Jumat, 30 November 2018

Sakaratul Maut

Sakaratul Maut dan Panggilan Malaikat Maut

Mati merupakan suatu yang pasti terjadi, tidak terhalangi oleh kekukuhan benteng, tidak ada hijab yang menghalangi, dan tidak ada pintu yang menolaknya, Allah Ta’ala berfirman,

“Katakanlah, “Seseungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), ynag mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (Al-Jumuah:8) “Kalau kamu melihat ketika para malaikat mencabut nyawa jiwa orang-orang yang kafir seraya memukul muka dan belakang mereka (dan berkata) “Rasakanlah olehmu siksa neraka yang membakar, (tentulah kamu akan merasa ngeri).” (Al-Anfal : 50)


Al-Qurtubi berkata, “Buatlah peran tentang dirimu hai yang terpedaya, sewaktu sakaratul maut datang kepadamu, rasa sakit dan penderitaan tiba padamu, lalu ada yang berkata bahwa si fulan telah berwasiat dan hartanya telah dihitung, yang lain berkata bahwa si fulan lisannya susah berkata, sehingga ia tidak kenal tetangganya dan tidak dapat berkata kepada saudara-saudaranya, seakan-akan saya melihatmu sedang mendengarkan pembicaraan namun kamu tidak mampu memberi tanggapan. Berkhayallah tentang dirimu hai anak Adam, apabila kamu diambil dari tempat tidurmu dibawa ke papan pemandianmu, lalu kamu dimandikan, dan dipakaikan kain kafan, keluarga dan tetangga merasa asing denganmu, para sahabat dan saudara menangisimu. Yang memandikan berkata, “Mana istri si fulan yang engkau kawini, mana anak-anak yatim yang ditinggal bapak-bapakmu, engkau tidak akan melihatnya lagi setelah hari ini untuk selamanya.” (At-Tadzkirah,21) Suatu adegan yang menegangkan yang menentukan akhir hidup seorang hamba, boleh jadi ia akan merasakan naungan yang teduh atau tempat istirahat yang buruk. Penulis Ihya ‘Rahimahullah mengatakan: “Kematian, sudah selayaknya membuat hidup seorang hamba menjadi waspada, kegembiraannya menjadikannya murung, melakukan persiapan dengan matang, terlebih jika kematian sudah ada di sisi setiap jiwa sebagaimana ahli hikmah berkata,

“Kesulitan (kematian) berada pada selainmu, engkau tidak tahu kapan ia menimpamu.”


Dan Lukman berkata kepada anaknya,

“Hai anakku, ada suatu perkara yang engkau tidak tahu kapan menjumpaimu, maka buatlah persiapan menghadapinya sebelum ia mengejutkanmu.”


Mengherankan perilaku manusia, jika berada dalam kesenangan mereka lupa kepada kematian, padahal setiap jiwa berada di samping Malaikat Maut yang datang kepadanya dengan tiba-tiba, namun dia lalai. Hal itu disebabkan kebodohan dan ketertipuan…..Dan ketahuilah bahwa rasa sakit (naza’) sakaratul maut tidak diketahui hakekatnya kecuali siapa yang merasakan. Naza’  adalah ungkapan rasa sakit yang menimpa ruh itu sendiri sehingga bagian-bagiannya turut merasakannya, sehingga tidak ada satu bagian pun daro ruh yang menyebar je badan terdalam yang tidak merasakan rasa sakit tersebut. Rasa sakit itu menyerang ruh itu sendiri dan seluruh bagiannya turut merasakannya, sakitnya dapat dirasakan pada setiap urat, dari setiap syaraf, dari bagian-bagian tubuh, persendian-persendian, pangkal setiap rambut, dan kulit dari kepala sampai kaki. Sehingga, jangan ditanya bagaimana sakitnya, bahkan ada yang mengatakan; kematian lebih sakit dibanding dipenggal dengan pedang, dibelah dengan gergaji atau dipotong dengan gunting! Pada saat itu, akal akan dibuat kusut dan bingung, lisan dibuat bisu, bagian-bagian dilemahkan; ia ingin kalau ada tenaga untuk merintih, berteriak dan meminta tolong, akan tetapi ia tidak kuasa melakukannya. Kalaupun tersisa suatu kekuatan, maka yang terdengar hanya suara uak dan parau daro tenggorokan dan dada. Ketika ruh ditarik dan dicabut, warna kulitnya berubah pucat, nampak debu yang menjadi asal fitrahnya. Setiap urat ditarik searah, sehingga rasa sakit menyebar di bagian dalam dan luar, sampai kedua biji matanya bergerak ke bagian atas kelopak matanya, kedua bibirnya tertutup rapat, lidahnya mengerut ke pangkalnya, kedua buha pelirnya berada di tempatnya yang paling atas dan jari-jemarinya menghijau. Setiap urat badan yang ditarik tidak menjadi lumpuh! Jikalau yang ditarik itu satu urat saja mendatangkan rasa sakit yang hebat, maka betapa sakitnya jika yang ditarik adalah ruh yang kesakitan itu sendiri? Bukan dari satu urat saja melainkan dari seluruh urat! kemudian anggota badannya mati secara bertahap; pertama kali telapak kakinya menjadi dingin, kemudian betis, dan paha. Stiap bagian tubuhnya mengalami kelemahan demi kelemahan, kesusahan demi kesusahan samai mencapai kerongkongan, ketika itulah pandangan kepada dunia dan penghuninya terputus, pintu taubat sudah tertutup baginya, dirinya diliputi penyesalan! Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

“Sesungguhnya Allah Ta’ala menerima taubat seorang hamba selama nyawanya belum sampai tenggorokan.” (HR. At-Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Majah)


Mujahid berkata mengenai firman Allah Ta’ala berikut,

“Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan, “Sesungguhnya saya bertaubat sekarang.” (An-Nisaa : 18)


Ia berkata, “Apabila dia melihat para utusan, maka ketika itu tampak olehnya sisi wajah Malaikat Maut, maka jangan ditanya tentang rasa pahit kematian dan kesusahannya saat menghadapi sakaratul maut! Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berdoa,

“Ya Allah, mudahkanlah diriku dalam menghadapi sakaratul maut.”


Hanya saja, kebanyakan orang tidak berlindung darinya dan tidak menganggapnya sebagai masalah besar karena kebodohannya tentang hal itu. Kalau kita menengok sejarah bahwa besar sekali ketakutan para Nabi dan para wali terhadap kematian, hingga Isa Alaissalam pernah berkata,

“Wahai para sahabat setia (hawariyyin), berdoalah kepada Allah agar memudahkanku menghadapi sakaratul maut. Sungguh saya takut sekali kepada kematian sehingga ketakutanku terhadap kematian menggantungkanku pada kematian….”


