Salat berjamaah duhur-asar-magrib isya-subuh tidak berjamaah secara Arbain (40 waktu berjamaah
Haji dan umroh seseorang tetap sah sesuai kemampuan.
Beda jika menjadi ketetapan hukum wajib Arbain, Mungkin akan ada dampak panjang:
1. Muncul Denda/kafarah bagi yg tdk arbain
2. Menjustis seseorang tdk ikut sunah nabi karena tdk arbain
# menjustis tidak sah haji,
# menjustis tdk sempurna haji
# menjustis bukan ahlus sunah
# menjustis munafik
3. Muncul kelompok tertentu akibat bahaya ujub karena merasa lebih utama ketimbang yg lain.
4. Gus Baha menjelaskan bahwa ini sesuai dengan kaidah *"Iyjabuma lam yajib"* atau mewajibkan sesuatu yang tidak wajib. Itu dosa besar dan kriminak
https://www.google.com/amp/s/www.suaralinggau.com/khazanah/amp/pr-7216394890/kata-gus-baha-mewajibkan-yang-tidak-wajib-itu-dosa-besar-dan-kriminal
*Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah*
Salat 5 waktu berjamaah (duhur-asar-magrib isya-subuh) Tidak harus Arbain selama 40 waktu, tapi salat berjamaah hukumnya tetap sunah sampai hari kiamat
Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Salat 5 waktu dimasjid nabawi tetap hukumnya sunah atas dasar hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ
“Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih baik dari pada 1000 shalat di masjid lainnya kecuali Masjidil Harom.” (HR. Bukhari-Muslim)
Salat berjamaah di masjid nabawi tetap lebih utama sesuai putusan majlis tarjih.
Bisa dilijat ulang putusan majlis tarjih
https://www.moeslimchoice.com/kajian/9679412484/menilai-dalil-pelaksanaan-sholat-arbain-di-masjid-nabawi-saat-musim-haji-begini-menurut-pp-muhammadiyah