Imam Syafi’i menyatakan pahala bacaan al-Qur’an sampai kepada mayat?
Imam Syafi’i menyatakan pahala bacaan al-Qur’an sampai kepada mayat?
(Kritikan terhadap ceramah seorang ustadz -semoga Allah menjaganya dalam kebaikan-)
Sudah merupakan hal biasa dalam dunia ‘ilmu saling memberi masukan dan kritikan, tentunya kritikan yang membangun dan disertai dengan dalil. Karena tidak ada seorangpun yang makshum kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka setiap orang siap untuk mengkritik dan siap untuk dikritik. Semoga Allah memberi petunjuk kepada kita semua para dai kepada jalan yang benar.
Sang ustadz berkata dalam ceramahnya :
((…Imam Syafi’i mengatakan amalan membaca quran tidak sampai pahalanya kepada si mayit
Dengar baik-baik ya :
وقال الشافعي والأصحاب : وإن ختموا القرآن فهو حسن
Imam Syaf’i dan Seandainya mereka bacakan sekhotam quran maka perbuatan itu baik
Seelok-eloknya kita bacakan sekhatam Quran hadiahkan pahala Qur’annya untuk almarhum, nenek datuk nenek adik segala macam
Yang ngomong siapa ? imam Nawaw.i
Makanya kalau membaca fikih Syafii jangan dibaca menurut orang Hanbali, ini yang jadi masalah. Madzhab fikih syafii tapi yang menjelaskan orang hambali. Belajarlah madzhab, belajar madzhab tak pernah, tapi mengutip-ngutip madzhab rajin
Kalau mau baca fikih syafii, bacanya karya karya nawawi, karena imam nawawi meninggal 676 hijriyah dia yang merevisi semua… baca kitab al-Minhaaj Syarah Shahih Muslim bin Al-Hajjaaj….
Beranikah mengatakan imam syafii wahabi?, mau menjebak saya? gak berhasil, kasihan deh lu….))
Komentar :
Permasalahan mengirim pahala kepada mayat adalah permasalahan khilafiyah yang kita harus berlapang dada, akan tetapi tetap berusaha mencari pendapat yang lebih kuat. Karenanya pembahasan kita kali ini bukan masalah mana pendapat yang lebih kuat, akan tetapi apakah sebenarnya pendapat al-Imam Asy-Syafi’i dalam permasalahan ini?
Yang membuat penulis tertarik untuk mengkritik karena sang ustadz mengesankan bahwa orang yang menyatakan bahwa Imam Syafi’i berpendapat tidak sampainya pahala bacaan al-Qur’an kepada mayat adalah orang yang tidak faham fikih Syafi’i yang tidak pernah baca kitab-kitab karya al-Imam An-Nawawi…
Apalagi dengan perkataan “Mau menjebak saya, gak berhasil, kasihan deh lu…”
Beliau (sang ustadz) menyatakan bahwa al-Imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa mengirim pahala bacaan Al-Qur’an adalah sampai kepada mayat. Alasan beliau :
Al-Imam An-Nawawi berkata : “Berkata asy-Syafi’i dan al-Ashaab (ulama madhzab syafi’iyah) : Jika mereka mengkhatamkan al-Qur’an maka baik”
Yang lebih tahu tentang madzhab As-Syafi’i adalah imam An-Nawawi, makanya kalua mau belajar madzhab syafi’i bacalah buku-buku imam An-Nawawi
Kritikan :
PERTAMA : Pendapat al-Imam Asy-Syafi’i bahwa mengirim pahala bacaan al-Qur’an tidak sampai adalah pendapat yang masyhur. Bahkan justru al-Imam An-Nawawi justru yang menukilkan hal tersebut, demikian juga dinukil oleh al-Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya. Apakah masih ada yang ragu bahwa kedua imam ini adalah para imam besar madzhab syafi’i? .