Diriwayatkan bahwa sekelompok orang dari Bani Israil melewati suatu kuburan, lalu sebagian mereka berkata kepada sebagian lainnya, “Jika kalian berdoa kepada Allah Ta’ala agar mengeluarkan mayit dari kuburan ini tentu kalian bisa menanyainya?” Lalu mereka berdoa kepada Allah Ta’ala, dan tampaklah oleh mereka seorang laki-laki yang berdiri dan di antara dua matanya terdapat tanda sujud, telah keluar dari kubur, dia berkata, “Wahai kaum, apa yang kalian kehendaki dariku, sungguh saya telah merasakan kematian sejak lima puluh tahun silam namun pahit kematian belum hilang dari hatiku…” Aisyah Radhiyallahu Anha berkata,

“(Saya rasa) tak seorang pun yang tidak henti-hentinya berharap supaya dimudahkan baginya kematian setelah apa yang saya lihat dari kematian yang dialami Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.”


Ali Radhiyallahu Anhu menggelorakan semangat perang, ia mengatakan,

“Jika kalian tidak terbunuh maka kalian pun pasti mati, demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya, sungguh seribu sabetan pedang lebih ringan bagiku dari kematian di atas pembaringan.”


Al-Auza’i berkata,

“Telah sampai kabar kepada kami bahwa orang mati akan merasakan kepedihan kematian selama masih belum dibangkitkan dari kuburnya.”


Syaddad bin Aus berkata,

“Kematian merupakan suatu yang paling menakutkan di dunia dan akhirat bagi seorang mukmin, lebih hebat dari penderitaan seseorang yang dibelah dengan gergaji atau dipotong dengan gunting atau dimasukkan ke dalam kuali mendidih. Seandainya orang mati kembali (dihidupkan) lalu ia memberitahu kepada penghuni dunia tentang kematian, tentu mereka tidak berambisi dengan kemewahan duniawi, dan tidak dapat merasakan nikmatnya tidur.”


Dari zaid bin Aslam, dari Bapaknya, ia berkata,

“Apabila masih ada sesuatu yang tersisa bagi orang mukmin dari derajatnya yang tidak tercapai dengan amalnya, maka kematianlah yang melunasinya, sehingga sakaratul maut dan kesusahannya menyampaikannya ke derajatnya di surga. Sedangkan, apabila orang kafir mempunyai suatu kebajikan yang belum diberi ganjaran, maka kematian akan dimudahkan atas dirinya sehingga genaplah pahala kebajikannya, lalu nantinya dia masuk neraka.”


Diriwayatkan dari seseorang, bahwa ia sering bertanya kepada banyak orang yang sakit bagaimana mereka menghadap kematian? Lalu, ketika ia sakit, ditanya, “Kamu sendiri bagaimana menghadapi kematian?” Ia menjawab, “Seakan-akan semua langit dikatupkan ke bumi dan seakan-akan diriku keluar dari lubang jarum.” Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa di hadapan beliau terdapat cangkir yang berisi air, Nabi memasukkan tangan ke dalam air itu, mengusapkannya ke wajahnya, dan bersabda,

“Laa ilaha illallah (tiada Tuhan kecuali Allah), sesungguhnya kematian itu ada sakarat-sakarat.”


Dan dalam riwayat lain disebutkan,

“Ya Allah bantulah aku menghadapi sakaratul maut.” (HR. Bukhari dari Aisyah)


Fatimah Radhiyallahu Anha mengatakan,

“Menyedihkan kesusahan yang menimpamu, wahai Bapak!” Lalu, Rasulullah berkata kepadanya, “Tidaklah menimpa diri Bapakmu satu kesusahan pun setelah hari ini.” (HR. Bukhari dari Anas)


Umar Radhiyallahu Anhu berkata kepada Ka’ab al-Ahbar,

“Hai Ka’ab bicaralah kepada kami tentang kematian.” Ka’ab pun berkata, “Baik wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya kematian itu seperti tangkai yang banyak durinya yang dimasukkan ke dalam tubuh seseorang, setiap duri mengait urat, kemudian seseorang menariknya dengan keras sekali, sehingga terangkat apaya yang ikut terangkat dan tersisa apa yang masih tersisa.”


Hal-hal tersbut merupakan sakaratul maut yang dialami para wali dan Kekasih Allah, tentu lebih dasyat lagi kondisi yang bakal dihadapi oleh kita yang terbiasa melakukan maksiat ?? ORANG YANG DIRINGANKAN SAKARATUL MAUTNYA Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberitahu kepada kita bahwa seorang syahid yang gugur di medan tempur akan diringankan baginya sakaratul maut. Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

“Seorang syahid tidak merasakan sakit terbunuh kecuali seperti seorang di antara kalian merasakan cubitan (atau gigitan).” (HR. An-Nasa’i dari Abu Hurairah)


SAAT – SAAT MENEGANGKAN Al-Qurtubi berkata, “Dalam hadits diriwayatkan bahwa apabila kematian orang mukmin sudah dekat, maka empat mailakat maut turun kepadanya; satu malaikat menarik jiwanya dari kaki kanannya, satu malaikat menariknya dari kaki kirinya, satu malaikat menariknya dari tangan kanannya, dan satu malaikat menariknya dari tangan kirinya. Jiwa itu mengalir seperti tetesan air, ditarik oleh empat malaikat itu dari ujung-ujung bagian tubuh dan pangkal-pangkal jemari. Sedang orang kafir, ruhnya mengalir seperti rembesan air dari bulu basah. Buatlah peran tentang dirimu hai yang terpedaya, sewaktu sakaratul maut datang kepadamu, rasa sakit dan penderitaan menyerangmu, lalu ada yang lain berkata si fulan telah berwasiat dan hartanya telah dihitung, dan yang lain berkata bahwa si fulan kelu lidahnya, sehingga tidak kenal tetangganya dan tidak dapat berkata kepada saudara-saudaranya; seakan-akan saya melihatmu sedang mendengarkan pembicaraan namun kamu tidak mampu memberi tanggapan. Kemudian anak perempuanmu menangis seperti tawanan, mengiba dan berkata, “Bapakku tercinta siapa yang mengurusku, si yatim ini, setelah kematianmu? Siapa yang mencukupi kebutuhanku? Demi Allah engkau mendengar perkataanku namun tidak kuasa memberi jawaban.” (At-Tadzkirah, 1/75-76). TALKINLAH ORANG YANG HENDAK MATI DI ANTARA KAMU, “LAA ILAHA ILLALLAH”Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

“Talkinlah orang yang hendak mati di antara kalian dengan, ‘Laa ilaha illallah (Tiada Tuhan kecuali Allah).” (HR. Muslim, 916, Abu Dawud, 3117, At-Tirmidzi, 983)


Al-Qurtubi berkata, “Ulama kita berkata, “Mentalkin orang yang hendak mati dengan kalimat ini merupakan sunnah yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang dipraktikkan kaum muslim, hal itu dimaksudkan agar perkataan terakhir mereka adalah Laa ilaha illallah sehingga dengan begitu ditutup ajalnya dengan kebahagian, dan agar termasuk dalam keumuman sabda Nabi Alaissalam,

“Barangsiapa akhir perkataannya ‘laa ilaha illallah’ maka ia masuk surga.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Hakim)


