Selasa, 07 Agustus 2018

Dosa Zina bisa Terhapus dengan Menikah?

HOMEAKHLAKRAMADHANAQIDAHFIKIHMANHAJWANITAKIRIM PERTANYAAN

Home  AKHLAK

AKHLAKFIKIHPergaulanPernikahanProblematika Rumah Tangga

Apakah Dosa Zina bisa Terhapus dengan Menikah?

By Redaksi KonsultasiSyariah.com -

Feb 20, 2014

77716

    

Apakah Dosa Zina bisa Terhapus dengan Menikah?

Tanya:
Saya ingin bertanya suami dan istri telah sah menjadi pasangan melalui nikah, tetapi seblum mereka menikah mereka melakukan hubungan khusus pacaran atau bahkan berzina selama beberapa tahun.
Apakah mereka tetap mendapatkan dosa mereka waktu sebelum menikah atau dosa mereka terhapus dengan mereka melakukan pernikahan? Syukron.

Jawab
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Zina termasuk salah dosa besar dalam islam. Karena itu, dosa zina mendapatkan hukuman khusus di dunia. Cambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah (ghairu Muhshon), dan rajam bagi pezina Muhshon (yang sudah menikah).

Lebih dari itu, setiap orang yang melakukan perbuatan dosa, dia diwajibkan untuk bertaubat. Dan cara yang diajarkan oleh islam untuk menghapus dosa besar adalah dengan bertaubat. Allah berfirman,

إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا

Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga). (QS. An-Nisa: 31).

Ayat ini menjelaskan, syarat dihapuskannya kesalahan adalah bertaubat, dengan meninggalkan dosa yang dilakukan.

Taubat secara bahasa artinya kembali. Orang yang bertaubat, berarti dia kembali dari kemaksiatan, menuju aturan Allah, diiringi memohon ampun kepada-Nya.

Rukun Utama Taubat Ada 3:
An-Nawawi mengatakan,

وقد سبق في كتاب الإيمان أن لها ثلاثة أركان: الإقلاع، والندم على فعل تلك المعصية، والعزم على أن لا يعود اليها أبدا

”Dalam kitab al-Iman disebutkan bahwa taubat memiliki 3 rukun: al-Iqla’ (meninggalkan dosa tersebut), an-Nadm (menyesali) perbuatan maksiat tersebut, dan al-Azm (bertekad) untuk tidak mengulangi dosa yang dia taubati selamanya. (Syarh Shahih Muslim, 17/59)
Berikut penjelasan lebih rincinya,

Pertama, al-Iqla’ (Meninggalkan dosa yang ditaubati).
Inilah bukti keseriusan taubatnya. Meninggalkan dosa yang dia lakukan. Seorang pegawai bank, belum dikatakan bertaubat dari riba, selama dia masih aktif kerja di bank. Seorang pezina belum dikatakan bertaubat dari zina, sementara dia masih rajin berzina.
Imam Fudhail bin Iyadh menyatakan:
“Istighfar tanpa meninggalkan kemaksiatan adalah taubat para pendusta.”

Kedua, an-Nadm (Mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya)
Orang yang tidak mengakui dosanya, dia tidak akan menyesali perbuatannya. Dengan menyesal, dia akan bersedih jika teringat dosanya. Termasuk bagian dari penyesalan itu adalah tidak menceritakan dosa tersebut kepada orang lain, apalagi membanggakannya. Dan jika dosa itu dipicu karena komunitas dan lingkungan, dia akan meninggalkan lingkungan komunitasnya.
Bentuk penyesalan pezina adalah dengan menghindari segala yang bisa memicu syahwatnya.

Ketiga, al-Azm (Bertekad untuk tidak mengulangi dosanya)
Jika seseorang berhenti dari dosanya, sementara dia masih punya harapan untuk melakukannya jika waktu memungkinkan, maka dia belum disebut taubat.
Seseorang yang bertaubat dari pacaran ketika ramadhan, dan akan kembali pacaran usai ramadhan, belum disebut bertaubat.

Apakah dengan menikah, dosa zina otomatis hilang?
Dosa zina sebagaimana dosa besar lainnya, hanya bisa hilang dengan taubat. Dan syarat taubat adalah tiga seperti yang disebutkan di atas.
Karena itu, semata-mata menikah, belum menghapus dosa zina yang pernah dilakukan. Karena menikah, bukan syarat taubat itu sendiri. Kecuali jika pernikahan ini dilangsungkan atas dasar:
1. Menyesali dosa zina yang telah dilakukan
2. Agar tidak mengulang kembali dosa zina tersebut.
Jika menikah atas motivasi ini, insyaaAllah status pernikahannya bagian dari taubat untuk perbuatan zina itu.
Untuk itu, sebagian ulama menyarankan agar orang yang melakukan zina, untuk segera menikah, dalam rangka menutupi aib keduanya. Karena jika mereka berpisah, akan sangat merugikan pihak wanita, karena tidak ada lelaki yang bangga memiliki istri yang pernah dinodai orang lain secara tidak halal.

