Minggu, 18 April 2021

makna ibadah secara luas

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

اِيَّا كَ نَعْبُدُ وَاِ يَّا كَ نَسْتَعِيْنُ 

iyyaaka na'budu wa iyyaaka nasta'iin

"Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan."
(QS. Al-Fatihah 1: Ayat 5)

Kalau ibadah hanya salat, dzikir, ngaji, kasihan yg tidak bisa tahajud seperti satpam yg harus jaga malam, kasihan pedagang yg harus pagi pagi keluar harus menjual sayur dan dagangannya, makna ibadah secara luas tidak terbatas yg wajib saja. Mengurus rumah tangga sesuai amanah suami ibadah, mencuci pakaian, menjemur pakaian, menyetrika baju, membersihkan gelas, pring, lantai rumah, semua bernilai ibadah. Seorang suami bekerja ke kantor, bekerja di perusahaan, berdagang, semua bernilai ibadah.

lewat di depan orang yang shalat

Berdasarkan hadits dari Abu Juhaim Al Anshari, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنَ الإِْثْمِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ

Andaikan seseorang yang lewat di depan orang yang shalat itu mengetahui dosanya perbuatan itu, niscaya diam berdiri selama 40 tahun itu lebih baik baginya dari pada lewat” (HR. Al Bukhari 510, Muslim 507)

Namun para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan lafadz بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي (di depan orang yang shalat) yaitu berapa batasan jarak di depan orang shalat yang tidak dibolehkan lewat? Dalam hal ini banyak pendapat yang dinukil dari para ulama:

Tiga hasta dari kaki orang yang shalat

Sejauh lemparan batu, dengan lemparan yang biasa, tidak kencang ataupun lemah

Satu langkah dari tempat shalat

Kembali kepada ‘urf, yaitu tergantung pada anggapan orang-orang setempat. Jika sekian adalah jarak yang masih termasuk istilah ‘di hadapan orang shalat’, maka itulah jaraknya.

Antara kaki dan tempat sujud orang yang shalat

Yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin adalah antara kaki dan tempat sujud orang yang shalat. Karena orang yang shalat tidak membutuhkan lebih dari jarak tersebut, maka ia tidak berhak untuk menghalangi orang yang lewat di luar jarak tadi (Syarhul Mumthi’, 3/246).

Dengan demikian jika ingin lewat di depan orang yang shalat yang tidak menggunakan sutrah hendaknya lewat diluar jarak sujudnya, dan ini hukumnya boleh.

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/18356-sutrah-shalat-4-hukum-lewat-di-depan-orang-yang-sedang-shalat.html


Melatih cara syukur

Alhamdulillah bagun pagi ditaqdir bisa sujud teng ngarsane Allah swt. 
Alhamdulillah bangun diparingi sehat. 
Alhamdulillah ditaqdir saged maos quran
Alhamdulillah saged bersihkan rumah
Alhamdulillah saged nyiapake sarapan
Alhamdulillah ditaqdir saged ngrumati anak dengan sabar
Alhamdulillah ditaqdir saged kerja
Alhamdulillah ditaqdir saged mbantu orang tua
Alhamdulillah ditaqdir saged sadaqoh
Alhamdulillah ditaqdir saged nolong orang
Alhamdulillah ditaqdir mboten nglampahi maksiat
Alhamdulillah ditaqdir saged salat duhur, asar, magrib, isa, subuh
Alhamdulillah ditaqdir saged nyapa orang
Alhamdulillah ditaqdir saged ngguyu
Alhamdulillah dari waktu ke waktu ditaqdir saged dalam nikmat iman dan islam. 
Alhamdulillah senantiasa ditaqdir dalam rahmat Allah yg maha luas