Apabila seorang yang menghadapi kematian ditalkinkan, dan ia telah mengucapkannya sekali, maka jangan diulang, karena ditakutkan hal itu membosankannya. Ahli ilmu tidak suka mentalkin berkali-kali dan terus memintanya untuk mengucapkannya apabila ia telah mengerti dan mengucapkannya atau sudah dimaklumi dari keadaannya. Ibnu Mubarak berkata, “Talkinlah orang yang hendak mati dengan ‘laa ilaha illallah’, apabila ia telah mengatakannya maka biarkanlah.” Abu Muhammad Abdul Haq berkata, “Hal demikian karena ditakutkan atas dirinya apabila terus diminta mengucapkannya ia akan memberatkan dan merasa bosan, dan setan membuatnya susah mengucapkannya, sehingga menjadi sebab su’ul khatimah.” (At-Tadzkirah, 1/95) Insha Allah pada pembahasan berikutnya, kita akan membahas Tanda-tanda dan Sebab-sebab Husnul Khatimah dan Su’ul Khatimah. Maraji’ : Ad-Daar Akhirah,  Shaikh Mahmud Al-Mishri


https://www.google.com/url?sa=i&source=undefined&cd=&ved=0ahUKEwikmNyEiPveAhUIpY8KHarFDCcQzPwBCAM&url=https%3A%2F%2Fdeenoverduniya.wordpress.com%2F2011%2F09%2F29%2Fsakaratul-maut-dan-panggilan-malaikat-maut%2F&psig=AOvVaw2dRZ30ibggdetRoHMGqbf5&ust=1543631084191214

hak mayit dan syafa’at mayit

oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Ada empat perkara yang merupakan hak mayit  wajib ditunaikan oleh siapa saja yang menghadirinya, baik dari keluarga mayit atau bukan, yaitu memandikannya, mengkafaninya, menShalatinya dan menguburkannya.

Hak Ketiga: Menshalatkannya
Shalat Jenazah
Shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah, berdasarkan perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa hadits, di antaranya hadits Zaid bin Khalid al-Juhani, bahwasanya ada seorang laki-laki dari Sahabat Rasulullah meninggal pada perang Khaibar, kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikabarkan tentang hal itu, lalu beliau bersabda:

صَلُّوْا عَلَى صَاحِبِكُمْ. فَتَغَيَّرَتْ وُجُوْهُ النَّاسِ لِذَلِكَ, فَقَالَ: إِنَّ صَاحِبَكُمْ غَلَّ فِي سَبِيْلِ اللهِ. فَفَتَشْنَا مَتَاعَهُ فَوَجَدْنَا خَرْزًا مِنْ خَرْزِ الْيَهُوْدِ لاَ يُسَاوِى دِرْهَمَيْنِ.

“Shalatilah sahabat kalian.” Maka berubahlah raut muka para Sahabat mendengar ucapan beliau, lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya teman kalian telah melakukan kecurangan dalam jihad fii sabilillah.” Kemudian kami memeriksa bekalnya dan kami temukan kain sulaman milik Yahudi yang harganya tidak sampai dua dirham. [1]

Dikecualikan Hukum Wajibnya Shalat Jenazah Atas Dua golongan
Pertama: Anak kecil yang belum baligh
‘Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata, “Telah meninggal Ibrahim putera Rasulullah, umurnya saat itu delapan belas bulan, dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menshalatinya.” [2]

Kedua: Orang yang mati syahid
Diriwayatkan dari Anas Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Para syuhada’ Uhud tidak dimandikan, dan mereka dikuburkan bersama darah-darah mereka, juga mereka tidak dishalati.” [3]

Akan tetapi tidak wajibnya shalat bukan berarti menafikan disyari’atkannya shalat atas dua golongan tersebut.

Diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata: “Dihadapkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mayit seorang anak kecil dari kaum Anshar, maka beliau menshalatinya…” [4]

Dan diriwayatkan juga dari ‘Abdullah bin Zubair Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Bahwasanya pada perang Uhud Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membawa jenazah Hamzah, kemudian jasadnya ditutupi dengan selembar kain, lalu beliau menshalatinya dan bertakbir sembilan kali takbir, selanjutnya dishaffkan di hadapannya jenazah yang lain (korban perang Uhud), kemudian beliau menshalati mereka dan jenazah Hamzah juga.” [5]

Semakin banyak orang yang shalat jenazah, maka itu lebih utama dan bermanfaat bagi jenazah, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّى عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ يَبْلُغُوْنَ مِائَةٌ كُلُّهُمْ يَشْفَعُوْنَ لَهُ إِلاَّ شُفِعُوْا فِيْهِ.

“Tidaklah seorang mayit dishalatkan oleh kaum muslimin yang mencapai seratus orang yang semuanya berhak memberi syafa’at kecuali mereka akan memberi syafa’at baginya.”[6]

Juga dalam riwayat yang lain beliau bersabda:

مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ, فَيَقُوْمُ عَلىَ جَنَازَتِهِ أَرْبَعُوْنَ رَجُلاً لاَ يُشْرِكُوْنَ بِاللهِ شَيْئًا إِلاَّ شَفَعَهُمُ اللهُ فِيْهِ.

“Tidaklah seorang muslim meninggal, kemudian dia dishalatkan oleh empat puluh laki-laki yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, maka Allah akan memberinya syafa’at.” [7]

Disunnahkan untuk membuat tiga shaff di belakang imam walaupun jumlah jama’ahnya sedikit, sebagaimana yang diriwayatkan dari Martsad al-Yazani, dari Malik bin Hubairah, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ مَيِّتٍ يَمُوْتُ فَيُصَلِّى عَلَيْهِ ثَلاَثَةُ صُفُوْفٍ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ إِلاَّ أَوْجَبَ.

“Tidaklah seseorang meninggal, kemudian dishalatkan oleh tiga shaff dari kaum muslimin kecuali wajiblah atasnya (mendapat syafa’at).”

Berkata Martsad, “Malik selalu membagi shaff orang yang menshalati jenazah menjadi tiga shaff, berdasarkan hadits ini.” [8]

Jika terdapat banyak jenazah laki-laki dan perempuan, boleh menshalatkan jenazah tersebut satu-persatu masing-masing dengan satu shalat dan ini adalah hukum asalnya. Boleh juga menshalati semua jenazah tersebut hanya dengan satu shalat dan meletakkan jenazah laki-laki -walaupun anak kecil- di dekat imam dan jenazah perempuan mendekati arah Kiblat, sebagaimana yang diriwayat-kan dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar bahwasanya ia menshalati sembilan jenazah sekaligus, seraya mengaturnya dengan posisi jenazah laki-laki mendekati imam, jenazah perempuan mendekati arah Kiblat dan menjadikan mereka dalam satu shaff sambil meletakkan jenazah Ummu Kultsum binti ‘Ali, isteri ‘Umar bin al-Khaththab, juga putranya yang bernama Zaid bersama mereka. Dan yang menjadi imam saat itu Sa’id bin al-‘Ash, sedang di antara makmum terdapat Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah, Abu Sa’id dan Abu Qatadah, kemudian diletakkan anak kecil tersebut di dekat imam. Seorang laki-laki mengingkari hal tersebut sambil melihat ke arah Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah, Abu Sa’id dan Abu Qatadah, ia berkata, “Apa-apaan ini!’ Maka mereka semua berkata, “Inilah Sunnah.” [9]

