Jumat, 30 Juli 2021

cara membedakan faham wahabi dengan muhammadiyah dan atau pengikut madzhab Hanafi Maliki Syafii Hambali.

Ahlus sunnah waljamaah memiliki kesamaan dalam menentukan sumber pokok hukum islam baik imam Hanafi, imam Maliki, imam Syafii, atau imam Hambali ada 4 pokok  = quran+sunnah+ijma+qiyas 

A. faham wahabi cirinya  bersumber hanya dalil 

1) quran+sunnah, 

2) tidak bermadzhab 

3) tidak ada kitab fiqih, 

4) menolak ijma' qiyas, 

5) mewajibkan sunnah, hadits ttg jenggot dan celana cingkrang-isbal (wajibmerokok,musik (haram) sedangkan ahlussunnah 4 madzhab hadits ttg jenggot, celana cingkrang-isbal, merokok, musik derajat hukumnya makruh

6) mengkafirkan faham bermadzhab

7) kitab kuning  haram

B. Ingkar Quran nama lain Darul Hadits adalah faham menyimpang selalu   mengutamakan  dasar hukum dalil hadits dan menolak dalil al quran

C INGKAR SUNAH kebalikannya mengutamakan dasar hukum dalil al quran dan menolak dalil hadits nabi

D. AHLUS SUNNAH WALJAMAAH 

Dalam ahlusunnah memiliki kesamaan dalam menentukan sumber pokok hukum islam walaupun berbeda madzhab baik madzhab Hanafi-Maliki-Syafii-Hambali, misal sumber pokok hukum di:

1.MuhammadiyahQuran+Sunnah+Tarjih

2.NU:quran+sunnah+ijma+qiyas+istimbat

Detail Metodogi dalam menentukan suatu hukum islam pada 4 madzhab masing masing bisa dilihat pada penjelasan berikut

1.Madzhab Hanafi Aliran ini berasal dari nama tokoh sentral dalam pemikiran fiqih, yaitu Abu Hanifah al-Nu‟man ibn Tsabit ibn Zuhti ( 80-150 H). Abu Hanifah mengalami kekuasaan dua dinasti Islam, yaitu masa dinasti Umayyah dan Abbasiyah. Beliau hidup selama 52 tahun pada dinasti Umayyah, dan 18 tahun pada dinasti Abbasiyah. Pada awalnya beliau adalah seorang pedagang, tetapi atas anjuran seorang ulama (al-Sya’bi), kemudian beralih menjadi pengembang ilmu. Abu Hanifah tergolong sebagai generasi ketiga setelah Nabi Muhammad saw (at-ba’ al-tabi’in). Ia belajar fiqih kepada ulama aliran Irak (ahl al-ra’yu). Dan karena itu pula dalam perkembangan pemikiran fiqihnya ia merepresentasikan aliran al-ra’yu. Abu Hanifah tidak memulai pembelajaran dari fiqih, tetapi memulai dengan ilmu kalam sehingga hal ini yang menyokong dalam pembentukkan metode berfikirnya yang rasional dan realistis. Pada perkembangannya, ia dikenal dengan sebutan ahl ra’yudalam fikih dengan metodenya yang terkenal, yaitu istihsan.24Dalam Thaha Jabir Fayadi al-„Ulwani25memaparkan pembagian cara ijtihad Abu Hanifah menjadi dua cara, yaitu cara ijtihad yang pokok dan cara ijtihad yang merupakan tambahan, cara ijtihad (istinbath) yang pokok yang dilakukijtihadan Ahu hanifah sebagai berikut: 1) Sumber utamanya adalah merujuk kepada al-Qur‟an, 2) Apabila tidak ditemukan di dalam Al-qur‟an, Ia merujuk kepada Sunnah Nabi dan atsar yang shahih yang diriwayatkan oleh orang orang yang tsiqah, 3) Apabila tidak mendapatkan pada keduanya, Ia mencari qaul para sahabat. Sedangkan cara ijtihad yang tambahan menurut Ajat Sudrajat26 adalah: 1) Bahwa dilalah lafad umum (‘am) 24Juliansyahzen, M. Iqbal. Pemikiran Hukum Islam Abu Hanifah: Sebuah Kajian Sosio-Historis Seputar Hukum Keluarga. Jurnal Al-Mazahib Volume 3,Nomor 1, Juni(2015): 7625Thaha Jabir Fayadi Al-‘Ulwani, Adab al-Ikhtilaf fi al-Islam. (Washington: The International Institute of Islamic Thought, 1987), 9126Ajat Sudrajat, Sejarah Pemikiran Dunia Islam dan Barat, (Malang: Intrans Publishing, 2015), 99

12Tamaddun: Jurnal Sejarah dan Kebudayaan Islam, Volume (8), Issue (1), July 2020adalah qath’i, seperti lafad khash, 2) Bahwa pendapat sahabat yang tidak sejalan dengan pendapat umum adalah bersifat khusus, 3) Bahwa banyaknya yang meriwayatkan tidak berarti lebih kuat (rajih), 4) Adanya penolakan terhadap mafhum (makna tersirat) syarat dan shifat, 5) Bahwa apabila perbuatan rawi menyalahi riwayatnya, yang dijadikan dalil adalah perbuatannya bukan riwayatnya, 6) Mendahulukan qiyas jali atas khabar ahad yang dipertentangkan, 7) Menggunakan istihsan dan meninggalkan qiyas apabila diperlukan.

