4058, 4059, 4099, 4171 dsb.
  • Imam Ad-Darimi dalam Sunannya, Kitab Al-Buyu’, Bab Fi Aklir Riba Wa Mu’kilihi, hadits no 2423.
Makna Hadits Secara Umum 
Hadits yang sangat singkat di atas, menggambarkan mengenai bahaya dan buruknya riba bagi kehidupan kaum muslimin. Begitu buruk dan bahayanya riba, sehingga digambarkan bahwa Rasulullah SAW melaknat seluruh pelaku riba. Pemakannya, pemberinya, pencatatnya maupun saksi-saksinya. Dan kesemua golongan yang terkait dengan riba tersebut dikatakan oleh Rasulullah SAW; “Mereka semua adalah sama.”
Pelaknatan Rasulullah SAW terhadap para pelaku riba menggambarkan betapa munkarnya amaliyah ribawiyah, mengingat Rasulullah SAW tidak pernah melaknat suatu keburukan, melainkan keburukan tersebut membawa kemudharatan yang luar biasa, baik dalam skala individu bagi para pelakunya, maupun dalam skala mujtama’ (baca ; masyarakat) secara luas.
Oleh karenanya, setiap muslim wajib menghindarkan dirinya dari praktek riba dalam segenap aspek kehidupannya. Dan bukankah salah satu sifat (baca ; muwashafat) yang harus dimiliki oleh setiap aktivis dakwah adalah “memerangi riba”? Namun realitasnya, justru tidak sedikit yang justru menyandarkan kasabnya dari amaliyah ribawiyah ini.
Makna Riba
Dari segi bahasa, riba berarti tambahan atau kelebihan. Sedangkan dari segi istilah para ulama beragam dalam mendefinisikan riba.
Definisi yang sederhana dari riba adalah ; pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal, secara bathil. (baca ; bertentangan dengan nilai-nilai syariah).
Definisi lainnya dari riba adalah ; segala tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.
Intinya adalah, bahwa riba merupakan segala bentuk tambahan atau kelebihan yang diperoleh atau didapatkan melalui transaksi yang tidak dibenarkan secara syariah. Bisa melalui “bunga” dalam utang piutang, tukar menukar barang sejenis dengan kuantitas yang tidak sama, dan sebagainya. Dan riba dapat terjadi dalam semua jenis transaksi maliyah.
Pada masa jahiliyah, riba terjadi dalam pinjam meminjam uang. Karena masyarakat Mekah merupakan masyarakat pedagang, yang dalam musim-musim tertentu mereka memerlukan modal untuk dagangan mereka. Para ulama mengatakan, bahwa jarang sekali terjadi pinjam meminjam uang pada masa tersebut yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif.
Pinjam meminjam uang terjadi untuk produktivitas perdagangan mereka. Namun uniknya, transaksi pinjam meminjam tersebut baru dikenakan bunga, bila seseorang tidak bisa melunasi utangnya pada waktu yang telah ditentukan. Sedangkan bila ia dapat melunasinya pada waktu yang telah ditentukan, maka ia sama sekali tidak dikenakan bunga. Dan terhadap transaksi yang seperti ini, Rasulullah SAW menyebutnya dengan riba jahiliyah.
Riba Merupakan Dosa Besar
Semua ulama sepakat, bahwa riba merupakan dosa besar yang wajib dihindari dari muamalah setiap muslim. Bahkan Sheikh Yusuf Al-Qaradhawi dalam bukunya Bunga Bank Haram mengatakan, bahwa tidak pernah Allah SWT mengharamkan sesuatu sedahsyat Allah SWT mengharamkan riba. Seorang muslim yang hanif akan merasakan jantungnya seolah akan copot manakala membaca taujih rabbani mengenai pengharaman riba (dalam QS. 2 : 275 – 281). Hal ini karena begitu buruknya amaliyah riba dan dampaknya bagi kehidupan masyarakat.
Dan cukuplah menggambarkan bahaya dan buruknya riba, firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah 275 :

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Orang-orang yang memakan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran tekanan penyakit gila. Hal itu karena mereka mengatakan, bahwasanya jual beli itu adalah seperti riba. Dan Allah menghalalkan jual beli serta mengharamkan riba. Maka barangsiapa yang telah datang padanya peringatan dari Allah SWT kemudian ia berhenti dari memakan riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu dan urusannya terserah kepada Allah. Namun barang siapa yang kembali memakan riba, maka bagi mereka adalah azab neraka dan mereka kekal di dalamnya selama-lamanya.
