Senin, 07 Februari 2022

Tata Cara Shalat Sunnah Mutlak

Islam sebagai agama yang sempurna, paripurna dalam ajarannya, memiliki aturan-aturan dalam setiap kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh pemeluknya. Di antara kewajiban itu adalah shalat lima waktu, yaitu, Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya’, dan Subuh. Shalat-shalat yang telah disebutkan merupakan ibadah yang terikat oleh waktu, sebab tertentu, dan jumlah rakaat yang juga tertentu. Artinya, jika dilakukan tidak sesuai dengan waktu, sebab, dan rakaat yang telah menjadi kekhususannya, maka shalat yang dilakukan tidak sah. Namun dalam Islam, ada juga shalat yang dianjurkan (baca: sunnah) namun tidak seperti shalat yang telah disebutkan, yaitu shalat sunnah mutlak.

Tata Cara Shalat Sunnah Mutlak Sunnatullah Selasa, 20 Juli 2021 | 15:00 WIB BAGIKAN: Islam sebagai agama yang sempurna, paripurna dalam ajarannya, memiliki aturan-aturan dalam setiap kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh pemeluknya. Di antara kewajiban itu adalah shalat lima waktu, yaitu, Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya’, dan Subuh. Shalat-shalat yang telah disebutkan merupakan ibadah yang terikat oleh waktu, sebab tertentu, dan jumlah rakaat yang juga tertentu. Artinya, jika dilakukan tidak sesuai dengan waktu, sebab, dan rakaat yang telah menjadi kekhususannya, maka shalat yang dilakukan tidak sah. Namun dalam Islam, ada juga shalat yang dianjurkan (baca: sunnah) namun tidak seperti shalat yang telah disebutkan, yaitu shalat sunnah mutlak.   