2.Madzhab Maliki Imam Malik adalah imam yang kedua dari Imam-imam empat serangkai dalam Islam. Dari segi umur Ia dilahirkan di kota Madinah, suatu daerah di negeri Hijaz tahun 93 H/713 M, dan wafat pada hari ahad 10 Rabi‟ul Awal 179 H/ 798 M di Madinah. Imam Malik wafat pada masa pemerintahan Abbasiyah di bawah kekuasaaan Harun Ar-Rasyid. Nama lengkap Imam Malik adalah Abu Abdillah Malik bin Anas As Syabahi Al Arabi bin Malik bin Abu „Amir bin Harits. Imam Malik dikenal sebagai seorang yang berbudi mulia dengan pikiran cerdas, pemberani, dan teguh mempertahankan kebenaran yang diyakininya. Kedalaman ilmu menjadikan beliau amat tegas dalam menentukan hukum syar‟i.27Pada usia remaja, Malik ibn Annas, belajar dan menghafal Al-qur‟an. Kemudian ibunya mendorong Malik untuk belajar fiqih aliran rasional kepada imam Rabi’ah al-Ra’yu, yang juga berasal dari Madinah. Malik juga belajar kepada faqih yang lain, yaitu Yahya ibn Sa‟id di samping belajar fiqih, Malik ibn Anas juga mempelajari hadits-hadits Nabi, antara lain kepada Abdurrahman ibn Hurmuz, Nafi Maula ibn Umar, lbn Syihab al-Zuhri, dan Sa‟id ibn Musayyab. Hadits-hadits yang Ia terima dari gurunya dituangkan dalam suatu kitab yang disusunnya, dan diberi nama al-Muwatthasehingga imam Malik dikenal dengan ahl al-hadits.2
13Tamaddun: Jurnal Sejarah dan Kebudayaan Islam, Volume (8), Issue (1), July 2020Cara ijtihad (istinbath) Imam Malik melalui langkah-langkah ijtihad sebagai berikut: 1) mengambil dari Al-qur‟an, 2) menggunakan zhahir Al-qur‟an yaitu lafad-lafad yang umum (Sunnah Nabi), 3) menggunakan dalil Al-qur‟an yaitu mafhum al-muwafaqoh, 4) menggunakan mafhum Al-qur‟an yaitu mafhum mukhalafah, 5) menggunakan tanbih Al-qur‟an yaitu memperthatikan illat. Kemudian dalam madzhab imam Malik lima langkah itu disebut sebagai Ushul Khamsah. Langkah-langkahnya dalam Askar Saputra29adalah; 1) ijma‟, 2) qiyas, 3) amal penduduk Madinah, 4) istihsan, 5) saad al-dzara’i, 6) al-maslahah al-mursalah, 7) qoul shohabi, 8) mura’at al-khilaf, 9) al-istishhab, 10) syar`u man qoblanaa. Sebenarnya para penerus imam Malik dalam menggunakan dalil hukum bersumber kepada Al-qur‟an, Sunnah, Ijma‟, dan Qiyas

3. Madzhab Sayafi‟i
Nama lengkap imam Syafi‟i adalah Muhammad bin Idris bin al-Abbas bin Syafi'i bin al-Saib bin Ubaid bin Abdu Yazid bin Hasyim bin al-Mutholib bin Abdi Manaf. Dari pihak Ibu al-Syafi'i adalah cucu saudara perempuan ibu sahabat Ali bin Abi Thalib. Jadi ibu dan bapak al-Syafi'i adalah dari suku Quraisy. Bapak beliau berkelana dari Makkah untuk mendapatkan kelapangan penghidupan di Madinah, lalu bersama dengan ibu al-Syafi'i meninggaikan Madinah menuju ke Gaza untuk akhirnya beliau wafat di sana setelah dua tahun kelahiran al-Syafi'i. Dalam catatan yang lain al-Syafi'i lahir dalam keadaan yatim, pada bulan Rajab Tahun 150 H. (767 M) di Gaza, Palestina.31Pada umur 9 tahun Imam Syafi‟i telah hafal Al-qur‟an. Setelah itu beliau melanjutkan belajar bahasa Arab, hadits dan fiqih. Diantara gurunya ialah imam Malik dan beliau hafal kitab al-Muwatha. Setelah imam Malik wafat, imam Syafi‟i mulai melakukan kajian-kajian hukum dan mengeluarkan fatwa-fatwa fiqih, bahkan telah menyusun metodologi kajian fiqih.