Dalam hadits, Rasulullah SAW juga mengemukakan :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ (متفق عليه)

Dari Abu Hurairah RA, dari Rasulullah SAW berkata, ‘Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan !’ Para sahabat bertanya, ‘Apa saja tujuh perkara tersebut wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah SWT kecuali dengan jalan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan peperangan dan menuduh berzina pada wanita-wanita mukmin yang sopan yang lalai dari perbuatan jahat. (Muttafaqun Alaih).
Periodisasi Pengharaman Riba
Sebagaimana khamar, riba tidak Allah haramkan sekaligus, melainkan melalui tahapisasi yang hampir sama dengan tahapisasi pengharaman khamar:
1. Tahap pertama dengan mematahkan paradigma manusia bahwa riba akan melipatgandakan harta. Pada tahap pertama ini, Allah SWT hanya memberitahukan pada mereka, bahwa cara yang mereka gunakan untuk mengembangkan uang melalui riba sesungguhnya sama sekali tidak akan berlipat di mata Allah SWT. Bahkan dengan cara seperti itu, secara makro berakibat pada tidak tawazunnya sistem perekonomian yang berakibat pada penurunan nilai mata uang melalui inflasi. Dan hal ini justru akan merugikan mereka sendiri.
Pematahan paradigma mereka ini Allah gambarkan dalam QS. 30 : 39 ; “Dan sesuatu tambahan (riba) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.
2. Tahap kedua : Memberitahukan bahwa riba diharamkan bagi umat terdahulu. Setelah mematahkan paradigma tentang melipat gandakan uang sebagaimana di atas, Allah SWT lalu menginformasikan bahwa karena buruknya sistem ribawi ini, maka umat-umat terdahulu juga telah dilarang bagi mereka. Bahkan karena mereka tetap bersikeras memakan riba, maka Allah kategorikan mereka sebagai orang-orang kafir dan Allah janjikan kepada mereka azab yang pedih.
Hal ini sebagaimana yang Allah SWT firmankan dalam QS 4 : 160 – 161 : “Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi manusia dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang dari padanya, dan karena mereka harta dengan cara yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih”.
3. Tahap ketiga : Gambaran bahwa riba secara sifatnya akan menjadi berlipat ganda. Lalu pada tahapan yang ketiga, Allah SWT menerangkan bahwa riba secara sifat dan karakternya akan menjadi berlipat dan akan semakin besar, yang tentunya akan menyusahkan orang yang terlibat di dalamnya. Namun yang perlu digarisbawahi bahwa ayat ini sama sekali tidak menggambarkan bahwa riba yang dilarang adalah yang berlipat ganda, sedangkan yang tidak berlipat ganda tidak dilarang.
Pemahaman seperti ini adalah pemahaman yang keliru dan sama sekali tidak dimaksudkan dalam ayat ini. Allah SWT berfirman (QS. 3:130), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
4. Tahap keempat : Pengharaman segala macam dan bentuk riba. Ini merupakan tahapan terakhir dari seluruh rangkaian periodisasi pengharaman riba. Dalam tahap ini, seluruh rangkaian aktivitas dan muamalah yang berkaitan dengan riba, baik langsung maupun tidak langsung, berlipat ganda maupun tidak berlipat ganda, besar maupun kecil, semuanya adalah terlarang dan termasuk dosa besar.
Allah SWT berfirman dalam QS. 2 : 278 – 279 ; “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan seluruh sisa dari riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.”
Buruknya Muamalah Ribawiyah
Terlalu banyak sesungguhnya dalil baik dari Al-Qur’an maupun sunnah, yang menggambarkan tentang buruknya riba, berikut adalah ringkasan dari beberapa dalil mengenai riba :
Orang yang memakan riba, diibaratkan seperti orang yang tidak bisa berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan, lantaran (penyakit gila). (QS. 2 : 275).
Pemakan riba, akan kekal berada di dalam neraka. (QS. 2 : 275).
Orang yang “kekeh” dalam bermuamalah dengan riba, akan diperangi oleh Allah dan rasul-Nya. (QS. 2 : 278 – 279).
Seluruh pemain riba; kreditur, debitur, pencatat, saksi, notaris dan semua yang terlibat, akan mendapatkan laknat dari Allah dan rasul-Nya. Dalam sebuah hadits diriwayatkan : “Dari Jabir RA bahwa Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, yang memberikannya, pencatatnya dan saksi-saksinya.” Kemudian beliau berkata, “ Mereka semua sama!”. (HR. Muslim)
Suatu kaum yang dengan jelas “menampakkan” (baca ; menggunakan) sistem ribawi, akan mendapatkan azab dari Allah SWT. Dalam sebuah hadits diriwayatkan : “Dari Abdullah bin Mas’ud RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah suatu kaum menampakkan (melakukan dan menggunakan dengan terang-terangan) riba dan zina, melainkan mereka menghalalkan bagi diri mereka sendiri azab dari Allah.” (HR. Ibnu Majah)
Dosa memakan riba (dan ia tahu bahwa riba itu dosa) adalah lebih berat daripada tiga puluh enam kali perzinaan. Dalam sebuah hadits diriwayatkan : “Dari Abdullah bin Handzalah RA berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Satu dirham riba yang dimakan oleh seseorang dan ia mengetahuinya, maka hal itu lebih berat dari pada tiga puluh enam kali perzinaan.” (HR. Ahmad, Daruqutni dan Thabrani).