Berikut pernyataan langsung Imam Syafi’i rahimahullah dalam kitabnya Al-Umm:
يَلْحَقُ الْمَيِّتَ من فِعْلِ غَيْرِهِ وَعَمَلِهِ ثَلَاثٌ حَجٌّ يُؤَدَّى عنه وَمَالٌ يُتَصَدَّقُ بِهِ عنه أو يُقْضَى وَدُعَاءٌ فَأَمَّا ما سِوَى ذلك من صَلَاةٍ أو صِيَامٍ فَهُوَ لِفَاعِلِهِ دُونَ الْمَيِّتِ
“Perbuatan dan amalan orang lain akan sampai kepada mayat berupa tiga perkara, (1) haji yang dikerjakan atas nama sang mayat (2) harta yang disedekahkan atas namanya atau yang dibayarkan atasnya dan (3) doa. Adapun selain hal ini seperti sholat atau puasa maka untuk pelakunya bukan untuk mayat. (Al-Umm 4/120)
Dari pernyataan Al-Imam Asy-Syafi’i diatas sangatlah jelas jika beliau berpendapat bahwa tidak sampainya kiriman pahala bacaan al-Qur’an kepada mayat.
Al-Ustadz menyuruh untuk membaca kitab-kitab karya al-Imam An-Nawawi diantaranya kitab Al-Minhaaj Syarah Shahih Muslim karya al-Imam An-Nawawi, nah berikut ini dua nukilan dari kitab al-Minhaaj Syarah Shahih Muslim.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :
وأما قراءة القرآن وجعل ثوابها للميت والصلاة عنه ونحوهما فمذهب الشافعي والجمهور أنها لا تلحق الميت
“Adapun membaca Al-Qur’an dan menjadikan pahalanya untuk mayat, sholat atas mayat dan juga yang semisal keduanya maka madzhab Asy-Syafi’i dan mayoritas ulama berpendapat bahwasanya hal-hal tersebut tidak akan sampai kepada mayat” (Al-Minhaaj syarh Shahih Muslim 11/58).
Beliau menyatakan bahwa ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan mayoritas ulama !!!
Beliau juga berkata :
وأما قراءة القرآن فالمشهور من مذهب الشافعي أنه لا يصل ثوابها إلى الميت وقال بعض أصحابه يصل ثوابها إلى الميت … ودليل الشافعي وموافقيه قول الله تعالى وأن ليس للإنسان إلا ما سعى وقول النبي صلى الله عليه وسلم إذا مات بن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له
“Adapun bacaan al-Qur’an, maka yang masyhur dari madzhab Syafi’i adalah pahala bacaannya tidak sampai kepada mayat. Dan sebagian ulama madzhab syafi’i berpendapat bahwa pahala bacaannya sampai kepada mayat….
Dan dalil Imam Asy-Safi’i dan para ulama yang sepakat dengannya adalah firman Allah (“Tidaklah manusia itu memperoleh, kecuali apa yg diusahakannya saja”) dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam : (Jika telah meninggal anak Adam, maka terputuslah amalannya kecuali dari tiga perkara, sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak sholeh yang mendoakannya) (Syarh shahih Muslim 1/90)
Lihatlah Al-Imam An-Nawawi menukilkan pendapat al-Imam Asy-Syafi’i, bahkan menjelaskan sisi pendalilan al-Imam Asy-Syafi’i bahwa pahala bacaan al-Qur’an tidak sampai ke mayat.
Al-Imam Al-Hafiz Ibnu Katsir rahimahullah –dalam tasirnya- juga berkata :
{وأن ليس للإنسان إلا ما سعى} أي: كما لا يحمل عليه وزر غيره، كذلك لا يحصل من الأجر إلا ما كسب هو لنفسه. ومن وهذه الآية الكريمة استنبط الشافعي، رحمه الله، ومن اتبعه أن القراءة لا يصل إهداء ثوابها إلى الموتى؛ لأنه ليس من عملهم ولا كسبهم؛ ولهذا لم يندب إليه رسول الله صلى الله عليه وسلم أمته ولا حثهم عليه، ولا أرشدهم إليه بنص ولا إيماء، ولم ينقل ذلك عن أحد من الصحابة، رضي الله عنهم، ولو كان خيرا لسبقونا إليه، وباب القربات يقتصر فيه على النصوص، ولا يتصرف فيه بأنواع الأقيسة والآراء، فأما الدعاء والصدقة فذاك مجمع على وصولهما، ومنصوص من الشارع عليهما
Firman Allah “Tidaklah manusia itu memperoleh, KECUALI apa yg diusahakannya saja”. [QS. An-Najm:39], yaitu sebagaimana ia tidaklah memikul dosa orang lain, demikian juga ia tidak akan memperoleh pahala kecuali dari amalannya sendiri.