Dimana Tempat Shalat Jenazah?
Shalat jenazah boleh dilakukan di masjid, berdasarkan riwayat dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Ketika Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiyallahu anhu wafat, isteri-isteri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta supaya jenazahnya dibawa ke dalam masjid agar mereka bisa menshalatkannya, maka para pembawa jenazah memenuhi permintaan mereka dan meletakkannya di dekat kamar mereka, lalu mereka menshalatkannya. Selanjutnya jenazah Sa’ad dibawa keluar melalui pintu jenazah yang mengarah ke tempat biasanya orang-orang duduk. Lalu isteri-isteri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar kabar bahwasanya orang-orang mencela hal itu sambil berkata, “Belum pernah selama ini jenazah dibawa ke dalam masjid (ini adalah hal yang baru).” Ketika ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma mendengar hal itu, ia berkata, “Sungguh sangat cepat orang mencela sesuatu yang mereka tidak ada ilmu tentangnya, mereka mengecam kami karena membawa jenazah ke dalam masjid, padahal tidaklah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalati Suhail bin Ba-idha’ melainkan di tengah-tengah masjid.” [10]

Tetapi lebih utama jika shalat jenazah dilaksanakan di luar masjid, di suatu tempat yang memang khusus dipersiapkan untuk shalat jenazah, sebagaimana yang diperaktekkan pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan hal ini merupakan yang lebih sering beliau lakukan.

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Orang-orang Yahudi datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa seorang laki-laki dan perempuan dari kaum mereka yang telah melakukan zina, lalu beliau memerintahkan agar mereka dirajam, maka mereka pun dirajam di dekat tempat yang biasa digunakan untuk shalat jenazah yang terletak di samping masjid.” [11]

Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahu kami atas wafatnya raja Najasyi pada hari dimana ia meninggal, kemudian beliau keluar ke tempat shalat (jenazah), lalu beliau membuat shaff dan bertakbir empat kali.”[12]

Dilarang shalat jenazah di antara kuburan, berdasarkan hadits Anas Radhiyallahu anhua bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menshalatkan jenazah di antara kuburan. [13]

Dimana Tempat Berdirinya Imam?
Diriwayatkan dari Abu Ghalib al-Khayyath, dia berkata, “Aku pernah menyaksikan Anas bin Malik menshalati jenazah laki-laki, maka dia berdiri di samping kepala mayit, manakala jenazah laki-laki itu telah dibawa, dihadapkan kepadanya jenazah perempuan dari Quraisy atau Anshar, lalu dikatakan kepadanya, ‘Wahai Abu Hamzah (Anas) ini adalah jenazah Fulanah binti Fulan, shalatilah ia.’ Maka dia pun menshalatkannya dan dia berdiri di tengah-tengah jenazah itu. Saat itu ikut hadir bersama kami al-‘Ala-i bin Ziyad al-‘Adawi, ketika dia melihat perbedaan tempat berdirinya Anas saat menshalati jenazah laki-laki dan perempuan, dia pun bertanya, ‘Wahai Abu Hamzah, apakah memang demikian posisi berdirinya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat menshalati mayit sebagaimana yang engkau lakukan?’ Dia pun menjawab, ‘Ya, memang demikian.’ Kemudian al-‘Ala-i menoleh ke arah kami sambil berkata, ‘Peliharalah oleh kalian (Sunnah ini).’”[14]

Tata Cara Shalat Jenazah
Boleh bertakbir saat shalat jenazah sebanyak empat, lima hingga sembilan kali, maka hendaklah ini dilakukan sesekali dan pada kesempatan yang lain menggunakan yang lainnya.

Adapun bertakbir empat kali, maka hal ini berdasarkan pada hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhua, ia berkata, “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahu kami atas wafatnya raja Najasyi pada hari dimana ia meninggal, kemudian beliau keluar ke tempat shalat (jenazah), lalu beliau membuat shaff dan bertakbir empat kali.” [15]

Sedangkan dalil tentang bertakbir lima kali adalah hadits dari ‘Abdurrahman bin Abi Laila, dia berkata, “Zaid bin Arqam bertakbir pada saat shalat jenazah empat kali dan pada kesempatan yang lain lima kali, maka aku pun bertanya kepadanya tentang hal itu, maka dia menjawab, “Beginilah dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir.” [16]

Adapun bertakbir enam atau tujuh kali, terdapat beberapa hadits mauquf yang menerangkan akan hal ini, namun hukumnya termasuk dalam hadits-hadits yang marfu’ karena diriwayatkan bahwa sebagian Sahabat utama melakukan hal ini di hadapan Sahabat yang lainnya dan tidak ada seorang pun dari mereka yang menentangnya, di antaranya:

Pertama:
Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Ma’qil, bahwasanya ‘Ali bin Abi Thalib menshalatkan jenazah Sahal bin Hanif, dan dia bertakbir enam kali, kemudian dia menoleh kepada kami sambil berkata, “Dia termasuk ahli Badar.”[17]

Kedua:
Dan dari Musa bin ‘Abdillah bin Yazid, dia berkata, “Bahwasanya ‘Ali menshalatkan jenazah Abu Qatadah, kemudian ia bertakbir tujuh kali dan sesungguhnya Abu Qatadah adalah ahli Badar.” [18]

Ketiga:
Juga dari ‘Abdu Khair, dia berkata, “Bahwasanya ‘Ali bertakbir enam kali saat menshalatkan ahli Badar, saat menshalati Sahabat yang lainnya dia bertakbir lima kali, dan jika menshalatkan orang selain mereka dia bertakbir empat kali.”[19]

Adapun bertakbir sembilan kali, maka dalilnya adalah apa yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Zubair Radhiyallahu anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalati jenazah Hamzah dan beliau bertakbir sembilan kali.[20]

Disyari’atkan Mengangkat Kedua Tangan Pada Saat Takbir Yang Pertama
Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya pada takbir yang pertama ketika shalat Jenazah, kemudian beliau tidak mengulanginya lagi.” [21]

Kemudian meletakkan tangan kanan di atas telapak tangan, pergelangan dan lengan tangan sebelah kiri, lalu meletakkan keduanya di atas dada, sebagaimana yang diriwayatkan dari Suhail bin Sa’ad, dia berkata, “Bahwasanya orang-orang diperintahkan untuk meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di saat shalat.” [22]

Selanjutnya membaca surat al-Faatihah dan surat yang lainnya setelah melakukan takbir yang pertama, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Thalhah bin ‘Abdillah bin ‘Auf, dia berkata, “Aku pernah shalat Jenazah di belakang Ibnu ‘Abbas dan saat itu ia membaca surat al-Faatihah dan sebuah surat lainnya. Ia sengaja mengeraskan bacaannya agar aku mendengarnya, setelah selesai shalat aku memegang tangannya dan menanyakan hal itu, ia pun menjawab, ‘Aku sengaja mengeraskan suaraku agar engkau mengetahui bahwa ini adalah Sunnah dan haq.’” [23]

