Selasa, 04 Desember 2018

Syahid: Mati Karena Sakit Perut

Syahid: Mati Karena Sakit Perut

Terdapat hadits yang bahwa orang yang meninggal karna sakit perut termasuk syahid. Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallambersabda,

الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ: الْمَطْعُوْنُ وَالْمَبْطُوْنُ وَالْغَرِقُ وَصاَحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيْدُ فِي سَبِيْلِ اللهِ

Syuhada itu ada lima, yaitu orang yang meninggal karena penyakit tha’un, orang yang meninggal karena penyakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang meninggal karena tertimpa reruntuhan, dan orang yang gugur di jalan Allah.” [1]

Abu Hurairah radhiallahu ‘anhumenyampaikan sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam,

مَا تَعُدُّوْنَ الشَّهِيْدَ فِيْكُمْ؟ قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَنْ قُتِلَ فِي سَبِيْلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ. قَالَ: إِنَّ شُهَدَاءَ أُمَّتِي إِذًا لَقَلِيْلٌ. قَالُوْا: فَمَنْ هُمْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: مَنْ قُتِلَ فِي سَبِيْلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ, وَمَنْ مَاتَ فِي سَبِيْلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ، وَمَنْ مَاتَ فيِ الطَّاعُوْنَ فَهُوَ شَهِيْدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي الْبَطْنِ فَهُوَ شَهِيْدٌ، وَالْغَرِيْقُ شَهِيْدٌ

“Siapa yang terhitung syahid menurut anggapan kalian?” Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, siapa yang terbunuh di jalan Allah maka ia syahid.” Beliau menanggapi, “Kalau begitu, syuhada dari kalangan umatku hanya sedikit.” “Bila demikian, siapakah mereka yang dikatakan mati syahid, wahai Rasulullah?” tanya para sahabat. Beliau menjawab, “Siapa yang terbunuh di jalan Allah maka ia syahid, siapa yang meninggal di jalan Allah maka ia syahid, siapa yang meninggal karena penyakit tha’un2 maka ia syahid, siapa yang meninggal karena penyakit perut maka ia syahid, dan siapa yang tenggelam ia syahid.” [2]

 

Apakah setiap sakit perut pasti mati syahid? Apa bedanya dengan mati syahid di peperangan?

Syaikh prof. Abdullah bin Jibrin rahimahullah menjelaskan,

مرض البطن هو إسهال شديد عن تخمة أو فساد مزاج، بسبب الفضول التي تصيب المعدة من أخلاط لزجة تمنع استقرار الغذاء فيها، فإن للمعدة خملا كخمل المنشفة، فإذا علقت بها الأخلاط اللزجة أفسدتها وأفسدت الغذاء الواصل إليها، قاله في فتح الباري: باب دواء المبطون. وقد ثبت في الصحيحين عن أبي هريرة عن النبي – صلى الله عليه وسلم – قال: (( المبطون شهيد والمطعون شهيد )) إلخ. والمراد له أجر شهيد، لكنه لا يعامل معاملة الشهيد في الدنيا،  فإنه يغسل ويكفن ويصلى عليه بخلاف شهيد المعركة، فإنه يدفن بثيابه ولا يغسل ولا يصلى عليه، على المشهور عند العلماء، والله أعلم.

 

Sakit perut yang (dimaksud) adalah mencret (diare) yang parah karena  (salah) pencernaan atau campuran rusak (makanan dan enzim perncernaan) karena adanya sisa-sisa (bahan yang tidak dibutuhkan pencernaan) yang mempengaruhi lambung berupa campuran. Campuran ini bisa mengganggu kestabilan makanan di dalam perut. Lambung itu stabil (tidak bergerak cepat) kita serupakan sebuah serbet (yang stabil). Apabila campuran mengganggunya maka akan merusak juga makanan yang sampai ke lambung.

