Jumat, 27 Januari 2012

Fiqh tentang Korupsi



Hukum korupsi


Efektif atau tidaknya pemberantasan korupsi diukur menggunakkan IPK (Indek Persepsi Korupsi)
atau Corruption Perception Index (CPI) yang sudah diakui seluruh negara di dunia. Nilai-nilai IPK atau CPI
Kriteria IPK
1-1.9 = paling buruk;
2-2.9 = sangat buruk;
3-3.9 = buruk; b.IPK:
4-4.9 = cukup
5-5.9 = sangat cukup
6-6.9 = paling cukup
7-7.9 = baik
8-8.9 = sangat baik
9-9.0 = paling baik. 
Kasus Kasus Sulit dilaksanakan oleh Pemerintah RI
  • Kasus Bail-out Bank Century, 
  • Kasus wisma Atlet,(Nazarudin)
  • Cek pelawat, dalam pemilihan Deputi Gubernur BI pada tahun 2004
  • Mafia Anggaran (Banggar)
  • Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
  • BRL Aceh dll
Indek Persepsi Korupsi (IPK
IPK negara tetangga IPK :
Singapura: 8 koma (sangat baik)
Malaysia:   6 koma (paling cukup)
Indonesia: Tahun 2009: 2,8.Tahun 2010 2,8 = sangat buruk.
China : IPK Rata-rata :3 (buruk)
Tahun 2002 IPK = 3.5;
Tahun 2003 IPK = 3.4,
Tahun 2004 IPK = 3.4,
Tahun 2005 IPK = 3.2,
Tahun 2006 IPK = 3.3,
Tahun 2007 IPK = 3.5,
Tahun 2008 IPK = 3.6,
Tahun 2009 IPK = 3.6,
Tahun 2010 IPK = 3.5.
Kesimpulan Berarti, penanggulangan atau pemberantasan korupsi di China tidak signifikan atau buruk atau tidak efektif. Berarti pula, Hanya hukuman mati bagi koruptor tidak signifikan menurunkan angka korupsi. Peringkat China China cuma menduduki ranking ke 78 dalam pemberantasan korupsi (walaupun ada ancaman hukuman mati).
Peringkat Denmark Sedangkan Denmark,yang tidak menerapkan hukuman mati bagi para koruptor, memiliki nilai IPK 9 (paling baik) dan menduduki ranking 1 di dunia.


Pemerintah Cina ternyata bersungguh-sungguh berupaya memberantas korupsi di negaranya.
Manfaat Penetapan Hukuman Mati Koruptor sudah ribuan koruptor Cina dihukum mati 
1. Amanlah Perencanaan Pembangunan dan Rencana Kerja mereka 
2. Amanlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Cina.  
3. Cina telah berhasil mengembalikan dana masyarakat sebesar 400 juta yuan atau senilai Rp440 miliar lebih ke kas negara.(China Daily)
4. Tumbuhlah Perekonomian Cina dengan kekuatan mandiri.
  • Cina benar-benar berdaulat 
  • Amerika Serikat tidak mampu mendikte Cina.
  • Presiden Bush Senior, Presiden Clinton,bahkan Presiden Obama — tidak bisa mendikte Cina !
 

1. Zhang Kuntong dijatuhi hukuman seumur hidup oleh pengadilan Cina pada Selasa (27/3/2001). Salah satu korban terakhir Partai Komunis Cina it.


2. Hu Changqing, 9 Maret 2001, dieksekusi mati hanya 24 jam setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung Cina di Beijing. Hu Changqing adalah Wakil Gubernur Propinsi Jiangxi yang dihukum mati setelah terbukti bersalah menerima suap senilai AS$660.000  atau kurang lebih Rp4,95 miliar. Selain itu, Hu menerima sogokan properti senilai AS$200.000  (Rp1,5 miliar). 

Kompas.com, 4 Januari 2012, Beijing, China mengeksekusi mati dua mantan wakil wali kota, karena menerima uang suap dalam jumlah jutaan dollar AS. Demikian kantor berita resmi negara itu, Xinhua. Kedua mantan pejabat itu, Xu Maiyong dan Jiang Renjie, sebelumnya bekerja di kota-kota yang makmur di pantai timur China yang sedang berkembang pesat.”