Dalam kajian fiqihnya, al-Syafi'i
mengemukakan pendapat bahwa hukum Islam harus bersumber kepada Al-qur‟an dan Sunnah serta Ijma‟. Apabila ketiga sumber ini belum memaparkan ketentuan hukum yang jelas dan pasti, al-Syafi‟i telah mempelajari qaul sahabat, dan baru kemudian ijtihad dengan qiyas dan istishab.32

Imam Syafi‟i pada usia 20 tahun pergi ke Madinah dan belajar kepada imam Malik. Lalu tahun 195 H beliau pergi ke Baghdad dan belajar kepada Muhammad ibn al-Hasan al-Syaibaniy (murid Abu Hanifah) selama 2 tahun. Setelah itu beliau kembali ke Makkah dan kembali ke Baghdad dan menetap disana selama beberapa bulan. Selanjutnya melakukan perjalanannya lagi ke Mesir dan menetap disana sampai wafat pada 29 Rajab tahun 204 H. Maka dari itu didalam diri imam Syafi‟i terhimpun pengetahuan-pengetahuan fiqih ashab al-hadits(imam Malik) dan fiqih ashab al-ra’yu(Abu Hanifah).33Cara ijtihad (istinbath) imam al-Syafi‟i seperti imam-imam madzhab yang lainnya, namun al-Syafi‟i disini menentukan thuruq al-istinbath al-ahkamtersendiri. Adapun langkah-langkah ijtihadnya adalah; Ashal yaitu Al-qur‟an dan Sunnah. Apabila tidak ada didalamnya maka beliau melakukan qiyas terhadap keduanya. Apabila hadits telah muttashil dan sanadnya sahih, berarti ia termasuk berkualitas. Makna hadits yang diutamakan adalah makna zhahir, ia menolak hadits munqathi’kecuali yang diriwayatkan oleh Ibn al-Musayyab pokok (al-ashl) tidak boleh dianalogikan kepada pokok, bagi pokok tidak perlu dipertanyakan mengapa dan bagaimana (lima wa kaifa), hanya dipertanyakan kepada cabang (furu’).34Imam Syafi‟i mengatakan dalam Muhammad Kamil Musa35bahwa; ilmu itu bertingkat-tingkat. Tingkat pertama adalah Al-qur‟an dan Sunnah, kedua ialah ijma‟ terhadap sesuatu yang tidak terdapat dalam Al-qur‟an dan Sunnah. Ketiga adalah qaul sebagian sahabat tanpa ada yang menyalahinya, keempat adalah pendapat sahabat Nabi Saw yang antara satu dengan yang lainnya berbeda-beda (ikhtilaf) dan kelima adalah qiyas. Dengan demikian, dalil hukum yang digunakan oleh imam Syafi‟i adalah Al-qur‟an, Sunnah dan Ijma‟. Sedangkan teknik ijtihad yang digunakan adalah qiyas dan takhyir apabila menghadapi ikhtilaf pendahulunya. Ikhtilaf antara madzhab ahl al-ra’yudan madzhab ahl al-Ḽadits sebenarnya telah berakhir pada masa imam Syafi‟i karena beliau telah menggabungkan dua metodologi dalam mengistinbatkan hukum Islam. Sebagaimana telah diketahui bahwa Imam Syafi‟i memiliki dua qaul, yaitu qaul qadim dan qaul jadid. Pemetaan istilah tersebut dengan melihat dimana tempat beliau memutuskan hukum. Pendapat imam Syafi‟i yang difatwakan dan ditulis di Irak (195-199 H) dikenal dengan qaul qadim. Sedangkan hasil ijtihad Imam Syafi‟i yang digali dan difatwakan selama ia bermukim di Mesir (199-204 H), dikenal dengan qaul jadid. 36
Kebanyakan pendapat imam Syafi‟i sewaktu menetap di Irak banyak dituliskan dalam al-Risalah al-Qadimah dan al-Hujjah, yang populer dengan sebutan al-Kitab al-Qadim. Sedangkan qaul jadid yang dirumuskan imam Syafi‟i setelah beliau berdomisili di Mesir diabadikan dalam beberapa kitab, yaitu: al-Risalah al-Jadidah, al-Umm, al-Amali, al-Imla'dan lain-lain. Itulah pendapat imam Syafi‟i tentang qaul qadim dan qaul jadid yang sering dijadikan alasan oleh pembaharu untuk memodifikasifiqih Islam. Selain itu juga ada pendapat-pendapat imam Syafi‟i yang di cantumkan dalam kitab yang sering dikenal dengan kitab al-‘Umm, didalam kitab ini menjelaskan pendapat-pendapat imam Syafi‟i tentang hukum-hukum Islam