Bahwa tingkatan riba yang paling kecil adalah seperti seorang lelaki yang berzina dengan ibu kandungnya sendiri. Dalam sebuah hadits diriwayatkan : “Dari Abdullah bin Mas’ud RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Riba itu tujuh puluh tiga pintu, dan pintu yang paling ringan dari riba adalah seperti seorang lelaki yang berzina dengan ibu kandungnya sendiri.” (HR. Hakim, Ibnu Majah dan Baihaqi).
Dengan dalil-dalil sebagaimana di atas, masihkah ada seorang muslim yang “kekeh” bermuamalah ribawiyah dalam kehidupannya?
Praktik Riba Dalam Kehidupan
Sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa riba adalah segala tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan yang dibenarkan syariah. Praktek seperti ini dapat terjadi di hampir seluruh muamalah maliyah kontemporer, di antaranya adalah pada :
1. Transaksi Perbankan
Sebagaimana diketahui bersama, bahwa basis yang digunakan dalam praktek perbankan (konvensional) adalah menggunakan basis bunga (interest based). Di mana salah satu pihak (nasabah), bertindak sebagai peminjam dan pihak yang lainnya (bank) bertindak sebagai pemberi pinjaman. Atas dasar pinjaman tersebut, nasabah dikenakan bunga sebagai kompensasi dari pertangguhan waktu pembayaran utang tersebut, dengan tidak mempedulikan, apakah usaha nasabah mengalami keuntungan ataupun tidak.
Praktek seperti ini sebenarnya sangat mirip dengan praktek riba jahiliyah pada masa jahiliyah. Hanya bedanya, pada riba jahiliyah bunga baru akan dikenakan ketika si peminjam tidak bisa melunasi utang pada waktu yang telah ditentukan, sebagai kompensasi penambahan waktu pembayaran. Sedangkan pada praktek perbankan, bunga telah ditetapkan sejak pertama kali kesepakatan dibuat, atau sejak si peminjam menerima dana yang dipinjamnya. Oleh karena itulah tidak heran, jika banyak ulama yang mengatakan bahwa praktek riba yang terjadi pada sektor perbankan saat ini, lebih jahiliyah dibandingkan dengan riba jahiliyah.
Selain terjadi pada aspek pembiayaan sebagaimana di atas, riba juga terjadi pada aspek tabungan. Di mana nasabah mendapatkan bunga yang pasti dari bank, sebagai kompensasi uang yang disimpannya dalam bank, baik bank mengalami keuntungan maupun kerugian. Berbeda dengan sistem syariah, di mana bank syariah tidak menjanjikan return tetap, melainkan hanya nisbah (yaitu prosentasi yang akan dibagikan dari keuntungan yang didapatkan oleh bank). Sehingga return yang didapatkan nasabah bisa naik turun, sesuai dengan naik turunnya keuntungan bank. Istilah seperti inilah yang kemudian berkembang namanya menjadi sistem bagi hasil.
2. Transaksi Asuransi
Dalam sektor asuransi pun juga tidak luput dari bahaya riba. Karena dalam asuransi (konvensional) terjadi tukar menukar uang dengan jumlah yang tidak sama dan dalam waktu yang juga tidak sama. Sebagai contoh, seseorang yang mengasuransikan kendaraannya dengan premi satu juta rupiah per tahun. Pada tahun ketiga, ia kehilangan mobilnya seharga 100 juta rupiah. Dan oleh karenanya pihak asuransi memberikan ganti rugi sebesar harga mobilnya yang telah hilang, yaitu 100 juta rupiah. Padahal jika diakumulasikan, ia baru membayar premi sebesar 3 juta rupiah. Jadi dari mana 97 juta rupiah yang telah diterimanya? Jumlah 97 juta rupiah yang ia terima masuk dalam kategori riba fadhl (yaitu tukar menukar barang sejenis dengan kuantitas yang tidak sama).