3. Xu Maiyong (52) mantan wakil walikota Hangzhou , dihukum mati,menerima uang suap 198 juta yuan (sekitar Rp270 miliar),melakukan penggelapan, dan penyalahgunaan kekuasaan.


4. Jiang Renjie (62) mantan wakil walikota Suzhou yang dijatuhi hukuman mati pada 2008 karena menerima suap lebih dari 108 juta yuan.
 Presiden China Hu Jintao mengatakan perang terhadap korupsi adalah kunci untuk menang atau kalah atas dukungan publik, dan hidup atau kematian bagi partai.



Pandangan Hukum Islam




3a3. Sesungguhny pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik [414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,
( al-Maidah :33)




38. Adapun Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(QS.Al Maidah 5:38)
Pelaku korupsi yang nilainya minimal 93,6 gram emas hukumannya potong tangan. Ini dianalogkan dengan pencurian, meski karakternya agak berbeda. Korupsi dalam jumlah besar sama dengan perampokan (hirâbah).
Hukumannya minimal potong tangan kanan dan kaki kiri, maksimal hukuman mati dan salib


 Hukum Korupsi Secara Sunnah

Rasulullah pernah bersabda:

 مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَل ، فَكَتَمَنَا مِخْيَطاً فَمَا فَوْقَهُ ، كَانَ غُلُولاً يَأتِي به يَومَ القِيَامَةِ 
Artinya:
Barangsiapa di antaramu kami minta mengerjakan sesuatu untuk kami, kemudian ia menyembunyikan satu alat jahit (jarum) atau lebih dari itu, maka perbuatan itu ghulul (korupsi) harus dipertanggung jawabkan nanti pada Hari Kiamat.” (HR Muslim).


“Barangsiapa yang kami tugaskan dengan suatu pekerjaan, lalu kamitetapkan imbalan (gaji) untuknya, maka apa yang dia ambil di luar itu adalah harta ghulul.(korupsi)”.

(HR. Abu Daud)
   
Asy-Syaukani menjelaskan, dalam hadits ini terdapat dalil haramnya bagi pekerja mengambil tambahan di luar imbalan (upah) yang telah ditetapkan oleh orang yang menugaskannya, dan apa yang diambilnya di luar itu adalah ghulul(korupsi). Dalam hadist riwayat Bukhori dan Muslim disebutkan bahwa pelaku ghulûl  haram baginya surga, walaupun barang yang dikorup senilai kayu siwâk (semacam sikat gigi)
 
Hadits riwayat Muslim yang artinya :
 Rasulullah berjalan melewati sebuah kumpulan, sebuah kedai yang menjual barang makanan, kemudian Rasulullah memasukkan tangannya kedalam tumpukan makanan itu, ternyata tangan Rasulullah menjadi basah,kemudian beliau bertanya: "apa ini wahai pemilik makanan ", orang tersebut menjawab: "kehujanan ya Rasulullah ", kemudian Rasulullah bersabda:."tidakkah sebaiknya engkau letakkan di atas tumpukan makanan ini, sehinggaorang bisa rnelihatnya, barangsiapa melakukan tipu daya dan manipulasi makamereka bukan termasuk golonganku".(HR.Muslim)

Kedua hadits diatas mengindikasikan, bahwa orang yang memanipulasi danmengambil hak orang lain, bukan saja berdosa, tetapi lebih dari itu ternyatadianggap keluar dari komunitas muslim (kafir). . 
Rasulullah bersabda: "Janganlah melakukan ghulul, karena sesungguhnya ghulul adalah api bagi pelakunya
di dunia dan di akherat".HR. Ahmad.
"Ghulul" dalam hadits tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi adalah "khiyanat dalam harta", yang berarti tidak amanat didalam mengemban tanggungjawab,dan identik

dengan korupsi. Dan Rosululloh SAW menjelaskan bahwa orang yang melakukan ghulul walaupun hanya sekedar mantel dianggap keluar dari koridor iman, tidak berhak masuk sorga justru akan disiksa di neraka.


