Kamis, 25 Oktober 2018

Ahlussunnah Wal Jama’ah di Indonesia

Ahlussunnah Wal Jama’ah di Indonesia

 Ahmad Muntaha AM


Pengertian Ahlussunnah Wal Jama’ah

Dalam ranah bahasa Ahlussunnah wal Jama’ah terdiri dari tiga (3) kata yaitu: Ahlun, as-Sunnah dan al-Jama’ah. Sedangkan kata ahlun berarti keluarga, segolongan orang yang disatukan sebab kesamaan nasab, agama, pekerjaan dan penganut suatu mazhab;  kata as-Sunnah berarti jejak; dan 3) Jama’ah, yang berarti segolongan orang yang berkumpul.

Sedangkan dalam perspektif istilah perbandingan aliran-aliran adalah istilah bagi Umat Islam yang mengikuti ajaran salaf, yaitu berpedoman pada al-Qur’an, hadits dan atsar yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW dan para Sahabatnya, yang berbeda dengan sekte-sekte bid’ah.

Urgensi mengikuti Ahlussunnah wal Jama’ah berangkat dari petunjuk hadits perpecahan umat yang menegaskan, bahwa kelompok yang selamat dari neraka hanya Ahlussunnah wal Jama’ah, sebagaimana hadits-hadits berikut:

عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ  قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ : اِفْتَرَقَتِ الْيَهُودُ عَلَى إِحْدَى وَسَبْعِينَ فِرْقَةً، فَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَسَبْعُونَ فِي النَّارِ؛ وَافْتَرَقَتِ النَّصَارَى عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً، فَإِحْدَى وَسَبْعُونَ فِي النَّارِ وَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ؛ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَتَفْتَرِقَنَّ أُمَّتِي عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً، وَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَاثْنَتَانِ وَسَبْعُونَ فِي النَّارِ. قِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَنْ هُمْ؟ قَالَ: اَلْجَمَاعَةُ. (رواه ابن ماجه)

“Diriwayatkan dari ‘Auf bin Malik  ia berkata:  “Rasulullah bersabda:“Umat Yahudi terpecah menjadi 71 golongan, satu golongan di surga dan 70 golongan di neraka; umat Nasrani terpecah menjadi 72 golongan, 71 golongan di neraka dan satu golongan di surga; dan demi Zat yang diri Muhammad ada dalam kekuasaan-Nya, sungguh umatku akan terpecah menjadi 73 golongan, satu golongan di surga dan 72 golongan di neraka.” (HR. Ibn Majah)

اِفْتَرَقَتِ الْيَهُودُ عَلَى إِحْدَى أَوِ اثْنَتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً وَالنَّصَارَى كَذَلِكَ، وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً كُلُّهُمْ فِي النَّارِ إِلَّا وَاحِدَةً. قَالُوا: مَنْ هِيَ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي. (رواه أبو داود والترمذي والحاكم وابن حبان  وصححوه)

“Umat Yahudi terpecah menjadi 71 atau 72 golongan, begitu pula umat Nasrani; dan umatku akan terpecah menjadi 73 golongan, semuanya di neraka kecuali satu golongan.” Para Sahabat bertanya: “Siapa golongan itu, wahai Rasululllah?” Beliau menjawab: “Yaitu golongan yang memedomani ajaran yang Aku dan para sahabatku pedomani.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, al-Hakim, Ibn Hibban dan dishahihkan oleh mereka)

Hadits di atas dan hadits-hadits semisalnya mengantarkan pada pemahaman, bahwa di tengah perpecahan umat Islam yang selamat hanya satu golongan, yaitu Ahlussunnah wal Jama’ah yang konsisten memedomani ajaran yang dipedomani Rasulullah SAW dan para Sahabat.