4.Madzhab Hanbali
Imam Ahmad Ibn Muhammad Ibn Hanbal Al-Syaibani dilahirkan di Baghdad (Iraq) tepatnya dikota Maru/Merv, kota 36AinolYaqin,Evolusi Ijtihad Imam Syafi’i: Dari Qawl Qadim Ke Qawl Jadid. Jurnal Al-Ahkam Volume 26, Nomor 2, Oktober(2016): 146 - 147 

16Tamaddun: Jurnal Sejarah dan Kebudayaan Islam, Volume (8), Issue (1), July 2020kelahiran sang ibu, pada bulan Robi`ul Awwal tahun 164 H atau Nopember 780 M.

Nama lengkapnya adalah Ahmad Ibn Muhammad Ibn Hanbal Ibn Hilal Ibn As`ad Ibn Idris Ibn Abdillah Ibn Hayyan Ibn Abdillah Ibn Anas Ibn `Auf Ibn Qosit Ibn Mazin Ibn Syaiban Ibn Zulal Ibn Ismail Ibn Ibrahim. Dengan kata lain, Ia adalah keturunan Arab dari suku bani Syaiban, sehingga diberi laqab Al-Syaibani.37Imam Hanbal dibesarkan di Baghdad dan mendapatkan pendidikan awalnya dikota tersebut hingga usia 19 tahun (riwayat lain menyebutkan bahwa Ahmad pergi keluar dari Bagdad pada usia 16 tahun). Pada umur yang masih relative muda ia sudah dapat menghapal Al-Qur`an. Sejak usia 16 tahun Ahmad juga belajar hadits untuk pertama kalinya kepada Abu Yusuf, seorang ahli al-ra`yu dan salah satu sahabat Abu Hanifah. Kemudian gurunya dalam pemikiran fiqih ia belajar kepada imam Syafi‟i, dan imam Hanbal banyak mempergunakan Sunnah sebagai rujukan. Beliau tergolong orang yang mengembangkan fiqih tradisional. Dalam hidupnya imam Hanbal banyak melakukan analisis-analisis terhadap hadits-hadits Nabi dan kemudian disusun berdasarkan sistematika isnad, sehingga karyanya imam Hanbal dikenal dengan sebutan kitab Musnad. Imam Hanbal juga dikenal sebagai ulama ahli fiqih dan ahli hadits yang masyhur dikalangan masyarakatnya. Pandangannya berpengaruh dikalangan masyarakat.Ijtihad (istinbath) imam Ahmad ibn Hanbal dijelaskan oleh Thaha Jabir Fayadl al-„Ulwani38bahwa cara ijtihad imam Hanbal sangat dekat dengan ijtihad yang dipakai oleh imam Syafi‟i. Selanjutnya pendapat-pendapat imam Ahmad ibn Hanbal dibangun atas lima dasar diantaranya:1.Al-nushushdari Al-qur‟an dan Sunnah, apabila telah ada ketentuan dalam Al-qur‟andan Sunnah. Beliau berpendapat sesuai dengan makna yang tersurat, makna yang tersirat ia abaikan.37Abdul Karim, Manhaj Imam Ahmad Ibn Hanbal Dalam Kitab Musnadnya. Jurnal Riwayah Vol. 1, No. 2, September (2015): Thaha Jabir Fayadi Al-‘Ulwani, Adab al-Ikhtilaf fi al-Islam, (Washington: The International Institute of Islamic Thought, 1987), 96