Secara definitif shalat sunnah mutlak adalah shalat sunnah yang dilakukan tanpa terikat oleh waktu, seperti waktu-waktu shalat lima waktu. Juga tidak disebabkan adanya sebab tertentu, seperti ketika hendak bepergian, ingin meminta hujan, dan lainnya. Bahkan tidak memiliki jumlah rakaat tertentu, seperti shalat lima waktu dan lainnya. Shalat sunnah ini boleh dilakukan kapan pun, di mana pun, dan dengan jumlah berapa pun,dengan catatan selama tidak dilakukan pada waktu-waktu yang dilarang (setelah shalat Subuh, Ashar, dan waktu istiwa’ selain di Tanah Haram, Makkah).
Hukum dan Waktunya Dalam sebuah hadits Rasulullah ﷺ bersabda:
الصَلَاةُ خَيْرُ مَوْضُوْعٍ فَمَنْ شَاءَ اِسْتَكْثرْ وَمَنْ شَاءَ اِسْتَقلْ  
Artinya, “Shalat adalah sebaik-baiknya apa yang yang disyariatkan. Barang siapa yang berkehendak maka perbanyaklah dan barang siapa yang berkehendak maka sedikitkanlah” (HR Ibnu Hibban).  
Para ulama ahli fiqih menjadikan hadits di atas sebagai landasan untuk menghukumi bahwa shalat sunnah mutlak hukumnya sunnah berdasar hadits di atas. Artinya, jika dilakukan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak berdampak pada dosa. Dari hadits ini pula, sangat tampak bahwa shalat sunnah mutlak merupakan salah satu dari sekian banyaknya ibadah sunnah dalam Islam. Agama Islam sangat menganjurkannya, sebagai manifestasi bahwa dengan beribadah menunjukkan adanya keinginan untuk meningkatkan spiritualitas kepada Allah ﷻ, juga akan menjadi penyebab diangkatnya derajat di sisi-Nya.   Shalat sunnah yang satu ini boleh dilakukan pada malam hari, juga boleh pada siang harinya, yang penting tidak dilakukan bertepatan dengan waktu-waktu yang dilarang melakukan shalat sunnah sebagaimana yang telah dijelaskan. Hanya saja, shalat sunnah mutlak yang dilakukan pada malam hari lebih utama dari shalat sunnah mutlak yang dilakukan pada siang hari. Shalat sunnah yang dilakukan di rumah lebih baik dari yang dilakukan di masjid. (Imam Nawawi, Raudhatuth Thalibin, [Baitu: Darul Kutub al-Ilmiah, 1996], juz 1, halaman 338).   Dalam sebuah hadits, Rasulullah ﷺ bersabda:
أَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ  
Artinya, “Paling utamanya shalat (sunnah) setelah shalat wajib adalah shalat (yang dilakukan) di malam (hari).”   Melalui hadits tersebut, Syekh Sulaiman bin Muhammad bin Umar al-Bujairami al-Mishri (1131-1221 H) mengarahkan bahwa yang dimaksud shalat malam pada hadits di atas adalah shalat sunnah mutlak yang dilakukan pada malam hari, bukan pada siang harinya. Artinya, meski shalat sunnah mutlak tidak terikat oleh waktu, dilakukan pada malam hari memiliki keutamaan yang lebih daripada yang dilakukan pada siangnya. (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasiyatul Bujairami alal Khatib, [Bairut: Darul Minhaj, 2000], juz IV, halaman 9).   Niat dan Teknis Pelaksanaannya Shalat sunnah mutlak sama sekali tidak memiliki perbedaan secara khusus dengan shalat-shalat yang lainnya. Ia tidak memiliki bacaan khusus, tidak pula memiliki waktu dan teknis yang khusus. Perbedaannya hanya terletak pada lafadz niat yang akan diucapkan, yaitu:
  أُصَلِّيْ سُنَّةً رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى  
Ushallî sunnatan rak’ataini lillâhi ta’âla   Artinya, “Saya niat shalat sunnah dua rakaat karena Allah ta’ala.”   Pada dasarnya, lafal niat dalam shalat mutlak tidak harus ditentukan (menggunakan kata mutlak), juga tidak harus menyebutkan kata sunnah (sunnatan), namun cukup mengucapkan lafal ushalli (saya shalat). Hanya saja, meski hal itu bukanlah keharusan, penyebutan itu tetap lebih baik karena setiap pekerjaan yang disertai dengan niat akan memiliki nilai yang lebih baik dan lebih sempurna (Syekh Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Bairut: Darul Fikr, 2005], halaman 55).   Setelah itu takbiratul ihram, membaca doa iftitah, membaca ta’awudz, dan surat Al-Fatihah, dilanjut dengan mambaca surat-surat pendek, rukuk, i’tidal, sujud, duduk, sujud lagi,  tahiyat membaca dua kalimat sahadat, membaca shalawat ibrahimiyah , dan diakhiri dengan salam.   Syekh Zakaria al-Anshari dalam kitab Hasiyah Jamal memberikan pandangan secara khusus tentang teknis shalat ini bahwa ada beberapa ketentuan (baca: sunnah) yang perlu diperhatikan, yaitu durasi waktu ketika berdiri lebih baik dipanjangkan daripada memperbanyak jumlah rakaatnya. Contoh, shalat sunnah mutlak yang dilakukan dua rakaat dengan durasi waktu yang panjang ketika berdiri, lebih baik dari shalat sunnah mutlak empat rakaat yang dilakukan dengan durasi waktu berdiri yang pendek (Syekh Zakaria al-Anshari, Hasiyah Jamal ala Syarhil Minhaj, [Bairut: Darul Kutub al-Ilmiah, 1997], juz II, h. 261).   Tidak sebatas penjelasan di atas, teknis shalat sunnah mutlak boleh dilakukan dengan satu kali salam dalam setiap satu rakaat, dua rakaat, tiga rakaat, atau lebih. Boleh juga dilakukan dengan satu kali salam dalam setiap dua rakaat. Juga boleh mengerjakan banyak rakaat dengan satu kali salam (Imam Nawawi, Majmu’ Syarhil Muhadzdzab, [Bairut: Darul Fikr, 1990], juz IV, halaman 56).  
ME TAFSIR MIMPI HAJI, UMRAH & QURBAN DOA TASAWUF/AKHLAK JENAZAH KHUTBAH EKONOMI SYARIAH ILMU HADITS SHALAWAT/WIRID LAINNYA DOA BAHTSUL MASAIL ILMU TAUHID NIKAH/KELUARGA ZAKAT HIKMAH TAFSIR SIRAH NABAWIYAH UBUDIYAH SHALAT Tata Cara Shalat Sunnah Mutlak Sunnatullah Selasa, 20 Juli 2021 | 15:00 WIB BAGIKAN: Islam sebagai agama yang sempurna, paripurna dalam ajarannya, memiliki aturan-aturan dalam setiap kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh pemeluknya. Di antara kewajiban itu adalah shalat lima waktu, yaitu, Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya’, dan Subuh. Shalat-shalat yang telah disebutkan merupakan ibadah yang terikat oleh waktu, sebab tertentu, dan jumlah rakaat yang juga tertentu. Artinya, jika dilakukan tidak sesuai dengan waktu, sebab, dan rakaat yang telah menjadi kekhususannya, maka shalat yang dilakukan tidak sah. Namun dalam Islam, ada juga shalat yang dianjurkan (baca: sunnah) namun tidak seperti shalat yang telah disebutkan, yaitu shalat sunnah mutlak.   ADVERTISEMENT Secara definitif shalat sunnah mutlak adalah shalat sunnah yang dilakukan tanpa terikat oleh waktu, seperti waktu-waktu shalat lima waktu. Juga tidak disebabkan adanya sebab tertentu, seperti ketika hendak bepergian, ingin meminta hujan, dan lainnya. Bahkan tidak memiliki jumlah rakaat tertentu, seperti shalat lima waktu dan lainnya. Shalat sunnah ini boleh dilakukan kapan pun, di mana pun, dan dengan jumlah berapa pun,dengan catatan selama tidak dilakukan pada waktu-waktu yang dilarang (setelah shalat Subuh, Ashar, dan waktu istiwa’ selain di Tanah Haram, Makkah).   Baca: Lima Waktu yang Diharamkan Shalat   Hukum dan Waktunya Dalam sebuah hadits Rasulullah ﷺ bersabda:   الصَلَاةُ خَيْرُ مَوْضُوْعٍ فَمَنْ شَاءَ اِسْتَكْثرْ وَمَنْ شَاءَ اِسْتَقلْ   Artinya, “Shalat adalah sebaik-baiknya apa yang yang disyariatkan. Barang siapa yang berkehendak maka perbanyaklah dan barang siapa yang berkehendak maka sedikitkanlah” (HR Ibnu Hibban).   ADVERTISEMENT Para ulama ahli fiqih menjadikan hadits di atas sebagai landasan untuk menghukumi bahwa shalat sunnah mutlak hukumnya sunnah berdasar hadits di atas. Artinya, jika dilakukan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak berdampak pada dosa. Dari hadits ini pula, sangat tampak bahwa shalat sunnah mutlak merupakan salah satu dari sekian banyaknya ibadah sunnah dalam Islam. Agama Islam sangat menganjurkannya, sebagai manifestasi bahwa dengan beribadah menunjukkan adanya keinginan untuk meningkatkan spiritualitas kepada Allah ﷻ, juga akan menjadi penyebab diangkatnya derajat di sisi-Nya.   Shalat sunnah yang satu ini boleh dilakukan pada malam hari, juga boleh pada siang harinya, yang penting tidak dilakukan bertepatan dengan waktu-waktu yang dilarang melakukan shalat sunnah sebagaimana yang telah dijelaskan. Hanya saja, shalat sunnah mutlak yang dilakukan pada malam hari lebih utama dari shalat sunnah mutlak yang dilakukan pada siang hari. Shalat sunnah yang dilakukan di rumah lebih baik dari yang dilakukan di masjid. (Imam Nawawi, Raudhatuth Thalibin, [Baitu: Darul Kutub al-Ilmiah, 1996], juz 1, halaman 338).   Dalam sebuah hadits, Rasulullah ﷺ bersabda:
  أَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ  
Artinya, “Paling utamanya shalat (sunnah) setelah shalat wajib adalah shalat (yang dilakukan) di malam (hari).”   Melalui hadits tersebut, Syekh Sulaiman bin Muhammad bin Umar al-Bujairami al-Mishri (1131-1221 H) mengarahkan bahwa yang dimaksud shalat malam pada hadits di atas adalah shalat sunnah mutlak yang dilakukan pada malam hari, bukan pada siang harinya. Artinya, meski shalat sunnah mutlak tidak terikat oleh waktu, dilakukan pada malam hari memiliki keutamaan yang lebih daripada yang dilakukan pada siangnya. (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasiyatul Bujairami alal Khatib, [Bairut: Darul Minhaj, 2000], juz IV, halaman 9).   Niat dan Teknis Pelaksanaannya Shalat sunnah mutlak sama sekali tidak memiliki perbedaan secara khusus dengan shalat-shalat yang lainnya. Ia tidak memiliki bacaan khusus, tidak pula memiliki waktu dan teknis yang khusus. Perbedaannya hanya terletak pada lafadz niat yang akan diucapkan, yaitu:   أُصَلِّيْ سُنَّةً رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى   Ushallî sunnatan rak’ataini lillâhi ta’âla   Artinya, “Saya niat shalat sunnah dua rakaat karena Allah ta’ala.”   Pada dasarnya, lafal niat dalam shalat mutlak tidak harus ditentukan (menggunakan kata mutlak), juga tidak harus menyebutkan kata sunnah (sunnatan), namun cukup mengucapkan lafal ushalli (saya shalat). Hanya saja, meski hal itu bukanlah keharusan, penyebutan itu tetap lebih baik karena setiap pekerjaan yang disertai dengan niat akan memiliki nilai yang lebih baik dan lebih sempurna (Syekh Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Bairut: Darul Fikr, 2005], halaman 55).   Setelah itu takbiratul ihram, membaca doa iftitah, membaca ta’awudz, dan surat Al-Fatihah, dilanjut dengan mambaca surat-surat pendek, rukuk, i’tidal, sujud, duduk, sujud lagi,  tahiyat membaca dua kalimat sahadat, membaca shalawat ibrahimiyah , dan diakhiri dengan salam.   Syekh Zakaria al-Anshari dalam kitab Hasiyah Jamal memberikan pandangan secara khusus tentang teknis shalat ini bahwa ada beberapa ketentuan (baca: sunnah) yang perlu diperhatikan, yaitu durasi waktu ketika berdiri lebih baik dipanjangkan daripada memperbanyak jumlah rakaatnya. Contoh, shalat sunnah mutlak yang dilakukan dua rakaat dengan durasi waktu yang panjang ketika berdiri, lebih baik dari shalat sunnah mutlak empat rakaat yang dilakukan dengan durasi waktu berdiri yang pendek (Syekh Zakaria al-Anshari, Hasiyah Jamal ala Syarhil Minhaj, [Bairut: Darul Kutub al-Ilmiah, 1997], juz II, h. 261).   Tidak sebatas penjelasan di atas, teknis shalat sunnah mutlak boleh dilakukan dengan satu kali salam dalam setiap satu rakaat, dua rakaat, tiga rakaat, atau lebih. Boleh juga dilakukan dengan satu kali salam dalam setiap dua rakaat. Juga boleh mengerjakan banyak rakaat dengan satu kali salam (Imam Nawawi, Majmu’ Syarhil Muhadzdzab, [Bairut: Darul Fikr, 1990], juz IV, halaman 56).   Anjuran Bacaannya Setelah penjelasan di atas, kita tahu bahwa shalat sunnah mutlak tidak memiliki waktu secara khusus. Tentunya, kebebasan ini juga berdampak pada anjuran bacaannya, antara harus membacanya dengan keras, nyaring, dan biasa-biasa saja. Anjuran ketika membaca bacaan shalat sunnah mutlak bisa kita ketahui melalui firman Allah ﷻ dalam Al-Qur’an, yaitu:   وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذٰلِكَ سَبِيْلًا   Artinya, “Janganlah engkau mengeraskan (bacaan) salatmu dan janganlah (pula) merendahkannya. Usahakan jalan (tengah) di antara (kedua)-nya!” (QS Al-Isra’: 110).   Ayat di atas menjelaskan tentang anjuran tidak diperbolehkannya mengeraskan suara ketika melakukan shalat, juga anjuran untuk tidak terlalu merendahkan suaranya saat itu. Oleh karenanya, Allah memerintahkan umat Islam untuk menengahi bacaannya antara keras dan senyap. Limitasinya, untuk bacaan yang keras (jahr) sekira bisa didengar oleh orang-orang yang ada di sekitarnya, dan bacaan yang senyap (israr) adalah bisa didengar oleh dirinya sendiri, sedangkan bacaan yang dianjurkan saat itu adalah bacaan yang sedang-sedang saja (tawasuth), yaitu dengan cara mengukur antara di dengar orang yang ada di sekitarnya dan sebatas didengar oleh dirinya.   Menurut Syekh Musthafa al-Bugha, yang dimaksud dengan shalat pada ayat di atas adalah shalat sunnah mutlak yang dilakukan pada malam hari (Syekh Musthafa al-Bugha, Fiqhul Manhaji ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Darul Qalam, Damaskus, 1992], juz 1, h. 151).   Dari penjelasan ini, anjuran untuk membaca dengan sedang (tawasuth) hanya dilakukan pada malam hari. Artinya, jika shalat sunnah mutlak dilakukan pada siang hari, yang dianjurkan adalah membaca bacaannya dengan senyap (israr).     Ustadz Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan, Jawa Timur. Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.