Dalil (Argumentasi) Ahlussunnah wal Jama’ah

Lalu siapakah Ahlussunnah wal Jama’ah yang sebenarnya? Kelompok manakah di antara berbagai kelompok umat Islam yang konsisten pada prinsip ma ana ‘alaihi wa ashabi, memedomani ajaran yang dipedomani Rasulullah  dan para Sahabatnya ? Apa argumentasinya? Karena setiap orang dan setiap kelompok dapat mengklaim sebagai Ahlussunnah wal Jama’ah.

Dalam perjalanan sejarah umat Islam hanya dua golongan yang mengaku 
sebagai Ahlussunnah wal Jama’ah:

Golongan mayoritas kaum Muslimin (jumhur al-muslimin) yang mengikuti mazhab al-Asy’ari (260-324 H/874-936 M) dan al-Maturidi (248-852 H/333 H/944 M).Kelompok minoritas yang mengikuti Ibn Taimiyah (661-728 H/1263-1328 M) dan Muhammad bin Abdul Wahhab (1115-1206 H/1703-1792 M), yang sekarang dikenal dengan nama Wahabi dan “Salafi”.

Pertanyaannya, siapakah yang paling absah dianggap sebagai Ahlussunnah wal Jama’ah yang sebenarnya? Siapakah yang paling konsisten memegang prinsip-prinsip Jama’ah? Atau secara lebih detail dapat diturunkan dalam beberapa pertanyaan berikut ini:

Siapa yang disebut sebagai aliran Jama’ah?Siapa yang konsisten memedonani atau mengikuti Ijma’?Siapa yang selalu menjaga kekompakan, tidak saling mengafirkan dan membid’ahkan?Siapa yang menjadi mayoritas umat Islam?

1. Disebut Sebagai Aliran Jama’ah

Merujuk penelitian Imam Abu al-Muzzhaffar al-Isfirayini (w. 471 H), sejak dulu seluruh orang awam dan tokoh aliran-aliran menyebut Asya’irah dan Maturidiyah dengan nama Ahlussunnah wal Jama’ah. Nama ini juga tidak bisa mencakup KHAWARIJ dan SYI’AH karena mereka tidak memegang konsep jamaah dan tidak mencakup MU’TAZILAH karena mereka menafikan Ijma’.

Sementara di sisi lain, banyak ulama lintas mazhab yang justru menilai Wahabi dan ‘Salafi’, sebagai Neo Khawarij, karena akidah takfirinya. Sekedar sebagi contoh berikut pernyataan para ulama:

Mazhab Hanbali

Syaikh Abdullah bin Shafwan al-Qadumi (1241-1330 H), menyatakan bahwa hadits-hadits tentang Khawarij seperti:

اَلْخَوَارِجُ كِلَابُ النَّارِ. (رواه أحمد. صحيح)

“Khawarij adalah anjing-anjing neraka.”(HR. Ahmad. Shahih)

Diberlakukan oleh ulama terhadap mereka yang melawan Khalifah Ali dan kelompoknya, begitu pula Khawarij masa sekarang (Wahabi), sama dengan Khawarij masa lalu dalam sifat-sifat-nya.

Mazhab Hanafi

Ibn ‘Abidin (1238-1307 H/1823-1889 M) menyatakan, WAHABI termasuk KHAWARIJ karena, meyakini orang selain mereka adalah kafir/musyrik.

Mazhab Maliki

Syaikh Ahmad as-Shawi (1175-1241 H/1761-1825 M), menyatakan Kaum Khawarij adalah  mereka yang mendistori penafsiran al-Qur’an dan as-Sunnah. Karenanya mereka halalkan darah dan harta kaum Muslimin, mereka adalah satu golongan di tanah Hijaz yang bernama Wahabi.

Mazhab Syafi’i

Al-Habib Alawi bin Ahmad al-Haddad, menyatakan bahwa sekian hadits yang menjelaskan Khawarij menegaskan, sesungguhnya Ibn Abdil Wahhab dan pengikutnya termasuk Khawarij. Ciri-ciri mereka dari Najd, dari arah Timur Kota Madinah dan mencukur rambut.