Dan dibaca secara sirri (pelan tidak terdengar), sebagaimana yang diterangkan dalam hadits Abu Umamah bin Sahl, ia berkata: “Termasuk Sunnah dalam shalat Jenazah untuk membaca surat al-Faatihah secara pelan tidak terdengar (sirr) setelah takbir yang pertama, kemudian bertakbir tiga kali, lalu salam ketika takbir yang terakhir.” [24]

Setelah itu dilanjutkan dengan melakukan takbir yang kedua dan membaca shalawat kepada Nabi Shallallau ‘alaihi wa sallam. Ini semua berdasarkan hadits Abu Umamah yang telah disebutkan tadi, bahwasanya ada seorang Sahabat yang mengabarinya, “Sesungguhnya termasuk Sunnah dalam shalat Jenazah agar imam bertakbir, kemudian membaca surat al-Faatihah setelah takbir yang pertama secara sirr, lalu dilanjutkan dengan membaca shalawat atas Nabi dan berdo’a dengan ikhlas untuk si mayit pada tiga takbir yang berikutnya, dan dia tidak membaca padanya satu surat pun, kemudian setelah itu dia salam dengan sirr pula.” [25]

Kemudian dilanjutkan dengan melakukan takbir yang berikutnya, dan mengikhlaskan do’a untuk si mayit pada sisa takbir tersebut, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إذَا صَلَّيْتُمْ عَلَى الْمَيِّتِ فَأَخْلِصُوْا لَهُ الدُّعَاءَ.

“Jika kalian menshalatkan jenazah, maka do’akanlah ia dengan penuh keikhlasan.” [26]

Hendaklah berdo’a dengan do’a-do’a yang telah diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya do’a yang diriwayatkan dari ‘Auf bin Malik Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalatkan jenazah, maka aku hapalkan do’a yang beliau baca, yaitu:

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ, وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ, وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ, وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقّى الْثَوْبُ اْلأبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ, وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ, وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ.

‘Ya Allah ampunilah dan rahmatilah dia, bebaskanlah ia dan maafkanlah, dan tempatkanlah ia di tempat yang mulia (Surga), lapangkanlah kuburnya, dan mandikanlah ia dengan air, salju dan embun, bersihkanlah ia dari kesalahannya sebagaimana kain putih dibersihkan dari kotoran, dan gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, dan isteri yang lebih baik dari isterinya, dan masukkanlah ia ke dalam Surga serta jauhkanlah ia dari adzab kubur dan adzab Neraka.’”

Berkata ‘Auf bin Malik, “Aku berharap seandainya aku yang menjadi mayit itu.”[27]

Disyari’atkan untuk berdo’a di antara takbir yang terakhir dan salam. Hal ini berdasarkan hadits Abu Ya’fur, dari ‘Abdullah bin Abi Aufa, ia berkata, “Aku menyaksikannya (yaitu Ibnu Abi Aufa) melakukan takbir dalam shalat Jenazah empat kali, kemudian dia berdiri sejenak -berdo’a- kemudian berkata, ‘Apakah kalian menyangka aku bertakbir lima kali?’ Yang hadir menjawab, ‘Tidak.’ Dia pun berkata, ‘Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir empat kali.’” [28]

Setelah itu, melakukan salam dua kali seperti salam dalam shalat fardhu, ke sebelah kanan dan kiri, berdasarkan hadits ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Tiga hal yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu melakukannya namun ditinggalkan oleh manusia, salah satunya adalah mengucapkan salam ketika shalat jenazah, sebagaimana salam dalam shalat.” [29]

Diperbolehkan hanya dengan satu salam yang pertama saja, berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat jenazah, kemudian beliau bertakbir empat kali serta salam satu kali. [30]

Tidak Dibolehkan Menshalatkan Jenazah Pada Waktu-Waktu Yang Dilarang Padanya Mengerjakan Shalat Kecuali Karena Darurat
Berdasarkan hadits ‘Uqbah bin ‘Amir, dia berkata, “Ada tiga waktu di mana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk shalat dan menguburkan mayit padanya, yaitu ketika matahari terbit hingga meninggi, ketika tengah hari hingga matahari condong ke barat, dan ketika matahari hampir terbenam hingga terbenam.” [31]

Keutamaan Shalat Jenazah dan Mengantarnya (Ke Kuburan)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعْهَا فَلَهُ قيِرَاطٌ، فَإِنْ تَبِعَهَا فَلَهُ قِيْرَاطَانِ, قِيْلَ وَمَا قِيْرَاطَانِ؟ قَالَ: أَصْغَرُهُماَ مِثْلَ أُحُدٍ.

“Barangsiapa yang menshalati jenazah, kemudian dia tidak mengantarnya (ke kuburan), maka dia mendapatkan satu qirath. Jika dia mengantarnya, maka baginya dua qirath.” Para Sahabat bertanya, “Berapa ukuran dua qirath itu?” Beliau menjawab, “Ukuran terkecilnya seperti gunung Uhud.” [32]

Dan keutamaan dalam mengantar jenazah ini hanya khusus untuk laki-laki, berdasarkan pada larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para wanita untuk mengikuti jenazah, dan ini merupakan larangan yang maknanya penyucian. Telah diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyah, dia berkata, “Kami (wanita) dilarang ikut mengantar jenazah tetapi larangan itu tidak dikeraskan atas kami.” [33]

Diharamkan mengiringi jenazah dengan hal-hal yang bertentangan dengan syari’at dan telah diterangkan dalam beberapa dalil tidak boleh mengiringinya dengan dua perkara, yaitu menangis dengan suara keras dan mengiringinya dengan dupa/kemenyan, sebagaimana sabda beliau:

لاَتُتْبِعُ الْجَناَزَةَ بِصَوْتٍ وَلاَ نَارٍ.

“Janganlah kalian iringi jenazah dengan rintihan suara dan api.” [34]

Dan termasuk dalam hal-hal yang dilarang adalah mengeraskan suara dzikir di depan jenazah, karena hal itu adalah bid’ah, berdasarkan riwayat Qais bin ‘Ibad, ia berkata, “Para Sahabat Rasulullah membenci mengeraskan suara di dekat jenazah.” [35]

Disebabkan juga karena hal ini merupakan bentuk penyerupaan dengan adat umat Nasrani, sesungguhnya mereka (Nasrani) mengeraskan suara mereka saat membaca Injil dan dzikir dengan suara sendu bertalu-talu yang melambangkan rasa belasungkawa. Dan lebih buruk dari itu, mengiringinya dengan alat-alat musik yang dimainkan dengan irama penuh haru, sebagaimana yang banyak dilakukan di negara-negara Islam karena meniru orang-orang kafir. Hanya kepada Allah-lah kita mohon pertolongan.