17Tamaddun: Jurnal Sejarah dan Kebudayaan Islam, Volume (8), Issue (1), July 2020  .Jikalau tidak didapatkan dalam Al-qur‟an dan Sunnah maka menukil fatwa sahabat, dan memilih pendapat sahabat yang disepakati sahabat lainnya.3.Apabila fatwa sahabat berbeda-beda maka memilih salah satu pendapat yang lebih dekat kepada Al-qur‟an dan Sunnah.4.Imam Ahmad ibn Hanbal menggunakan hadits mursal dan dhaif apabila tidak ada atsar, qaul sahabat atau ijma‟ yang menyalahinya.5.Apabila hadits mursal dan dhaif sebagaimana diisyarattkan di atas tidak didapatkan maka menganalogikan (qiyas). Dalam pandangannya qiyas adalah dalil yang dipakai dalam keadaan dharurat (terpaksa).6.Langkah terakhir adalah menggunakan sadd al-dzara’i yaitu melakukan tindakan yang prepentif terhadap hal-hal yang negatif.39Pemikiran fiqih Ahmad bin Hanbal merujuk pada fatwa sahabat tanpa membedakan apakah fatwa itu mempunyai dasar dari sunnah atau atsar atau sekedar diperoleh dari ijtihad mereka. Sekalipun tidak dapat dikatakan bahwa Ahmad bin Hanbal telah menghidupkan fatwa-fatwa sahabat tanpa verifikasi ilmiah yang memadai tetapi ia menganggap fatwa-fatwa itu sebagai rujukan kedua setelah hadis dalam memahami agama dan hukum syara‟ adalah satu kenyataan yang sulit dibantah.Dengan demikian, maka dapat diasumsikan bahwa keteguhan Ahmad bin Hanbal dalam mengedapankan fatwa-fatwa sahabat sebagai rujukan dalam istinbat hukumnya cukup menjadi indikator bahwa dari jalur inilah pemikiran fiqih sahabat membentuk pemikiran fiqh Ahmadbin Hanbal. Imam Hanbal tidak pernah menggunakan qiyas, penggunaan qiyas pernah dilakukan oleh gurunya tidak banyak berpengaruh pada Ahmad bin Hanbal bahkan sikap dan pemikirian fiqh Ahmad bin Hanbal cenderung fundamentalistik dalam memegang hadis.40Sebagaimana dilakukan sebagian besar sahabat telah menjadi potensi dasar bagi 39Jaih Mubarok, Sejarah dan Perkembangan


https://www.rumahfiqih.com/y.php?id=526&mengenal-lebih-dekat-madzhab-syafii-(bagian-1).htm

Kamis, 29 Juli 2021

Percepat Buah dan Bunga dengan ZPT Giberelin

Percepat Buah dan Bunga dengan ZPT Giberelin

Di dalam dunia pertanian, selain pemberian pupuk dan media tanam yang baik, pemberian hormon perangsang pertumbuhan juga sangat diperlukan oleh tanaman. Pada umumnya, setiap tanaman memiliki hormon pertumbuhan alami sendiri tapi dalam jumlah yang terbatas / sedikit maka diperlukan hormon tambahan / ZPT agar tanaman mampu memproduksi hormon secara optimal. Meskipun mudah didapatkan, namun membuat ZPT sendiri di rumah tentunya lebih menghemat biaya. Salah satu cara yang bisa Anda gunakan adalah memanfaatkan umbi bawang merah.

Cara Membuat Ekstrak Bawang Merah Sebagai Zat Perangsang Alami

Berikut langkah-langkah membuat ZPT dari ekstrak bawang merah:

Gunakan 10 hingga 15 siung umbi bawang merah, blender sampai halus.

Tambahkan air bersih sebanyak 1 liter dan aduk hingga merata.

Larutan tersebut disaring agar terpisah dari ampasnya. ZPT alami buatan sendiri siap digunakan.

Cara menggunakan

Untuk stek batang

          Buat larutan menggunakan 1 liter air bersih dicampur dengan 200cc ekstrak daun bawang merah. Bagian batang yang distek direndam selama 3-5 jam, tiriskan kemudian tanam batang stek. Bisa juga ekstrak bawang merah dioleskan pada bagian tumbuhnya akar.

Untuk cangkok

          Buat larutan dari 200 cc ekstrak bawang merah dicampur deengan air bersih sebanyak 1 liter. Oleskan larutan bawang merah pada bagian batang tanaman yang ingin dicangkok. Bungkuslah dengan sabut kelapa atau media tanam

Untuk penyemaian benih

          Buat larutan dengan menggunakan 100cc larutan ekstrak bawang merah dicampur dengan 1 liter air hangat kuku. Rendam benih yang ingin ditanam selama 3-5 jam di dalam larutan yang telah dibuat. Tiriskan benih kemudian ditanam.

Untuk pembibitan

          Buat larutan dengan menggunakan 100cc ekstrak bawang merah dicampur dengan 100 liter air bersih. Rendam bibit tanaman yang ingin dipindahkan selama 10 menit kemudian ditanam.( )

Selasa, 20 Juli 2021

panitia kurban

Panitia kurban
1. Ketua (wajib ada) 
2. Sekeretaris (wajib ada) 
3. Bendahara (wajib ada) 

4. Seksi pemotongan sapi 1 =7orang
Seksi pemotongan sapi 2 =7orang
Seksi pemotongan sapi 3 =7orang 
Dst
(Menjagal+menyembelih+menimbang karkas+mengkuliti+menimbang distribisi+pembungkusan) 

5. Seksi pemotongan kambing 1 =1orang
Seksi pemotongan kambing 2 =1orang
Seksi pemotongan kambing 3 =1orang
Dst 
(Menjagal+menyembelih+menimbang karkas+mengkuliti+menimbang distribisi+pembungkusan) 

