Selasa, 26 Oktober 2021

DALIL ISLAM agama yg diridhoi Allah

24 TH MENCARI dalil islam

5.00 agama di sisi Allah ialah Islam

اِنَّ الدِّيْنَ عِنْدَ اللّٰهِ الْاِ سْلَا مُ ۗ وَمَا اخْتَلَفَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَآءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْ ۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِاٰ يٰتِ اللّٰهِ فَاِ نَّ اللّٰهَ سَرِيْعُ الْحِسَا بِ
"Sesungguhnya agama di sisi Allah ialah Islam. Tidaklah berselisih orang-orang yang telah diberi Kitab kecuali setelah mereka memperoleh ilmu, karena kedengkian di antara mereka. Barang siapa ingkar terhadap ayat-ayat Allah, maka sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya."
(QS. Ali 'Imran 3: Ayat 19)

4.00
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَمَنْ يَّبْتَغِ غَيْرَ الْاِ سْلَا مِ دِيْنًا فَلَنْ يُّقْبَلَ مِنْهُ ۚ وَهُوَ فِى الْاٰ خِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ
"Dan barang siapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima, dan di akhirat dia termasuk orang yang rugi."
(QS. Ali 'Imran 3: Ayat 85)

* Via Al-Qur'an Indonesia https://quran-id.com

Sabtu, 02 Oktober 2021

istimbath dan tarjih

Istinbath merupakan tata-cata atau metode dalam menggali dalil-dalil wahyu ─yaitu; al-Quran dan Sunnah─ untuk ditelorkan ke dalam bentuk hukum. Secara ringkas disebutkan bahwa sumber yang disepakati terbagi menjadi dua yaitu berupa wahyu dan bukan wahyu.
 
Tarjih

Konsep Tarjih dalam Ilmu Ushul Fiqih

Abstract

Tarjih pada prinsipnya adalah memilih dan mengamalkan dalil atau alasan yang terkuat diantaranya dalil-dalil yang tampak adanya perlawanan satu sama lainya. Munculnya upaya tarjih adalah karena adanya perlawanan diantara dalil-dalil hukum yang akan dijadikan hujjah atau alasan dalam menetapkan hukum, yang dalam hukum fiqhi dikenal dengan istilah ; (مسبا لك الترجيع) yakni langkah-langkah pentarjihan yang terbagi kepada dua bagian, yaitu tarjih terhadap dalil-dalil nash yang berlawanan dan tarjih terhadap qiyas. Para ulama sepakat bahwa pada dasarnya tidak terdapat perlawanan pada dalil nash. Terjadi perlawanan tersebut hanyalah didasarkan pandangan mujtahid dari segi zahirnya nash. Atau menurut pandangan al-Syaukani dan al-Qhazali bahwa perlawanan itu hanya pada nash yang zanny, bukan yang qath’iy. Jika terjadi perlawanan pada nash-nash yang zanny, maka jalan penyelesaiannya adalah lewat tarjih yakni dengan yang berpegang  kepada yang terkuat dan meninggalkan yang lainnya. Meskipun tetdapat perbedaan cara pentarjihan terhadap dalil nash yang berlawanan, namun pada prinsipnya ulama ushul sepakat bahwa yang diamalkan adalah yang lebih hemat (راجع). inilah prinsip dasar tarjih dengan meninjau segala-galanya.