2. Konsisten Mengikuti Ijma’

Asya’irah dan Maturidiyah menggunakan Al-Qur’an, Hadits, Ijma, Qiyas sebagai dalil-dalil  hukum. Selain mereka pasti menolak salah satunya. Ini menunjukkkan keselamatan mereka sebab menggunakan seluruh dasar syariat tanpa menafikan salah satunya.

Sementara Ibn Taimiyah yang menjadi rujukan utama Wahabi ‘Salafi’, menurut penelitian Al-Hafizh Waliyuddin al-’Iraqi (762-826 H), melanggar ijma’ dalam sekitar 60 masalah, mayoritas di bidang akidah dan sebagian dalam bidang furu’. Bahkan merujuk Ibn Hajar al-Haitami (909-974 H) yang mengutip dari as-Subki dan ulama lainnya menyampaikan secara rinci, di antara pendapat Ibn Taimiyah di bidang akidah yang menentang ijma’ adalah:

Allah menjadi tempat bagi sifat-sifat yang baru/hadits.Zat Allah tersusun.Alam bersifat qadim dengan macamnya.Para Nabi tidak ma’shum.

3. Menjaga Kekompakan, Tidak Saling Mengafirkan dan Membid’ahkan

Ahlussunnah wal Jama’ah sepakat dalam ajarannya, dan tidak mengafirkan terhadap sesamanya. Kelompok-kelompok penentangnya pasti saling mengafirkan terhadap sesamanya.

Sedangkan di kalangan Wahabi telah terjadi perpecahan, saling membid’ahkan dan mengafirkan. Sebagaimana Dr. Abdul Muhsin al-Abbad al-Badar, ulama Wahabi Madinah sampai menulis buku berjudul Rifqan Ahl as-Sunnah bi Ahl as-Sunnah (Rekonsiliasi Ahlussunnah dengan Ahlussunnah), karena sesama Wahhabi telah terjadi tafarruq (perpecahan), ikhtilaf (perselisihan), tabdi’ (saling membid’ahkan), tahajur (saling tidak bertegur sapa), taqathu’ (saling memutus hubungan) dan semisalnya.

4. Menjadi Mayoritas Umat Islam

Mazhab Asy’ari dan yang menyamainya merupakan mazhab yang dipedomani mayoritas umat Islam dan mayoritas ulama karena merupakan keberlangsungan alamiah dari ajaran Nabi , para Sahabat , Tabi’in, dan Tabi’ut Tabi’in, sebagaimana dijelaskan ulama. Ulamanya menjadi tokoh dalam berbagai ilmu syariat.

Sementara Wahabi ‘Salafi’ selain menjadi minoritas sejak lahirnya hingga sekarang, juga mendapatkan pertentangan dari ulama Islam di berbagai penjuru dunia.

">Komparasi Konsistensi Asy’ariyah-Maturidiyah Vs. Wahabi/Salafi dalam Memedomani Prinsip-Prinsip Ahlussunah wal Jama’ah

Kelahiran Ahlussunnah wal Jama’ah

Kapan Ahlussunnah wal Jama’ah lahir? Pertanyaan ini tidak akan terjawab kecuali dengan jawaban bahwa secara substansial Ahlussunnah wal Jama’ah bersamaan dengan lahirnya Islam itu sendiri. Sebagaimana telah diterangkan bahwa Ahlussunnah wal Jama’ah merupakan keberlangsungan alamiah dari ajaran Nabi , para Sahabat , Tabi’in, dan Tabi’ut Tabi’in, sebagaimana dijelaskan ulama. Seperti  penjelasan Tajuddin bin Ali as-Subki (727-771 H/1327-1370 M) dan Muhammad Zahid al-Kautsari (1296-1371 H/1879-1952 M) secara berurutan berikut ini:

اِعْلَمْ أَنَّ أَبَا الْحَسَنِ لَمْ يُبْدِعْ رَأْيًا وَلَمْ يُنْشِ مَذْهَبًا. وَإِنَّمَا هُوَ مُقَرِّرٌ لِمَذَاهِبِ السَّلَفِ مُنَاضِلٌ عَمَّا كَانَتْ عَلَيْهِ صَحَابَةُ رَسُولِ اللهِ . فَالْاِنْتِسَابُ إِلَيْهِ إِنَّمَا هُوَ بِاعْتِبَارِ أَنَّهُ عَقَدَ عَلَى طَرِيقِ السَّلَفِ نِطَاقًا وَتَمَسَّكَ بِهِ وَأَقَامَ الْحُجَّجَ وَالْبَرَاهِينِ عَلَيْهِ، فَصَارَ الْمُقْتَدِى بِهِ فِي ذَلِكَ السَّالِكُ سَبِيلَهُ فِي الدَّلَائِلِ يُسَمَّى أَشْعَرِيًّا.

“Ketahuilah, sungguh Abu al-Hasan al-Asy’ari tidak menyampaikan pendapat baru dan membuat mazhab. Beliau hanya menetapkan pendapat-pendapat ulama Salaf dan membela akidah yang dipedomani para Sahabat Rasulullah , maka penisbatan kepadanya hanyalah karena mempertimbangkan beliau berperan mengokohkan kajiannya, memedomaninya, dan menetapkan hujjah dan argumentasinya, sehingga orang yang mengikutinya dan menempuh metodenya dalam dalil-dalil akidah disebut Asy’ari (orang yang bermazhab Asya’ri).”

وَإِمَامُ الْهُدَى أَبُو مَنْصُورِ الْمَاتُرِيدِيُّ  وَعَنْ سَائِرِ الْأَئِمَّةِ بَنَى تَوْضِيحَ الدَّلَائِلِ عَلَى تِلْكَ الرَّسَائِلِ كَمَا جَرَى عَلَى ذَلِكَ الْإِمَامُ الْمُجْتَهِدِ أَبُو جَعْفَرِ الطَّحَاوِيُّ فِي كِتَابِ  بَيَانِ الاعْتِقَادِ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ  عَلَى مَذْهَبِ فُقَهَاءِ الْمِلَّةِ: أَبِي حَنِيفَةَ وَ أَبِي يُوسُفَ وَمُحَمَّدِ بْنِ الْحَسَنِ  الْمَعْرُوفُ بِعَقِيدَةِ الطَّحَاوِيَّةِ.

“Imam al-Huda Abu Manshur al-Maturidi—radhiyallahu ‘anhu wa ‘an sairil aimmah—membangun penjelasan dalil-dalil akidah berdasarkan risalah-risalah karya Abu Hanifah tersebut, seperti halnya yang dilakukan Imam Abu Ja’far at-Thahawi dalam kitabnya Bayan al-I’tiqad Ahl as-Sunnah wa al-Jama’ah ‘ala Mazhab Fuqaha al-Millah, Abi Hanifah wa Abi Yusuf wa Muhammad bin al-Hasan  yang terkenal dengan judul ‘Aqidah at-Thahawiyyah.”

Dari keterangan ini menjadi jelas, akidah Ahlussunnah wal Jama’ah merupakan akidah Islam sendiri yang diwarisi dari Rasulullah , para Sahabat , dan ulama penerusnya.

">Struktur Geneologi (Sanad Keilmuan) Asy’ariyah-Maturidiyah

Perkembangan Ahlussunnah wal Jama’ah di Indonesia dan Peran Ulama dalam Menyebarkannya

Jauh sebelum Indonesia merdeka Ahlussunnah wal Jama’ah sudah mengakar kuat di bumi Nusantara, sebagaimana direkam oleh Hadhratus Syaikh KH. M. Hasyim Asy’ari pendiri Nahdlatul Ulama (NU):

قَدْ كَانَ مُسْلِمُو الْأَقْطَارِ الْجَاوِيَّةِ فِي الزَّمَانِ الْخَالِيَةِ مُتَّفِقِي الْآرَاءِ وَالْمَذْهَبِ، وَمُتَّحِدِ الْمَأْخَذِ وَالْمَشْرَبِ. فَكُلُّهُمْ فِي الْفِقْهِ عَلىٰ الْمَذْهَبِ النَّفِيسِ مَذْهَبِ الْإِمَامِ مُحَمَّدِ بْنِ إِدْرِيسَ، وَفِي أُصُولِ الدِّينِ عَلىٰ الْمَذْهَبِ الْإِمَامِ أَبِي الْحَسَنِ الْأَشْعَرِيِّ، وَفِي التَّصَوُّفِ عَلىٰ الْمَذْهَبِ الْإِمَامِ الْغَزَالِيِّ وَالْإِمَامِ أَبِي الْحَسَنِ الشِاذِلِيِّ .