Dalam kitab Fathul Bari  terdapat Bab: obat sakit perut dan terdapat hadits dalam shaihain dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, beliau  bersabda,

“Orang yang karena sakit perut adalah syahid, Orang yang karena sakit perut adalah syahid”

Yang dimaksud di sini adalah baginya pahala mati syahid. Akan tetapi mayatnya tidak diurus sebagaimana orang mati syahid (orang yang mati syahid tidak perlu dimandikan dan dikafani, pent).  Maka jasadnya tetap dimandikan, dikafani dan dishalatkan berbeda dengan syahid di medan peperangan maka ia dikubur dengan pakaian syahidnya di dunia, tidak dimandikan, tidak dishalatkan sebagaimana pendapat yang masyhur di kalangan ulama. Wallahu a’lam[3]

 

@Pogung-lor, 26 Jumadil Awwal 1434 H

penyusun: dr. Raehanul Bahraen,

Artikel www.muslimafiyah.com

 

[1] HR. Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah

[2] HR. Muslim

[3] http://www.ibn-jebreen.com/books/6-50-2406-2240-.html

Artikel Terkait

Maksud Dari Hadits: Mati Syahid Tertimpa ReruntuhanKorban Tabrakan Maut, Mendapat Pahala Mati SyahidIslam Kejam! Membolehkan Perbudakan… STOP! Baca Ini Dulu…Sunnah Mandi Sebelum Subuh??? (Syariat dan Medis)Tatkala Bumi Diganti Dengan Bumi Yang LainJangan Sembarangan Membid’ahkan Dan Memvonis Ahli Bid’ahMeninggal Karena Operasi Caesar Termasuk Syahid Melahirkan Bagi WanitaKumpulan Artikel “Puasa Dan Ramadhan” Muslimafiyah.ComApakah Di surga Kita Bisa Punya Anak Lagi?Istisqa’ (Minta Hujan) Bisa Tanpa Harus Shalat Istisqa’

6 Comments

wijilusanda

15 September 2013 at 21:16

apakah penyakit radang usus termasuk penyakit perut ?? usus buntu juga ?

REPLY

Raehan

19 September 2013 at 09:38

wallahu a’lam sya tidak tahu, ini perlu penjelasan ulama, wallhu a’lam

REPLY

Al-arifi

2 October 2014 at 15:59

Assalamualaikum dr. Raehanul. Kalau sakit maag termasuk tidak?

Jazakallahul khoir

Raehanul Bahraen

5 October 2014 at 20:37

Wa’alaikumussalam, walahu a’lam, setahu saya tidak bdsr enjelasn uama

moch.asro

13 January 2016 at 12:47

Yang termasuk sakit perut yang disebut dalam hadits apakah semua penyakit yang menyerang organ tubuh yang ada dalam PERUT.

REPLY

Raehanul Bahraen

30 January 2016 at 11:18

Wallahu a’lam saya tidak tahu

REPLY

Leave a Reply

Name required

Mail required

Website

Tentang Kami

MuslimAfiyah.Com membahas mengenai agama Islam dan kesehatan dari sisi syariat Islam dan medis. Situs Pribadi dan dikelola oleh dokter Raehanul Bahraen. Membahas juga seputar kesehatan Muslim seperti masalah imunisasi, vaksin, dan thibbun nabawi. Profile lengkap kami, silahkan Follow kami di Facebook dan Twitter

Kategori

Adab (544)Aqidah (212)Bahasa Arab (26)Bimbingan Islam(936)Fatwa Kedokteran(229)Fiqh (450)Info (9)Kesehatan Islam(367)Kisah (34)Manhaj (103)Muamalah (384)Quote Ringan (77)Remaja Islam (91)sekedar sharing(60)Tauhid dan Aqidah (60)

Cari tentang apa?

adab agama Akhlak aqidah bahagia bahasa arab baik belajar bertauhid cintadakwah doa dokter haji halal haramharta ilmu iman Imunisasi islam istrikebaikan kesyirikan menikahmusibah nikah obat pahala pilihanpuasa ramadhan sabar sakitsemangat shalat suami sunnah surgasyirik tauhid Thibbun Nabawivaksin Vaksinasi wanita

PopulerTerbaruKomentar

MAY 17TH, 2013

Mengobati Penyakit Gay Dan Homoseksual (Syariat Dan Medis)