Disunahkan Untuk Mempercepat Langkah Saat Mengusung Mayit Tetapi Bukan Dengan Lari-Lari Kecil
Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أَسْرِعُوْا بِالْجَناَزَةِ, فَإِنْ تَكُنْ صَالِحَةً فخَيْرٌ تُقَدِّمُوْنَهَا عَلَيْهِ, وَإِنْ تكُنْ غَيْرَ ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُوْنَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ.

“Segerakanlah pemakaman jenazah, jika ia termasuk orang-orang yang berbuat kebaikan, maka kalian telah menyerahkan kebaikan itu kepadanya, dan jika dia bukan termasuk orang yang berbuat kebaikan, maka kalian telah melepaskan kejelekan dari pundak-pundak kalian.” [36]

Boleh berjalan di depan dan di belakang jenazah. Juga di sebelah kiri dan kanannya, tapi dengan jarak yang tidak terlalu jauh dengan mayit, kecuali orang yang mengendarai kendaraan, maka ia harus berjalan di belakang jenazah, sebagaimana yang diterangkan dalam hadits al-Mughirah bin Syu’bah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلرَّاكِبُ خَلْفَ الْجَنَائِزِ, وَالْمَاشِى حَيْثُ شَاءَ مِنْهَا.

“Orang yang mengendarai kendaraan hendaknya berjalan di belakang jenazah, sedangkan yang berjalan kaki boleh sebelah mana saja yang dia suka.” [37]

Tetapi berjalan di belakang jenazah lebih utama, karena hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

وَاتَّبِعُوا الْجَنَائِزَ.

“Dan ikutilah jenazah.”

Dan hal ini diperkuat lagi dengan perkataan ‘Ali Radhiyallahu anhu, “Berjalan di belakang jenazah lebih utama dari pada berjalan di depannya, sebagaimana keutamaan orang yang shalat berjama’ah dari orang yang shalat sendiri.” [38]

Apa Yang Harus Diucapkan Oleh Orang Yang Masuk Atau Melewati Kuburan
Diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku ucapkan untuk mereka (mayit)?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ucapkanlah:

اَلسَّلاَمُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ, وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ, وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلاَحِقُوْنَ.

‘Semoga keselamatan selalu dilimpahkan kepada penghuni perkampungan ini dari kaum muslimin dan mukminin, dan semoga Allah merahmati orang-orang yang telah terdahulu dari kita dan juga mereka yang datang belakangan, dan insya Allah kami akan menyusul kalian semua.” [39]

Juga dari Sulaiman bin Buraidah Radhiyallahu anhuma, dari ayahnya, dia berkata, “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada kami jika kami keluar menuju kuburan agar mengucapkan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْ مِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ, وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلاَحِقُوْنَ, أَسْئَلُ اللهَ لَناَ وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ.

“Semoga keselamatan selalu dilimpahkan kepada penghuni perkampungan ini dari kaum muslimin dan mukminin, dan insya Allah kami akan menyusul kalian semua, dan aku memohon kepada Allah agar memberikan keselamatan kepada kita semua.’”[40]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA – Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 – September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Shahih: [Ahkaamul Janaa-iz, hal. 79)], Sunan Abu Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VII/378, no. 2693), Sunan Ibni Majah (II/950, no. 2838), Sunan an-Nasa-i (IV/64).
[2]. Sanadnya hasan: [Ahkaamul Janaa-iz, hal. 80], [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 2729)], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/376, no. 3171).
[3]. Hasan: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 2688)], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/408, no. 3119) secara ringkas, Sunan at-Tirmidzi (II/241, no. 1021) secara panjang.
[4]. Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 1839)], Shahiih Muslim (IV/2050, no. 2262), Sunan an-Nasa-i (IV/57).
[5]. Sanadnya hasan: [Ahkaamul Janaa-iz, hal. 49], semua perawinya tsiqah (ter-percaya) dan riwayat ini dikeluarkan oleh ath-Thahawi dalam al-Ma’aanil Atsaar (I/290).
[6]. Shahih: [Shahih Sunan an-Nasa-i (no. 1881)], Shahih Muslim (II/654, no. 947), Sunan at-Tirmidzi (II/247/1034), Sunan an-Nasa-i (IV/75).
[7]. Shahih: [Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 2267)], Shahiih Muslim (II/655, no. 947), Sunan Abu Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/451, no. 3154), Sunan Ibni Majah (I/477, no. 1489) dengan lafazh seperti ini.
[8]. Hasan: [Ahkaamul Janaa-iz, hal. 99-100], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud VIII/448, no. 3150), Sunan at-Tirmidzi (II/246, no. 1033), Sunan Ibni Majah (I/478, no. 1490).
[9]. Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 1869)], [Ahkaamul Janaa-iz, hal. 103], Sunan an-Nasa-i (IV/81).
[10]. Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 1859)], Shahiih Muslim (II/668, no. 973 (100)), ini adalah lafazhnya. Hadits ini juga diriwayatkan secara singkat dalam Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/477, no. 3173), Sunan an-Nasa-i (IV/68).
[11]. Shahih: [Ahkamul Janaa-iz 106], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/199, no. 1329),
[12]. Muttafaq ‘alaihi: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/116, no. 1245), Sha-hiih Muslim (II/656, no. 951), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IX/5, no. 3188), Sunan an-Nasa-i (IV/72).
[13]. Sanadnya hasan: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 108], berkata al-Albani, “Hadits ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Ausath (II/80, no. 1).
[14]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1214)], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/484, no. 3178), Sunan at-Tirmidzi (II/249, no. 1039), Sunan Ibni Majah (I/479, no. 1494).
[15]. Telah berlalu takhrijnya.
[16]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1222)], Shahiih Muslim (II/659, no. 957),Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/494, no. 3181), Sunan at-Tirmidzi (II/244, no. 1028), Sunan Ibni Majah (I/482, no. 1505), Sunan an-Nasa-i (IV/72).
[17]. Sanadnya shahih: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 113], Mustadrak al-Hakim (III/409), al-Baihaqi (IV/36).
[18]. Sanadnya shahih: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 114], al-Baihaqi (IV/36).
[19]. Sanadnya shahih: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 113], ad-Daraquthni (II/73, no. 7), al-Baihaqi (IV/37).
[20]. Telah berlalu takhrijnya, hal. 166 (kitab asli)
[21]. Perawinya tsiqah (terpercaya) [Ahkamul Janaiz, hal. 116].
[22]. Telah berlalu takhrijnya.
[23]. Shahih: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 119], Sunan an-Nasa-i (IV/75), adapun hadits tentang membaca al-Fatihah saja, telah diriwayatkan oleh Shahih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/203, no. 1335), Sunan Abu Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/ 495, no. 3182), Sunan at-Tirmidzi (II/246, no. 1032), Sunan Ibni Majah (I/ 479, no. 1495)
[24]. Sanadnya shahih: [Ahkamul Janaa-iz, no. 111], Sunan an-Nasa-i (IV/75).
[25]. Shahih: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 122], asy-Syafi’i dalam al-Umm (I/170), al-Baihaqi (IV/39
[26]. Hasan: [Irwaa-ul Ghalil (no. 732)], [Shahih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 669)], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/496, no. 3183), Sunan Ibni Majah (I/480, no. 1497)
[27]. Shahih: [Ahkaamul Janaa-iz hal. 123], Shahih Muslim (II/662, no. 963), Sunan Ibni Majah (I/481, no. 1500), Sunan an-Nasa-i (IV/73).
[28]. Sanadnya shahih: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 126], al-Baihaqi (IV/35).
[29]. Sanadnya hasan: [Ahkamul Janaa-iz hal. 127], al-Baihaqi (IV/43).
[30]. Sanadnya hasan: [Ahkam al-Janaa-iz hal. 128], Mustadrak al-Hakim (I/360), al-Baihaqi (IV/43).
[31]. Telah berlalu takhrijnya.
[32]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 6355)], Shahiih Muslim (II/653, no. 945 (53)).
[33]. Muttafaq ‘alaihi: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari III/144, no. 1278), Shahiih Muslim (II/646, no. 938), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/449, no. 3151), Sunan Ibni Majah (I/502, no. 1577).
[34]. Hasan: [Ahkaamul Janaa-iz, hal. 70], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/453, no. 3155)
[35]. Semua perawinya tsiqah (terpercaya): [Ahkaamul Janaa-iz, hal. 71], al-Bai-haqi (IV/73).
[36]. Telah berlalu takhrijnya
[37]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 3533)], Sunan at-Tirmidzi (II/248, no. 1036), Sunan an-Nasa-i (IV/55), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/467, no. 3164).
[38]. Sanadnya hasan: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 74], al-Baihaqi (IV/25).
[39]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 4421)], [Ahkamul Janaa-iz, hal. 183], Shahiih Muslim (II/669, no. 973(103)), Sunan an-Nasa-i (IV/91).
[40]. Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 1928)], Shahiih Muslim (II/671, no. 975), Sunan an-Nasa-i (IV/94).