Dari ayat yang mulia ini, Imam Syafii -rohimahulloh- dan ulama yang mengikuti pendapatnya menyimpulkan bahwa ‘amalan membaca’ tidak bisa sampai kepada mayit kiriman pahalanya, karena itu bukan termasuk amalan para mayit, bukan pula termasuk usaha para mayit.
Oleh karena itulah :
Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- tidak mengajak umatnya kepada amalan itu,
Beliau juga tidak menganjurkan umatnya untuk melakukannya.
Bahkan beliau tidak mengarahkan umatnya kepada amalan itu, baik secara tegas, maupun secara isyarat
Hal itu juga tidak pernah dinukil dari satupun sahabatNabi -rodhiallohu anhum-, seandainya amalan itu suatu kebaikan, tentunya mereka telah mendahului kita dalam melakukannya.
Dan di dalam ranah ibadah taqarrub, itu hanya boleh diambil dari sumber nash-nash saja, dia tidak boleh diambil dari sumber qiyas (analogi) dan pendapat-pendapat manusia”. [Tafsir Ibnu Katsir: 7/465]
Maka sungguh setelah penukilan di atas apakah masih ada sebagian orang yang meragukan bahwa ini adalah pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah?. Apakah Imam Nawawi dan Ibnu Katsir tidak tahu pendapat Imam Syai’ii?, bahkan Imam An-Nawawi dan Ibnu Katsir bukan hanya menjelaskan pendapat Imam Syafi’i, bahkan juga menjelaskan pendalilan Imam Syafi’i?.
KEDUA ; Kekeliruan sang ustadz dalam memahami nukilan imam Nawawi yang beliau nukil.
Al-Imam An-Nawawi berkata :
فِي حَدِيثِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يُسْتَحَبُّ أَنْ يَمْكُثَ عَلَى الْقَبْرِ بَعْدَ الدَّفْنِ سَاعَةً يَدْعُو لِلْمَيِّتِ وَيَسْتَغْفِرُ لَهُ نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ الْأَصْحَابُ قَالُوا وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يُقْرَأَ عِنْدَهُ شئ مِنْ الْقُرْآنِ وَإِنْ خَتَمُوا الْقُرْآنَ كَانَ أَفْضَلَ
“Pada hadits ‘Amr bin al-‘Aash radhiallahu ‘anhu disukai agar penziarah menetap di kuburan setelah mayat dikubur beberapa waktu untuk mendoakan sang mayat dan memohonkan ampunan baginya. Hal ini telah dinash (dinyatakan) oleh imam Asy-Syafi’i dan telah disepakati oleh para ulama syafi’iyyah. Mereka berkata, “Disukai untuk dibacakan al-Qur’an di sisi mayat, jika mereka sampai mengkhatamkan al-Qur’an maka lebih baik” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzzab 5/294)
Nukilan ini sering disalah pahami oleh sebagian orang, sehingga disangka bahwa kalau al-Imam Asy-Syafi’i menganjurkan membacakan al-Qur’an bagi mayat yang baru dikuburkan berarti kelazimannya al-Imam Asy-Syafi’i menyatakan bahwa sampainya mengirim pahala ke mayat. Dan ini sebagaimana yang dipahami sang ustadz, karenanya beliau tatkala menterjemahkan pernyataan al-Imam An-Nawawi beliau langsung menimpali dengan perkataan beliau “Seelok-eloknya kita bacakan sekhatam Quran hadiahkan pahala Qur’annya untuk almarhum, nenek datuk nenek adik segala macam”
Namun sebenarnya tidak ada kelaziman kelaziman diantara keduanya. Dalil akan hal ini sbb :