Sumber: https://islam.nu.or.id/shalat/tata-cara-shalat-sunnah-mutlak-oWkB0

Sabtu, 15 Januari 2022

KISAH SEORANG WAHABI YANG BERMIMPI DICAMBUK OLEH RASULULLAH SEBAB INGIN MEMBAKAR KITAB IHYA ULUMUDDIN

KISAH SEORANG WAHABI YANG BERMIMPI DICAMBUK OLEH RASULULLAH SEBAB INGIN MEMBAKAR KITAB IHYA ULUMUDDIN

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Dulu ada seorang Imam besar yg bernama Abu Hasan Ali bin Hirzim yg merupakan seorang fakih terkenal di Maroko yg ditaati & didengar ucapannya & juga seorang ulama yang dulunya sangat mengingkari kitab Ihya Ulumuddin. Suatu saat ia memerintahkan untuk mengumpulkan naskah kitab Ihya dan ingin membakarnya di masjid jami pada hari Jumat.

Kemudian pada malam jumatnya ia bermimpi Rasulullah SAW, bersama beliau juga terlihat Sayyidina Abu Bakar, Sayyidina Umar bin Khatab serta Imam Ghazali yang berada di samping Rasulullah SAW.
Ketika ibnu Hirzim berada di hadapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, Imam Ghazali mengadu kepada Rasulullah:

“Ya Rasulullah, dia telah menuduhku bahwa aku telah membuat kitab sesat, jika perkara yang terjadi sebagaimana yang disangka, maka aku bertaubat kepada Allah dan aku akan mengikuti nasehatnya. Akan tetapi jika kitab tersebut kitab yang baik maka sesuatu yang aku dapat itu dari keberkahanmu dan mengikuti sunnahmu, maka ambillah hak ku dari orang ini.”

Kemudian diberikanlah kitab Ihya kepada Nabi SAW, lalu beliau membukanya selembar demi selembar dari awal kita hingga akhir kitab.

Kemudian Nabi SAW bersabda: “Demi Allah sesungguhnya ini adalah sesuatu yang bagus.”

Kemudian kitab itu diberikan kepada Sayyidina Abu Bakar dan melihat isi kitab tersebut dan juga menganggapnya baik dan berkata: “Benar, demi zat yang mengutusmu dengan hak, sesungguhnya ini Sesuatu (kitab yang baik).”
Kemudian kitab itu juga diberikan kepada Sayyidina Umar bin Khatab, dan beliau melihat isi kitab itu, kemudian beliau juga memuji kitab itu sebagaimana pujian yang dilontarkan oleh Sayyidina Abu Bakar As Siddiq.
Kemudian Nabi SAW memerintahkan untuk mencambuk Ali ibnu Hirzihim sebagai hukuman, serta dihad dengan hadnya pelaku pembuat kebohongan, kemudian ia dicambuk dan dipukul. Ketika telah dicambuk sebanyak lima kali, Sayyidina Abu Bakar memintakan maaf untuknya dan beliau berkata:

“Ya Rasulullah Mungkin ia (Ali ibnu Hirzihim) menyangka di dalam kitab Ihya isinya menyalahi sunnahmu, kemudian dia salah dalam sangkaannya.”