Pada saat bersamaan, praktek asuransi juga masuk pada kategori riba nasi’ah (kelebihan yang dikenakan atas pertangguhan waktu), karena uang klaim yang didapatkan tidak yadan biyadin dengan premi yang dibayarkan. Antara keduanya ada tenggang waktu, dan oleh karenanya terjadilah riba nasi’ah. Hampir semua ulama sepakat, mengenai haramnya asuransi (konvensional) ini. Di antara yang mengharamkannya adalah Sayyid Sabiq dan juga Sheikh Yusuf Al-Qaradhawi. Oleh karenanya, dibuatlah solusi berasuransi yang selaras dengan syariah Islam. Karena sistem asuransi merupakan dharurah ijtima’iyah (kebutuhan sosial), yang sangat urgen.
3. Transaksi Jual Beli Secara Kredit.
Jual beli kredit yang tidak diperbolehkan adalah yang mengacu pada “bunga” yang disertakan dalam jual beli tersebut. Apalagi jika bunga tersebut berfluktuatif, naik dan turun sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebijakan pemerintah. Sehingga harga jual dan harga belinya menjadi tidak jelas (gharar fitsaman). Sementara sebenarnya dalam syariah Islam, dalam jual beli harus ada “kepastian” harga, antara penjual dan pembeli, serta tidak boleh adanya perubahan yang tidak pasti, baik pada harga maupun pada barang yang diperjualbelikan. Selain itu, jika terjadi “kemacetan” pembayaran di tengah jalan, barang tersebut akan diambil kembali oleh penjual atau oleh dealer dalam jual beli kendaraan. Pembayaran yang telah dilakukan dianggap sebagai “sewa” terhadap barang tersebut.
Belum lagi komposisi pembayaran cicilah yang dibayarkan, sering kali di sana tidak jelas, berapa harga pokoknya dan berapa juga bunganya. Seringkali pembayaran cicilan pada tahun-tahun awal, bunga lebih besar dibandingkan dengan pokok utang yang harus dibayarkan. Akhirnya pembeli kerap merasa dirugikan di tengah jalan. Hal ini tentunya berbeda dengan sistem jual beli kredit secara syariah. Di mana komposisi cicilan adalah flat antara pokok dan marginnya, harga tidak mengalami perubahan sebagaimana perubahan bunga, dan kepemilikan barang yang jelas, jika terjadi kemacetan. Dan sistem seperti ini, akan menguntungkan baik untuk penjual maupun pembeli.
Masih banyak sesungguhnya transaksi-transaksi yang mengandung unsur ribawi di tengah-tengah kehidupan kita. Intinya adalah kita harus waspada dan menghindarkan diri sejauh-jauhnya dari muamalah seperti ini. Cukuplah nasihat rabbani dari Allah SWT kepada kita “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. Annisa’ : 29)
Wallahu A’lam Bis Shawab.

Selasa, 17 September 2013

Mengenakan Hijab Sesuai Syar’i

 Mengenakan Hijab Sesuai Syar’i

Di zaman saat ini, yaitu zaman penuh fitnah, banyaknya kaum wanita yang berlomba-lomba untuk menonjolkan kecantikannya dan mempertontonkan auratnya di depan khalayak ramai. Oleh karena itu Allah telah memerintahkan kita untuk menjaga aurat kita dengan mengenakan hijab sesuai dengan syar’i, agar terhindar dari gangguan-gangguan laki-laki asing yang bukan mahram dan lebih menjaga kehormatan seorang wanita.
Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
وَمَا كانَ لِمُؤمن وَلَا مُؤمِنةٍ إِذا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أمرًا أن يَكونَ لهم الخِيَرَة مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ الله وَرَسُولهُ فقد ضَلَّ ضلالاً مبينا
“Dan tidaklah patut bagi laki laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi wanita yang mu’minah apabila Allah dan rasul Nya telah menetapkan suatu ketetapan ,tidak akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka .dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan rasul Nya maka sungguh dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata.” (Qs Al Ahzaab: 36)
و قل للمؤمنات يغضضن من أبصارهن و يحفظن فروجهن , ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها ,وليضربن بخمرهن على جيوبهن
“Katakanlah pada wanita wanita yang beriman; ‘’hendaknya mereka menahan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan nya kecuali apa yang biasa tampak dari padanya dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedada mereka” (Qs An Nuur: 31)
يا أيّها النبيّ قل لأزواجك وبناتك ونساء المؤمنين يدنين عليهنّ من جلابيبهنّ ذلك أدنى أن يُعرَفنَ فلا يُؤذين وكان الله غفوراً رحيماً
“Wahai para nabi katakanlah kepada istri istrimu, ,anak-anak perempuanmu dan istri istri orang-orang mukmin; ‘Hendaklah mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuhnya. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’”  (Qs Al Ahzaab: 59)
Didalam ayat ini Allah ta’ala menyebutkan tentang kata “jilbab”. Makna jilbab yaitu pakaian longgar yang menjulur, menutupi kepala sampai dibawah mata kaki, ada yang mengatakan; yaitu selimut yang menutupi atau kain longgar yang menutupi wanita berupa kain longgar yang melilit tubuhnya. Kebanyakan ulama tafsir berpendapat bahwa jilbab adalah yang menutupi kepala, sebagaimana yang dikutip dari Imam At-Thabarii dalam tafsir nya dari Ibnu Abbas, Qatadah, Hasan Al Bashri, Said Ibnu Jubair, Ibrahim An-Nakha’i, dan Atha’ bin Abi Rabbah .
