Bagian Sahibul Quban?
Kami mendengar bahwa daging hewan qurban itu dibagi menjadi
tiga bagian, sepertiga sebagai hadiah untuk orang orang kaya, sepertiga
sebagai sedekah untuk fakir miskin dan sepertiga untuk shahibul qurban
dan keluarganya. Benarkah penjelasan semacam itu?
Jawaban Syaikh Abul Hasan al Ma’ribi:
Penjelasan tersebut adalah pendapat sejumlah ulama. Mereka berdalil dengan firman Allah,
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
Yang artinya, “Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah
orang miskin yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak
meminta-minta) dan orang miskin yang meminta-minta” [QS al Hajj:36].
Mereka menjelaskan bahwa dalam ayat di atas Allah membagi daging hewan kurban menjadi tiga bagian.
Sebagian ulama berpandangan bahwa daging hewan qurban itu dibagi menjadi dua bagian saja mengingat firman Allah,
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Yang artinya, “Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian
lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir” [QS
al Hajj:28].
Mereka mengatakan bahwa dalam ayat ini Allah membagi daging
hewan qurban menjadi dua bagian dan inilah adalah qoul qadim Imam
Syafii [fatwa Imam Syafii ketika beliau di Baghdad].
Sedangkan membagi daging hewan qurban menjadi tiga bagian
adalah Qoul jadid Imam Syafii [fatwa Imam Syafii ketika beliau di
Mesir].
Mereka yang membagi daging hewan qurban menjadi tiga
bagian juga beralasan dengan hadits dari Aisyah dan selainnya yang
diriwayatkan oleh Muslim, ‘Maka makanlah, simpanlah dan sedekahkanlah’.
Siapa saja yang menyimak alasan di atas membagi daging
hewan qurban menjadi tiga bagian secara kaku dan matematis bukanlah hal
yang dimaksudkan. Karena yang dimaksudkan adalah yang penting ada
sebagian daging hewan qurban yang disedekahkan kepada fakir miskin
dengan kadar asal sudah bisa disebut ‘bersedekah’ dan ada yang dimakan
oleh shahibul qurban dengan kadar asal sudah bisa disebut ‘makan
sebagian darinya’ [Fatawa Syar'iyyah hal 318].
“Dianjurkan agar daging hewan qurban itu dibagi menjadi
tiga bagian. Sepertiga untuk shahibul qurban dan keluarganya, sepertiga
diberikan kepada tetangga yang miskin dan sepertiga dihadiahkan kepada
yang berkecukupan mengingat hadits dari Ibnu Abbas yang menjelaskan
bagaimanakah Nabi berkurban. Ibnu Abbas mengatakan, “Sepertiga untuk
keluarga beliau. Sepertiga dibagikan kepada tetangga yang miskin dan
Nabi bersedekah dengan sepertiga sisanya kepada para pengemis”
[Diriwayatkan oleh al Hafizh Abu Musa dalam al Wazhaif dan beliau
menilai hasan riwayat tersebut. Lihat al Mughni 8/632] [al Fiqh al
Muyassar karya Prof Dr Abdul Aziz Mabruk al Ahmadi dll hal 180-181].
Jika kita cermati dalil dalil di atas [QS al Hajj: 28 dan
36, hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh Muslim dan hadits yang
diriwayatkan oleh al Hafizh Abu Musa dalam al Wazhaif] seluruhnya
tidaklah menunjukkan adanya tuntutan agar daging hewan qurban dibagi
tiga, sepertiga untuk shahibul qurban, sepertiga untuk orang miskin dan
sepertiga untuk hadiah bagi orang kaya.
Namun yang dituntut oleh dalil hendaknya shahibul qurban
memakan sebagian hewan qurbannya dan ada yang disedekahkan kepada fakir
miskin [baik yang meminta minta atau pun tidak] tanpa ukuran atau kadar
baku untuk jatah shahibul qurban atau pun untuk fakir miskin.
Artinya jika seekor hewan qurban itu dagingnya ada 30 Kg
misalnya maka boleh saja shahibul qurban mengambil 29,5 Kg, dan 0,5 Kg untuk fakir miskin .Atau boleh saja
29,75 Kg untuk fakir miskin dan
0,25 untuk shahibul qurban .. Untuk contoh diatas daging 30kg dibagi 3
bagian dengan tujuan agar nilai ibadah kita lebih aman sebaiknya 10kg
untuk sahibul qurban, 10kg untuk fakir miskin, dan 10 kg untuk orang
kaya
Ringkasnya shahibul qurban memiliki jatah ketentuan tertentu dari hewan
qurbannya sesuai keyakinan pemahaman kita berdasar syariat diatas.
Allah SWT Yang Lebih Maha Mengetahui