Mendengarkan demikian, maka Imam Ghazali meridhainya dan kemudian Rasulullah pun menerima permintaan maaf tersebut. Kemudian Ibnu Hirzihim pun terbangun dari tidurnya, sedangkan luka bekas cambukan yang ada dalam mimpinya berbekas dipunggungnya. Lalu beliau memberi tahu para pengikutnya (perihal mimpinya tersebut) dan bertaubat kepada Allah SWT. terhadap pengingkarannya terhadap Imam Ghazali.

Sekalipun telah bertaubat dan memohon ampun, masih saja tersisa rasa sakit akibat cambuk tersebut dalam waktu sangat lama, dan ia terus memohon ampun kepada Allah dan meminta Syafaat kepada Rasulullah SAW. hingga beliau kembali bermimpi bertemu Nabi, dalam mimpi itu Nabi mengusap punggung Ibnu Hirzihim dengan tangan beliau yang mulia, kemudian ibnu Hirzihim pulih dari sakitnya dengan izin Allah bekas cambukannya sudah tidak terasa sakit.
Setelah itu beliau selalu istiqamah untuk membaca kitab Ihya Ulumiddin, maka Allah membukakan (hijab ilmu) untuknya dan memperoleh Ma’rifatu billah. Kemudian beliau menjadi pembesar ulama, ahli ilmu batin dan zahir. Ketika Ibnu Hirzihim Wafat dikatakan oleh seorang yang ketika itu memandikan jenazah bahwa ada bekas cambukan di punggung beliau. Wallahu a’lam

Demikian Kisah Ulama Bertemu Nabi Karena Ingin Membakar Kitab Ihya Ulumuddin, semoga

bermanfaat

Sumber: Habib Muhammad bin Husain bin Anis bin Alwi bin Ali bin Muhammad bin Husain Al Habsyi

(Penulis: Ahmad Hasan Mashuri)

Artikel ini tayang di bangkitmedia.com dengan judul : " Kisah Ulama Bertemu Nabi Karena Ingin Membakar Kitab Ihya Ulumuddin "

Demikian Artikel " Kisah Seorang Wahabi Yang Bermimpi Dicambuk Oleh Rasulullah Sebab Ingin Membakar Kitab Ihya Ulumuddin "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

Jumat, 14 Januari 2022

Kalimat yang Ngawur, Begini Penjelasan Gus Baha


Kamis, 13 Januari 2022  
Banyak orang yang tidak bisa menempatkan kalimat Insya Allah dalam keadaan yang tidak tepat.

Alhasil itulah yang menjadikan Insya Allah merupakan kalimat yang ngawur ketika diucapkan secara sembarangan.

Simak penjelasan Gus Baha berikut, 

Beliau menjelaskan, suatu ketika Nabi Muhammad bertanya kepada para sahabat, “Apa tanda-tanda kalian orang beriman.”

Para sahabat menjawab bahwa bukti seorang mukmin (beriman) itu adalah sabar dalam menghadapi cobaan.

Lalu, bersyukur atas nikmat kehidupan yang diberikan oleh Allah. Maksudnya adalah bersyukur dalam setiap waktu kata Gus Baha.

Kemudian, ridha atas ketetapan-Nya yang sudah terjadi dan diatas perkara tersebut sudah ditetapkan sejak zaman azali yang sudah terjadi.

Rasul bersabda, “Kamu adalah mukmin sejati, kalian semua adalah orang yang beriman dengan sepenuhnya.”
Semua orang Islam berhak mengatakan, ‘saya seorang mukmin’ bahkan ada orang yang ditanya jawabnya selalu Insya Allah,” jelas Gus Baha.

Contohnya semisal ketika ditanya, “Hutangmu mau dibayar tidak?, jawabannya Insya Allah.

Sayangnya kenyataannya orang kebanyakan jika menjawab seperti itu maka tidak akan membayar hutangnya menurut Gus Baha.

“Itu kalimat yang sembrono (ngawur), karena sebenarnya kalimat Insya Allah tidak boleh digunakan untuk sesuatu yang nyata (jelas),” ujarnya.

Beliau menjelaskan alasannya, sebab kewajiban iman (kepada Allah) itu nyata maka tidak boleh seorang mukmin mengatakan Insya Allah.

Itulah mengapa terkadang orang yang sopan itu lebih buruk dibandingkan orang yang tidak sopan.

“Karena hal-hal yang sudah jelas itu jangan malah mengucapkan Insya Allah,” ucap Gus Baha.

Sehingga seharusnya ketika ditanya semisal tentang hutang, segera beri kepastian sekiranya kapan membayar. Jangan gunakan kalimat Insya Allah.

Namun memang ada suatu keadaan secara terpaksa memang diriwayatkan secara jelas bahwa terdapat kalimat Insya Allah sekalipun itu terhadap sesuatu yang sudah jelas.

“Akan tetapi tujuan mengucapkan Insya Allah tersebut adalah tabaruk (supaya berkah),” ujarnya.

bukan makna Insya Allah yang menggantungkan hukum pada Allah,” sambungnya.

Gus Baha memberikan contoh, ketika pergi ke kuburan entah itu sanak saudara, keluarga, dan sebagainya.

Disunnahkan untuk mengucapkan salam, “Assalamualaikum daara qaumin mu’minin, wa inna insya Allah bikum lahiquun.”

Kamu mengatakan insya Allah padahal kamu pasti nyatanya akan mati, karena kalimat ini sakral maka tujuan mengucapkannya hanya karena mencari berkah, sudah cukup begitu saja,” ungkap Gus Baha.

“Itulah mengapa lafal Insya Allah disini kata para ulama tidak bermakna menggantungkan hukum kepada Allah namun berniat tabaruk (mencari berkah),” pungkasnya.

Ijazah Amalan Anti Fakir dari Gus Baha, Baca ketika Masuk Rumah saat Tak Ada Siapa-siapa di Rumah


Jumat, 14 Januari 2022  

 Dalam pengajiannya, Gus Baha mengijazakan sebuah amalan anti fakir.

Suatu amalan bisa lebih mantep apabila langsung dijazakan, begitu pula amalan anti fakir dari Gus Baha ini.

Ijazah amalan anti fakir dari Gus Baha ini dibacakan setiap akan masuk rumah.