Dalil dari as-sunnah tentang wajibnya jilbab diantaranya yaitu :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم في صحيح مسلم ( صنفان من أهل النار …. نساء كاسيات عاريات، مميلات مائلات، رؤسهن كأسمنة البخت المائلة [تصفف الشعر فيصبح كسنام الجمل ] ، لا يدخلن الجنة، ولا يجدن ريحها . وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا ). الحديث صحيح
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua golongan yang termasuk penghuni neraka Mail (nama neraka) yaitu, wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang yang membuat hati jadi terfitnah, kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal bau surga dapat tercium dari jarak yang sekian dan sekian.” (HR. Muslim)
عن أم عطية رضي الله عنها قالت : (أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نخرجهن في الفطر والأضحى، العواتق (اللائي لم يتزوجن ) ، والـحُيَّض (عليها حيض ) ، وذوات الخدور (المتزوجات ) ، أمَّـا الحيض فيعتزلن الصلاة ويشهدن الخير ودعوة المسلمين، قلت : يا رسول الله ! إحدانا لا يكون لها جلباب؟ قال : لتلبسها أختها من جلبابها ) .راه البخاري ومسلم .
Dari Ummu Atiyyah radhiyallahu ‘anha berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan anak-anak wanita perawan dan wanita-wanita menikah pada hari raya ‘idhul fitri dan ‘adha , adapun wanita-wanita yang haidh mereka menjauh dari tempat shalat dan menyaksikan kebaikan dan da’wah kaum muslimin. Maka saya berkata, ‘Wahai Rasulullah salah seorang dari kami tidak mempunyai jilbab?’ Maka beliau berkata, ‘Hendaknya salah seorang saudaranya meminjamkan jilbabnya.’ (HR Bukhari dan Muslim)
Dan begitu pula para ulama dan mujtahid sejak jaman Rasulullah dan para sahabatnya serta tabi’in hingga para ulama jaman kita sekarang semuanya bersepakat tentang wajibnya hijab (jilbab) yang menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan (menurut sebagian pendapat) bagi wanita.dan menyelisihi atau melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya merupakan penentangan. Padahal Allah ta’ala bersabda :
وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءتْ مَصِيراً
Barang siapa yang menentang Allah dan Rasul-Nya setelah datang kebenaran padanya dan mengikuti jalan selain jalannya kaum mu’minin .Kami biarkan dia pada kesesatannya dan Kami masukkan ia kedalam jahannam dan jahannam itru seburuk buruk tempat kembali.” (Qs An Nisa: 115)
Syarat-Syarat Jilbab Syar’i
  1. Hendaknya menutupi seluruh tubuh kecuali bagian yang dikecualikan. (terdapat perselisihan diantara para ulama dalam memahami dalil sehingga sebagian ada yang berpendapat bahwa selurah tubuh wanita adalah aurat tanpa terkecuali dan sebagian lagi berpendapat bahwa seluruhnya aurat kecuali wajah dan telapak tangan). Disyaratkan longgar agar lekuk-lekuk tubuh tidak tampak karena ketatnya pakaian.
  2. Bukan pakaian perhiasan (yang dihiasi dengan manik-manik dan yang semacamnya).
  3. Tebal dan tidak transparan sehingga tubuh tidak tampak dari luar.
  4. Tidak ketat sehingga tidak menampakkan bagian-bagian tubuh.
  5. Tidak boleh diberi wewangian atau parfum.
  6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
  7. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.
  8. Bukan termasuk pakaian syuhrah (pakaian sensasi yang membuatnya tampil beda dari yang lain )
Tabarruj
Termasuk adab-adab yang dijelaskan dalam Al-Qur’an al Karim bagi wanita muslimah yaitu ketika keluar dari rumahnya tidak boleh bertabarruj. Tabarruj yaitu perbuatan wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikan, serta segala sesuatu yang wajib ditutupi yang dapat mengundang syahwat kaum lelaki karena tujuan utama perintah memakai jilbab adalah untuk menutupi perhiasan kaum wanita .