 





Kamis, 26 Januari 2012

Penguasa Zalim

Kebiasaan Menipu Mendatangkan Kemarau Panjang Dan Penguasa Zalim

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ أَقْبَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَقَالَ يَا مَعْشَرَ الْمُهَاجِرِينَ خَمْسٌ إِذَا ابْتُلِيتُمْ بِهِنَّ وَأَعُوذُ بِاللَّهِ
أَنْ تُدْرِكُوهُنَّ لَمْ تَظْهَرْ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا
إِلَّا فَشَا فِيهِمْ الطَّاعُونُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمْ
الَّذِينَ مَضَوْا وَلَمْ يَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ إِلَّا أُخِذُوا بِالسِّنِينَ
وَشِدَّةِ الْمَئُونَةِ وَجَوْرِ السُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ
إِلَّا مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنْ السَّمَاءِ وَلَوْلَا الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا
وَلَمْ يَنْقُضُوا عَهْدَ اللَّهِ وَعَهْدَ رَسُولِهِ إِلَّا سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا
مِنْ غَيْرِهِمْ فَأَخَذُوا بَعْضَ مَا فِي أَيْدِيهِمْ
وَمَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ وَيَتَخَيَّرُوا
مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَّا جَعَلَ اللَّهُ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ
Dari Abdullah bin Umar dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menghadapkan wajah ke kami dan bersabda: "Wahai golongan Muhajirin, lima perkara apabila kalian mendapat cobaan dengannya, dan aku berlindung kepada Allah semoga kalian tidak mengalaminya; (1) Tidaklah kekejian menyebar di suatu kaum, kemudian mereka melakukannya dengan terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah mereka penyakit Tha'un dan kelaparan yang belum pernah terjadi terhadap para pendahulu mereka. (2) Tidaklah mereka mengurangi timbangan dan takaran kecuali mereka akan disiksa dengan kemarau berkepanjangan dan penguasa yang zhalim. (3) Tidaklah mereka enggan membayar zakat harta-harta mereka kecuali langit akan berhenti meneteskan air untuk mereka, kalau bukan karena hewan-hewan ternak niscaya mereka tidak akan beri hujan. (4) Tidaklah mereka melanggar janji Allah dan Rasul-Nya kecuali Allah akan kuasakan atas mereka musuh dari luar mereka dan menguasainya. Dan (5) tidaklah pemimpin-pemimpin mereka enggan menjalankan hukum-hukum Allah dan tidak menganggap lebih baik apa yang diturunkan Allah, kecuali Allah akan menjadikan rasa takut di antara mereka." (HR Ibnu Majah 4009)
Saudaraku, sungguh jika kita perhatikan hadits ini lalu direfleksikan kepada kondisi negeri dimana kita hidup dewasa ini –bahkan kondisi dunia secara umum- maka nyata benar bahwa kelima-limanya sudah menjadi kenyataan pada zaman penuh fitnah dewasa ini..! Silahkan kita perhatikan satu per satu peringatan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di atas

Kedua, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meminta kita mewaspadai tersebarnya kebiasaan yanqusul-mikyaala wal miizaan (kebiasaan mengurangi timbangan dan takaran) di tengah masyarakat. Kebiasaan yanqusul-mikyaala wal miizaan akan meyebabkan terjadinya kemarau berkepanjangan dan hadirnya penguasa zalim di tengah masyarakat.
وَلَمْ يَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ إِلَّا أُخِذُوا بِالسِّنِينَ
وَشِدَّةِ الْمَئُونَةِ وَجَوْرِ السُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ
”(2)Tidaklah mereka mengurangi timbangan dan takaran kecuali mereka akan disiksa dengan kemarau berkepanjangan dan penguasa yang zhalim.” (HR Ibnu Majah 4009)
Dewasa ini kitapun merasakan hal ini telah menjadi realitas dalam kehidupan baik pada skala nasional maupun global. Banyak sekali manusia yang mengembangkan kebiasaan mengurangi timbangan dan takaran. Ini merupakan suatu kebiasaan buruk yang pada intinya bersumber dari kebiasaan menipu demi memperoleh keuntungan dunia yang sedikit malalui cara yang tidak halal.