Pertama : Pemahaman sang ustadz terhadap perkataan al-Imam Asy-Syafi’i bahwa imam Syafi’i berpendapat tentang sampainya pahala bacaan Al-Qur’an kepada mayat justru jelas-jelas bertentangan dengan apa yang dipahami oleh An-Nawawi dan Ibnu Katsir -sebagaimana nukilan di atas-
Kedua : Penulis belum menemukan seorang ulama syafiyah yang memahami perkataan al-Imam Asy-Syafi’i di atas bahwa beliau berpendapat tentang sampainya mengirim pahala bacaan al-Qur’an kepada mayat
Ketiga : Dalil yang dijadikan hujjah oleh As-Syafi’i bahwa dianjurkan untuk menetap sebentar setelah pemakaman dan juga untuk mendoakan, memohon istighfar, dan membaca al-Qur’an adalah perkataan ‘Amr bin al-‘Aash radhiallahu ‘anhu :
فَإِذَا دَفَنْتُمُونِي فَشُنُّوا عَلَيَّ التُّرَابَ شَنًّا، ثُمَّ أَقِيمُوا حَوْلَ قَبْرِي قَدْرَ مَا تُنْحَرُ جَزُورٌ وَيُقْسَمُ لَحْمُهَا، حَتَّى أَسْتَأْنِسَ بِكُمْ
“Jika kalian menguburkan aku maka taburkanlah tanah kepadaku dan tinggallah kalian di sekitar kuburku seukuran waktu untuk menyembelih onta dan membagi dagingnya, agar aku bisa merasa tentram ditemani kalian” (Shahih Muslim No. 192)
Dan perkataan ‘Amr bin al-‘Aash sama sekali tidak menunjukkan permasalahan mengirim pahala bacaan al-Qur’an sama sekali.
Keempat : Inilah yang dipahami oleh An-Nawawi dalam kitabnya Riyaadus Sholihin. Sehingga atsar ‘Amr bin al-‘Aaash ini dibawakan dalam bab yang beliau beri judul :
باب الدعاء للميت بعد دفنه والقعود عند قبره ساعة للدعاء لَهُ والاستغفار والقراءة
“Bab berdoa untuk mayat setelah dikubur dan duduk di sisi kuburan beberapa saat untuk mendoakan mayat dan untuk memohon ampunan baginya dan membaca al-Qur’an”
Setelah itu imam An-Nawawi menukilkan perkataan al-Imam Asy-Syafi’i :
قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ: وَيُسْتَحَبُّ أنْ يُقْرَأ عِنْدَهُ شَيْءٌ مِنَ القُرآنِ، وَإنْ خَتَمُوا القُرآنَ عِنْدَهُ كَانَ حَسَنَاً
“Asy-Syafi’i rahimahullah berkata : Disukai untuk dibacakan di sisi mayat sesuatu dari al-Qur’an, kalau mereka mengkhatamkan al-Qur’an di sisinya maka itu baik”
Perhatikan perkataan Asy-Syafi’i “di sisi mayat”, jadi pembahasannya adalah mengenai yang dianjurkan setelah mayat dikuburkan, selain berdoa baginya, memohon ampunan baginya, dan membaca al-Qur’an di sisinya”.
Kelima : Permasalahan ini sebagaimana pendapat ulama syafi’iyah bahwasanya disunnahkan untuk membaca al-Qur’an -yaitu surat Yaasiin dan surat Ar-Ro’du- bagi orang yang akan meninggal/sakaratul maut. (Silahkan lihat penjelasan An-Nawawi di Roudotut Tolibin 2/97 dan Al-Majmuu’ 5/110). Dan tentu pembacaan al-Qur’an ini bukan untuk mengirimkan pahalanya ke orang yang akan meninggal, karena dia belum meninggal. Akan tetapi tujuannya akan keberkahan turun bagi orang yang akan meninggal tersebut agar mempermudah keluar ruhnya. Maka ini menjelaskan bahwa tidak ada kelaziman bahwa kalau dibacakan al-Qur’an berarti melazimkan mengirimkan pahala !!