“Kaum muslimin di pulau Jawa (Nusantara) pada zaman dahulu sepakat pendapat dan mazhabnya, tunggal sumber ajaran agamanya. Semuanya dalam fikih mengikuti mazhab yang sangat indah yaitu mazhab Imam Muhammad bin Idris as-Syafi, dalam ushul ad-din (akidah) mengikuti mazhab Imam Abu Hasan al-Asy’ari, dan dalam tasawuf mengikuti Imam al-Ghazali dan Abu al-Hasan as-Syadzili .”

Namun seiring perjalanan waktu muncul berbagai sekte seperti Wahabi, Syi’ah dan semisalnya. Dari sini para ulama semakin giat mendakwahkan, mensyiarkan dan melestarikan ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah dengan berbagai cara. Di antaranya dengan mengcounter pemahaman-pemahaman yang menyimpang dengan berbagai karya tulis, seperti Risalah Ahlussunnah wal Jama’ah karya KH. M. Hasyim al-Asy’ari,Syarh Kawakib al-Lama’ah karya KH. Abu Fadhal  Senori Tuban dan semisalnya hingga sekarang. Selain itu, yang juga tidak kalah manfaatnya adalah kekompakan para ulama Nusantara untuk bersatu padu merapatkan barisan perjuangan dengan mengistitusionalisasikan Ahlussunnah wal Jama’ah dalam organisasi modern, NU.

Melalui NU inilah medan perjuangan para ulama Nusantara semakin luas tidak hanya di bidang agama, akan tetapi dalam semua aspek kehidupan sosial, berbangsa dan bernegara. Bahkan tidak hanya dalam skala nasional, namun dalam skala lebih luas di dunia internasional, seperti keberhasilan komite Hijaz NU dalam mempertahankan ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah di Masjidil Haram merespon berbagai kebijakan Arab Saudi yang hendak menghapusnya, dimana jasa besar ini diakui dunia Islam hingga kini.

Prinsip Fundamental Ahlussunnah wal Jama’ah

Moderasi Ahlussunnah wal Jama’ah sebagai keberlangsungan alamiah agama Islam tercermin dalam prinsip-prinsip fundamentalnya, yaitu: tawassuth (moderat) dan i’tidal (adil), tasamuh (toleran), tawazun (seimbang) dan amar ma’ruf nahi munkar.

Prinsip fundamental moderasi Ahlusunnah wal Jama’ah inilah yang kemudian oleh para Kiai NU diterjemahkan secara lugas dalam Sikap Kemasyarakatan NU yang menjadi bagian keputusan Muktamar NU ke-27 di Situbondo, No. 02/MNU-27/1984 tentang Khitthah NU sebagaimana berikut:

Sikap Tawassuth dan I’tidal

Sikap tengah yang berintikan pada prinsip hidup yang menjunjung tinggi keharusan berlaku adil dan lurus di tengah kehidupan bersama. Nahdlatul Ulama dengan sikap dasar ini akan selalu menjadi kelompok panutan yang bersikap dan bertindak lurus dan selalu bersifat membangun serta menghindari segala bentuk pendekatan yang bersifat tatharruf (ekstrim).

Sikap Tasamuh

Sikap toleran terhadap perbedaan pandangan baik dalam masalah keagamaan, terutama hal-hal yang bersifat furu’ atau menjadi masalah khilafiyah, serta dalam masalah kemasyarakatan dan kebudayaan.