Imam Adz Dzahabi berkata; diantara perbuatan yang menyebabkan seorang wanita terkena laknat adalah dengan sengaja menampakkan perhisan berupa emas, mutiara dan perak yang ada di tubuh mereka dan memakai wewangian tatkala keluar dari rumah, memakai pakain luar yang pendek dan memanjangkan lengan bagian dalamnya. Semua perbuatan ini termasuk dalam kategori tabarruj yang dimurkai Allah ta’ala, pelakunya akan terkena murka-Nya, baik di dunia maupun di akhirat.
Dalam sebuah hadist disebutkan bahwa: Rasulullah bersabda “Aku melihat kedalam neraka ,ternyata aku mendapati penghuninya kebanyakan dari para wanita (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan sebagian dari wanita-wanita muslimah bahkan ada yang memakai celana panjang, baju panjang yang ketat, warna-warna mencolok atau bahkan menampakkan sebagian anggota tubuhnya seperti rambutnya atau pundaknya padahal bagian tubuh tersebut bagian dari aurat yang harus ditutupinya ketika keluar dari rumahnya. Hal ini mereka lakukan karena mereka tersalah dalam memahami makna dari jilbab syar’i yang sebenarnya atau karena kebodohan dan ketidak fahamannya tentang jilbab itu sendiri. Mungkin dia memakainya hanya sekedar ikut-ikutan tren mode atau dia memakainya kerena merasa terlihat lebih cantik dengan kerudung yang sekedar menghiasi wajahnya.
Oleh karena itu wahai saudariku muslimah hendaknya kita menjaga penampilan kita ketika berada diluar dan di dalam rumah, menjaga kehormatan kita sebagai wanita. Diantara hikmah diperintahkannya kita berhijab dengan hijab yang syar’i adalah agar kehormatan kita sebagai wanita terjaga, terhindar dari fitnah, agar masyarakat islam terwujud dan juga membantu para saudara kita dari kalangan laki-laki untuk menundukkan pandangan mereka .
Dan hendaknya para wanita tidak memakai wewangian ketika keluar dari rumah yang mana wewangian tersebut akan tercium oleh para lelaki sehingga menimbulkan fitnah bagi mereka. Rasulullah ‘alaihi shalatu wassalam bersabda ”Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu dia keluar melewati kaum lelaki dan mereka mencium bau wanginya maka dia termasuk wanita pezina’’ Kita memohon perlindungan kepada Allah dari hal itu.
Dan juga wahai saudariku semoga Allah menjaga kita semua, hendaknya para wanita menjauhi perbuatan menyerupai para wanita wanita kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir akan senang dan gembira melihat para wanita muslimah melakukan hal yang seperti mereka lakukan. Wanita muslimah ini tidaklah sadar bahwa ternyata dia telah menjadi korban misi besar orang-orang kafir yaitu menjauhkkan kaum muslimin dari agamanya sehingga dengan mudah mereka akan menguasainya dan menjajahnya (padahal itulah sebenar benarnya penjajahan). Akan tetapi jika kita berpegang teguh menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya niscaya mereka tidak akan mampu sedikitpun untuk menguasai kita.
Untuk itu sangatlah penting bagi kita semua untuk belajar dan menuntut ilmu syar’i (agama) agar kita tahu dan mengerti tentang hakikat ajaran agama kita yang sebenarnya. Bukan hanya mengambil dan menuntut ilmu agar mendapatkan kedudukan dan kesenangan dunia akan tetapi akhirat itulah yang lebih utama. Bukan pula kita mengambil ilmu agama berdasarkan berita-berita semata sehingga kita tidak mengerti kebenarannya, lalu kita amalkan padahal amalan itu sama sekali bukan bagian dari ajaran agama kita, lalu kita sampaikan pula pada orang lain, lalu dia melaksanakan apa yang kita sampaikan lalu menjadi orang yang sesat dan menyesatkan orang lain. Semoga Allah ta’ala melindungi kita dari segala bentuk kesesatan.
Saudariku muslimah semoga Allah merahmati anda semua. Ketahuilah bahwa pakaian longgar yang dikenakan oleh sebagian dari saudari-saudari kita yang berpegang teguh pada agamanya bukanlah merupakan budaya dari negeri arab, bukan pula sekedar budaya islam, akan tetapi hal itu merupakan perintah Allah dan Rasul-Nya. Pakaian itulah hakikat jilbab yang sebenarnya bukan seperti persangkaan sebagian orang dari kalangan kaum muslimin itu sendiri yang menganggap bahwa jilbab yang longgar, yang tertutup seperti yang dikehendaki syariat merupakan sekedar budaya dari arab yang tidak pantas diterapkan di negeri kita ini .