6. Seksi Distribusi ke peserta+khotib+imam = 1 orang
Anggota = disesuaikan kebutuhan
Tugas seksi distribusi
(Petugas/tim tanggung jawab sampai ke peserta+khotib/jika tujuan distribusi rumah peserta kurban+khotib+imam kosong dan tutup bisa dititipkan ke rumah sebelahnya, tdk perlu bolak balik mengantar/bila perlu didata telpon) 


7. Distribusi ke warga+mustahiq = 1 orang
Anggota = sesuai lebutuhan
(Petugas tanggung jawab sampai ke warga  /jika tujuan distribusi ke rumah warga kosong atau tutup bisa dititipkan ke rumah sebelahnya, tdk perlu bolak balik mengantar/bila perlu didata telpon) 

8.Seksi dokumentasi dan laporan kegiatan = 1 orang

9. Seksi keamanan (jumlah sesuai kebutuhan) 



Dasar-dasar (Ushul) Methologi Umum Mazhab

Dasar-dasar (Ushul) Methologi Umum Mazhab

Diriwayatkan oleh Shaimari dan Al-Khatib Al-Baghdadi dari Yahya bin Dzurais ia mengatakan, “Saya menyaksikan Sufyan dan didatangi seorang laki-laki dan berkata kepadanya; saya mendengar Abu Hanifah berkata, “Saya mengambil hukum berdasarkan kitab Allah, jika tidak ada maka dengan sunnah Rasulullah, jika tidak ada dalam kitab Allah dan sunnah Rasulullah maka saya mengambil perkataan sahabat, saya pilih-pilih perkataan mereka dan meninggalkan yang lain, saya keluar dari perkataan mereka pasti mengambil perkataan lainnya. Jika tidak ucapan mereka, yang ada hanya ucapan Ibrahim, Sya’bi, Ibnu Sirin, Hasan Bashri, Atha, Said bin Musayyib, dan yang lain (tabiin) maka mereka itu kaum yang berijtihad, maka saya berijtihad sebagaimana mereka.

Ibnul Makki meriwayatkan dari Sahal bin Muzahim, “Prinsip Abu Hanifah adalah mengambil dari yang dipercaya periwayatannya, menghindari keburukan, memperhatikan tradisi manusia yang baik, perdamaian dan kebaikan di atas mereka, mengambil qiyas, jika qiyas tidak tepat maka menggunakan istihsan yang sudah diterapkan, jika tidak maka apa yang dipraktikkan oleh umat Islam. Beliau menggunakan hadits yang disepakati keshahihannya.”

Bagi Abu Hanifah, Al-Quran adalah asal segala asal, prinsipnya prinsip, kaidahnya kaidah, sumber segala sumber, semua sumber dikembalikan kepadanya. Dia adalah cahaya syariat yang terang benderang. Sunnah adalah sumber kedua syariat, yang menjelaskan Al-Quran, menafsirkan.

Abu Hanifah mengambil yang shahih dari Nabi. Jika yang shahih dari beliau ada yang kata-kata yang bertentangan, maka diambil paling akhir dari keduanya. Ini berlaku hadits itu mutawatir dan ahad, kecuali jika bertentangan dengan qiyas yang rajih (kuat) yang dianggap sebagai asal yang pasti kebenarannya. Qiyas bukan berasal dari hawa nafsu atau berpaling dari hadits shahih, namun untuk meningkatkan kehati-hatian. Abu Hanifah sangat teliti dan berhati-hati dalam menerima riwayat terutam dalam hadits ahad yang bertentangan dengan kaidah dan asal umum dalam syariat.

Abu Hanifah mengatakan, “Jika hadits shahih, maka itu madzhabku.” “Tidak halal bagi seseorang mengikuti perkataan kami jika tidak mengetahui darimana kami mengambil.” “Haram seseorang yang tidak mengetahui dalilku berfatwah dengan perkataanku.” “Kami manusia, mengatakan sesuatu hari ini dan mengoreksi besok.” “Jika aku mengatakan perkataan yang bertentangan dengan kitab Allah dan hadits Rasulullah maka tinggalkan perkataanku.”

Demikian pula, jika dalam Al-Quran atau sunnah tidak ditemukan nash, dan ada ijma, maka dia didahulukan. Perkataan sahabat jika beragam, maka dipilih maka yang paling dekat dengan nafas dan ruh syariat, tidak perlu memilih perkataan yang lain. Jika tidak ditemukan dalam Al-Quran, hadits, ijma, dan perkataan sahabat, maka berijtihad dengan qiyas yang benar. Qiyas tidak boleh didahulukan dari sumber-sumber yang disebutkan sebelumnya.

Sabtu, 17 Juli 2021

PESERTA QURBAN SAPI-KAMBING MASJID NURUL ABROR RW 05 Mejasem Barat Tahun 1442 H/2021M.

