Jumat, 27 Januari 2012

Fiqh tentang Korupsi



Hukum korupsi


Efektif atau tidaknya pemberantasan korupsi diukur menggunakkan IPK (Indek Persepsi Korupsi)
atau Corruption Perception Index (CPI) yang sudah diakui seluruh negara di dunia. Nilai-nilai IPK atau CPI
Kriteria IPK
1-1.9 = paling buruk;
2-2.9 = sangat buruk;
3-3.9 = buruk; b.IPK:
4-4.9 = cukup
5-5.9 = sangat cukup
6-6.9 = paling cukup
7-7.9 = baik
8-8.9 = sangat baik
9-9.0 = paling baik. 
Kasus Kasus Sulit dilaksanakan oleh Pemerintah RI
  • Kasus Bail-out Bank Century, 
  • Kasus wisma Atlet,(Nazarudin)
  • Cek pelawat, dalam pemilihan Deputi Gubernur BI pada tahun 2004
  • Mafia Anggaran (Banggar)
  • Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
  • BRL Aceh dll
Indek Persepsi Korupsi (IPK
IPK negara tetangga IPK :
Singapura: 8 koma (sangat baik)
Malaysia:   6 koma (paling cukup)
Indonesia: Tahun 2009: 2,8.Tahun 2010 2,8 = sangat buruk.
China : IPK Rata-rata :3 (buruk)
Tahun 2002 IPK = 3.5;
Tahun 2003 IPK = 3.4,
Tahun 2004 IPK = 3.4,
Tahun 2005 IPK = 3.2,
Tahun 2006 IPK = 3.3,
Tahun 2007 IPK = 3.5,
Tahun 2008 IPK = 3.6,
Tahun 2009 IPK = 3.6,
Tahun 2010 IPK = 3.5.
Kesimpulan Berarti, penanggulangan atau pemberantasan korupsi di China tidak signifikan atau buruk atau tidak efektif. Berarti pula, Hanya hukuman mati bagi koruptor tidak signifikan menurunkan angka korupsi. Peringkat China China cuma menduduki ranking ke 78 dalam pemberantasan korupsi (walaupun ada ancaman hukuman mati).
Peringkat Denmark Sedangkan Denmark,yang tidak menerapkan hukuman mati bagi para koruptor, memiliki nilai IPK 9 (paling baik) dan menduduki ranking 1 di dunia.


Pemerintah Cina ternyata bersungguh-sungguh berupaya memberantas korupsi di negaranya.
Manfaat Penetapan Hukuman Mati Koruptor sudah ribuan koruptor Cina dihukum mati 
1. Amanlah Perencanaan Pembangunan dan Rencana Kerja mereka 
2. Amanlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Cina.  
3. Cina telah berhasil mengembalikan dana masyarakat sebesar 400 juta yuan atau senilai Rp440 miliar lebih ke kas negara.(China Daily)
4. Tumbuhlah Perekonomian Cina dengan kekuatan mandiri.
  • Cina benar-benar berdaulat 
  • Amerika Serikat tidak mampu mendikte Cina.
  • Presiden Bush Senior, Presiden Clinton,bahkan Presiden Obama — tidak bisa mendikte Cina !
 

1. Zhang Kuntong dijatuhi hukuman seumur hidup oleh pengadilan Cina pada Selasa (27/3/2001). Salah satu korban terakhir Partai Komunis Cina it.


2. Hu Changqing, 9 Maret 2001, dieksekusi mati hanya 24 jam setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung Cina di Beijing. Hu Changqing adalah Wakil Gubernur Propinsi Jiangxi yang dihukum mati setelah terbukti bersalah menerima suap senilai AS$660.000  atau kurang lebih Rp4,95 miliar. Selain itu, Hu menerima sogokan properti senilai AS$200.000  (Rp1,5 miliar). 

Kompas.com, 4 Januari 2012, Beijing, China mengeksekusi mati dua mantan wakil wali kota, karena menerima uang suap dalam jumlah jutaan dollar AS. Demikian kantor berita resmi negara itu, Xinhua. Kedua mantan pejabat itu, Xu Maiyong dan Jiang Renjie, sebelumnya bekerja di kota-kota yang makmur di pantai timur China yang sedang berkembang pesat.”