Sebagai tambahan, perlu juga memperhatikan beberapa aturan pernikahan orang yang berzina, sebagaimana yang dijelaskan di,
https://konsultasisyariah.com/calon-istri-pernah-berzina/
https://konsultasisyariah.com/6-hal-penting-tentang-hamil-di-luar-nikah/
https://konsultasisyariah.com/menikah-dengan-orang-yang-pernah-berzina/

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

DUKUNG YUFID DENGAN MENJADI SPONSOR DAN DONATUR.

SPONSOR hubungi: 081 326 333 328DONASI hubungi: 087 882 888 727Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri SyahrialKeterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur


TAGScara taubat zinamenikah karena zinamenikah setelah berzinapenghapus dosa zinataubat dari zina

    

Previous articleBagaimana Cara Shalat Nabi Daud?

Next articleAir Bercampur Debu Vulkanik Untuk Wudhu?

Redaksi KonsultasiSyariah.com

KonsultasiSyariah.com menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Alquran dan Sunnah serta keterangan para ulama

RELATED ARTICLESMORE FROM AUTHOR

Hukum Mengghibahi Orang Kafir

Saudara Ipar bukan Mahram

Mendoakan Keburukan untuk Pengendara Motor King

Bergabung Bersama Yufid.TV

Versi Audio

POPULAR CATEGORIES

FIKIH1478AQIDAH849Ibadah786KESEHATAN757Sholat542Halal Haram505

Recent Posts

Donasi Yufid Ditutup – Dibuka Donasi Gempa LombokBertahan Shalat Ketika GempaHajat Cepat Kabul dengan Nadzar?Hukum Haji dengan Visa ZiarahTanda Kiamat Ada Api Besar Keluar di MadinahPanitia Menjual Hewan Qurban

MANHAJ

Hukum Tambahan Kata “Habibunaa” dalam Shalawat?

Ustadz Ammi Nur Baits - Jan 3, 2018

Tambahan Kata Habibunaa dalam Shalawat Bolehkah menambahkan habibina Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam dalam shalawat… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu 'ala Rasulillah, wa ba'du, Sebelumnya kita akan mengenal istilah khalil ....

Hukum Gambar Wali Songo

Nov 30, 2017

Merayakan Maulid dapat Syafaat Nabi?

Nov 29, 2017

Hukum Shalat Satu Sarung Berdua

Nov 9, 2017

Hukum Membaca Hamdalah Seusai Shalat

Nov 2, 2017

TARIKH

Keistimewaan Sahabat Abadilah

Ustadz Ammi Nur Baits - Jul 25, 2018

Keistimewaan Sahabat Abadilah Siapakah 4 sahabat abadilah? Dan apa keistimewaannya? Trim’s Jawab: Bismillah was shalatu was salamu 'ala Rasulillah, wa ba'du, Menurut istilah para ulama hadis, kata Abadilah...

Benarkah Kisah Nabi Musa Memukul Malaikat Hingga Matanya Copot?

Jul 20, 2018

Antara Aisyah dan Khadijah

Jul 13, 2018

Hakekat Maqam Ibrahim

Jun 14, 2018

Kisah-kisah Khusnul Khotimah

Jun 8, 2018

EDITOR PICKS

POPULAR POSTS

Adakah Puasa Bulan Rajab?

Apr 7, 2016

Cara Halal Memuaskan Suami Ketika Istri Haid

Apr 6, 2013

Kafir Adil Lebih Baik dari Pada Muslim Dzalim? – Dibalik Pilgub...

Mar 11, 2016

POPULAR CATEGORY

FIKIH1478AQIDAH849Ibadah786KESEHATAN757Sholat542Halal Haram505Pernikahan504PERTANYAAN PEMBACA428Kontemporer422

ABOUT US

Yayasan Yufid Network
Jln. Kaliurang Km 6,5 Gg. Timor-Timur No. D-09
Yogyakarta
(0274) 880066
i n f o @ y u f i d . o r g

FOLLOW US

KIRIM PERTANYAAN DONASI PASANG IKLAN KETENTUAN IKLAN ABOUT

© Konsultasi kesehatan dan Tanya Jawab Islam Copyright 2009-2018 - KonsultasiSyariah.com

Read more https://konsultasisyariah.com/21878-apakah-dosa-zina-bisa-terhapus-dengan-menikah.html