. *UPDATE PENDAFTARAN* PESERTA QURBAN SAPI-KAMBING *MASJID NURUL ABROR* RW 05 Mejasem Barat Tahun 1442 H/2021M.

1. *Cholida Sofi binti H. Agus Sofi* 
*(UPDATE)* 
2 *Drs.Bambang Setyawan, MM (UPDATE)* 
3. *Ibu Sri Ani* *Handayani RT 02* binti Handi Harto *(UPDATE)* 
4. *Ibu Hj. Retno Widowatiningrum binti Sayono Ciptodarmojo. RT 01*
 *(UPDATE)*
5. *Drs Bambang Sekti MM*
*(UPDATE)*
6.  *Bpk Dwi  Setiawan, S.Pd. MM*
*(UPDATE)* 
7. *H.Sulistiono, S.Pd*
*(UPDATE)*
8. *Bu Budi Wuryaningrum bt Kasmui* (bu Slamet Riyadi) RT07 RW05
*(UPDATE )*
9. *Bu Hj. Sumiarti, S.Pd* RT02 RW05 Semanggi V 
*(UPDATE)*
10 *Bp H. Sismiyadi, S.Pd* RT 01
*(UPDATE)*
11. *ibu Sunarti binti Roestam* (RT  07 RW  05 no  15 Jln Merapi 1)
*(UPDATE)*
12. *Ibu MURNIAWATI binti Bp MARDI* . alamat jln Merapi I no 15 RT 07 RW 05. 
*(UPDATE)*
13. *ADIONO DWI SATYA bin Ir. Eko Setiawan M.Hum RT 01*
*(UPDATE)*
14. *Bu Siti Lestari ( Bu Yanuar )* RT 01  
*(UPDATE)*
15. *H. Slamet, S.Pd.  RT 04*  
 *(UPDATE)* 
16 *MARIA FITRIANA BINTI BP AGUS SYAHID* jln Melati 4 no 20 (kel Mba Murniawati, jln Merapi 1 no 15) 
 *(UPDATE)* 
17. *Ir. DARYATI, MM.  Jl Semanggi III  (UPDATE)* 
18. *Darto bin DURAHMAN RT 02 (UPDATE)* 

19. *Hamba Allah* 
20.. *RIZKI NURUL INAYAH binti Masduki RT 05 RW 05* JL LAWU
21 *BU ISTIQOMAH RT 01*


*PESERTA KURBAN KAMBING* (terdaftar) 
1. Bp. R. Herwanto HD. Sindoro No. 1
2. Bp Hermanto jl sindoro 24 (atas nama .......) 
3. Bp Hermanto jl sindoro 24 (atas nama .......) 
4 ......,.......... 
5. ......... .... 
6. .............. 


🙏🙏🙏

Sabtu, 10 Juli 2021

Imam Ja’far Ash-Shadiq :: "Hindarilah melakukan safar (bepergian) pada hari ketiga, keempat, ke 21 dan ke 25 setiap bulan, karena hari-hari itu adalah hari nahas." (Makarimul Akhlaq: 424)

Hari Baik dan Hari Sial Menurut Kalender Hijriyah

Ada hari baik dan ada juga hari sial/hari buruk (hari nahas). Konsep hari baik dan hari sial merupakan konsep yang sudah lama ada bahkan tertera dalam kitab suci dan juga kita-kitab para ulama. Allah tentu berkehendak memberikan keistimewaan pada hari tertentu dan juga tempat tertentu. Manusia kemudian berikhtiar secara batin untuk menemukan pertanda apakah suatu hari itu baik atau sial.

Allah swt berfirman:

"Sesungguhnya Kami menghembuskan kepada mereka angin yang sangat kencang pada hari nahas yang terus menerus." (Q.S Al Qomar: 19).

"Kami menghembuskan badai dalam beberapa hari yang nahas, karena Kami hendak merasakan kepada mereka itu siksaan yang menghinakan dalam kehidupan dunia. Dan sesungguhnya siksaan di akhirat lebih menghinakan sedangkan mereka tidak diberi pertolongan." (QS. AL Fushshilat : 16)

Tentang hari-hari pilihan, Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata: "Hindarilah melakukan safar (bepergian) pada hari ketiga, keempat, ke 21 dan ke 25 setiap bulan, karena hari-hari itu adalah hari nahas." (Makarimul Akhlaq: 424)

Di Indonesia sendiri sejak jaman nenek moyang telah berkembang ilmu primbon jawa yang dapat memetakan hari baik dan juga hari naas sebagai pedoman dalam melakukan aktivitas seperti memulai usaha, membangun rumah, pindah rumah, akad nikah, bepergian dan lain sebagainya.

Berikut ini adalah hari baik dan hari nahas berdasarkan KALENDER HIJRIYAH yang didapat dari Imam Ja’far Ash-Shadiq :

Tanggal 1 : Baik untuk menjumpai penguasa, mencapai hajat, jual-beli, bercocok tanam, dan bepergian.