3. Xu Maiyong (52) mantan wakil walikota Hangzhou , dihukum mati,menerima uang suap 198 juta yuan (sekitar Rp270 miliar),melakukan penggelapan, dan penyalahgunaan kekuasaan.


4. Jiang Renjie (62) mantan wakil walikota Suzhou yang dijatuhi hukuman mati pada 2008 karena menerima suap lebih dari 108 juta yuan.
 Presiden China Hu Jintao mengatakan perang terhadap korupsi adalah kunci untuk menang atau kalah atas dukungan publik, dan hidup atau kematian bagi partai.



Pandangan Hukum Islam




3a3. Sesungguhny pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik [414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,
( al-Maidah :33)




38. Adapun Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(QS.Al Maidah 5:38)
Pelaku korupsi yang nilainya minimal 93,6 gram emas hukumannya potong tangan. Ini dianalogkan dengan pencurian, meski karakternya agak berbeda. Korupsi dalam jumlah besar sama dengan perampokan (hirâbah).
Hukumannya minimal potong tangan kanan dan kaki kiri, maksimal hukuman mati dan salib


 Hukum Korupsi Secara Sunnah

Rasulullah pernah bersabda:

 مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَل ، فَكَتَمَنَا مِخْيَطاً فَمَا فَوْقَهُ ، كَانَ غُلُولاً يَأتِي به يَومَ القِيَامَةِ 
Artinya:
Barangsiapa di antaramu kami minta mengerjakan sesuatu untuk kami, kemudian ia menyembunyikan satu alat jahit (jarum) atau lebih dari itu, maka perbuatan itu ghulul (korupsi) harus dipertanggung jawabkan nanti pada Hari Kiamat.” (HR Muslim).


“Barangsiapa yang kami tugaskan dengan suatu pekerjaan, lalu kamitetapkan imbalan (gaji) untuknya, maka apa yang dia ambil di luar itu adalah harta ghulul.(korupsi)”.

(HR. Abu Daud)
   
Asy-Syaukani menjelaskan, dalam hadits ini terdapat dalil haramnya bagi pekerja mengambil tambahan di luar imbalan (upah) yang telah ditetapkan oleh orang yang menugaskannya, dan apa yang diambilnya di luar itu adalah ghulul(korupsi). Dalam hadist riwayat Bukhori dan Muslim disebutkan bahwa pelaku ghulûl  haram baginya surga, walaupun barang yang dikorup senilai kayu siwâk (semacam sikat gigi)
 
Hadits riwayat Muslim yang artinya :
 Rasulullah berjalan melewati sebuah kumpulan, sebuah kedai yang menjual barang makanan, kemudian Rasulullah memasukkan tangannya kedalam tumpukan makanan itu, ternyata tangan Rasulullah menjadi basah,kemudian beliau bertanya: "apa ini wahai pemilik makanan ", orang tersebut menjawab: "kehujanan ya Rasulullah ", kemudian Rasulullah bersabda:."tidakkah sebaiknya engkau letakkan di atas tumpukan makanan ini, sehinggaorang bisa rnelihatnya, barangsiapa melakukan tipu daya dan manipulasi makamereka bukan termasuk golonganku".(HR.Muslim)

Kedua hadits diatas mengindikasikan, bahwa orang yang memanipulasi danmengambil hak orang lain, bukan saja berdosa, tetapi lebih dari itu ternyatadianggap keluar dari komunitas muslim (kafir). . 
Rasulullah bersabda: "Janganlah melakukan ghulul, karena sesungguhnya ghulul adalah api bagi pelakunya
di dunia dan di akherat".HR. Ahmad.
"Ghulul" dalam hadits tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi adalah "khiyanat dalam harta", yang berarti tidak amanat didalam mengemban tanggungjawab,dan identik

dengan korupsi. Dan Rosululloh SAW menjelaskan bahwa orang yang melakukan ghulul walaupun hanya sekedar mantel dianggap keluar dari koridor iman, tidak berhak masuk sorga justru akan disiksa di neraka.