Keenam : Bahkan sebagian kitab madzhab Asy-Syafi’iyah dengan tegas menjelaskan bahwa membaca al-Qur’an di kuburan pahalanya adalah untuk si pembaca dan bagi si mayat adalah keberkahan. Jadi bukan permasalahan kirim pahala, akan tetapi diharapkan berkah bacaan al-Qur’an mengenai si mayat.
An-Nawawi rahimahullah berkata :
وَسُئِلَ الْقَاضِي أَبُو الطَّيِّبِ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ فِي الْمَقَابِرِ فَقَالَ: الثَّوَابُ لِلْقَارِئِ، وَيَكُونُ الْمَيِّتُ كَالْحَاضِرِ، تُرْجَى لَهُ الرَّحْمَةُ وَالْبَرَكَةُ
“Dan Al-Qodhi Abu At-Toyyib ditanya tentang membaca al-Qur’an di kuburan, maka ia berkata : “Pahalanya untuk yang membaca, dan mayat seperti yang hadir diharapkan baginya rahmat dan keberkahan” (Roudotut Tolibin 2/139)
Kamaluddin Abul Baqoo’ Asy-Syafi’i (wafat 808 H) berkata:
قال: (ويقرأ ويدعو)؛ لرجاء الإجابة. ويكون الميت كالحاضر ترجى له الرحمة والبركة. وأما ثواب القراءة .. فللقارئ.
قال الإمام الشافعي رضي الله عنه: رأيت من أوصى بالقراءة عند القبر, وهو عندنا حسن, والرحمة تنزل عند ختم القرآن
(Dan ia membaca al-Qur’an dan berdoa) agar diterima. Jadi mayat seperti orang yang hadir, diharapkan untuk mendapatkan rahmat dan berkah. Dan adapaun pahala bacaan al-Qur’an adalah untuk yang membacanya.
Al-Imam Asy-Syafi’i radhiallahu ‘anhu berkata : “Aku melihat orang yang berwasiat untuknya di kuburannya. Dan ini menurut kami baik, dan rahmat turun tatkala khatam al-Qur’an” (An-Najmul Wahhaaj fi Syarhil Minhaaj 3/114)
Zakaria Al-Anshori berkata :
قَالَ النَّوَوِيُّ وَيُسْتَحَبُّ الْإِكْثَارُ مِنْ الزِّيَارَةِ وَأَنْ يُكْثِرَ الْوُقُوفَ عِنْدَ قُبُورِ أَهْلِ الْخَيْرِ وَالْفَضْلِ (وَالْأَجْرُ لَهُ) أَيْ لِلْقَارِئِ (وَالْمَيِّتُ كَالْحَاضِرِ تُرْجَى لَهُ الرَّحْمَةُ) وَالْبَرَكَةُ
“An-Nawawi berkata : Dan dianjurkan untuk memperbanyak ziaroh dan memperbanyak berdiri di kuburan orang-orang yang baik dan mulia. Dan pahala untuknya yaitu (pahala baaan al-Qur’an-pen) untuk yang membaca. Dan mayat seperti orang yang hadir diharapkan baginya rahmat dan berkah” (Asna Al-Mathoolib 1/331)
Kesimpulan :
Sang ustadz salah faham dengan perkataan An-Nawawi sehingga menyimpulkan bahwa al-Imam Asy-Syafi’i menyatakan bahwa mengirim pahalam bacaan Al-Qur’an sampai pada mayat. Padahal justru yang benar adalah sebaliknya.
Semoga tulisan ini bisa menjadi masukan bagi beliau, dan tidak perlu menyimpulkan bahwa pihak lain tidak paham madzhab syafi’i dan tidak belajar kitab-kitab imam An-Nawawi rahimahullah. Semoga Allah memberikan kita semua petunjuk kepada jalan yang lurus.
Denpasar, 11-10-1438 H / 05-07-2017
Firada Andirja
www.firanda.com
© 2018 Firanda.com. All rights reserved. Support Yufid.com