Jumat, 23 Februari 2018

Simpul-Simpul’ ISLAM


Sungguh, simpul-simpul Islam akan terlepas satu demi satu. Setiap kali satu simpul terlepas, orang-orang bergantung pada simpul berikutnya. Yang pertama terlepas adalah al-hukm (pemerintahan/hukum) dan yang terakhir adalah shalat (HR Ahmad).

Imam Ahmad (164-241 H) menukil hadis di atas berturut-turut dari Walid bin Muslim, dari Abdul Aziz bin Ismail bin Ubaidillah, dari Sulaiman bin Habib, dari Abu Umamah al-Bahili, dari Rasulullah saw.

Hadis tersebut juga diriwayatkan oleh Ibn Hibban (w. 354) dalam Shahîh Ibn Hibbân, al-Hakim (321-405 H) dalam Al-Mustadrak, al-Baihaqi (384-458) dalam Su‘ab al-îmân, ath-Thabrani (260-360 H) dalam Musnad asy-Syamiyîn dan Mu’jam al-Kabîr, Muhammad bin Nushr bin al-Hajaj al-Muruzi (202-294 H) dalam Taqdîr Qadr ash-Shalâh, dan yang lainnya. Semuanya bersandar kepada sanad Ahmad di atas.

Para perawi riwayat tersebut adalah para perawi sahih. Memang, menurut sebagian ulama hadis seperti Abu Mushir Walid bin Muslim (w. 195 H) perawi hadis ini termasuk mudallis atau melakukan tadlîs, yaitu menyembunyikan kecacatan yang ada dalam sanad dan menampakkan kebaikan pada lahiriahnya. Namun di sisi lain, banyak juga pujian terhadapnya, di antaranya ia digelari dengan al-hâfizh, ‘âlim asy-syâm. Ia juga dikenal luas keilmuannya, tawaduk dan kuat hapalannya. Muhammad bin Saad Abu al-Hasan al-‘Ajali al-Kufi (182-261) dan yang lain menilainya tsiqah. Abu Hatim menilainya “shâlih al-hadîts”. Ibn Hajar dalam Muqadimah Fath al-Bârî menyatakan, “Walid bin Muslim ad-Dimasyqi dikenal luas dan disepakati ke-tsiqah-annya. Ulama hadis hanya mencelanya karena banyak melakukan tadlîs dan tasywiyah…”

Menurut Dr. Mahmud ath-Thahan dalam Taysîr Mushthalah al-Hadîts, sikap yang sahih atas riwayat seorang mudallis adalah: “Jika ia menyatakan secara jelas bahwa ia mendengar (hadis tersebut) maka riwayatnya diterima, yakni jika ia berkata, “Sami’tu (Aku telah mendengar),” atau yang semisalnya, maka hadisnya diterima.” Dalam riwayat di atas secara jelas Walid berkata, “Hadatsanâ (Telah menceritakan kepada kami). Dengan demikian, hadis di atas dapat diterima. Karena itu, kita mendapati Ibn Hibban, al-Hakim, al-Baihaqi, al-Haitsami dalam Majma‘ az-Zawâ’id, al-Minawi dalam Faydh al-Qadîr dan lainnya menilai hadis di atas sahih.

Makna Hadis

Dalam Lisân al-‘Arab, ‘urâ adalah jamak dari ‘urwah. Kata ‘urwah memiliki beberapa arti di antaranya: pegangan di sisi timba, cangkir atau teko; al-wutsqâ (perjanjian); akar tumbuhan yang tersisa di tanah dan tetap tumbuh; semak belukar; harta yang berharga; sesuatu yang dijadikan pegangan dan sebagainya.

Al-Minawi menyatakan, ‘urâ al-Islâm, ‘urâ jamak dari ‘urwah, asalnya adalah sesuatu yang menjadi pegangan di sisi timba, cangkir dan semisalnya. Lalu dipinjam (dengan gaya majaz isti‘ârah) dan digunakan untuk menyebut perkara agama berupa cabang-cabang Islam yang dijadikan pegangan dan tempat untuk bergantung.