"Pokoknya ini sekaligus saya ijazahkan, Insyaallah kamu gak bakal fakir," ujar Gus Baha 

Gus Baha mengatakan jika saja amalan anti fakir dari Gus Baha ini diamalkan sesuai dengan pentunjuknya akan terhindar dari fakir.

Amalan ini dibaca saat akan masuk rumah, ketika di rumah tidak ada siapa-siapa.
Atau saat mengucapkan salam, namun tidak ada yang menjawab salam dari dalam rumah, maka bacalah salam yang di ijazahkan Gus Baha ini.
"Kamu kalau masuk rumah yang pas tidak ada orangnya, atau ada orangnya tapi enggan menjawab, kamu sebaiknya baca salam untuk diri sendiri dengan membaca," tutur Gus Baha.

السلام علينا وعلى عباد الله الصالحين، 

"Assalamu 'alaina wa ala 'ibadillahissholihin".
Artinya:
"Keselamatan bagi kami dan bagi hamba-hamba Allah yang sholeh".
Silahkan diterima Ijazah amalan anti fakir dari Gus Baha ini dengan hanya mengucapkan "qobiltu".
Lalu silahkan untuk diamalkan sesuai petunjuk yang disarankan oleh Gus Baha.
Semoga amalan dari Gus Baha ini bermanfaat dan dapat memberikan keberkahan serta semangat bagi yang mengamalkannya.
Demikian Ijazah amalan anti fakir dari Gus Baha ini ditulis, semoga berkah

Kamis, 13 Januari 2022

Talbis Iblis [ Membongkar Tipu Daya Iblis ],

Talbis Iblis [ Membongkar Tipu Daya Iblis ], karya al Imam al Hafizh Abdurrahman ibn al Jawzi (W 579 H),  ulama  rujukan dalam madzhab Hanbali.

“Mereka yang memahami sifat2 Allah dalam makna indrawi ada beberapa golongan. Mereka berkata bahwa Allah bertempat/bersemayam di atas arsy dengan cara menyentuhnya, jika DIA turun (dari arsy) maka DIA pindah dan bergerak. Mereka menetapkan ukuran penghabisan (bentuk) bagi-NYA. Mereka mengharuskan bahwa Allah memiliki jarak dan ukuran. Mereka mengambil dalil bahwa Dzat Allah bertempat/bersemayam di atas arsy [–dengan pemahaman yang salah–] dari hadits nabi: “Yanzil Allah ilassama’ ad Dunya”, mereka berkata: “Pengertian turun (yanzil) itu adalah dari arah atas ke arah bawah”.

Mereka memahami makna “nuzul” (dalam hadits tersebut) dalam pengertian indrawi yang  hanya khusus sbg sifat2 benda. Mereka adalah kaum Musyabbihah yang memahami sifat2 Allah dalam makna indrawi (meterial). Dan Telah kami paparkan perkataan2 mereka dalam kitab  kami “Minhaj al Wushul ila ‘ilm al Ushul”.

Imam Ibn al Jawzi al Hanbali menegaskan bahwa KEYAKINAN ALLAH BERTEMPAT/BERSEMAYAM DI ATAS ARSY ADALAH KEYAKINAN MUSYABBIHAH.  Beliau adalah ulama besar  madzhab Hanbali, jauh sebelum  Ibnu Taimiyah lahir dengan faham2 Tasybih-nya. Ratusan tahun sebelum  Mr. Hempher, orientalis Yahudi dan muridnya Muhammad bin Abdul Wahhab Annajed dengan faham2 Tajsim-nya.

Nasrani dan Yahudi berakidah Mujassimah dan musyabbih berkeyakinan Allah bersemayam/bertempat di atas arsy.  Demikian pula  dengan salafi Wahabi, wahdah islamiah, Ikhwanul muslimin, HTI, ISIS, JAD, JI, LDII dan semua varian wahabi serta Syi'ah berkeyakinan sama, walaupun dengan konteks sedikit beda, walaupun mengaku AHLUSSUNNAH dan  beribadah sama seperti umat Islam. Mereka mengaku TAK BERMADZHAB, dalilnya addurarussaniah juz 3 : 56 MBAW  berkata bahwa ilmu fiqih dalam kitab2 madzhab adalah ilmu syirik dan keempat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali) adalah setan2, manusia dan jin.
Akidah Wahabi  mengekor jg dengan akidah Hasyawiyyah, Karramiyyah, Mujassimah, Bayaniyyah, dan sekte-sekte kaum Musyabbihah lainnya…

Catatan Penting:

Bedakan antara Ibn al-Jauzi (W 579 H) dengan Ibn Qayyim al-Jauziyyah atau Muhammad ibn Abi Bakr az-Zar’i (w 751 H) murid dari Ibnu Taimiyah yang dalam keyakinannya = Ibnu Taimiyah; dua-duanya sesat dan menyesatkan.

Ibn Qayyim; yang juga persis dgn keyakinan gurunya al:
1. tawassul dengan Nabi atau orang2 saleh adalah orang musyrik,
2.  Ziarah ke makam Rasulullah adalah perjanan maksiat,
3. Berkeyakinan Allah duduk di atas Arsy secara hakekat.
4.  Neraka akan punah dan siksaan  akan habis, dll.

Ingat… Akidah Rasulullah, para sahabatnya, dan akidah semua umat Islam adalah :

ALLAH ADA TANPA TEMPAT DAN TANPA ARAH.

Imâm Ibnul Jauzi berkata (daf'u syubhah attasybih bi akaffi attanzih 98 -101):

“Aku melihat ada beberapa orang dalam madzhab Hanbali ini yang berbicara dalam masalah akidah dengan pemahaman2  ngawur. Ada 3 org;
1. Abu Abdillah bin Hamid,
2. Abu Ya’la (murid Abu Abdillah bin Hamid),
3. Ibn az-Zaghuni.
Mereka menulis kitab2 yang telah merusak madzhab Hanbali, bahkan  mereka telah turun ke derajat orang2 yang sangat awam. Mereka memahami sifat2  Allah secara indrawi, misalkan mereka mendapati teks hadits: “إن الله خلق ءادم على صورته”, lalu mereka menetapkan adanya “Shûrah” (bentuk) bagi Allah.  Mereka juga menambahkan “al-Wajh” (muka) bagi Dzat Allah, dua mata, mulut, bibir, gusi, sinar bagi wajah-Nya, dua tangan, jari-jari, telapak tangan, jari kelingking, jari jempol, dada, paha, dua betis, dua kaki, sementara tentang kepala mereka berkata: “Kami tidak pernah mendengar berita bahwa Allah memiliki kepala”, mereka juga mengatakan bahwa Allah dapat menyentuh dan dapat disentuh, dan seorang hamba bisa mendekat kepada Dzat-Nya secara indrawi, sebagian mereka bahkan berkata: “Dia (Allah) bernafas”.
Lalu mereka mengelabui orang2 awam dengan berkata:

“Itu semua tidak seperti yang dibayangkan dalam akal pikiran”.