Tanggal 2 : Baik untuk bepergian, dan mencapai hajat.

Tanggal 3 : Buruk dan tidak baik untuk seluruh kegiatan

Tanggal 4 : Baik untuk perkawinan, dan tidak disukai untuk bepergian.

Tanggal 5 : Buruk dan nahas.

Tanggal 6 : Diberkati, baik untuk perkawinan, dan mencapai hajat.

Tanggal 7 : Diberkahi, terpilih dan baik untuk segala yang diinginkan dan rencana usaha.

Tanggal 8 : Baik untuk semua hajat kecuali bepergian.

Tanggal 9 : Diberkahi, baik untuk semua yang diinginkan manusia, dan siapa yang bepergian pada hari ini ia akan dianugerahi harta dan akan melihat setiap kebaikan dalam bepergiannya.

Tanggal 10 : Baik untuk semua hajat kecuali mendatangi penguasa; orang yang lari dari penguasa pada hari ini ia akan tertangkap; orang yang kehilangan sesuatu akan didapatkan; hari ini sangat baik untuk jual-beli.

Tanggal 11 : Baik untuk jual-beli, dan mencapai semua hajat kecuali mendatangi penguasa; dan baik untuk melakukan persembunyian.

Tanggal 12 : Hari ini baik dan penuh berkah; capailah hajat anda dan berusahalah insya Allah tercapai.

Tanggal 13 : Sepanjang hari ini nahas, maka waspadalah dalam seluruh urusan.

Tanggal 14 : Sangat baik untuk mencapai seluruh hajat dan usaha.

Tanggal 15 : Baik untuk semua hajat yang diinginkan, maka capailah hajat Anda, insya Allah tercapai.

Tanggal 16 : Buruk dan tercela untuk segala sesuatu.

Tanggal 17 : Baik dan terpilih untuk mencapai keinginan, perkawinan, jual-beli, bercocok tanam, mendirikan bangunan, mendatangi penguasa untuk suatu hajat, insya Allah tercapai.

Tanggal 18 : Terpilih dan baik untuk bepergian, dan mencapai hajat; orang yang melakukan perlawanan terhadap musuhnya ia akan memperoleh kemenangan dengan kekuasaan Allah

Tanggal 19 : Terpilih dan baik untuk seluruh amal perbuatan; anak yang dilahirkan pada hari ini ia akan diberkahi.

Tanggal 20 : Sangat baik dan terpilih untuk mencapai hajat, bepergian, mendirikan bangunan, bercocok tanam, melangsungkan resepsi perkawinan, dan mendatangi penguasa; hari ini penuh berkah dengan kehendak Allah swt.

Tanggal 21 : Hari nahas sepanjang hari.

Tanggal 22 :Terpilih dan baik untuk jual-beli, mendatangi penguasa, bepergian, dan bersedekah.

Tanggal 23 :Terpilih dan sangat baik khusus untuk perkawinan, perdagangan, dan mendatangi penguasa.

Tanggal 24 : Hari nahas dan tercela.

Tanggal 25 : Buruk dan tercela, waspadalah melakukan sesuatu.

Tanggal 26 : Baik untuk mencapai seluruh hajat kecuali perkawinan dan bepergian; hendaknya bersedekah Anda akan merasakan manfaatnya.

Tanggal 27 : Sangat baik dan terpilih untuk mencapai semua hajat dan apa yang diinginkan, dan mendatangi penguasa.

Tanggal 28 : Berimbang antara baik dan buruk.

Tanggal 29 : Terpilih dan sangat baik untuk semua hajat orang yang sakit pada hari ini akan cepat sembuh; orang yang bepergian pada hari ini hartanya akan terkena musibah,dan orang yang lari akan kembali.

Tanggal 30 : Terpilih dan sangat baik untuk semua hajat, jual-beli, perkawinan, dan bercocok tanam; orang yang sakit pada hari akan cepat sembuh; anak yang lahir pada hari ini ia memiliki sifat tabah dan diberkahi, dimuliakan urusannya, jujur lisannya, dan setia terhadap janji.

Tanggalan diatas adalah prediksi yang bersifat umum. Artinya pada tanggal tersebut ada kecenderungan secara umum kebanyakan manusia akan mengalami hal baik atau buruk sesuai karakter hari tersebut. Apakah nantinya akan menimpa diri kita atau tidak akan bergantung pada faktor lainnya juga misalnya amal kebajikan kita, ibadah kita, keyakinan kita, pikiran positif/negatif kita, takdir dan lain sebagainya. Jadi jikapun anda harus beraktivitas pada hari nahas, maka disarankan pada hari itu melakukan sedekah atau memperbanyak zikir, mengingat Allah, memohon ampun dll.