Read more https://almanhaj.or.id/1875-hak-hak-mayit-yang-wajib-ditunaikan-menshalatkannya.html

wallahu a'alam

hadits dhoif


Wajib Menjelaskan Hadits-Hadits Dha’if Kepada Umat Islam

BOLEHKAH HADITS DHA’IF DIAMALKAN DAN DIPAKAI UNTUK FADHAA-ILUL A’MAAL [KEUTAMAAN AMAL] ?

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Bagian Terakhir dari Tiga Tulisan 3/3

TIDAK BOLEH MENGATAKAN HADITS DHA’IF DENGAN LAFAZH JAZM [LAFAZH YANG MEMASTIKAN ATAU MENETAPKAN]
a. Ada (lafazh yang digunakan dalam menyampaikan (meriwayatkan) hadits
menurut pendapat Ibnush Shalah

Apabila orang menyampaikan (meriwayatkan) hadits dha’if, maka tidak boleh anda berkata:

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ.

“Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Atau lafazh jazm yang lain, yakni lafazh yang memastikan atau menetapkan, seperti:

فَعَلَ, رَوَى، قاَلَ.

Boleh membawakan hadits dha’if itu dengan lafazh:

رُوِيَ.

“Telah diriwayatkan atau telah sampai kepada kami begini dan begitu.”

Demikianlah seterusnya hukum hadits-hadits yang masih diragukan tentang shahih dan dha’ifnya. Tidak boleh kita berkata atau menulis untuk hadits dan riwayat yang belum jelas dengan kalimat.

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ.

Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

b. Pendapat Imam an-Nawawi rahimahullah
Telah berkata para ulama ahli tahqiq dari pakar-pakar hadits, “Apabila hadits-hadits itu dha’if tidak boleh kita katakan:

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ.

“Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” atau:

فَعَلَ : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengerjakan,” atau:
أَمَرَ“: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan,” atau:
نَهَى“: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang,” atau:
حَكَمَ : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghukum.”

Dan lafazh-lafazh lain dari jenis lafazh jazm (pasti atau menetapkan).

Tidak boleh juga mengatakan:

رَوَى أَبُوْ هُرَيْرَةَ.

“Telah meriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.” atau:

ذَكَرَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ .

“Telah menyebutkan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.”

Dan yang seperti itu dari shighat-shighat (bentuk-bentuk) jazm. Tidak boleh juga menyebutkan riwayat yang lemah dari tabi’in dan orang-orang yang sesudahnya dengan shighat-shighat jazm.

Seharusnya kita mengatakan hadits atau riwayat lemah dan hadits atau riwayat yang tidak kita ketahui derajat-nya dengan perkataan:

رُوِيَ يُرْوَى/ “Telah diriwayatkan.
نُقِلَ عَنْهُ “Telah dinukil darinya.
يُذْكَرَ/ ذُكِرَ “Telah disebutkan.
حُكِيَ/يُحْكَى “Telah diceritakan.

Dan yang seperti itu disebut shighat tamridh (bentuk lafazh yang berarti ada penyakitnya), dan tidak boleh dengan shighat jazm.

PERKATAAN PARA ULAMA AHLI HADITS
Shighat jazm seperti: رَوَى، قَالَ dan lainnya hanya digunakan untuk hadits-hadits shahih dan hasan saja. Sedangkan shighat-shighat tamridh, seperti: رُوِيَ atau ذُكِرَ dan lainnya digunakan selain itu. Karena shighat jazm berarti menunjukkan akan sahnya suatu khabar (berita) yang disandarkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebab itu tidak boleh dimutlakkan.

Jadi, bila ada ulama yang masih menggunakan shighat (lafazh) jazm untuk berita yang belum jelas, berarti ia telah berdusta atas Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Adab meriwayatkan ini banyak dilanggar oleh para penulis kitab-kitab fiqh dan juga jumhur Fuqahaa’ dari madzhab Syafi’i, bahkan dilanggar pula oleh jumhur ahli ilmu, kecuali sebagian kecil dari ahli ilmu dari para Ahli Hadits yang mahir.

Perbuatan tasaahul (menggampang-gampangkan) dalam masalah yang hadits merupakan perbuatan yang jelek. Kebanyakan dari mereka menyebutkan hadits shahih dengan shighat tamridh:

رُوِيَ عَنْهُ.

“Diriwayatkan darinya.”

Sedangkan dalam menyebutkan hadits dha’if, maka mereka menyebutkan dengan shighat yang jazm:

رَوَى فُلاَنٌ atau قَالَ.

Hal ini sebenarnya telah menyimpang dari kebenaran yang telah disepakati oleh Ahli Hadits. [Lihat al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzhab, oleh Imam an-Nawawi (I/63), cet. Daarul Fikr.]