Dalam masalah nama2 dan sifat2 Allah mereka memahaminya secara zahir (literal).
Tatacara mereka dalam menetapkan dan menamakan sifat2 Allah = tatacara yang dipakai oleh para ahli bid’ah, sedikitpun mereka tidak memiliki dalil untuk itu, baik dari dalil naqli maupun dari dalil aqli. Mereka tidak pernah menghiraukan teks2 yang secara jelas menyebutkan bahwa sifat2 itu tidak boleh dipahami dalam makna literalnya, juga mereka tidak pernah mau melepaskan makna sifat2 tersebut dari tanda2 kebaharuan.

Catatan :
  Penjelasan mendalam tentang kedustaaan faham akidah  Ibnu Taimiyah   mengikuti aqidah Yahudi kitab taurat dan Injil yang dipalsukan  Mathius 23: 22 "Bersumpah lah demi Arsy dan demi Dia yang bersemayam di atasnya.
Akidah Trilogi Tauhid yakni :
1. Rubiah,
Abu Jahal lebih bertauhid dari pada umat Islam yang bertawassul padahal nabi Muhammad Saw pernah bertawassul dan tabarruk kepada sahabatnya assiddiq dan dua syahid untuk menghentikan gempa bumi di gunung Uhud. Nabi Adam bertawassul kepada nabi Muhammad Saw.
2. Uluhiyah,
Menggunakan bid'ah sebagai hukum
3. Asma wassifa,
yang di dalamnya terdapat Sifat2 khabariah yang terdiri dari :
- Sifat  fi'liyah atau perbuatan seperti Allah bersemayam atau bertempat di atas Arsy, menetap tinggi di atas langit atau Allah di atas, tidak lebih besar dan tidak lebih kecil daripada Arsy, turun 1/3 malam dengan tidak menyebabkan Arsy jadi kosong, marah, tertawa, dll.
- Sifat zaatiyah seperti Allah punya dua tangan dua mata, satu wajah, dua kaki dan jari jari secara hakekat atau  secara zahir,  dll. Demikian pula dengan akidah Syi'ah yang meyakini bahwa Allah punya mata, tangan, kaki dan anggota badannya tidak terbuat dari daging dan darah, atau unsur nya beda, juga berdiam di atas Arsy.
Akidah ini ditentang oleh para ulama dan semua umat Islam dari masa ke masa.
Mohon di share untuk melindungi umat Islam dari pemurtadan akidah Islam menjadi akidah Yahudi kitab taurat dan Injil yang dipalsukan mujassim dan musyabbih Ibnu Taimiyah serta Syi'ah Imamah

Minggu, 02 Januari 2022

penambangan kec sadong wiwit

I’m on my way. See my trip progress and arrival time on Maps: https://maps.app.goo.gl/oFxWoxf3wqVhBaXa7

Rabu, 29 Desember 2021

KESALAHAN FATAL Al Bani

SI MUHADDIST PALSU

KESALAHAN FATAL Al Bani..

SKANDAL HADITS AL ALBANI DI SINI SHOHIH DI SONO DHO'IF, DI SONO SHOHIH DI SINI DHO'IF
_____________________________

Albani medhoifkan hadis yang shohih

ما شاء الله

a. 7.000 Karomah Al-Albani Diungkap Oleh Al-Habib Hasan bin Ali Assegaf
Tulisan al-Habib Hasan bin Ali Assegaf yang berjudul Tanaqudhat al-Albani al-Wadhihat merupakan kitab yang menarik dan mendalam dalam mengungkapkan kesalahan fatal al-Albani. Beliau mencatat 1.500 kesalahan yang dilakukan al-Albani lengkap dengan data dan faktanya. Bahkan menurut penelitian ilmiah beliau, ada 7.000 kesalahan fatal dalam buku-buku yang ditulis al-Albani. Pada kitab Tanaqudhat al-Albani al-Wadhihat dalam juz pertama beliau memuat 249 kesalahan al-Albani, baik dari shahih ke dha’if maupun sebaliknya.

Berikut beberapa bukti kongkrit kontradiksi al-Albani dalam menilai hadits yang telah diteliti oleh al-Habib Hasan bin Ali Assegaf (cucunda as-Sayyid al-Habib Abdurrahman Assegaf pengarang kitab Tarsyih al-Mustafidin Syarh Fath al-Mu’in) dalam kitab beliau yang berjudul Tanaqudhat al-Albani al-Wadhihat:

1. Hadits Pertama

حديث عن محمود بن لبيد قال : أخبر رسول الله صلى الله عليه وآله عن رجل طلق امرأته ثلاث تطليقات جميعا ، فقام غضبان ، ثم قال : (أيلعب بكتاب الله عزوجل وأنا بين أظهركم ؟ !) حتى قام رجل فقال : يا رسول الله ألا أقتله ؟ ! رواه النسائي . ضعفه الالباني في تخريج (مشكاة المصابيح) الطبعة الثالثة ، بيروت - سنة 1405 ه المكتب الاسلامي (2 / 981) فقال : ورجاله ثقات لكنه من رواية مخرمة عن أبيه ولم يسمع منه . اه ثم تناقض فصححه في كتاب (غاية المرام تخريج أحاديث الحلال والحرام) طبعة المكتب الاسلامي ، الطبعة الثالثة 1405 ه صفحة (164) حديث رقم (261)

“Al-Albani menilainya dha’if dalam Misykat al-Mashabih juz 2 halaman 981 cetakan III Beirut, 1405 H, al-Maktab al-Islami. Kemudian ia menilainya shahih dalam kitab Ghayat al-Maram Takhrij Ahadits al-Halal wa al-Haram halaman 164 hadis no. 261 cetakan III, Maktab al-Islami, 1405 H.”

2. Hadits Kedua

حديث : إذا كان أحدكم في الشمس فقلص عنه الظل وصار بعضه في الظل وبعضه في الشمس فليقم) أقول : صححه الالباني فقال في صحيح الجامع الصغير وزيادته (1 / 266 / 761) صحيح الاحاديث الصحيحة : 835 . اه ثم تناقض فضعفه في : تخريج (مشكاة المصابيح) (3 / 1337 / برقم 4725 الطبعة الثالثة) وقد عزاه في كل من الموضعين إلى سنن أبي داود .

“Al-Albani menilainya shahih dalam kitab Shahih al-Jami’ ash-Shaghir wa Ziyadatuhu juz 1 halaman 266 dan dalam Shahih al-Hadits ash-Shahihah hadits no. 835. Kemudian al-Albani menilainya dha’if dalam kitab Misykat al-Mashabih juz 3 halaman 1337 hadis no. 4725 Cetakan III.”

