Rabu, 14 Maret 2018

Koperasi Konsumtif Masjid Nurul Abror

Dengan mengucap syukur *Alhamdulillah* kehadirat Alloh yang Maha Rahman dan Rahim *Launching Koperasi Konsumtif Masjid Nurul Abror*, telah resmi dideklarasikan pada:

Hari/tgl: Sabtu, *15 Rajab1440 H*
                             (20 April 2019 H)
Tempat : di *Masjid Nurul Abror*
Acara     : Rapat Pengurus Masjid Yayasan,  Pengurus RW 05 dan Pengurus RT:1-7, serta Jamaah Masjid.

Koperasi Masjid hadir untuk menyempurnakan fungsi masjid dalam membangun masyarakat.
Koperasi Masjid sangat berbeda dalam hal kepemilikan, bukan milik perorangan tapi koperasi milik seluruh anggota koperasi tersebut, dan sisa hasil usahanya (SHU) akan dikembalikan ke anggota masyarakat yg menjadi anggotanya.

1. *Susunan Pengurus Koperasi Konsumtif Masjid Nurul Abror*

*Penasehat:*
1. H.Haryomo, API, SE, MSI.
2. Drs. Bambang Sekti, MM

*Badan Pemeriksa:*
1.  Dwi Setiawan, S.Pd. MM
2.  Drs. Bambang Setyawan, M.M

*Ketua* :  H. Amir Effendi, S.Ag.
*Wakil* :  Bpk Ust Wartono, S.Pd.I

*Sekretaris :*
1. H. Sismiyadi, S.Pd
2. Arif Wicaksono, A.Md

*Bendahara :*
1. H. Suryono
2. H. Sulistiono, S.Pd. 

Simpanan di *Koperasi Konsumtif Masjid Nurul Abror*, insya Alloh termasuk orang yg memberi Pinjaman Kebaikan kepada Alloh (QS. 2:245).

Investasi mobil umumnya hanya bermanfaat bagi satu anggota keluarga tapi investasi tabungan kita di *Koperasi Konsumtif Masjid Nurul Abror* semoga memperingan hisab harta yg kita miliki di yaumil akhir karena bermanfaat bagi jamaah dan masyarakat banyak. *aamiin.*

*Simpanan Anggota :*

1. *Simpanan Pokok* anggota Rp 10.000, hanya dibayarkan 1 kali saja, yaitu ketika bergabung menjadi anggota koperasi.

2. *Simpanan Wajib* anggota Rp 5.000 dibayarkan setiap bulan oleh setiap anggota Koperasi.

3. *Simpanan sukarela* merupakan simpanan yang disetorkan oleh Anggota dengan *jumlah yang tidak ditentukan* dan *bisa diambil kapan saja.* Oleh karenanya simpanan sukarela ini merupakan tabungan anggota di koperasinya. Menurut *PP No. 9 tentang Simpan Pinjam, simpanan sukarela* ini disebutkan sebagai *tabungan koperasi.* Oleh karena sifatnya yang bisa diambil sewaktu-waktu, maka simpanan sukarela ini dalam pencatatan akuntansinya dimasukan kedalam kelompok *modal sendiri,*  walaupun bersumber dari Anggota sebagai pemilik perusahaan. Simpanan sukarela dikelompokan sebagai *hutang lancar.*

4. *Simpanan Bantu Modal* anggota dikelompokkan sebagai *simpanan berjangka* waktu 1th, 2th, 3th, untuk tujuan *_Pendirian MNA-Mart dan Kegiatan Wakaf Produktif_*

Deklarasi *_Simpanan Bantu Modal Koperasi Konsumtif Masjid Nurul Abror:_*

1. *Saldo Wakaf Produktif* = Rp 8.360.000 *_(Delapan Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah)_*

2. *H. Haryomo, API, SE, MSI* = Rp 100.000.000 *_(Seratus Juta Rupiah)_*

3. Keluarga *H. Amir Effendi, S.Ag* = Rp 50.000.000 *_( Lima Puluh Juta Rupiah)_*

4.  *Monggo segera menyusul menjadi anggota* hanya dengan *Simpanan Pokok* = Rp 10.000, dibayarkan 1 kali saja, sudah menjadi anggota Koperasi Masjid.

5.  Uang 100jt jika cuma ditabung di bank, dan dimakan setiap bulan akan habis, karena setahun cuma maks dapet bunga12 jt. dengan beralih ke simpanan bantu modal *insya Alloh tambah barokah uang kita. Semoga Allah senantiasa bersama kita dan seluruh jamaah Masjid Nurul Abror :* aamiin.

*_“Allahumma Inna Nasaluka Salamatan Fiddin, Waafiyatan Fil Jasad, Wazidatan Fil Ilmi, Wa Barakatan Fi Rizqi, wa Taubatan Qablal Maut, Warahmatan Indal Maut, wa Maghfiratan Ba’dal Maut."_*

*_Aamiin 3x Ya Robbal aalamiin_*

https://majlisdzikirnurulabror.blogspot.com/2018/03/koperasi-mna-produktif.html?m=1

https://majlisdzikirnurulabror.blogspot.com/2019/04/inilah-7-strategi-dakwah-dalam.html?m=1