Akan tetapi saudariku fillah, jangan kalian mengira bahwa dengan melaksanakan syariat kita terbebas dari ujian? Tidak saudariku fillah, bahkan kita tidak dikatakan beriman kalau kita belum diuji oleh Allah ta’ala, orang yang berpegang teguh pada ajaran agamanya akan banyak mendapati gangguan ujian dan cobaan ketika dia berusaha menjadi seorang muslimah yang taat pada ajaran agamanya. Dia seperti seorang yang asing ditengah orang orang yang dia kenali, di tengah keluarga yang dia cintai, di tengah masyarakat yang dia kenali dengan baik. Janganlah takut saudariku fillah, janganlah takut akan keterasingan, karena islam itu datang dalam keadaan asing dan akan kembali menjadi asing, maka beruntunglah bagi orang-rang yang terasing.
Di samping itu wahai saudariku muslimah hendaknya kalian para wanita muslimah menghiasi diri kalian dengan akhlak karimah agar bersesuian antara akhlak dan hijabnya. Dari hijablah tercermin kepribadian seseorang, dan sungguh tidaklah pantas jika ada wanita muslimah yang berhijab tapi perilakunya tidak mencerminkan kepribadian seorang muslimah yang afifah (menjaga dirinya dan kehormatannya dari perbuatan tercela). Hendaknya wanita muslimah menjaga harga dirinya agar wanita muslimah menjadi seperti sekuntum bunga yang sangat indah, yang menebarkan aroma yang wangi semerbak, dengan parasnya yang cantik secantik akhlak dan perilakunya yang didasari oleh ketaatannya pada Rabbnya.
Semoga Allah subhanahu wa ta’ala senantiasa menjaga dan menberikan kita keistiqomahan dalam menjalankan perintahnya dan menjauhi apa-apa yang dilarangnya dan menyelamatkan kita dari siksanya didunia terlebih lagi diakhirat kelak.
Salam dan shalawat tercurah pada junjungan kita sebaik baik manusia Muhammad sallallahu ‘alaihi wasallam, dan juga kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti beliau hingga akhir zaman.
***
Muslimah.Or.Id
Penulis: Ustadzah Maryam Ummu Saffanah

Memakai Jilbab

 Memakai Jilbab
Sebenarnya hukum jilbab itu sudah sangat jelas dan terang, untuk mempersingkat waktu dan tulisan, berikut ini dalil-dalil tentang hukum memakai jilbab:
1. Allah عز وجل berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (Al-Ahzab: 59)
Ayat di atas merupakan perintah kepada kaum mukminah untuk memakai jilbab. Sedangkan dalam qaidah ushul fiqh: “الأصل في الأمر يفيد الوجوب” (asal perintah dalam nash itu menunjukkan kewajiban). Berarti perintah berjilbab dalam ayat ini bersifat wajib. Kecuali kalau ada dalil lain yang memalingkan dari hukum wajib itu menjadi hukum lain.
2. firman Allah عز وجل:
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya. (Q.S an-Nuur : 31)
Ayat di atas merupakan perintah kepada kaum mukminah untuk memakai jilbab. Sedangkan dalam qaidah ushul fiqh: “الأصل في الأمر يفيد الوجوب” (asal perintah dalam nash itu menunjukkan kewajiban). Berarti perintah berjilbab dalam ayat ini bersifat wajib.
Makanya perhatikanlah praktek wanita di generasi utama ketika turun ayat ini.
Aisyah رضي الله عنها berkata,
يرحم الله نساء المهاجرات الأول، لما أنزل الله: { وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ } شقَقْنَ مُرُوطهن فاختمرن به
Semoga Allah ta’ala merahmati wanita-wanita sahabat muhajirin generasi pertama, ketika Allah ta’ala menurunkan firman-Nya, “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya” [An-Nur: 31] maka para wanita tersebut segera memotong kain-kain mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” [HR. Al-Bukhari]
3. Firman Allah عز وجل:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali apa yang (biasa) nampak daripadanya. (Q.S an-Nuur : 31)

Dalam ayat ini Allah melarang seorang mukminah untuk menampakkan perhiasannya kepada pria yang bukan mahramnya kecuali apa yang nampak.
Artinya wajib menutup auratnya kecuali ” apa yang nampak “.
Lantas, apa maksud “apa yang nampak” dalam ayat di atas?
Sahabat Nabi, Ibnu Mas’ud dan Said bin Jubair berpendapat maksud “apa yang nampak” adalah pakaian.