Kebiasaan menipu telah merebak di segenap lapisan masyarakat, baik kalangan bawah maupun lapisan elit. Baik itu rakyat biasa maupun para pejabat tinggi. Bagitu pula ia telah merebak sejak usia masih duduk di bangku sekolah sampai menjadi pemimpin di tengah masyarakat. Kalangan berusia muda maupun kaum manula. Dan kebiasaan menipu ini ditampilkan baik dengan cara kasar-transparan maupun halus-tersamar. Masyarakat menyaksikan bagaimana pejabat publik mengambil keputusan melakukan korupsi secara terang-terangan sambil berlindung di balik berbagai dalil perundang-undangan formal. Atau masyarakat biasa melakukan korupsi terselubung seperti misalnya: seorang Pegawai Negeri Sipil tidak punya anak, lalu mendaftarkan anak angkat sebagai anak kandung supaya dapat tunjangan. Atau seorang janda yang ditinggal wafat seorang suami PNS, padahal sudah menikah lagi namun tidak melaporkannya, sehingga walau sudah tidak janda tetap memperoleh pensiun janda. Atau misalnya seorang anak yang sudah nikah tidak dilaporkan agar tetap dapat tunjangan keluarga. Atau seorang siswa bahkan guru terlibat dalam jual-beli soal-soal dan kunci-kunci jawaban Ujian Nasional (UN). Masih pedulikah mereka apakah uang dari kebiasaan menipu itu halal atau haram?
Semua kebiasaan menipu di atas telah menjadi fenomena umum di tengah masyarakat dewasa ini. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memperingatkan kita selaku ummatnya bahwa hal ini akan mendatangkan konsekuensi buruk bagi masyarakat tersebut. Sehingga musim menjadi kacau balau. Bila datang musim kemarau, maka kemarau itu panjang dan sangat getir bagi kebanyakan manusia. Bila datang musim penghujan, maka air hujan yang turun seringkali menjadi sumber bencana seperti banjir dan longsor dimana-mana. Di samping itu Allah akan taqdirkan munculnya penguasa zalim di tengah masyarakat jika kebiasaan menipu telah menggejala.
Sejujurnya, inilah yang sekarang berlaku. Karena banyaknya bentuk kebiasaan menipu, maka muncullah kemarau panjang dan penguasa zalim. Pantas melalui kitabNya Allah melarang kebiasaan yanqusul-mikyaala wal miizaan (kebiasaan mengurangi timbangan dan takaran):
وَإِلَى مَدْيَنَ أَخَاهُمْ شُعَيْبًا قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ
مَا لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ وَلا تَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ
إِنِّي أَرَاكُمْ بِخَيْرٍ وَإِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ عَذَابَ يَوْمٍ مُحِيطٍ
وَيَا قَوْمِ أَوْفُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ
وَلا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ
وَلا تَعْثَوْا فِي الأرْضِ مُفْسِدِينَ
”Dan kepada (penduduk) Mad-yan (Kami utus) saudara mereka, Syuaib. Ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tiada Tuhan bagimu selain Dia. Dan janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan, sesungguhnya aku melihat kamu dalam keadaan yang baik (mampu) dan sesungguhnya aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan (kiamat)." Dan Syuaib berkata: "Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan.” (QS Huud ayat 84-85)

Jika demikian keadaannya, masihkah kita perlu heran mengapa musim kian tahun kian sulit diprediksi? Dan mengapa alam tampaknya kian tidak bersahabat dengan manusia yang hidup di sekitarnya, sehingga muncullah bencana kelaparan ketika kemarau dan banjir serta longsor ketika musim hujan. Masihkah kita mesti kebingungan mengapa para penguasa di berbagai level kepemimpinan, baik kepala desa hingga presiden negara adikuasa berperilaku zalim dan dibenci oleh sebagian besar rakyat yang dipimpinnya?
Saudaraku, marilah kita menjadi manusia jujur dalam segala gerak-gerik hidup. Marilah kita cukupkan takaran dan timbangan dengan adil, sehingga musim dan cuaca menjadi bersahabat kembali dengan manusia. Sehingga pemimpin yang muncul di tengah kita merupakan pemimpin yang amanah, adil dan jauh lebih takut kepada konsekuensi di akhirat yang kekal daripada sekedar memperhitungkan akibat di dunia fana. Amin ya Rabb.