WAJIB MENJELASKAN HADITS-HADITS DHAI’F KEPADA UMAT ISLAM
a. Perkataan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany rahimahullah
Ada yang perlu saya tambahkan dari perkataan Imam an-Nawawy di atas tentang penggunaan lafazh tamridh: رُوِيَ ، ذُكِر َ، يُحْكَى dan yang seperti itu untuk hadits dha’if

Zaman sekarang ini penggunaan lafazh-lafazh itu tidak-lah mencukupi, karena ummat Islam banyak yang tidak mengetahui hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan tidak faham pula kitab-kitab hadits sehu-bungan dengan masalah itu dan tidak mengerti pula apa maksud perkataan khatib di mimbar mengucapkan:

رُوِيَ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ.

“Diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Bahwa yang dimaksud khatib yaitu hadits itu dha’if, sedangkan mereka banyak yang tidak faham. Maka, wa-jib bagi ulama untuk menjelaskan hal yang demikian itu sebagaimana yang disebutkan oleh Atsar dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata:

حَدِّثُوْا النَّاسَ بِمَا يَعْرِفُوْنَ، أَتُحِبُّوْنَ أَنْ يُكَذَّبَ اللَّهُ وَرَسُوْلُهُ.

“Artinya : Berbicaralah kepada manusia sesuai dengan apa-apa yang mereka ketahui, apakah kamu suka mereka itu dusta atas nama Allah dan Rasul-Nya?!” [HR. Al-Bukhari, Fat-hul Bari (I/225), lihat Shahih Targhib wat Tarhiib (hal. 52), cet. Maktabah al-Ma’arif th. 1421 dan Tamaamul Minnah (hal. 39-40) oleh Syaikh Mu-hammad Nashiruddin al-Albany]

b. Perkataan Syaikh Ahmad Muhammad Syakir
Aku berpendapat (sekarang ini) wajib menerangkan hadits-hadits yang dha’if di dalam setiap keadaan (dan setiap waktu), karena bila tidak diterangkan kepada ummat Islam tentang hadits-hadits dha’if, maka orang yang mem-baca kitab (atau mendengarkan) akan menyangka bahwa hadits itu shahih, lebih-lebih bila yang menukilnya atau menyampaikannya itu dari kalangan ulama Ahli Hadits. Hal tersebut karena ummat Islam yang awam menjadikan kitab dan ucapan ulama itu sebagai pegangan bagi mereka. Kita wajib menerangkan hadits-hadits dha’if dan tidak boleh mengamalkannya baik dalam ahkam maupun dalam masalah fadhaa-ilul a’maal dan lain-lainnya. Tidak boleh bagi siapa pun berhujjah (berdalil) melainkan dengan apa-apa yang sah dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits-hadits shahih atau hasan. [Lihat al-Ba’itsul Hadits Syarah Ikhtishar ‘Uluumil Hadits oleh Syaikh Ahmad Muhammad Syakir (hal. 76), cet. Maktabah Daarut Turats th. 1399 H atau I/278, ta’liq: Syaikh Imam al-Albany cet. I Daarul ‘Ashimah th. 1415 H]

AKIBAT TASAAHUL DALAM MERIWAYATKAN HADITS DHAIF
Tasaahul (bermudah-mudah)nya para ulama, ustadz, kyai, dalam menulis dan menyampaikan hadits dha’if tanpa disertai keterangan tentang kelemahannya merupakan faktor penyebab yang terkuat yang mendorong ummat Islam melakukan bid’ah-bid’ah di dalam agama dan ke-banyakan dalam masalah-masalah ibadah. Umumnya ummat Islam menjadikan pokok pegangan mereka dalam masalah ibadah dari hadits-hadits lemah dan bathil bahkan maudhu’ (palsu), seperti melaksanakan shalat dan puasa Raghaa-ib di awal bulan Rajab, malam pertengahan (nisfu Sya’ban), berpuasa di siang harinya, mengadakan perayaan maulud Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Diba’an, baca Barzanji, Yasinan, malam Isra’ Mi’raj dan lain-lain. Akibat tasaahul-nya para ulama, ustadz dan kyai, maka banyak dari ummat Islam yang masih mempertahankan bid’ah-bid’ah itu dan menghidup-hidupkannya. Berarti ada dua bahaya besar yang akan menimpa ummat Islam dengan membawakan hadits-hadits dha’if:

Pertama.
Terkena ancaman berdusta atas nama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, diancam masuk Neraka.

Kedua
Timbulnya bid’ah yang berakibat sesat dan di-ancam masuk Neraka, na’udzubillah min dzaalik.

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِيْ النَّارِ

“Tiap-tiap bid’ah itu sesat dan tiap-tiap kesesatan di Neraka.” [Hadits shahih riwayat an-Nasa-i (III/189), lihat Shahih Sunan Nasa-i (I/346 no. 1487) dan Misykatul Mashaabih (I/51)]

KHATIMAH
Mudah-mudahan kita terpelihara dari berdusta atas nama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dari me-lakukan bid’ah yang telah membuat ummat mundur, terbelakang, berpecah belah dan jauh dari petunjuk al-Qur-an dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih. Keadaan seperti merupakan kendala bangkitnya ummat Islam.

Wallaahu a’laam bish Shawaab.

MARAAJI’
1. Shahih al-Bukhari.
2. Fat-hul Baari Syarah Shahiihil Bukhary, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar as-Asqalany.
3. Shahih Muslim.
4. Syarah Shahih Muslim, oleh Imam an-Nawawy.
5. Sunan Abi Dawud.
6. Sunan an-Nasa-i.
7. Sunan Ibnu Majah.
8. Jaami’ at-Tirmidzi.
9. Musnad Imam Ahmad.
10. Al-Jarh wat Ta’dil, oleh Ibnu Abi Hatim.
11. Majmu’ Fataawaa, oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
12. Manaarul Munif fis Shahih wad Dha’if, oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah.
13. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzhab, oleh Imam Nawawy.
14. Lisanul Mizaan, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalany.
15. Al-Qaulul Badi’ fii Fadhilas Shalah ‘ala Habibisy Syafi’i, oleh al-Hafizh as-Sakhawy.
16. Tanzihusy Syari’ah al-Marfu’ah, oleh Ibnu ‘Araq.
17. Ad-Dhu’afa Ibnu Hibban.
18. Qawa’idut Tahdits, oleh Jamaluddin al-Qasimy.
19. Al-Ba’itsul Hatsits fii Ikhtishaari ‘Uluumil Hadiits, oleh Syaikh Ahmad Muhammad Syakir.
20. Silsilah Ahaadits ad-Dha’ifah wal Maudhu’ah, oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany.
21. Dha’iif Jami’ush Shaghiir, oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany.
22. Shahiih Jami’ush Shaghiir oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany.
23. Tamaamul Minnah fii Takhriji Fiqhis Sunnah, oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany.
24. Shahiih at-Targhib wat Tarhiib oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany.
25. ‘Uluumil Hadits wa Musthalahuhu oleh Dr. Subhi Shalih.
26. Al-Adzkaar, oleh Imam an-Nawawy.

[Disalin dari kitab Ar-Rasaail Jilid-1, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Pertama Ramadhan 1425H/Oktober 2004M]

Read more https://almanhaj.or.id/1359-wajib-menjelaskan-hadits-hadits-dhaif-kepada-umat-islam.html