3. Hadits Ketiga

حديث : الجمعة حق واجب على كل مسلم ... ضعفه الالباني في : تخريج (مشكاة المصابيح) (1 / 434) : فقال : رجاله ثقات وهو منقطع كما أشار أبو داود اه بمعناه ومن التناقضات أنه : أورد الحديث في إرواء الغليل (3 / 54 / برقم 592) وقال : صحيح . اه فتدبروا يا أولي الالباب .

“Al-Albani menilai dha’if dalam kitab Misykat al-Mashabih juz 1 halaman 434, ia berkata: “Perawinya terpercaya tetapi hadits ini terputus sebagaimana isyarah Abu Dawud.” Namun hadits ini dicantumkan oleh al-Albani dalam kitab Irwa’ al-Ghalil juz 3 halaman 54 hadits no. 592. Al-Albani berkata: “Hadits ini shahih.”

4. Hadits Keempat

حديث : عبد الله بن عمرو مرفوعا : (الجمعة على من سمع النداء) رواه أبو داود . صححه الالباني في : (إرواء الغليل) (3 / 58) فقال : حسن . اه وناقض نفسه فضعفه في : تخريج مشكاة المصابيح 1 / 343) (برقم 1375) حيث قال : سنده ضعيف . اه

“Al-Albani menilai shahih dalam kitab Irwa’ al-Ghalil juz 3 halaman 58. Al-Albani berkata: “Hadits ini hasan.” Tetapi al-Albani menilainya dha’if dalam kitab Misykat al-Mashabih juz 1 halaman 343 hadits no. 1375. Al-Albani berkata: “Sanadnya dha’if.”

5. Hadits Kelima

حديث أنس بن مالك أن رسول الله صلى الله عليه وآله كان يقول : (لا تشددوا على أنفسكم فيشدد الله عليكم فإن قوما شددوا على أنفسهم فشدد الله عليهم . . .) رواه أبو داود . ضعفه الالباني في : (تخريج المشكاة) (1 / 64) فقال : بسند ضعيف اه . ثم تناقض فحسنه في آخر تخريجه في (غاية المرام) ص (141) بعد أن حكم عليه هناك أيضا بالضعف فقال : فلعل حديثه هذا حسن بشاهده المرسل عن أبي قلابة . اه

“Al-Albani menilai dha’if dalam kitab Misykat al-Mashabih juz 1 halaman 64. Al-Albani berkata: “Diriwayatkan dengan sanad yang dha’if.” Tapi al-Albani menilainya hasan dalam kitab Ghayat al-Maram halaman 141, setelah menghukuminya dha’if, al-Albani berkata: “Semoga hadits ini hasan dengan dalil penguat secara mursal dari Abu Qilabah.”

6. Hadits Keenam

حديث السيدة عائشة رضي الله عنها قالت : (من حدثكم أن النبي صلى الله عليه وآله كان يبول قائما فلا تصدقوه ما كان يبول إلا قاعدا) رواه أحمد والترمذي والنسائي . ضعفه الالباني في تخريج (مشكاة المصابيح) (1 / 117) فقال : اسناده ضعيف اه ثم من تناقضاته أنه صححه في سلسلة الاحاديث الصحيحة (1 / 345 برقم 201) فتأمل أخي القارئ

“Al-Albani menilai dha’if dalam kitab Misykat al-Mashabih juz 1 halaman 171. Al-Albani berkata: “Sanadnya dha’if.” Tapi al-Albani menilainya shahih dalam Silsilat al-Ahadits ash-Shahihah juz 1 halaman 345 hadits no. 201.”

7. Hadits Ketujuh

حديث : ثلاثة لا تقربهم الملائكة جيفة الكافر والمتضمخ بالخلوق والجنب إلا أن يتوضأ) رواه أبو داود . صححه الالباني في (صحيح الجامع الصغير وزيادته) (3 / 71 برقم 3056) فقال :حسن تخريج الترغيب (1 / 91) . اه ومن تناقضاته أنه ضعفه في تخريج (مشكاة المصابيح) (1 / 144 برقم 464) فقال : ورجاله ثقات لكنه منقطع بين الحسن البصري وعمار فإنه لم يسمع منه كما قال المنذري في الترغيب (1 / 91) .

“Al-Albani menilainya shahih dalam kitab Shahih al-Jami’ hadits no. 3056, ia berkata: “Hadits ini hasan.” Tetapi al-Albani menilainya dha’if dalam kitab Takhrij Misykat al-Mashabih hadits no. 464. Al-Albani berkata: “Perawinya terpercaya, tetapi hadits ini terputus antara Hasan Bashri dan Ammar.”

b. Persaksian Para Ulama Tentang Karomah Syaikh Al-Albani
Kesalahan al-Albani tidak hanya diakui oleh murid-muridnya sendiri. Kenyataan ini juga diakui oleh Syaikh Yusuf Qardhawi di dalam tanggapan beliau terhadap al-Albani yang mengomentari hadits-hadits di dalam kitabnya berjudul al-Halal wa al-Haram fi al-Islam, sebagai berikut:

“Oleh sebab itu, penetapan Syaikh al-Albani tentang dha’ifnya suatu hadits bukan merupakan hujjah yang qath’i (pasti) dan sebagai kata pemutus. Bahkan dapat saya katakan bahwa Syaikh al-Albani kadang-kadang mendha’ifkan (melemahkan) suatu hadits dalam satu kitab dan mengesahkannya (menshahihkannya) dalam kitab lain.” (Lihat dalam Halal dan Haram karya DR. Yusuf Qardhawi, Robbani Press, Jakarta, 2000, hal. 417).

Syaikh Yusuf Qardhawi juga banyak menghadirkan bukti-bukti kecerobohan al-Albani dalam menilai hadis yang sekaligus menunjukkan sikapnya yang “tanaqudh”.
Dengan demikian, apabila mayoritas ulama sudah menegaskan penolakan tersebut, berarti Nashiruddin al-Albani itu memang tidak layak untuk diikuti dan dijadikan panutan. 

Diantara ulama yang mengkritik al-Albani adalah:

1. Al-Imam al-Jalil al-Musniduddunya asy-Syaikh Muhammad Yasin bin Isa al-Fadani penulis kitab ad-Durr al-Mandhud Syarh Sunan Abi Dawud dan Fath al-‘Allam Syarh Bulugh al-Maram.

2. Al-Hafidz Abdullah al-Ghummari dari Maroko.

3. Al-Hafidz Abdul Aziz al-Ghummari dari Maroko.

4. Al-Hafidz Abdullah al-Harari al-Abdari dari Lebanon pengarang Syarh Alfiyah as-Suyuthi fi Mushthalah al-Hadits.

5. Al-Muhaddits Mahmud Sa’id Mamduh dari Uni Emirat Arab pengarang kitab Raf’u al-Manarah li Takhrij Ahadits at-Tawassul wa az-Ziyarah.

