Rabu, 29 Mei 2019

ijma’ (konsensus)

Para ulama –rahimahumullah- telah melakukan ijma’ (konsensus) bahwa siapa yang menghinanya setelah ini dan menuduhnya dengan tuduhan sebelumnya setelah diturunkannya ayat ini, maka ia menjadi kafir; karena dia membangkang kepada Al Qur’an. Dan kalau tuduhan tersebut ditujukan kepada para ummul mukminin lainnya, ada dua pendapat: pendapat yang benar adalah sama dengan ‘Aisyah, wallahu a’lam”. (Tafsir Ibnu Katsir: 6/31-32)

https://islamqa.info/id/answers/147974/kenapa-mereka-yang-melaknat-aisyah-radhiyallahu-anha--menjadi-kafir-sedangkan-mereka-yang-memeranginya-dalam-perang-jamal-tidak-kafir