Sikap Tawazun

Sikap seimbang dalam berkhidmah. Menyerasikan khidmah kepada Allah SWT, khidmah kepada sesama manusia serta kepada lingkungan hidupnya. Menyelaraskan kepentingan masa lalu, masa kini, dan masa mendatang.

Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Selalu memiliki kepekaan untuk mendorong perbuatan baik, berguna, dan bermanfaat bagi kehidupan bersama; serta menolak dan mencegah semua hal yang dapat menjerumuskan dan merendahkan nilai-nilai kehidupan.

Prinsip fundamental Ahlussunnah wal Jama’ah dan Sikap Kemasyarakatan NU ini selaras dengan ayat dan hadits:

 وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا. (البقرة : 143)

 “Dan demikian (pula) kami menjadikan kamu (Umat Islam), umat penengah (adil dan pilihan), agar kamu menjadi saksi atas seluruh manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas kamu.” (QS. al-Baqarah: 143)

وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا. (الإسراء: 29)

“Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.” (QS. al-Isra’: 29)

وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلًا (الإسراء: 110)

 “Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu.” (QS. al-Isra’: 110)

خَيْرُ اْلأُمُوْرِ أَوْسَاطُهَا. (رواه البيهقي)

“Sebaik-baik persoalan adalah sikap-sikap moderat.”  (HR. al-Baihaqi)

 وَخَيْرُ اْلأَعْمَالِ أَوْسَطُهَا وَدِيْنُ اللهِ بَيْنَ الْقَاسِي وَالْغَالِي. (رواه البيهقي)

“Dan sebaik-baik amal perbuatan adalah yang pertengahan, dan agama Allah berada di antara yang beku dan yang mendidih.”(HR. al-Baihaqi)

Judul Asli: Mengenal Ahlussunnah Wal Jama’ah di Indonesia

Referensi:

Kitab al-Maqallat, 210.Risalah Ahlussunnah, 5.Mausu’ah Kasyf Ishtilahat, 570.Hammad Sinan dan Fauzi al-‘Anjari, Ahlussnnah al-Asya’irah, 80.Hadits-hadits seperti inilah yang semestinya dijadikan pedoman, yang dishahihkan oleh banyak ulama dan di riwayatkan dari banyak sahabat, yaitu dari Ali bin Abi Thalib, Sa’d bin Abi Waqqash, Ibn Umar, Abu ad-Darda’, Mu’awiyah, Ibn ‘Abbas, Jabir, Abu Umamah, Watsilah, ‘Auf bin Malik dan ‘Umar bin ‘Auf al-Muzani, bukan hadits yang bertentangan dengannnya. Baca, Muhammad Ja’far al-Kattani, Nazhm al-Mutanatsir, 47:

وَفِي شَرْحِ عَقِيْدَةِ السَفَارِيْنِي مَا نَصَّهُ: وَأَمَّا الحَدِيْثُ الَّذِي أَخْبَرَ النَّبِي : أَنَّ أُمَّتَهُ سَتَفْتَرِقُ إِلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فُرْقَةً وَاحِدَةُ فِي الجَنَّةِ وَاثْنَتَانِ وَسَبْعُونَ فِي النَّارِ، فَرُوِيَ مِنْ حَدِيْثِ أَمِيْرِ المُؤْمِنِيْنَ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طاَلِبِ وَسَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَاصٍ وَاِبْنِ عُمَرَ وَأَبِي الدَّرْدَاءِ وَمُعَاوِيَةَ وَابْنِ عَبَّاسٍ وَجَابِرِ وَأَبِي أُمَامَةَ وَوَاثِلَةَ وَعَوْفِ بْنِ مَالِكِ وَعَمْرِو بْنِ عَوْفِ المُزَنِيِّ. فَكُلُّ هَؤُلاَءِ قَالُوا: وَاحِدَةٌ فِي الجَنَّةِ وَهِيَ الجَمَاعَةُ. وَلَفْظُ حَدِيْثِ مُعَاوِيَةَ مَا تَقَدَّمَ. فَهُوَ الَّذِي يَنْبَغِي أَنْ يَعُولَ عَلَيهِ دُونَ الحَدِيْثِ المَكْذُوبِ عَلَى النَّبِي  اهـ.