6. Al-Muhaddits Habiburrahman al-A’dzami dari India.

7. Asy-Syaikh Muhammad bin Ismail al-Anshari seorang Peniliti Komisi Tetap Fatwa Wahabi dari Saudi Arabia.

8. Asy-Syaikh Muhammad bin Ahmad al-Khazraji Menteri Agama dan Wakaf Uni Emirat Arab.

9. Asy-Syaikh Badruddin Hasan Dayyab dari Damaskus.

10. Asy-Syaikh Muhammad Arif al-Juwaijati.

11. Asy-Syaikh al-Habib Hasan bin Ali Assegaf dari Yordania.

12. Al-Imam Prof. Dr. Al-Muhaddits al-Haramain as-Sayyid Muhammad bin Alwi al-Maliki dari Mekkah pengarang kitab Mafahim Yajibu an Tushahhah.

13. Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin dari Najd, seorang ulama Wahabi yang menyatakan bahwa al-Albani tidak memiliki pengetahuan agama sama sekali.

14. Dan lainnya. Yang mana masing-masing ulama tersebut telah mengarang kitab sebagai bantahan terhadap al-Albani.

c. Syaikh Al-Albani Mendha’ifkan Hadits Shahih Bukhari dan Muslim
Kesalahan fatal dan sembrono al-Albani juga nampak jelas ketika ia banyak menilai dha’if dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, yang telah dinobatkan oleh umat sebagai kitab hadits yang paling valid (shahih) setelah al-Quran. 

Berikut diantara bukti nyata bahwa al-Albani merasa lebih hebat dari Imam Bukhari dan Imam Muslim:

1. Hadits Pertama

حديث : (قال الله تعالى : ثلاثة أنا خصمهم يوم القيامة : رجل أعطى بي ثم غدر ، ورجل باع حرا فأكل ثمنه ، ورجل استأجر أجيرا فاستوفى منه ولم يعطه أجره)) . قال الالباني في ضعيف الجامع وزيادته) (4 / 111 برقم 4054) : رواه أحمد والبخاري (2114) عن أبي هريرة (ضعيف) ! ! !

“Al-Albani berkata: “Hadits ini dha’if”, dalam kitabnya yang berjudul Dha’if al-Jami’ ash-Shaghir hadits no. 4054. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari no. 2114.”

2. Hadits Kedua

حديث : (لا تذبحوا إلا بقرة مسنة ، إلا أن تتعسر عليكم فتذبحوا جذعة من الضأن) . قال الالباني في (ضعيف الجامع وزيادته) (6 / 64 برقم 6222) : رواه الامام أحمد ومسلم (1963) وأبو داود والنسائي وابن ماجه عن جابر (ضعيف) ! ! ! .

“Al-Albani berkata: “Hadis ini dha’if”, dalam kitabnya yang berjudul Dha’if al-Jami’ ash-Shaghir hadits no. 6222. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim no. 1963.”

3. Hadits Ketiga

حديث : (إن من شر الناس عند الله منزلة يوم القيامة الرجل يفضي إلى امرأته ، وتفضي إليه ثم ينشر سرها) . قال الالباني في (ضعيف الجامع وزيادته) (2 / 197 برقم 2005) : رواه مسلم (1437) عن أبي سعيد " (ضعيف) ! ! ! .

“Al-Albani berkata: “Hadits ini dha’if”, dalam kitabnya yang berjudul Dha’if al-Jami’ ash-Shaghir hadits no. 2005. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim no. 1437.”

4. Hadits Keempat

حديث : (إذا قام أحدكم من الليل فليفتتح صلاته بركعتين خفيفتين) قال الالباني في (ضعيف الجامع وزيادته) (1 / 213 برقم 718) : رواه الامام أحمد ومسلم (768) عن أبي هريرة (ضعيف) ! !

“Al-Albani berkata: “Hadits ini dha’if”, dalam kitabnya yang berjudul Dha’if al-Jami’ ash-Shaghir hadits no. 719. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim no. 769.”

5. Hadits Kelima

حديث : (أنتم الغر المحجلون يوم القيامة ، من إسباغ الوضوء ، فمن استطاع منكم فليطل غرته وتحجيله) (1) قال الالباني في (ضعيف الجامع وزيادته) (14 / 2 برقم 1425) : رواه مسلم (246) عن أبي هريرة (ضعيف بهذا التمام) .

“Al-Albani berkata: “Hadits ini dha’if”, dalam kitabnya yang berjudul Dha’if al-Jami’ ash-Shaghir hadits no. 1425. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim no. 246.”

6. Hadits Keenam

حديث : (إن من أعظم الامانة عند الله يوم القيامة الرجل يفضي إلى امرأته . . .) (2) . قال الالباني في (ضعيف الجامع وزيادته) (2 / 192 برقم 1986) : رواه أحمد ومسلم (1437) وأبو داود عن أبي سعيد (ضعيف) ! ! .

“Al-Albani berkata: “Hadits ini dha’if”, dalam kitabnya yang berjudul Dha’if al-Jami’ ash-Shaghir hadits no. 1986. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim no. 1437.”

7. Hadits Ketujuh

حديث : (من قرأ العشر الاواخر من سورة الكهف عصم من فتنة الدجال). قال الالباني في (ضعيف الجامع وزيادته) (5 / 233 برقم : 5772 رواه أحمد ومسلم (809) والنسائي عن أبي الدرداء (ضعيف) ! !

“Al-Albani berkata: “Hadits ini dha’if”, dalam kitabnya yang berjudul Dha’if al-Jami’ ash-Shaghir hadits no. 1986. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim no. 1437.”

8. Hadits Kedelapan

حديث : (كان له صلى الله عليه وسلم فرس يقال له اللحيف) . قال الالباني في ضعيف الجامع وزيادته) (4 / 208 برقم 4489 : رواه البخاري (2855) عن سهل بن سعد (ضعيف) ! ! ! .

“Al-Albani berkata: “Hadits ini dha’if”, dalam kitabnya yang berjudul Dha’if al-Jami’ ash-Shaghir hadits no. 4489. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari no. 2855.”

Walhasil, Syaikh Nashiruddin al-Albani bukanlah al-Hafidz yang berhak memberi penilaian status suatu hadits. Jangankan menjadi al-Hafidz, untuk memenuhi kriteria sebagai al-Muhaddits saja masih sangat jauh.

Masihkah Anda lebih percaya pada takhrijnya al-Albani yang berlumur kontradiksi dengan mengalahkah ulama sekaliber al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, al-Hafidz as-Suyuthi, al-Hafidz adz-Dzahabi dan para ahli hadits lainnya?