Sedangkan Atho dan Auza’I berpendapat bahwa itu adalah wajah dan telapak tangan.
Sedangkan Ibnu Abbas dan Qatadah dan Miswar bin Makhramah berpendapat bahwa itu maksudnya celak mata dan siwak serta celupan.
Sedangkan Ibnu Athiyah berpendapat bahwa wanita wajib menutup seluruh tubuhnya tanpa kecuali. Adapun pengecualian dalam ayat itu berlaku jika darurat.
Dan masih ada lagi beberapa pendapat ulama tentang “apa yang nampak” dalam ayat di atas tapi tidak ada satu pun ulama yang menyatakan bahwa maksud “apa yang nampak” adalah rambut, lengan, paha, betis apalagi perut! (Silahkan lihat Fathul Qadir karya Imam Asy-Syaukani)
4. Allah عز وجل berfirman:
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللاتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ
Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) Menampakkan perhiasan, dan Berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana. (QS. An-Nur: 60)
Ibnu Abbas berkata bahwa maksudnya menanggalkan pakaian di sini arti melepas jilbab. (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi)
Dalam ayat ini Allah menyatakan bahwa wanita yang sudah tua (menopause) tidak berdosa jika tidak memakai jilbab, walaupun yang lebih baik tetap memakainya.
Artinya, mafhum mukholafah dari ayat ini, wanita yang belum menopause berdosa jika tidak memakai jilbab.
Sedangkan dosa tidaklah terjadi kecuali kalau meninggalkan kewajiban. Berarti memakai jilbab adalah suatu kewajiban.
5. Rasulullah صلى الله عليه وسلم menyebutkan Ada dua kelompok termasuk ahli neraka,yang beliau belum pernah melihatnya. Beliau menyebutkan salah satunya:…..
نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ،
“wanita yang berpakaian tapi telanjangan Mereka berjalan dengan melenggak-lenggok menimbulkan fitnah (godaan). Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang miring. (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa wanita yang memakai pakaian tapi masih menampakkan auratnya entah karena tipisnya atau tidak menutup seluruh auratnya, terancam ancaman di atas. Berarti hadits ini menunjukkan wajibnya menutup aurat. Sedangkan aurat tidaklah bisa tertutup kecuali memakai pakaian yang menutup seluruh auratnya dan itulah jilbab.
6. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
المَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita itu adalah aurat, apabila ia keluar akan dibuat indah oleh syetan.”( HR Tirmidzi).
Hadits di atas menunjukkan bahwa asalnya seluruh tubuh wanita itu aurat kecuali apa yang dikecualikan. Dan itu tidak bisa tereralisasi kecuali dengan memakai jilbab.
7. Ketika Rasulullah صلى الله عليه وسلم memerintahkan kaum pria agar tidak memakai pakaian yang melewati mata kaki, Ummu Salamah berkata:
فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ؟
Wahai Rasulullah, bagaimana wanita berbuat dengan pakaiannya  yang menjulur ke bawah?
Beliau bersabda:
يُرْخِينَ شِبْرًا
Hendaklah mereka memanjangkan satu jengkäl, ”
lalu ia bertanya lagi:
إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ
“Kalau begitu, masih terbuka qadam (telapak sampai pergelangan kaki) mereka? “
Beliau صلى الله عليه وسلم menjawab: “Hendaknya menambah satu hasta, dan tidak boleh lebih”. (HR. Tirmidzi)
Dalam hadits ini Nabi صلى الله عليه وسلم memerintahkan kaum mukminah untuk memanjangkan pakaian mereka agar tidak terlihat pergelangan kaki. Sedangkan perintah dalam Al-Quran dan hadits adalah wajib. Berarti wajib memakai jilbab yang menutup aurat dari atas sampai bawah.
8. Kisah wanita yang akan berangkat menunaikan shalat ‘ied, ia tidak memiliki jilbab, maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
لِتُلْبِسْهَا أُخْتهَا مِنْ جِلْبَابهَا
“Hendaknya Saudarinya meminjaminya Jilbab untuknya “. (HR. Bukhari No. 318).
Hadits ini menunjukkan wajibnya berjilbab. Sebab, seandainya jilbab tidak wajib, tentu Nabi صلى الله عليه وسلم tidak akan “repot-repot” memerintahkan wanita lain untuk meminjamkan jilbab kepada wanita yang tidak punya jilbab itu.
Para ulama pun bersepakat (ijma’) bahwa berjilbab hukumnya adalah wajib berdasarkan Al-Quran dan sunnah. Silahkan lihat: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=50794
Silahkan anda buka hati anda.