Hadis ini menyatakan bahwa al-hukm (pemerintahan dan al-qadhâ’), sama seperti shalat, adalah bagian dari urâ al-Islam. Artinya, pemerintahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Islam seperti halnya shalat. Karena itu, hadis ini menggugurkan pendapat orang bahwa pemerintahan adalah urusan dunia dan bukan bagian dari Islam. Justru sebaliknya, hadis di atas menyatakan bahwa al-hukm (pemerintahan/al-qadhâ’) adalah salah satu simpul Islam. Karena itu pula, memisahkan pemerintahan dari Islam sama artinya dengan membuang salah satu simpul Islam.

Dalam hadis ini Rasul saw. mengabarkan bahwa ‘ura al-Islâm itu akan diurai satu-persatu. Ungkapan dalam bentuk pasif, yunqadhanna menunjukkan bahwa terurai atau rusaknya ‘ura al-Islâm itu tidak terjadi dengan sendirinya, tetapi diurai/dirusak atau bahkan dihancurkan oleh musuh Islam atau oleh orang Islam sendiri yang terpedaya dan atau diperalat oleh mereka.

Menurut Abu al-Biqa’, ‘urwat[an] ‘urwat[an] dibaca nashab sebagai hal (keterangan) yang menunjukkan proses berurutan. Artinya, setelah ‘urwah pertama terurai diikuti yang kedua dan seterusnya hingga ‘urwah yang terakhir. Yang pertama terurai adalah al-hukm (pemerintahan dan al-qadhâ’) dan yang terakhir adalah shalat. Ini menunjukkan bahwa al-hukm menjadi fokus sasaran pertama. Jika al-hukm berhasil dirusak maka itu menjadi pembuka bagi rusaknya simpul Islam yang lain, sampai yang terakhir, yakni shalat. Al-Hukm itu menjadi penghalang rusaknya simpul Islam lainnya. Jika al-hukm tetap ada dan baik maka ‘urwah lainnya juga bisa akan tetap ada dan baik. Artinya, pemerintahan menjadi pelindung bagi simpul-simpul Islam. Di sinilah, Rasul saw. menggambarkan dalam hadis lain bahwa imam (penguasa/pemerintahan Islam) adalah junnah (perisai) yang melindungi Islam dan kaum Muslim.

Sebagian dari apa yang digambarkan Rasul saw. dalam hadis ini dapat kita lihat jelas saat ini. Ketika pemerintahan Islam terakhir, yakni Khilafah Turki Utsmani berhasil diruntuhkan oleh Barat melalui anteknya Musthafa Kamal la‘natullâh ‘alayh, Islam hilang dari ruang publik pengaturan masyarakat. Lalu hal itu segera diikuti dengan rusaknya simpul-simpul Islam yang lain. Hingga sekarang, Islam hanya tersisa pada sektor privat; hanya tersimpan di dada pribadi-pribadi Muslim serta tercermin pada ritual ibadah dan unsur akhlak semata seperti saat ini.

Dalam kondisi seperti ini, ‘urâ al-Islâm yang tersisa adalah ‘urwah shalat. Tentu ‘urwah shalat ini harus dijaga dan dipertahankan. Namun, upaya itu harus disertai dengan upaya untuk memperbaiki dan mewujudkan ‘urwah yang lainnya dan terutama ‘urwah al-hukm. Al-Hukm akan melindungi urwah-urwah Islam. Karena itu, upaya untuk mewujudkan kembali ‘urwah al-hukm, yakni pemerintahan yang menerapkan hukum-hukum Allah, merupakan upaya strategis untuk memperbaiki dan mewujudkan kembali ‘urâ al-Islâm secara keseluruhan. Wallâh a‘lam bi ash-shawâb. [Yahya Abdurrahman].

Menerima hukum islam

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُوْنَ  حَتّٰى يُحَكِّمُوْكَ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوْا فِيْۤ اَنْفُسِهِمْ  حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا

"Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 65)

Apakah hukum jahiliyah

اَفَحُكْمَ  الْجَـاهِلِيَّةِ يَـبْغُوْنَ ۗ  وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّـقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ

"Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?"
(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 50)