JULY 12TH, 2013

Mimpi Basah, Keluar Mani, keluar Madzi, Keluar Wadhi Ketika Puasa

AUGUST 25TH, 2012

Menyusui Ketika Hamil, bahayakah? (Syariat Dan Medis)

DECEMBER 25TH, 2011

Orang Yang Sakit Selayaknya Bergembira

SEPTEMBER 28TH, 2013

Terbukti ! Musik (Klasik) Bukan Obat Dan Tidak Membuat Pintar

MAY 14TH, 2013

Bahaya Tidur Tengkurap (Syariat Dan Medis)

DECEMBER 8TH, 2012

Istri Juga Ingin Mendapat Kenikmatan Jima’

Islami

KesehatanMuslim.ComMuslim.Or.IdMuslimah.Or.Id

Copyright 2018 MuslimAfiyah. All Rights Reserved.

Mati Syahid


Mati Syahid Karena Melahirkan dan Tenggelam

Penulis

 Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

 -
Ada bentuk mati yang dirasakan begitu mengerikan, namun bisa mendatangkan mati syahid. Di antaranya karena tenggelam dan melahirkan. Apa maksudnya?

Kita terlebih dahulu lihat hadits-hadits yang membicarakan tentang hal itu.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

Orang yang mati syahid ada lima, yakni orang yang mati karena tho’un (wabah), orang yang mati karena menderita sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan dan orang yang mati syahid di jalan Allah.” (HR. Bukhari, no. 2829 dan Muslim, no. 1914)

Dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْقَتِيلُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ شَهِيدٌ وَالْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَمَنْ مَاتَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ

Orang yang terbunuh di jalan Allah (fii sabilillah) adalah syahid; orang yang mati karena wabah adalah syahid; orang yang mati karena penyakit perut adalah syahid; dan wanita yang mati karena melahirkan adalah syahid.” (HR. Ahmad, 2: 522. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan ‘Adil Mursyid menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim).

Dari Jabir bin ‘Atik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْغَرِقُ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ الْحَرِيقِ شَهِيدٌ وَالَّذِى يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ شَهِيدٌ وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدٌ

Orang-orang yang mati syahid yang selain terbunuh di jalan Allah ‘azza wa jalla itu ada tujuh orang, yaitu korban wabah adalah syahid; mati tenggelam (ketika melakukan safar dalam rangka ketaatan) adalah syahid; yang punya luka pada lambung lalu mati, matinya adalah syahid; mati karena penyakit perut adalah syahid; korban kebakaran adalah syahid; yang mati tertimpa reruntuhan adalah syahid; dan seorang wanita yang meninggal karena melahirkan (dalam keadaan nifas atau dalam keadaan bayi masih dalam perutnya, pen.) adalah syahid.” (HR. Abu Daud, no. 3111. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Lihat keterangan ‘Aun Al-Ma’bud, 8: 275)

Di antara maksud syahid sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Ambari,

لِأَنَّ اللَّه تَعَالَى وَمَلَائِكَته عَلَيْهِمْ السَّلَام يَشْهَدُونَ لَهُ بِالْجَنَّةِ . فَمَعْنَى شَهِيد مَشْهُود لَهُ

“Karena Allah Ta’ala dan malaikatnya ‘alaihimus salam menyaksikan orang tersebut dengan surga. Makna syahid di sini adalah disaksikan untuknya.” (Syarh Shahih Muslim, 2: 142, juga disebutkan dalam Fath Al-Bari, 6: 42).

Ibnu Hajar menyebutkan pendapat lain, yang dimaksud dengan syahid adalah malaikat menyaksikan bahwa mereka mati dalam keadaan husnul khatimah (akhir hidup yang baik). (Lihat Fath Al-Bari, 6: 43)

 

Level Syahid

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa syahid itu ada tiga macam:

Syahid yang mati ketika berperang melawan kafir harbi (yang berhak untuk diperangi). Orang ini dihukumi syahid di dunia dan mendapat pahala di akhirat. Syahid seperti ini tidak dimandikan dan tidak dishalatkan.Syahid dalam hal pahala namun tidak disikapi dengan hukum syahid di dunia. Contoh syahid jenis ini ialah mati karena melahirkan, mati karena wabah penyakit, mati karena reruntuhan, dan mati karena membela hartanya dari rampasan, begitu pula penyebutan syahid lainnya yang disebutkan dalam hadits shahih. Mereka tetap dimandikan, dishalatkan, namun di akhirat mendapatkan pahala syahid. Namun pahalanya tidak harus seperti syahid jenis pertama.Orang yang khianat dalam harta ghanimah (harta rampasan perang), dalam dalil pun menafikan syahid pada dirinya ketika berperang melawan orang kafir. Namun hukumnya di dunia tetap dihukumi sebagai syahid, yaitu tidak dimandikan dan tidak dishalatkan. Sedangkan di akhirat, ia tidak mendapatkan pahala syahid yang sempurna. Wallahu a’lam. (Syarh Shahih Muslim, 2: 142-143).

Jadi Imam Nawawi menggolongkan mati syahid karena tenggelam, juga karena hamil atau melahirkan adalah dengan mati syahid akhirat, di mana mereka tetap dimandikan dan dishalatkan. Beda halnya dengan mati syahid karena mati di medan perang.

 

Ibnu Hajar rahimahullah membagi mati syahid menjadi dua macam:

Syahid dunia dan syahid akhirat, adalah mati ketika di medan perang karena menghadap musuh di depan.Syahid akhirat, yaitu seperti yang disebutkan dalam hadits di atas (yang mati tenggelam dan semacamnya, pen.). Mereka akan mendapatkan pahala sejenis seperti yang mati syahid. Namun untuk hukum di dunia (seperti tidak dimandikan, pen.) tidak berlaku bagi syahid jenis ini. (Fath Al-Bari, 6; 44)

 

Asalkan Tenggelam Sudah Disebut Syahid ataukah Tidak?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya, ada orang yang menaiki kapal dengan maksud pergi berdagang kemudian tenggelam, apakah ia dikatakan mati syahid?

Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan jawaban, ia termasuk syahid selama ia tidak bermaksiat ketika ia naik kapal tadi. Ada hadist shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan, orang yang mati tenggelam termasuk syahid; orang yang mati karena sakit perut termasuk syahid; orang yang mati terbakar termasuk syahid; orang yang mati karena wabah termasuk syahid; wanita yang mati karena melahirkan termasuk syahid; juga orang yang mati karena tertimpa reruntuhan termasuk syahid. Ada juga hadits yang menyebutkan selain dari itu.

Asalnya memang pergi berdagang dengan kapal itu boleh selama yakin bahwa diri kita bisa selamat. Namun kalau tidak yakin bisa selamat, maka tidak boleh bergadang dengan kapal laut. Jika nekad dilakukan, maka sama saja bunuh diri dan tidak disebut syahid. Wallahu a’lam. (Majmu’ah Al-Fatawa, 24: 293)

 

Yang Mati Tenggelam Apakah Tetap Dimandikan dan Dishalatkan?

Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan bahwa orang yang mati syahid tidak lewat jalan berperang seperti karena sakit perut, karena wabah penyakit, karena tenggelam, karena tertimpa reruntuhan, juga karena melahirkan, tetap dimandikan dan dikafani sebagaimana diketahui tidak ada perselisihan dalam hal ini.

Mereka semuanya yang mati syahid bukan karena berperang tetap dimandikan dan dishalatkan. Karena yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggalkan adalah tidak memandikan orang yang mati syahid karena berperang. Karena kalau dimandikan akan menghilangkan darah baik. Alasan lainnya, karena sulit untuk memandikan orang yang mati syahid, ditambah jumlah yang mati biasa banyak. Begitu pula, orang yang mati syahid di medan perang memiliki luka-luka. Sedangkan untuk orang yang mati karena tenggelam dan lainnya tidak ditemukan alasan-alasan seperti itu. (Al-Mughni, 3: 476-477)

Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.

 

@ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Rabi’uts Tsani 1438 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

 https://rumaysho.com/15121-mati-syahid-karena-melahirkan-dan-tenggelam.html