“Dalam Syarh ‘Aqidah as-Safarini ada penjelasan: “Adapun hadits yang beritakan Nabi  bahwa umatnya akan terpecah menjadi 73 golongan, satu golongan di surga dan 72 golongan di neraka, maka diriwayatkan dari hadits Amir al-Mukminin Ali bin Abi Thalib, Sa’ad bin Abi Waqqash, Ibn Umar, Abu al-Darda’, Mu’awiyah, Ibn Abbas, Jabir, Abu Umamah, Watsilah, ‘Auf bin Malik, Amar bin Auf al-Muzai”.  Mereka seluruhnya mengatakan: “Satu golongan berada di surga, yaitu al-Jama’ah.” Lafal hadits riwayat Mu’awiyah adalah redaksi yang telah disebutkan. Hadits itulah yang semestinya dijadikan pegangan, bukan hadits yang didustakan atas Nabi .”

Abu al-Muzzhaffar al-Isfirayini, at-Tabshir fi ad-Din, 185-186.Abdullah bin Shafwan al-Qadumi, ar-Rihlah al-Hijaziyah, 117Ibn ‘Abidin, Radd al-Muhtar, VI/413.Ahmad as-Shawi, Hasyiyyah as-Shawi ‘ala Tafsir al-Jalalain, III/307.Alawi bin Ahmad al-Haddad, Misbah al-Anam wa Jala’ az-Zhalam, 5.Al-Isfirayini, at-Tabshir fi ad-Din, 185-186.Waliyuddin al-’Iraqi, al-Ajwibah al-Mardhiyyah, 91-95.Ibn Hajar al-Haitami, al-Fatawi al-Haditsiyyah, 116.Al-Isfirayini, at-Tabshir fi ad-Din, 186.Sinan dan al-‘Anjari, Ahlussnnah al-Asya’irah, 248.As-Subki, Thabaqat as-Syafi’iyyah al-Kubra, III/365.Muhammad Zahid al-Kautsari, al-‘Aqidah wa ‘Ilm al-Kalam (Bairut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1425 H/2004 M), 564.Risalah karya Abu Hanifah yang dimaksud yaitu: (a) Al-Alim wa al-Muta’allim riwayat Abu Hafsh bin Salim as-Samarqandi, (b) ar-Risalah Ila ‘Alim al-Bashrah ‘Utsman bin Muslim al-Batti riwayat Abu Yusuf, (c) al-Fiqh al-Akbar yang terkenal dengan al-Fiqh al-Ausath riwayat Abu Muti’, (d) al-Fiqh al-Akbar riwayat Hammad bin Abi Hanifah, dan (e) al-Washiyyah riwayat Abu Yusuf. Hal ini juga dijelaskan oleh al-Qadhi Kamaluddin Ahmad al-Bayadhi al-Hanafi yang menyebut Abu Manshur al-Maturidi sebagai Mufasshil li Madzhab al-Imam (yang menjelaskan secara terperinci pendapat Imam Abu Hanifah). Baca, Ahmad al-Bayadhi, Isyarat al-Maram min ‘Ibarat al-Imam, (Karachi: Zamzam Publisher, 1425 H/2004 M), h. 23.Abdul Muchith Muzadi, NU dalam Perspektif Sejarah dan Ajaran; Refleksi 65 Th. Ikut NU (Surabaya: Khalista, 2007), cet. IV, 25-26.Khashaish Ahlussunnah wal Jama’ah an-Nahdliyyah dalam Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-XXXIII di Jombang 7-11 Rabi’ul Akhir 1431 H/ 1-6 Agustus 2015 M tentang: Masail al-Diniyyah al-Madhu’iyyah.

Ilustrasi: santrial-luqmaniyyah

Categories: AkidahFiqihKebangsaan

Tags: AswajaIndonesia

Aswaja Muda

Powered by WordPress

Back to top