Konsep Tarjih dalam Ilmu Ushul Fiqih
Abstract
Tarjih pada prinsipnya adalah memilih dan mengamalkan dalil atau alasan yang terkuat diantaranya dalil-dalil yang tampak adanya perlawanan satu sama lainya. Munculnya upaya tarjih adalah karena adanya perlawanan diantara dalil-dalil hukum yang akan dijadikan hujjah atau alasan dalam menetapkan hukum, yang dalam hukum fiqhi dikenal dengan istilah ; (مسبا لك الترجيع) yakni langkah-langkah pentarjihan yang terbagi kepada dua bagian, yaitu tarjih terhadap dalil-dalil nash yang berlawanan dan tarjih terhadap qiyas. Para ulama sepakat bahwa pada dasarnya tidak terdapat perlawanan pada dalil nash. Terjadi perlawanan tersebut hanyalah didasarkan pandangan mujtahid dari segi zahirnya nash. Atau menurut pandangan al-Syaukani dan al-Qhazali bahwa perlawanan itu hanya pada nash yang zanny, bukan yang qath’iy. Jika terjadi perlawanan pada nash-nash yang zanny, maka jalan penyelesaiannya adalah lewat tarjih yakni dengan yang berpegang kepada yang terkuat dan meninggalkan yang lainnya. Meskipun tetdapat perbedaan cara pentarjihan terhadap dalil nash yang berlawanan, namun pada prinsipnya ulama ushul sepakat bahwa yang diamalkan adalah yang lebih hemat (راجع). inilah prinsip dasar tarjih dengan meninjau segala-galanya.