Memakai Jilbab
Sebenarnya hukum jilbab itu sudah
sangat jelas dan terang, untuk mempersingkat waktu dan tulisan, berikut ini dalil-dalil tentang hukum memakai jilbab:
1. Allah عز وجل berfirman:
يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ
الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى
أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu,
anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan
Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (Al-Ahzab: 59)
Ayat di atas merupakan perintah kepada kaum mukminah untuk memakai jilbab. Sedangkan dalam qaidah ushul fiqh: “الأصل في الأمر يفيد الوجوب”
(asal perintah dalam nash itu menunjukkan kewajiban). Berarti perintah
berjilbab dalam ayat ini bersifat wajib. Kecuali kalau ada dalil lain
yang memalingkan dari hukum wajib itu menjadi hukum lain.
2. firman Allah عز وجل:
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa)
nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke
dadanya. (Q.S an-Nuur : 31)
Ayat di atas merupakan perintah kepada kaum mukminah untuk memakai jilbab. Sedangkan dalam qaidah ushul fiqh: “الأصل في الأمر يفيد الوجوب” (asal perintah dalam nash itu menunjukkan kewajiban). Berarti perintah berjilbab dalam ayat ini bersifat wajib.
Makanya perhatikanlah praktek wanita di generasi utama ketika turun ayat ini.
Aisyah رضي الله عنها berkata,
يرحم الله نساء المهاجرات الأول، لما أنزل الله: { وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ } شقَقْنَ مُرُوطهن فاختمرن به
Semoga Allah ta’ala merahmati wanita-wanita
sahabat muhajirin generasi pertama, ketika Allah ta’ala menurunkan
firman-Nya, “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya”
[An-Nur: 31] maka para wanita tersebut segera memotong kain-kain mereka
lalu mereka berkerudung dengannya.” [HR. Al-Bukhari]
3. Firman Allah عز وجل:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali apa yang (biasa) nampak daripadanya. (Q.S an-Nuur : 31)
Dalam ayat ini Allah melarang seorang mukminah untuk menampakkan perhiasannya kepada pria yang bukan mahramnya kecuali apa yang nampak.
Artinya wajib menutup auratnya kecuali ” apa yang nampak “.
Lantas, apa maksud “apa yang nampak” dalam ayat di atas?
Sahabat Nabi, Ibnu Mas’ud dan Said bin Jubair berpendapat maksud “apa yang nampak” adalah pakaian.
Sedangkan Atho dan Auza’I berpendapat bahwa itu adalah wajah dan telapak tangan.
Sedangkan Ibnu Abbas dan Qatadah dan Miswar bin Makhramah berpendapat bahwa itu maksudnya celak mata dan siwak serta celupan.
Sedangkan Ibnu Athiyah berpendapat bahwa wanita wajib menutup seluruh tubuhnya tanpa kecuali. Adapun pengecualian dalam ayat itu berlaku jika darurat.
Dan masih ada lagi beberapa pendapat ulama tentang “apa yang nampak” dalam ayat di atas tapi tidak ada satu pun ulama yang menyatakan bahwa maksud “apa yang nampak” adalah rambut, lengan, paha, betis apalagi perut! (Silahkan lihat Fathul Qadir karya Imam Asy-Syaukani)
4. Allah عز وجل berfirman:
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللاتِي لا يَرْجُونَ
نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ
مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ
Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan
mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), Tiadalah atas mereka dosa
menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) Menampakkan
perhiasan, dan Berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. dan Allah
Maha mendengar lagi Maha Bijaksana. (QS. An-Nur: 60)Ibnu Abbas berkata bahwa maksudnya menanggalkan pakaian di sini arti melepas jilbab. (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi)
Dalam ayat ini Allah menyatakan bahwa wanita yang sudah tua (menopause) tidak berdosa jika tidak memakai jilbab, walaupun yang lebih baik tetap memakainya.
Artinya, mafhum mukholafah dari ayat ini, wanita yang belum menopause berdosa jika tidak memakai jilbab.
Sedangkan dosa tidaklah terjadi kecuali kalau meninggalkan kewajiban. Berarti memakai jilbab adalah suatu kewajiban.
5. Rasulullah صلى الله عليه وسلم menyebutkan Ada dua kelompok termasuk ahli neraka,yang beliau belum pernah melihatnya. Beliau menyebutkan salah satunya:…..
نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ،
“wanita yang berpakaian tapi telanjangan Mereka berjalan dengan
melenggak-lenggok menimbulkan fitnah (godaan). Kepala-kepala mereka
seperti punuk-punuk unta yang miring. (HR. Muslim)Hadits ini menunjukkan bahwa wanita yang memakai pakaian tapi masih menampakkan auratnya entah karena tipisnya atau tidak menutup seluruh auratnya, terancam ancaman di atas. Berarti hadits ini menunjukkan wajibnya menutup aurat. Sedangkan aurat tidaklah bisa tertutup kecuali memakai pakaian yang menutup seluruh auratnya dan itulah jilbab.
6. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
المَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita itu adalah aurat, apabila ia keluar akan dibuat indah oleh syetan.”( HR Tirmidzi).
Hadits di atas menunjukkan bahwa asalnya seluruh tubuh wanita itu
aurat kecuali apa yang dikecualikan. Dan itu tidak bisa tereralisasi
kecuali dengan memakai jilbab.
7. Ketika Rasulullah صلى الله عليه وسلم memerintahkan kaum pria agar tidak memakai pakaian yang melewati mata kaki, Ummu Salamah berkata:
فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ؟
Wahai Rasulullah, bagaimana wanita berbuat dengan pakaiannya yang menjulur ke bawah?
Beliau bersabda:
يُرْخِينَ شِبْرًا
Hendaklah mereka memanjangkan satu jengkäl, ”
lalu ia bertanya lagi:
إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ
“Kalau begitu, masih terbuka qadam (telapak sampai pergelangan kaki) mereka? “
Beliau صلى الله عليه وسلم menjawab: “Hendaknya menambah satu hasta, dan tidak boleh lebih”. (HR. Tirmidzi)
Dalam hadits ini Nabi صلى
الله عليه وسلم memerintahkan kaum mukminah untuk memanjangkan pakaian
mereka agar tidak terlihat pergelangan kaki. Sedangkan perintah dalam
Al-Quran dan hadits adalah wajib. Berarti wajib memakai jilbab yang
menutup aurat dari atas sampai bawah.
8. Kisah wanita yang akan berangkat menunaikan shalat ‘ied, ia tidak memiliki jilbab, maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
لِتُلْبِسْهَا أُخْتهَا مِنْ جِلْبَابهَا
“Hendaknya Saudarinya meminjaminya Jilbab untuknya “. (HR. Bukhari No. 318).
Hadits ini menunjukkan wajibnya berjilbab. Sebab, seandainya jilbab tidak wajib, tentu Nabi صلى
الله عليه وسلم tidak akan “repot-repot” memerintahkan wanita lain untuk
meminjamkan jilbab kepada wanita yang tidak punya jilbab itu.
Para ulama pun bersepakat (ijma’) bahwa berjilbab hukumnya adalah wajib berdasarkan Al-Quran dan sunnah. Silahkan lihat: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=50794
Silahkan anda buka hati anda.